Perpajakan : Teori dan Kasus
TARIF PAJAK
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang diperlukan dua
unsur, yaitu tarif pajak dan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak dapat berupa
angka atau persentase tertentu. Jenis tarif pajak dibedakan menjadi tarif tetap,
tarif proposional (sebanding), tarif progresif (meningkat), dan tarif degresif
(menurun).
Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tarif berupa jumlah atau angka yang
tetap, berapa pun besarnya dasar pengenaan pajak.
Contoh :
No.
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Tarif Pajak
|
1
|
Rp.
1.000.000
|
Rp.
6.000
|
2
|
Rp.
2.000.000
|
Rp.
6.000
|
3
|
Rp.
5.750.000
|
Rp.
6.000
|
4
|
Rp.
50.000.000
|
Rp.
6.000
|
Di indonesia, tarif tetap diterapkan pada bea materai. Pembayaran
dengan menggunakan cek atau bilyet giro untuk berapa pun jumlahnya dikenakan
pajak sebesar Rp.6.000. bea materai juga dikenakan atas dokumen-dokumen atau
surat perjanjian tertentu yang ditetapkan dalam peraturan tentang bea materai.
Tarif proposional (sebanding)
Tarif proposional adalah tarif beruapa persentase tertentu
yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar
dasar pengenaan pajak maka semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan
kenaikan secara proposional atau sebanding.
Contoh:
No
|
Dasar
pengenaan pajak
|
Tarif
pajak
|
Utang
pajak
|
1
|
Rp.
1.000
|
10%
|
Rp.
100
|
2
|
Rp.
20.000
|
10%
|
Rp.
2.000
|
3
|
Rp.500.000
|
10%
|
Rp.50.000
|
4
|
Rp.
90.000.000
|
10%
|
Rp.
9.000.000
|
Di indoensia, tarif proposional diterapkan pada PPN (tarif
100%), PPh pasal 26 (tarif 20%), PPh pasal 23 (tarif 15% dan 2% untuk jasa
lain), PPh WP badan dalam negeri dan BUT (tarif pasal 17 ayat (1) b atau 28%
untuk tahun 2009 dan 25% untuk tahun 2010 dan seterusnya); dan lain lain.
Tarif progresif (meningkat)
Tarif rogresif adalah tarif berupa persentase tertentu yang
semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Tarif
progresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. tarif rogresif- proposional: tarif berupa persentase
tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, dan
kenaikan persentase tersebut adalah tetap.
Contoh:
No
|
Dasar
pengenaan pajak
|
Tarif
pajak
|
Kenaikan
% tarif
|
1
|
Sampai
dengan Rp.10.000.000
|
15%
|
-
|
2
|
Di
atas Rp.10.000.000 s/d Rp.25.000.000
|
25%
|
10%
|
3
|
Di
atas Rp.25.000.000
|
35%
|
10%
|
Tarif progresif-proposional pernah diterapkan di indonesia
untuk menghitung PPh. Tarif ini diberlakukan sejak tahun 1984 sampai dengan
tahun 1994 dan diatur dalam pasal 17 UU No. 7 tahun 1983.
2. tarif progresif-progresif: tarif berupa persentase
tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, dan
kenaikan persentase tersebut juga semakin meningkat.
Contoh:
No
|
Dasar
pengenaan pajak
|
Tarif
pajak
|
Kenaikan
% tarif
|
1
|
Sampai
dengan Rp.25.000.000
|
10%
|
-
|
2
|
Di
atas Rp.25.000.000 s/d Rp.50.000.000
|
15%
|
5%
|
3
|
Di
atas Rp.50.000.000
|
30%
|
15%
|
Tarif progresif-progresif
pernah diterapkan di indonesia untk menghitung pajak penghasilan. Tarif ini
diberlakukan sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2000 dan diatur dalam pasal
17 UU No. 10 tahun 1994. Mulai tahun 2001, jenis tarif ini masih diberlakukan
sampai dengan akhir tahun 2008 tetapi hanya untuk wajib pajak badan dan bentuk
usaha tetap, dengan perubahan pada dasar pengenaan pajak sebagai berikut.
No
|
Dasar
pengenaan pajak
|
Tarif
pajak
|
Kenaikan
% tarif
|
1
|
Sampai
dengan Rp.50.000.000
|
10%
|
-
|
2
|
Di
atas Rp.50.000.000 s/d Rp.100.000.000
|
15%
|
5%
|
3
|
Di
atas Rp.100.000.000
|
30%
|
15%
|
3. tarif
progresif-degresif: tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat
dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, tetapi kenaikan persentase tersebut
semakin menurun.
Contoh:
No
|
Dasar
pengenaan pajak
|
Tarif
pajak
|
Kenaikan
% tarif
|
1
|
Rp.
50.000.000
|
10%
|
-
|
2
|
Rp.
100.000.000
|
15%
|
5%
|
3
|
Rp.200.000.000
|
18%
|
3%
|
4. tarif degresif
(menurun): tarif berupa persentase tertentu yang semakin menurun dengan semakin
meningkatnya dasar pengenaan pajak.
Contoh:
No
|
Dasar
pengenaan pajak
|
Tarif
pajak
|
1
|
Rp.50.000.000
|
30%
|
2
|
Rp.100.000.000
|
20%
|
3
|
Rp.200.000.000
|
10%
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar