Minggu, 31 Juli 2016

B. NORMA SOSIAL



B. NORMA SOSIAL
Apakah kalian biasa berpamitan pada ayah dan ibu ketika akan berangkat ke sekolah? Pasti sebagian besar akan menjawab iya. Sejak kecil kita diajarkan untuk berpamitan pada kedua orang tua ketika akan pergi ke luar rumah. Hal ini merupakan salah satu kebiasan yang diajarkan dalam masyarakat indonesia. Kebiasan berpamitan ini mencerminka rasa hormat kita pada orang tua. Kita juga diajarkan untuk selalu memberikan salah ketika betamu ke rumah orang lain. Apa yang akan terjadi jika kita langsung masuk begitu saja kerumah orang tanpa memberi salam? Tentunya kita akan dianggap sebagai orang yang tidak tahu sopan santun, dicibir orang, dan lama-kelamaan bisa akan dikucilkan. Berpamitan dan memberikan salam merupakan contoh norma yang berlaku di masyarakat.

1.       Pengertian norma sosial
Norma adalah petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendasar nilai dengan norma sosial adalah, dalam norma sosial ada sanksi sosial (perhargaan maupun hukuman) bagi orang yang menuruti atau melanggar norma tersebut. Norma disebut juga peraturan sosial. Norma bersifat memaksa sehingga seluruh anggota kelompok harus bertindak sesuai dengan norma-norma yang telah terbentuk sejak lama. Misalnya, kita harus menghormati setiap tamu yang datang kerumah kita, baik yang diundang maupun tidak diundang. Jika tidak dilakukan, kita akan dianggap tidak sopan atau bahkan dianggap tidak berpendidikan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma akan mendapatkan sanksi. Misalnya, siswa yang datang terlambat akan dihukum tidak boleh masuk kelas. Contoh lainnya, siswa yang mencontek ketika ulangan akan mendapat sanksi tidak, kita harus selalu menjalankan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat setiap saat.
Norma merupakan hasil ciptaan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, norma terbentuk secara tidak sengaja. Lama kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Berdasarkan uraian diatas, norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Pada dasarnya, norma disusun agar buhungan manusia dalam masyarakat tersebut dapat berlangsung tertib, teratur, dan damai.

2.       Ciri-ciri norma sosial
Norma sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.       Umumnya tidak tertulis
Di dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis dan hanya diingat serta diserap dengan cara ikut serta dalam interaksi yang terjadi antaranggota kelompok masyarakat itu sendiri.
b.      Hasil kesepakatan bersama
Sebagai peraturan sosial yang berfungsi untuk mengarahkan perilaku anggota masyarakat, norma sosial dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh warga masyarakat.
c.       Ditaati bersama
Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial yang dibuat untuk mengarahkan dan menertibkan perilaku anggotanya agar sesuai dengan keinginan bersama. Oleh sebab itu, normaa didukung dan ditaati bersama-sama.
d.      Bagi pelanggar diberikan sanksi
Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku sesuai dengan kehendak bersama. Oleh sebab itu, pelaku pelanggaran norma akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan atau daya ikat norma yang dilanggar atau dituruti.
e.      Mengalami perubahan
Sebagai aturan yang lahir melalui proses interaksi sosial dalam masyarakat, norma dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan keinginan dan kebutuhan anggota masyarakat tersebut.

3.       Klasifikasi norma sosial
Klasifikasi norma-norma sosial dapat didasarkan pada tingkatan daya ikat aspek-aspek dan resmi atau tidak resminya.
a.       Berdasarkan tingkatan daya ikat
Norma-norma yang ada didalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, ada yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Umumnya, anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat karena akan mendapatkan sanksi hukum yang keras. Berdasarkan tingkatan daya ikat tersebut, norma dibedakan menjadi empat, yaitu:
1.       Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat, tetapi tidak secara terus-menerus. Norma ini berdaya ikat sangat lemah sehingga pelanggaran terhadapnya tidak akan mendapatkan hukuman / sanksi yang berat, hanya sekedar celaan atau teguran dari anggota masyarakat lainnya.
Contoh:
Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi ditempat tertentu, bersendawa diakhir makan dianggap sebagai tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma.
2.       Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama serta dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat tersebut.
Contoh:
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju bagus pada waktu pesta, berjalan kaki disebelah kiri jalan, dan sebagainya.
3.       Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsinya adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Melarang perbuatan membunuh, mencuri, dan menikahi kerabat dekat.
Fungsi tata kelakuan didalam suatu masyarakat adalah sebagai berikut.
a.       Memberi batasan-batasan pada perilaku individu dalam kelompok masyarakat tertentu.
b.      Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku didalam kelompoknya.
c.       Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama dalam masyarakat tersebut.

4.       Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan berintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebutkan adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Sedangkan menurut william h. Haviland, kebudayaan merupakan seperangkat peraturan dan norma yang memiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat diterima oleh semua anggota masyarakat. Oleh sebab itu, pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras, baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-upacara tradisional.

b.      Berdasarkan aspek-aspeknya
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu tetapi saling berhubungan antara satuaspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian itu adalah sebagai berikut.
1.       Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini dikatakan berdosa.
Contoh:
Melakukan sembahyang atau penyembahan kepada-Nya, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan sebagainya.
2.       Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apapula yag dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh:
Pelacuran, melakukan zinah, dan melakukan tindakan korupsi.
3.       Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Contoh:
Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
4.       Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibuat secara sadar atau tidak, berisi petunjuk tentang perilakuyang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, hingga pengucilan secara batin.
Contoh:
Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu dengan orang lain.
5.       Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dapat dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa denda atau hukuman fisik (dipenjara atau bahkan dihukum mati).
Contoh:
Wajib membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah, atau menyeberang jalan melalui jembatan penyeberangan.
                Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat, bagaimana pun tingkat peradabannya. Sedangkan, norma kesopanan dan norma kebiasaan hanya dipelihara dan dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat tertentu saja. Hal ini terjadi karena setiap kelompok masyarakat memiliki norma kesopanan dan norma kebiasaan yang berbeda-beda.

c.       Berdasarkan resmi dan tidak resmi
1.       Norma tidak resmi (nonformal)
Norma tidak resmi ialah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas (subconscious) dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun ‘’tidak diwajibkan’’, namun semua anggota sadar bahwa patokan tidak resmi harus ditaati dan mempunyai kekuataan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. Patokan dijumpai dalam kelompok primer, seperti keluarga atau ikaran paguyuban.
2.       Norma resmi (formal)
Norma resmi ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan melalui pengumuman secara resmi.
Pembuatan peraturan tidak hanya didasarkan pada kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih pada prinsip susila (etika) serta prinsip ‘’baik dan buruk’’. Dari sumber moral itulah dibuat perundang-undangan, keputusan, dan peraturan. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan rasional mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang dapat menghambat.
Dalam masyarakat maju, sebagian patokan resmi dijabarkan dalam konteks peraturan hukum. Masyarakat berubah menjadi masyarakat hukum sehingga menumbuhkan kebutuhan akan peraturan hukum. Hukum positif (tertulis) diperlukan demi terciptanya keseragaman bertindak bagi semua anggota masyarakat modern yang tidak lagi mematuhi hukum adat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penting! Minum 7 Suplemen Ini di Usia 20-an supaya tetap sehat di usia tua.

Umumnya, usia 20-an adalah usia di mana kita sedang sehat-sehatnya. Nge-gym selama 2 jam? Bisa. Naik gunung hingga berhari-hari? Hayuk. Bega...