Senin, 30 Maret 2015

E-KTP

E-KTP
e-KTP adalah singkatan dari KTP Elektronik, merupakan program pemerintah untuk menggantikan KTP konvensional. Fungsi e-KTP adalah agar pendataan penduduk Indonesia menjadi lebih seragam. Dalam pelaksanaannya, penduduk hanya boleh memiliki 1 buah e-KTP saja. KTP elektronik ini berlaku untuk seumur hidup, dan anda hanya perlu 1 kali membuatnya.
Fungsi e-KTP tidak ada bedanya dengan KTP, yaitu untuk mengurus surat-surat penting seperti, SIM, NPWP, Sertifikat tanah, STNK, dsb. Proses pengenalan identitas e-KTP tidak lagi menggunakan cara manual, melainkan melalui cara elektronik. ID penduduk akan dikenali melalui pemindai biometrik, yang disesuaikan dengan karakteristik si pemegang e-KTP. Beberapa teknik pemindai biometrik digabungkan menjadi satu untuk memberikan hasil yang lebih akurat, diantaranya pendeteksi sidik jari, bentuk wajah, bentuk gigi, retina mata, serta DNA.

Jika anda pernah mengurus pembuatan SIM, tentu tidak asing lagi dengan sistem pemindai sidik jari. Konsep yang dipakai oleh e-KTP serupa dengan itu, namun lebih canggih lagi. Sidik jari pemegang e-KTP tidak hanya dilampirkan di atas kartu, namun juga di dalam chip yang terpasang di dalam kartu.

Berikut adalah proses pengambilan sidik jari pemegang e-KTP:

Semua sidik jari akan dipindai, namun hanya dua jari saja (jempol kiri dan jempol kanan) yang datanya akan dimasukkan ke dalam chip. Kelebihan otentikasi e-KTP memakai sidik jari adalah pertama karena harganya lebih murah dibandingkan dengan otentikasi biometrik lainnya. Kedua adalah sidik jari sifatnya statis (guratan sidik jari tidak berubah seiring bertambahnya usia seseorang). Jika terjadi luka pada salah satu jari, pemindaian masih bisa memakai jari lainnya. Berbeda dengan pupil mata, ukurannya bisa berubah jika seseorang memiliki penyakit mata minus/ plus. Kelebihan lainnya adalah sidik jari itu sifatnya unik. Walaupun antara satu orang dengan yang lainnya memiliki kemiripan sidik jari, namun sangat jarang sekali ditemukan 2 orang memiliki sidik jari yang persis sama.

Cara Membuat e-KTP

Sebelum membuat e-KTP, pastikan anda sudah berusia minimal 17 tahun. Selain itu peserta diwajibkan mencari surat pengantar dari keuchik, fotokopi kartu keluarga atau KK, dan mengisi formulir F1.01 (khusus penduduk yang belum pernah sama sekali mengisi administrasi kependudukan). Jika sudah, anda bisa melanjutkan ke proses membuat e-KTP. Prosedurnya sama dengan pembuatan KTP konvensional. Pertama ambil nomor antrean, kemudian silakan tunggu nama anda dipanggil. Setelah nomor dipanggil, silakan langsung menuju loket, kemudian ikuti petunjuk yang diminta petugas (biasanya langsung ke dalam ruangan pendataan, pengambilan foto dan scan biometrik lainnya).

Setelah semua proses selesai, anda hanya perlu menunggu sekitar 2 minggu agar e-KTP anda diterbitkan. Sederhana bukan cara membuat e-KTP?

sumber : http://jupriantoretak.blogspot.com/2013/01/d-e-service.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penting! Minum 7 Suplemen Ini di Usia 20-an supaya tetap sehat di usia tua.

Umumnya, usia 20-an adalah usia di mana kita sedang sehat-sehatnya. Nge-gym selama 2 jam? Bisa. Naik gunung hingga berhari-hari? Hayuk. Bega...