Sabtu, 28 Februari 2015
Armijn Pane Puisi Gamelan Djiwa
Abrar Yusra, 1996. “Amir Hamzah, Biografi Seorang Penyair”
Sutan Takdir Alisjahbana
Haji Abdul Malik Karim Amrullah Hamka Khatibul Ummah
Abdoel Moeis Karya Salah Asuhan
Marah Roesli Siti Nurbaya
Rabu, 25 Februari 2015
cara pakai otem untuk mata
Khasiat manfaat obat tetes MATA HERBAL ALAMI OTEM dan THM untuk kesehatan MATA
- Menyegarkan pandangan.
- Mengatasi radang mata dan iritasi.
- Mengurangi dan menahan mata minus dan plus agar tidak naik, banyak pasien yang sembuh atau normal min atau plus matanya dengan pemakaian rutin obat tetes mata merk Otem.
- Mencerahakan pandangan mata.
- Menghilangkan selaput retina mata ( biasanya terjadi pada mata katarak ).
- Membantu mengatasi semua masalah mata dari A sampai Z :).
Teteskan THM biarkan 3 manit, kemudian Teteskan OTEM biarkan 5 menitan dan Teteskan THM, SELESAI. ( dosis 1 tetes per mata )
Cara menebalkan alis mata
cara menebalkan rambut alis.
Caranya adalah dengan oleskan minyak kemiri pada alis Anda dengan menggunakan kapas tangkai. Diamkan selama 30 menit hingga 1 jam kemudian mandilah seperti biasa. Lakukan secara rutin hingga hasil yang Anda inginkan tercapai.
Selasa, 24 Februari 2015
Siti Nurbaya karya Marah Rusli part 2
Siti Nurbaya karya Marah Rusli part 1
Minggu, 22 Februari 2015
Makalah talak
MAKALAH TALAK
Kata Pengantar
Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT atas rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Agama Islam ( Talak, Iddah, Rujuk, Dan Poligami ) ini.
Harapan penulis sebagai pembuat makalah ini agar makalah ini dapat memenuhi tugas, serta bermanfaat bagi penulis dalam mengisi dan menambah sedikit pengetahuan tentang Talak.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah Pendidikan Agama Islam (Talak) ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini kami berterima kasih kepada guru pembimbing mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan kami. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah Pendidikan Agama Islam ( Talak).
Demikian kata pengatar ini kami buat, semoga bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi pembaca pada umumnya.
Tanjung pinang , 22 februari 2015
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………..
KATA PENGANTAR………………………………………………………………
DAFTAR ISI………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……………………………………………………………....
B. Tujuan………………………………………………………………………..
C. Sistematika Penulisan………………………………………………………..
BAB II ISI
A. Talak ................................................................................
BAB III PENUTUPAN……………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya Islam, maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.
Ada lagi tentang poligami, ini bukan lagi merupakan pembicaraan yang baru dikenal dan hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami merupakan warisan yang membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah poligami akhir-akhir ini masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai baik dikalangan orang muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka sudah tahu bahwa hal itu merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus diterima keberadaannya. Poligami bukan hanya gencar menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, bahkan mereka sampai melontarkan tuduhan pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi kalau menurut pada sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para pendahulu-pendahulu mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa melakukan praktek poligami.
Dan poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami.
B. Tujuan Penulisan
Kami sebagai penyusun makalah pastinya punya tujuan yang berkaitan dengan isi, antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas yang dipercayakan oleh guru pada kami.
2. Agar dapat mengikuti program KBM secara optimal dan maksimal.
3. Belajar mencari sumber – sumber sebagai bahan makalaah dan presentasi.
4. Melatih diri dalam penulisan yang sesuai dengan aturan penulisan
C. Sistematika Penulisan
Laporan ini kami bagi dalam III bab yang masing-masing diuraikan, dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN, pada bab ini menguraikan tentang latar belakang, tujuan pembuatan makalah, dan sistematika penulisan.
BAB II ISI, pada bab ini dituliskan dan menjelaskan tentang talak, iddah, rujuk, hikmah nikah, dan poligami.
BAB III PENUTUP, pada bab ini penulis menyampaikan kesimpulan tentang tugas yang di berikan kepada kelompok.
BAB II
ISI
A. TALAK
I. Pengertian Talak
Kata talak berasal dari bahasa Arab artinya menurut bahasa melepaskan ikatan. Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan dalam membina rumah tangga. Diantaranya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwasannya dia menalak istrinya yang sedang haidh. Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan kepadanya agar dia merujuk istrinya, kemudian membiarkan bersamanya sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Lantas setelah itu terserah kepadanya, dia bisa mempertahankannya jika mau dan dia bisa menalaknya (menceraikannya) sebelum menyentuhnya (jima’) jika mau. Itulah iddah seperti yang diperintahkan oleh Allah agar para istri yang ditalak dapat langsung menhadapinya (iddah)” (HR. Bukhari dan Muslim).
II. Macam – macam Talak
Perceraian ada dua cara, yaitu :
Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang setelah dijatuhkan sang suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya selama dalam masa iddah, tanpa tergantung persetujuan istrinya dan tanpa akad yang baru. Yaitu talak pertama dan kedua yang sang suami mempunyai hak untuk rujuk pada masa iddah kapan saja dia mau walaupun istri tidak rela dirujuk.
Talak bain
Talak bain ada dua macam :
Pertama : Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali kepada istrinya. Jika ingin kembali dengan akad nikah yang baru dan tidak harus dinikahi dulu oleh laki-laki lain.
Yaitu terjadi ketika masa iddah istri dalam talak raj’i (talak satu dan dua) telah selesai, dan sang suami belum merujuknya. Atau contoh yang lain yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli (berhubungan suami istri) maka hukum perceraiannya adalah ba’inunah sughra. Tidak halal bagi suami untuk merujuknya, jika ingin kembali kepada istrinya itu (mantan istri -ed) atas persetujuan istri dan dengan akad nikah yang baru. Karena hak rujuk ada pada masa iddah sedangkan kondisi seperti ini tidak ada masa iddahnya.
Kedua : Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar) adalah talak yang setelah dijatuhkan oleh suami tidak ada kesempatan/peluang untuk rujuk (kembali) kepada istrinya. Jika ingin kembali atas persetujuan istri (baca mantan istri -ed) dan dengan akad nikah yang baru. dan setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan telah melakukan hubungan suami istri (jima’), lalu mantan istrinya itu dicerai atau suaminya meninggal dan masa iddahnya telah selesai.
III. Hukum Talak
Makruh
Talak yang hukumnya makruh yaitu ketika suami menjatuhkan thalaq tanpa ada hajat (alasan) yang menuntut terjadinya perceraian. Padahal keadaan rumah tangganya berjalan dengan baik.
Haram
Talak yang hukumnya haram yaitu ketika di jatuhkan tidak sesuai petunjuk syar’i. Yaitu suami menjatuhkan thalaq dalam keadaan yang dilarang dalam agama kita. dan terjadi pada dua keadaan:
Pertama : Suami menjatuhkan thalaq ketika istri sedang dalam keadaan haid
Kedua : Suami menjatuhkan thalaq kepada istri pada saat suci setelah digauli tanpa diketahui hamil/tidak.
Mubah (boleh)
Talak yang hukumnya mubah yaitu ketika suami (berhajat) atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Seperti karena suami tidak mencintai istrinya, atau karena perangai dan kelakuan yang buruk yang ada pada istri sementara suami tidak sanggup bershabar kemudian menceraikannya. Namun bershabar lebih baik.
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’ : 19)
Sunnah
Talak yang hukumnya sunnah ketika di jatuhkan oleh suami demi kemaslahatan istrinya serta mencegah kemudharatan jika tetap bersama dengan dirinya, meskipun sesungguhnya suaminya masih mencintainya. Seperti sang istri tidak mencintai suaminya, tidak bisa hidup dengannya dan merasa khawatir tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang istri. Talak yang dilakukan suami pada keadaan seperti ini terhitung sebagai kebaikan terhadap istri. Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhaanahu wata’ala :
يُحِبُّ المُحْسِنِينَ اللهَ إِنَّ نُوا وَأَحْسِ
“Dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Qs. Al Baqarah :195)
Wajib
Talak yang hukumnya wajib yaitu bagi suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya lebih dari 4 bulan ) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan thalak tersebut.
Talak hanya jatuh jika di ucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa di ucapkan, tidak terhitung talak. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah : “Tidak jatuh talak darinya dan tidak juga dari yang mewakilinya kecuali dengan di ucapkan dengannya, walaupun meniatkan dalam hatinya; tidak jatuh talak. Sampai lisannya bergerak mngucapkannya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ ، أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesunggunya Allah memaafkan dari ummatku apa yang dikatakan (terbesik) oleh jiwanya selama tidak di lakukan dan di ucapkan.” (HR. al-Bukhari : 5269 dan Muslim : 127) (Mulakhos Al-Fiqhy : 414)
IV. Lafadz-lafadz Talak
Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu :
Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai.
Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak, atau adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan pada maksud tersebut. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.
V. Bilangan Talak
Suatu ikatan perkawinan akan menjadi putus antara lain di sebabkan karena perceraian. Dalam hukum Islam perceraian terjadi karena Khulu’, zhihar, ila’, dan li’an. Khulu’ adalah perceraian yang di sertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang diberikan oleh isteri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan. Dewasa ini sering terjadi seorang wanita sengaja membayar suaminya agar mau bercerai. Hal ini terjadi lantaran mengejar cita-cita duniawi semata tanpa memikirkan urusan akhiratnya. Ada beberapa kalimat yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian, yaitu :
1. Zhihar atau zhuhrun yang berarti punggung dalam bahasa Arab. Dalam kaitannya dengan suami isteri, zihar adalah ucapan suami kepada isterinya yang berisi menyerupakan punggung isteri dengan punggung ibu dari suami. Dan ini menjadi sebab mengharamkan menyetubuhi isterinya. Hal ini juga sering kita alami lantaran sang isteri mirip dengan ibu kita. Tetapi kalau penyebutannya dalam hal yang ringan hal semacam itu tidak menjadi masalah.
2. Illa’ artinya sumpah, yaitu sumpah suami yang menyebut asma Allah untuk tidak mendekati isterinya itu. Dan di sini Allah membeikan waktu selama empat bulan. Jika dalam waktu itu tidak ada perubahan antara keduanya maka suami boleh menjatuhkan talak. Setiap ada hubungan tidak selamanya akan baik,dan ini merupakan hal yang sering terjadi dalam ikatan perkawinan. Karena terlalu emosi kadang-kadang suami bertindak di luar batas sampai-sampai bersumpah demi Allah tidak akan menyentuk isterinya. Hal semacam ini harus kita hindari jauh-jauh karena bisa memecah ikatan perkawinan.
3. Li’an artinya jauh dan laknat, kutukan. Li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa dia adalah orang yang benar dalam tuduhan, kemudian dia bersedia menerima laknat dari Allah dalam kesaksiannya yang kelima jika ia berdusta.
4. Khulu’ adalah talak yang di jatuhkan suami karena mengabulkan permintaan isterinya dengan cara membayar tebusan dari pihak isteri kepada suami setelah terjadi khlu’. Antara suami dan isteri berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Suami boleh menjatuhkan talak kepada isteri, ketika isterinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah di campuri.
b. Suami tidak dapat merujuk isterinya pada masa iddah dan juga tidak bisa menambah talak. Jika antara suami dan isteri ingin bersatu kembali harus dengan akad baru.
5. Fasakh adalah terjadinya talak yang di jatuhkan oleh hakim atas pengaduan isteri atau suami. Perceraian dalam bentuk pasakh ini dapat terjadi karena beberapa hal sebagai berikut:
a. Terdapat suatu aib atau cact pada salah satu pihak.
b. Suami tidak dapat memberi nafkah kepada isterinya.
c. Suami tidak sanggup membayar mahar yang telah disebutkan pada saat akad nikah.
d. Terjadi penganiayaan yang berat oleh suami kepada isterinya.
e.Suami merasa tertipu karena keadaan isteri tidak sesuai dengan janji yang telah disepakati.
f. Suami mengumpulkan dua orang isteri yang saling bersaudara.
g. Suami berlaku murtad.
h. Suami hilang atau pergi dan tidak jelas tempatnya atau tidak jelas hidup atau matinya.
BAB III
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Kamis, 19 Februari 2015
BULLY
Bullying kini jadi berita
Terdengar di mana-mana
Terjadi di setiap masa
Terpampang di sudut harian kota
Semua mengalami
Semua menjalani
Semua mengamati
Semua menghakimi
Namun,
Semua pula yang tak peduli
Untuk menghentikan
Untuk menyudahi
Dan untuk merasa peduli
Bullying jadi legenda
Legenda fisik yang terluka
Legenda moral yang terkoyak
Legenda sosial yang tercabik-cabik
Sepertinya harus waspada
Sepertinya harus dihentikan
Agar tidak lagi dimulai
Agar segera dihentikan
Dengan kunci keimanan
Dengan alat kasih sayang
Dengan sarana persatuan
Karena kita satu naka-anak negeri
Yang ingin bangkit
Dari keterpurukan
Rabu, 18 Februari 2015
Cara menghilangkan bekas luka
Cara menghilangkan bekas luka
Mentimun
Buah yang dalam bahasa latinnya mempunyai nama Cucumis sativus ini tidak hanya mengandung vitamin C dan potasium yang baik untuk menangkal radikal bebas, tetapi juga memiliki kandungan air yang cukup tinggi dan menyegarkan. Joel Schlessinger,MD, ahli kulit dari Omaha, Nebraska, menyimpulkan bahwa mentimun juga memiliki kandungan silika yang dapat meningkatkan produksi kolagen dan mencegah munculnya keriput. Tidak heran, banyak produk yang menggunakan mentimun sebagai bagian penting dalam perawatan kulit baik untuk mengencangkan, melembabkan kulit, mengatasi jerawat, dan bahkan untuk menghilangkan bekas luka pada kulit. Untuk menghilangkan bekas luka, cuci bersih mentimun, kemudian potong mentimun menjadi kecil-kecil lalu haluskan dengan blender atau ditumbuk. Setelah halus, oleskan pada bekas luka dan biarkan sepanjang malam. Jika dilakukan dengan rutin maka bekas luka dapat berangsur-angsur menjadi samar dan hilang.
Madu
Cairan yang menyerupai sirup, kental dan memiliki rasa manis ini juga bisa merangsang regenerasi sel, mendinginkan, mengurangi nyeri dan menghilangkan bekas luka. Agar mendapatkan manfaat dari madu, James F Balch dan Phyllis A. Balch, dalam Prescription for Nutritional Healing menganjurkan untuk menggunakan madu yang masih alami. Oleskan madu secara merata pada luka. Biarkan selama 20-30 menit. Kemudian, bilas dengan air hangat. Lakukan beberapa kali sehari dan rutin.
Teh Hijau
Para ahli kesehatan menyimpulkan bahwa daun teh hijau memiliki kandungan antioksidan bernama Epigallocatechin Gallate (EGCG). Kandungan antioksidan ini memiliki kekuatan 200 kali lebih hebat dari vitamin E dan sudah terbukti dapat mengurangi aktivitas hormon penyebab jerawat, mengurangi peradangan pada kulit, mengontrol produksi minyak serta menghilangkan bekas luka yang ditimbulkan akibat jerawat. Selain dikonsumsi sebagai minuman, daun teh hijau dapat juga dijadikan toner. Caranya, basahkan kapas atau handuk kecil dengan air daun teh hijau yang sudah diseduh. Lalu, usapkan kapas atau handuk kecil tersebut pada bagian luka yang sudah dibersihkan.
Daun Pare
Pare, tanaman yang terkenal dengan buahnya yang pahit ini merupakan salah satu tanaman herbal yang sudah banyak dikenal manfaatnya untuk kesehatan. Dan ternyata, selain buahnya, daunnya pun dapat kita gunakan untuk menyamarkan bekas luka. Caranya, cuci sampai bersih segenggam daun Pare yang masih segar. Lalu, remas-remas sampai halus. Tambahkan sedikit air hangat, lalu peras. Kemudian, campurkan air perasan tersebut dengan 2 sendok makan tepung beras hingga teksturnya seperti lotion. Kemudian, aduk sampai merata. Balurkan pada bagian bekas luka. Biarkan sampai kering dan bilas sampai bersih.
Daun Mint
Tanaman yang terkenal dengan nama Mentha Piperita ini adalah sebuah tanaman herbal yang banyak digunakan untuk berbagai produk seperti odol, obat kumur maupun minyak angin. Selain itu, daun mint juga memiliki manfaat yang baik untuk kesehatan kulit. Daun mint juga sering digunakan untuk membantu jerawat, luka bakar, dan bahkan juga ampuh untuk menghilangkan bekas luka. Caranya, ambillah beberapa lembar daun mint. Cuci bersih dan haluskan hingga membentuk scrub. Selanjutnya oleskan ke area luka Anda.
Lidah Buayamenghilangkan bekas luka
Tanaman ini biasa dikenal sebagai tanaman penumbuh rambut secara alami. Belakangan, lidah buayamenghilangkan bekas luka juga digunakan untuk perawatan kulit. Tak heran, karena kandungan lignin dan asam amino yang terdapat pada tanaman ini dapat melembabkan kulit dan meregenerasi sel kulit. Lidah buaya juga memiliki anti-radang yang dapat mengurangi radang pada kulit dan menghilangkan bekas luka. Caranya, cukup oleskan lendir lidah buaya pada bekas luka secara rutin. Berhati-hatilah agar tidak kena bagian getah dari lidah buaya tersebut karena getah tersebut dapat membuat kulit terasa gatal.
Noni Juicemenghilangkan bekas luka
Noni juicemenghilangkan bekas luka mengandung senyawa scopoletin, senyawa ini sangat efektif sebagai zat anti-radang. Beberapa orang yang sudah mengetahui kandungan dari Noni juice bahkan menggunakannya untuk menghilangkan bekas luka bakar mereka. Basahkan handuk kecil dengan Noni juice. Lalu, kompres bekas luka tersebut dan biarkan hingga mengering. Kemudian, bilas dengan air hangat. Lakukan secara rutin sehari 2-3 kali sehari sampai bekas lukanya hilang.
Jumat, 13 Februari 2015
Minggu, 08 Februari 2015
Ada Kamera Tersembunyi Berbentuk Gantungan Baju, Para Wanita Waspadalah!
Ada Kamera Tersembunyi Berbentuk Gantungan Baju, Para Wanita Waspadalah!
Ukurannya yang mungil dan bentuknya persis seperti gantungan baju sekaligus berfungsi sebagai gantungan baju yang tertempel di tembok jelas tak akan mengundang kecurigaan. Namun ternyata kamera mini tersebut sangat canggih yang dapat merekam gerak gerik kamu dalam bentuk video.
Kameranya dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi sangat kecil tetapi tetap memiliki kualitas tinggi dan juga dilengkapi dengan slot memory card sehingga bisa merekam untuk waktu yang cukup lama sesuai dengan kapasitas memory card yang digunakan. Gantungan baju ini bukan hanya bisa merekam video tetapi juga dapat merekam seluruh percakapan ataupun suara yang ada disekitarnya dengan adanya mikrofon kecil di gantungan baju tersebut.
Bantuk fisik dari gantungan baju dengan kamera tersembunyi ini persis seperti gantungan baju pada umumnya dengan 2 pengait pakaian.
Gantungan baju dengan kamera tersembunyi banyak dijual di toko-toko online, harganya hanya sekitar Rp 300 ribuan. Dengan harga 300 ribu, hampir seluruh lapisan masyarat bisa membeli dan menggunakannya untuk hal-hal yang negatif.
Pastikan anda tetap waspada ketika berada di fasilitas umum seperti toilet dan kamar ganti. Telitilah dengan seksama ruangan yang anda masuki. Jika Anda merasa informasi ini berguna, silahkan SHARE ke teman-temanmu.
Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics
Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...
-
text 2 Genetic research has produced both exciting and frightening possibilities. Scientists are now able to create new forms of life in ...
-
once there was a farmer from laos. every morning and evening, he ploughed his field with his buffalo. one day, a tiger, a mouse deer, and a...
-
1. I was late because I caught the wrong bus. It means I caught the wrong bus; .... I was late. = so that 2. we have to come early to the ...