PAJAK PENGHASILAN
PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam
negeri, yang selanjutnya disebut Ph Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Terminologi PPh 21
1. badan
2. penyelenggara kegiatan
3. penerima penghasilan yang dipotong penghasilan pasal 21
4. penerima yang dipotong penghasilan pasal 26
5. pegawai
6. pegawai tetap
7. pegawai tidak teta atau tenaga kerja lepas
8. penerima penghasilan bukan pegawai
9. peserta kegiatan
10. penerima pensiun
11. penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur
12. penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur
13. upah harian
14. upah mingguan
15. upah satuan
16. upah borongan
17. imbalan kepada bukan pegawai
18. imbalan kepada peserta kegiatan
19. masa pajak terakhir
Penerima Penghasilan (WP PPh 21)
1. pegawai
2. peneria uang pesangon, pesnsiun, atau uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan antara lain: tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas (dokter, arsitek, pengacara, dll); pemain musik, bintang
film, sutradara, dan sejenisnya; olahragawan; pengarang, peneliti; pemberi jasa
dalam segala bidang termasuk sistem komputer dan sistem aplikasi
telekomunikasi, elektronika, ekonomi, dll; dsb.
4. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
a. peserta perlombaan dalam segala bidang
b. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau
kunjungan kerja
c. peserta atau anggota dalam suatu keoanitiaan sebagai
penyelenggara kegiatan tertentu
d. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
e. peserta kegiatan lainnya
tidak termasuk subjek pajak (wajib pajak PPh 21)
1. kantor perwakilan negara asing
2. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat
lain dari negara asing
Ketentuannya adalah:
a. bukan warga indonesia dan di indonesia tidak menerima
atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatannya di indonesia
b. negara yang bersangkutan memberikan perlakukan yang
timbal balik
3. organisasi internasional
Ketentuannya adalah:
a. indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan di indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah
yang dananya berasal dari iuran para anggota
4. pejabat perwakilan organisasi internasional
Ketentuannya adalah:
a. bukan warga negara indonesia
b. tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain
untuk memperoleh penghasilan di indonesia
kelompok penghasilan
1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
pekerjaan bebas seperti: gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter,
notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
2. penghasilan dari usaha atau kegiatan
3. penghasilan dari modal atau penggunaan harta seperti:
sewa, bunga, dividen, royalti, keuntungan dari penjualan harta yang tidak
digunakan dan sebagainya.
4. penghasilan lain lain, yaitu penghasilan yang tidak dapat
diklasifikasikan ke dalam salah satu dari tiga kelompok diatas seperti:
a. keuntungan karena pembebasan hutang
b. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
c. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
d. hadiah undian
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh 21
peraturan menteri keuangan nomor 01/PMK.010/2016 tentang
penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
PTKP
|
STATUS
|
LAMA (PMK 162 Tahun 2012)
|
BARU (PMK 122 Tahun 2015)
|
PMK 101 Tahun 2016
|
TOTAL PTKP (baru)
|
Wajib Pajak
|
TK/0
|
24.300.000
|
36.000.000
|
54.000.000
|
54.000.000
|
+ WP Kawin
|
k/0
|
2.025.000
|
3.000.000
|
4.500.000
|
58.500.000
|
+ Kawin anak 1
|
k/1
|
4.050.000
|
6.000.000
|
9.000.000
|
63.000.000
|
+ kawin anak 2
|
k/2
|
6.075.000
|
9.000.000
|
13.500.000
|
67.500.000
|
+ kawin anak 3
|
k/3
|
8.100.000
|
12.000.000
|
18.000.000
|
72.000.000
|
Note:
1. tunjangan PTKP tanggungan maksimal 3 orang
2. perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor
pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak
tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal (atau hasil
perhitungan dikalikan 120%)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) PPh 21
Peraturan menteri keuangan nomor 01/PMK.010/2016 tentang
penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
·
wajib pajak orang pribadi = Rp.54.000.000
·
wajib pajak yang menikah (tanpa tanggungan0 =
Rp.54.000.000 + Rp.4.500.000
·
istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami = Rp.54.000.000
·
wajib pajak dengan tanggungan anggota keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, paling banyak 3 orang =
Rp.54.000.000 + Rp.4.500.000
UU dan Tarif Pajak Penghasilan
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai
berikut:
1.
undang-undang nomor 7 tahun 1991
2.
undang-undang nomor 10 tahun 1994
3.
undang-undang nomor 17 tahun 2000
4.
undang-undang nomor 36 tahun 2008(sekarang)
tarif pajak penghasilan PPh 21
sesuai dengan pasal 17 ayat 1, undang-undang no. 36 tahun
2008, Tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak
orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Penghasilan netto kena pajak
|
Tarif pajak
|
s/d 50 juta
|
5 %
|
50 juta s/d 250 juta
|
15 %
|
250 juta s/d 500 juta
|
25%
|
Diatas 500 juta
|
30%
|
Dasar pengenaan dan pemotongan pajak dan penerapannya
Pasal 14
Tarif berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf A undang-undang
pajak penghasilan ditetapkan atas penghasilan kena pajak dari:
a. pegawai tetap
b. penerima pensiun berkala
c. pegawai tidak tetap dan tenaga kerja lepas yang
dibayarkan secara bulanan
dasar pengenaan dan pemotongan pajak dan penerapannya
pasal 9
1. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah
satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak
dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam
pasal 17 ayat 1 huruf A undang-undang pajak penghasilan diterapkan atas:
a)
jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi
Rp.450.000 atau
b)
jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang
sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah
melebihi Rp.4.500.000
dasar pengenaan dan pemotongan PPh pasal 21 dan atau PPh
pasal 26
dasar pengenaan dan pemotongan PPh pasal 21
a)
penghasilan kena pajak, yang berlaku bagi:
·
pegawai tetap
·
penerima pensiun berkala
·
pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar
secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan
kalender telah melebihi Rp.4.500.000
·
bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf C yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
b)
jumlah penghasilan yang melebihi Rp.450.000
sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang
menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang
penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi
Rp.4.500.000
c)
50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku
bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf C yang menerima
imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan
d)
Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima
penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf A,B,C.
Dasar pengenaan dan pemotongan Pph pasal 26 adalah jumlah
penghasilan bruto
Cara menghitung pajak penghasilan PPh 21
Untuk menghitung pajak penghasilan PPh 21 langkah-langkahnya
adalah sebagai berikut:
1. hitung penghasilan bruto anda dalam sebulan, seperti gaji
pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya
2. hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan
status anda
3. hitung pengurang lainnya seperti: tunjangan biaya jabatan
5% dari penghasilan bruto, catatan: tunjangan biaya jabatan maksimal
Rp.500.000/bulan (Rp.6 juta/tahun) dan tunjangan iuran pensiun maksimal
Rp.200.000/bulan (Rp.2.4 juta/tahun)
4. hitung penghasilan netto anda : penghasilan bruto – PTKP
– iuran jabatan & pensiun
5. kalikan penghasilan netto dengan tarif pajak penghasilan
yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar