B. NORMA SOSIAL
Apakah kalian biasa berpamitan pada ayah dan ibu ketika akan
berangkat ke sekolah? Pasti sebagian besar akan menjawab iya. Sejak kecil kita
diajarkan untuk berpamitan pada kedua orang tua ketika akan pergi ke luar
rumah. Hal ini merupakan salah satu kebiasan yang diajarkan dalam masyarakat
indonesia. Kebiasan berpamitan ini mencerminka rasa hormat kita pada orang tua.
Kita juga diajarkan untuk selalu memberikan salah ketika betamu ke rumah orang
lain. Apa yang akan terjadi jika kita langsung masuk begitu saja kerumah orang
tanpa memberi salam? Tentunya kita akan dianggap sebagai orang yang tidak tahu
sopan santun, dicibir orang, dan lama-kelamaan bisa akan dikucilkan. Berpamitan
dan memberikan salam merupakan contoh norma yang berlaku di masyarakat.
1. Pengertian norma sosial
Norma adalah petunjuk atau patokan perilaku yang dibenarkan
dan pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial dalam suatu kelompok
masyarakat tertentu. Perbedaan mendasar nilai dengan norma sosial adalah, dalam
norma sosial ada sanksi sosial (perhargaan maupun hukuman) bagi orang yang
menuruti atau melanggar norma tersebut. Norma disebut juga peraturan sosial.
Norma bersifat memaksa sehingga seluruh anggota kelompok harus bertindak sesuai
dengan norma-norma yang telah terbentuk sejak lama. Misalnya, kita harus
menghormati setiap tamu yang datang kerumah kita, baik yang diundang maupun
tidak diundang. Jika tidak dilakukan, kita akan dianggap tidak sopan atau
bahkan dianggap tidak berpendidikan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma
atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma
akan mendapatkan sanksi. Misalnya, siswa yang datang terlambat akan dihukum
tidak boleh masuk kelas. Contoh lainnya, siswa yang mencontek ketika ulangan
akan mendapat sanksi tidak, kita harus selalu menjalankan norma-norma yang
berlaku dalam masyarakat setiap saat.
Norma merupakan hasil ciptaan manusia sebagai makhluk
sosial. Pada awalnya, norma terbentuk secara tidak sengaja. Lama kelamaan
norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat
berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau
wajar.
Berdasarkan uraian diatas, norma adalah pedoman perilaku
untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat
tertentu. Pada dasarnya, norma disusun agar buhungan manusia dalam masyarakat
tersebut dapat berlangsung tertib, teratur, dan damai.
2. Ciri-ciri norma sosial
Norma sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Umumnya tidak tertulis
Di dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis dan hanya
diingat serta diserap dengan cara ikut serta dalam interaksi yang terjadi
antaranggota kelompok masyarakat itu sendiri.
b. Hasil kesepakatan bersama
Sebagai peraturan sosial yang berfungsi untuk mengarahkan
perilaku anggota masyarakat, norma sosial dibuat dan disepakati bersama oleh
seluruh warga masyarakat.
c. Ditaati bersama
Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial yang dibuat
untuk mengarahkan dan menertibkan perilaku anggotanya agar sesuai dengan
keinginan bersama. Oleh sebab itu, normaa didukung dan ditaati bersama-sama.
d. Bagi pelanggar diberikan sanksi
Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku
sesuai dengan kehendak bersama. Oleh sebab itu, pelaku pelanggaran norma akan
diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan atau daya ikat norma yang dilanggar
atau dituruti.
e. Mengalami perubahan
Sebagai aturan yang lahir melalui proses interaksi sosial
dalam masyarakat, norma dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan
keinginan dan kebutuhan anggota masyarakat tersebut.
3. Klasifikasi norma sosial
Klasifikasi norma-norma sosial dapat didasarkan pada
tingkatan daya ikat aspek-aspek dan resmi atau tidak resminya.
a. Berdasarkan tingkatan daya ikat
Norma-norma yang ada didalam masyarakat mempunyai kekuatan
mengikat yang berbeda-beda, ada yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat.
Umumnya, anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat
karena akan mendapatkan sanksi hukum yang keras. Berdasarkan tingkatan daya
ikat tersebut, norma dibedakan menjadi empat, yaitu:
1.
Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu
yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat, tetapi tidak
secara terus-menerus. Norma ini berdaya ikat sangat lemah sehingga pelanggaran
terhadapnya tidak akan mendapatkan hukuman / sanksi yang berat, hanya sekedar
celaan atau teguran dari anggota masyarakat lainnya.
Contoh:
Cara
makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara
saat mengunyah makanan. Akan tetapi ditempat tertentu, bersendawa diakhir makan
dianggap sebagai tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak
melanggar norma.
2.
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan
berulang-ulang dengan bentuk yang sama serta dilakukan secara sadar dan
mempunyai tujuan-tujuan jelas yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat
tersebut.
Contoh:
Memberi
hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan,
memakai baju bagus pada waktu pesta, berjalan kaki disebelah kiri jalan, dan
sebagainya.
3.
Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan
yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan
secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap
anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang
suatu perbuatan. Fungsinya adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat
menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh:
Melarang
perbuatan membunuh, mencuri, dan menikahi kerabat dekat.
Fungsi tata kelakuan didalam suatu
masyarakat adalah sebagai berikut.
a.
Memberi batasan-batasan pada perilaku individu
dalam kelompok masyarakat tertentu.
b.
Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan
tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku didalam kelompoknya.
c.
Membentuk solidaritas antara anggota-anggota
masyarakat dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja
sama dalam masyarakat tersebut.
4.
Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling
tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan berintegrasi sangat kuat terhadap
masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat
menyebutkan adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Sedangkan
menurut william h. Haviland, kebudayaan
merupakan seperangkat peraturan dan norma yang memiliki bersama oleh para
anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan akan melahirkan perilaku yang
dipandang layak dan dapat diterima oleh semua anggota masyarakat. Oleh sebab
itu, pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras, baik
langsung maupun tidak langsung. Misalnya pelanggaran terhadap tata cara
pembagian harta warisan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-upacara
tradisional.
b. Berdasarkan aspek-aspeknya
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek
tertentu tetapi saling berhubungan antara satuaspek dengan aspek yang lainnya. Pembagian
itu adalah sebagai berikut.
1.
Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang
sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena
berasal dari tuhan. Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama dan
kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi). Pelanggaran terhadap norma ini
dikatakan berdosa.
Contoh:
Melakukan
sembahyang atau penyembahan kepada-Nya, tidak berbohong, tidak boleh mencuri,
dan sebagainya.
2.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial
yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dengan norma
kesusilaan, seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apapula yag
dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan
secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh:
Pelacuran,
melakukan zinah, dan melakukan tindakan korupsi.
3.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial
yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus
bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma
ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan, tergantung pada tingkat
pelanggaran.
Contoh:
Tidak
meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
4.
Norma kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan
sosial yang dibuat secara sadar atau tidak, berisi petunjuk tentang
perilakuyang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap
norma ini berakibat celaan, kritik, hingga pengucilan secara batin.
Contoh:
Membawa
oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika bertemu dengan
orang lain.
5.
Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dapat dengan tegas
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi
berupa denda atau hukuman fisik (dipenjara atau bahkan dihukum mati).
Contoh:
Wajib
membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah, atau menyeberang jalan melalui
jembatan penyeberangan.
Norma
agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat,
bagaimana pun tingkat peradabannya. Sedangkan, norma kesopanan dan norma
kebiasaan hanya dipelihara dan dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat tertentu
saja. Hal ini terjadi karena setiap kelompok masyarakat memiliki norma
kesopanan dan norma kebiasaan yang berbeda-beda.
c. Berdasarkan resmi dan tidak resmi
1.
Norma tidak resmi (nonformal)
Norma tidak resmi ialah patokan yang
dirumuskan secara tidak jelas (subconscious) dan pelaksanaannya tidak
diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan. Norma tersebut tumbuh dari
kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun ‘’tidak
diwajibkan’’, namun semua anggota sadar bahwa patokan tidak resmi harus ditaati
dan mempunyai kekuataan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. Patokan
dijumpai dalam kelompok primer, seperti keluarga atau ikaran paguyuban.
2.
Norma resmi (formal)
Norma resmi ialah patokan yang dirumuskan
dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga
masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu badan hukum yang
dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan melalui pengumuman secara resmi.
Pembuatan peraturan tidak hanya didasarkan
pada kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih pada prinsip susila (etika) serta
prinsip ‘’baik dan buruk’’. Dari sumber moral itulah dibuat perundang-undangan,
keputusan, dan peraturan. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan rasional
mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang dapat menghambat.
Dalam masyarakat maju, sebagian patokan resmi
dijabarkan dalam konteks peraturan hukum. Masyarakat berubah menjadi masyarakat
hukum sehingga menumbuhkan kebutuhan akan peraturan hukum. Hukum positif
(tertulis) diperlukan demi terciptanya keseragaman bertindak bagi semua anggota
masyarakat modern yang tidak lagi mematuhi hukum adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar