Adat istiadat merupakan aturan tingkah laku yang
dianut secara turun temurun dan berlaku sejak lama. Adat istiadat termasuk
aturan yang sifatnya
ketat dan mengikat. Adat istiadat yang diakui dan ditaati oleh masyarakat sejak
beradab-abad yang lalu dapat menjadi hukum yang tidak tertulis yang disebut
sebagai hukum adat.
Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis yang berlaku bagi sebagian
besar penduduk Indonesia.
Adat istiadat memuat
empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan
aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya merupakan gagasan-gagasan mengenai
hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh suatu masyarakat. Contohnya; rukun
dengan sesama, hormat kepada orang tua, bekerja sama dan lain-lain.
Pengertian Adat Istiadat Lengkap Beserta Ulasan Dan Definisi
Menurut Para Ahli - Adat istiadat adalah
kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan
terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Pengertian
Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan tata
kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi kegenerasi lain sebagai
warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat( Kamus
besar bahasa indonesia, 1988:5,6).
Adat istiadat adalah perilaku
budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam lingkungan
masyarakat.
Adat istiadat merupakan ciri khas
suatu daerah yang melekat sejak dahulu kala dalam diri masyarakat yang
melakukannya.
Adat istiadat adalah himpunan
kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi)
dalam masyarakat.
Macam-macam
Adat
Adat yang
Sebenarnya Adat Adalah
adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu,
dibasuh habis air. Artinya,
semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan
berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan
mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.
Adat yang
Diadatkan Ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat.
Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat
benda-benda di alam. Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal
ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
Adat yang Teradat
Yaitu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah. Setiap kelompok masyarakat
memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
Adat-Istiadat
merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan
pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
Contoh adat istiadat yang tertulis antara lain adalah:
piagam-piagam raja
(surat pengesahan raja, kepala adat)
peraturan
persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa,
awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).
Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain adalah:
Upacara ngaben
dalam kebudayaan Bali
Acara sesajen
dalam masyarakat Jawa
Upacara selamatan
yang menandai tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Sunda.
Kriteria adat istiadat
Kriteria yang paling menentukan bagi konsepsi tradisi itu
adalah bahwa tradisi diciptakan melalui tindakan dan kelakuan orang-orang
melalui fikiran dan imaginasi orang-orang yang diteruskan dari satu generasi
kegenerasi berikutnya(Skils dalam Sayogyo,1985:90).
Adat istiadat
Adat istiadat merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat
setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah
raga, dsb.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat istiadat tata
kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain
sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak
lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang
menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun.
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Adapun adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan
turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat
integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Adat istiadat adalah kaidah di masyarakat yang dianggap
sacral dan berhubungan dengan tradisi masyarakat serta dilakukan secara turun
menurun. Adat istiadat merupakan hukum yang tmbuh, berkembang, hidup dalam
masyarakat, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Adat istiadat bersifat lokal.
Contoh : upacara pernikahan adat Jawa tentu berbeda denagn upacara adat Bali.
Dalam masyarakat,
adat istiadat dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
Adat istiadat yang
mengandung sanksi disebut dengan hukum adat atau norma adat. Contohnya, hukum
adat Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal
dunia dalam kecelakaan lalu lintas berupa ganti kerugian dengan uang dan ternak
babi. Tujuan hukum adat adalah mengatur hubungan-hubungan antar anggota
masyarakat.
Adat istiadat yang
tidak mengandung sanksi disebut tradisi. Contohnya, adat yang berlaku pada
masyarakat Jawa tengah pada saat seorang Ibu menginjak usia kehamilan 7 bulan
diadakan acara tujuh bulanan atau mitoni.
Adat istiadat dan
nilai social budaya masyarakat merupakan salah satu modal social yang dapat
dimanfaatlkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pelestariandan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
Berdasarkan
peraturan tersebut, pelestarian adat istiadat memiliki maksud dan tujuan
sebagai berikut :
Pelestarian dan
pengembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat dimaksudkan untuk
memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk mendukung
pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adat Istiadat
Batak (Sumatera Utara)
Bagi masyarakat
Batak, sistem kemasyarakatan itu terbentuk dalam beberapa marga. Pada
prinsipnya, perkawinan dalam lingkungan satu marga dilarang karena orang
semarga itu dianggap saudara sekandung.
Struktur dan tata
masyarakat Batak terdiri dari :
Huta (kampung),
mempunyai kedaulatan. Bagi masyarakat Batak masalah hak milik, ada pemisahan
yang jelas antara milik pribadi dan milik bersama.
Horja (persatuan
kampung-kampung). Setelah bermusyawarah lalu membentuk pengurus dengan raja
yang disebut “parbaringin”. Parbaringin ini mempunyai tugas memajukan
kesejahteraan masayarakat huta-huta dan horja-horja.
Dalam segi social
etis, masyarakat Batak lebih disiplin. Tiap warga orang Batak mempunyai
kedudukan fungsional yaitu :
Hula-hula ialah
para turunan lelaki dari satu leluhur
Boru ialah anak perempuan
Dongan Sabutuha
ialah semua anggota laki-laki semarga
2. Adat Istiadat Bugis (Sulawesi Selatan)
Provinsi Sulawesi
Selatan, terdiri atas empat suku bangsa utama, yaitu suku bangsa Bugis, suku
bangsa Makassa, suku bangsa Toraja dan suku bangsa Mandar.
Perkawinan
berlangsung melalui kegiatan berikut ini :
Mapuce-puce,
kunjungan keluarga laki-laki kepada keluarga gadis untuk memeriksa/meneliti
kemungkinan meminang, dapat dilakukan atau tidak dilakukan.
Massuro, kunjungan
utusan fihak laki-laki membicarakan hari pernikahan, belanja perkawinan, mas
kawin dan sebagainya.
Madduppa,
memberitahukan kepada kerabat mengenai perkawinan/resepsi
Sistem
kemasyarakatan orang Bugis Makassar, menggambarkan ada tiga lapisan social,
yaitu :
Ana karung (anak’
karaeng) : kaum kerabat raja/bangsawan
To-maradeka :
lapisan orang merdeka/rakyat biasa
Ata : budak, orang
yang ditangkap dalam peperangan, orang yang tidak dapat membayar hutang atau
orang yang melanggar pantangan adat
Diantara pemali
(larangan) yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari adalah :
Mengeluarkan padi
dari lumbung pada malam hari
Memperlakukan
kasar atau memukul kucing
Mengucapkan kata
tertentu, pada tempat dan waktu tertentu
Adat Istiadat adalah sebuah ungkapan yang artinya Segala
aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun
temurun. Segala aturan, ketentuan,
tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun diistilahkan sebagai
Adat Istiadat. Jadi arti Adat Istiadat
adalah Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara
turun temurun. Kata Istilah Adat
Istiadat merupakan ungkapan resmi dalam Bahasa Indonesia.
Penjelasan / Informasi Lebih Rinci (Detil) :
Istilah / Ungkapan : Adat Istiadat
Arti Ungkapan : Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang
menjadi kebiasaan secara turun temurun
Arti Ungkapan Lain : -
Kesimpulan 1 : Pengertian Adat Istiadat adalah Segala
aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun
Kesimpulan 2 : Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang
menjadi kebiasaan secara turun temurun disebut juga sebagai Adat Istiadat
Kesimpulan 3 : Ungkapan Adat Istiadat artinya adalah Segala
aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun
Huruf Awal Akronim : A
Contoh Kalimat 1 : Pemuda asing itu diusir warga karena
sering melanggar adat istiadat kampung.
Contoh Kalimat 2 :
Kakek si rangga gemar menceritakan adat istiadat daerah ini yang berlaku
di masa lalu.
Bahasa Ungkapan : Bahasa Indonesia Resmi
Sumber informasi arti ungkapan Abdi Negara : Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI)
Keterangan : -
Pengertian Norma, Adat Istiadat, Kebiasaan, dan Peraturan
Norma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar
atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang boleh dilakukan mana yang
tidak, mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang
buruk.
Norma terbagi atas: norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, dan norma hukum.
Adat Istiadat adalah aturan dan perbuatan yang lazim
dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala yang mengatur kehidupan manusia.
Aturan yang menatur kehidupan manusia di Indonesia bisa
menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat disebut hukum adat.
Kebiasaan dapat diartikan serupa dengan pengertian adat.
Bedanya, kebiasaan dipergunakan untuk perseorangan, sedangkan adat digunakan
oleh sekelompok orang.
Meskipun bukan aturan, kebiasaan masyarakat berpengaruh
terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Masyarakat akan berusaha
berperilaku sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat agar dapat diterima dalam
masyarakat. Contoh: bertamu dan menjenguk tetangga yang sakit.
Pearturan adalah perangkat
berisi sejumlah aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku dan hubungan antaranggota
kelompok. Peraturan dapat berupa tertulis maupun tak tertulis
Pengertian, Unsur dan Contoh Adat Istiadat Indonesia
Adat istiadat merupakan aturan tingkah laku yang dianut
secara turun temurun dan berlaku sejak lama. Adat istiadat termasuk aturan yang
sifatnya ketat dan mengikat. Adat istiadat yang diakui dan ditaati oleh
masyarakat sejak beradab-abad yang lalu dapat menjadi hukum yang tidak tertulis
yang disebut sebagai hukum adat. Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang
tidak tertulis yang berlaku bagi sebagian besar penduduk Indonesia.
Adat istiadat memuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya,
sistem norma, sistem hukum dan aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya
merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh
suatu masyarakat. Contohnya; rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua,
bekerja sama dan lain-lain.
Sistem norma adalah berbagai aturan atau ketentuan yang
mengikat warga, kelompok di masyarakat. Sistem hukum adalah berbagai aturan
atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Sedangkan aturan khusus adalah
aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat mengenai
kegiatan tertentu dan berlaku terbatas atau khusus.
Keempat unsur tersebut saling berkaitan dan tidak bisa
dipisahkan. Adat istiadat mempunyai sifat yang kekal dan mempunyai kekuatan
mengikat yang lebih besar terhadap anggota masyarakatnya sehingga anggota
masyarakat yang melanggarnya akan menerima sanksi yang keras. Sanksi yang
diberikan dapat berupa sanksi formal maupun informal. Sanksi formal biasanya
melibatkan aparat penegak hukum seperti ketua adat, pemuka masyarakat, polisi,
dan lain-lain.
Semoga terinspirasi!
Sumber: Medali MGMP Kab. Jombang
Contoh Norma Adat Istiadat dan Norma Agama
adat berasal dari bahasa arab yang berarti kebiasaan. Jadi
adat adalah kebiasaan yang mengidentifikasi status suatu daerah. Norma adat
istiadat biasanya tidak tertulis namun memiliki pengaruhyang kuat dalam suatu
masyarakat karena dilestarikan secara turun temurun. Pelanggaran pada norma
adat istiadat dapat berupa pengucilan dari masyarakat setempat sampai tak
dianggap dari masyarakatnya.
Norma adat istiadat ada berdasarkat kebiasaan yang sudah
dilakukan oleh nenek moyang dan diturunkan secara turun-temurun agar
terpelihara dan tetap ada.
Norma adat- istiadat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. Nilai Budaya adalah norma adat istiadat dari segi budaya
yang berisi tentang ide-ide dalan suatu masyarakat atau kelompok, seperti
buadaya gotong royong.
2. Norma merupakan adat istiadat yang terikat pada suatu
peran tertentu misalkan peran pemuka agama, ustadzah, kyai dan lain sebagainya
3. Hukum pada norma adat istiadat ada yang bersifat tertulis
maupun tidak tertulis
4. Aturan Khusus merupakat adat istiadat yag berisi tentang
suatu kegiatan khusus yang menjadi kebiasaan rutin seperti pengajian 4 bulanan
orang yang sedang mengandung. Atau adat jawa yang melakukan beberapa prosesi
saat akan melangsungkan pernikahan.
Bentuk norma adat istiadat dapat berupa aturan yang tertulis
maupun tidak tertulis. Norma adat istiadat biasa diperkenalkan oleh orang tua
kepada anaknya atau peraturan yang
dikeluarkan oleh tetua adat, dokumentasi masa lalu dan lain
sebagainya, jadi yang menegakkan norma adat istiadat adalah orang-orang tua
yang ada sebelum kita atau para tetua-tetua adat.
Norma adat istiadat muncul disebabkan adanya pengaruh dari
berbagai hal misalkan pengaruh agama, pengaruh kerajaan, pengaruh bangsa lain
dan masih banyak lagi.
Tingkatan norma adat istiadat diantaranya adalah: pertama cara
yang dilakukan sekelompok masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang,
misalkan cara makan suatu kelompok, kedua ialah kebiasan yang merupakan bentuk
perilaku yang berulang-ulang yang membawa pengaruh positif dan dianggap baik,
ketiga adalah tata kelakuan yang mencerminkan sifat dan watak sekelompok
masyarakat misalkan orang madura berwatak keras. Keempat adalah adat istiadat
itu sendiri yang memiliki pengaruh besar dan kuat bagi suatu kelompok atau
masyarakat.
Itulah beberapa contoh norma adat istiadat, sedangkan norma
agama adalah norma yang didasarkan pada kaidah-kaidah agama yang diciptakan
agar menjadi penuntun hidup atau petunjuk hidup bagi orang yang beragama. Norma
agama itu menuntut kepatuhan atau ketaatan bagi penganut agama tersebut. Sifat
dari norma agama bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Bagi yang meyakini
agama, norma agama adalah norma yang paling tinggi kedudukannya diantara
norma-norma lainnya. Norma agama tidak hanya mengatur tentang hubuangan antara
manusia dengan tuhannya tetapi juga mengatur bagaimana berhubungan antara
manusia dengan manusua lainnya, manusia dengan lingkungannya serta manusia
dengan makhluk lainnya. Bagi yang melanggar norma agama akan mendapat sanksi
dosa dan akan mendapatkan pembalasan saat meninggal nanti.
Contoh norma agama misalnya:
bagi orang islam, wajib melakukan rukun islam dan mempercayai rukun iman, bagi
orang kristen wajib ke gereja dan mempercayai tuhan yesus, bagi orag yang
beragama hindu wajib memberikan sesembahan kepada siwa, didalam agama juga ada
aturan yang menyebutkan tidak boleh membunuh, mencuri, dan masih banyak lagi.
BAB 4 Adat Istiadat dalam Masyarakat
Tujuan Pembelajaran :
Membedakan
pengertian norma, kebiasaaan, dan adat istiadat.
Menunjukan contoh
melaksanakan norma dalam kehidupan sehari-hari.
Menunjukan contoh
bentuk kebiasaan dan adat istiadat dalam masyarakat.
Menunjuka kegiatan
di masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan norma, kebiasaan, dan adat
istiadat.
Menjelaskan
pentingnya memahami norma, kebiasaan, dan adat istiadat.
Menyebutkan contoh
budaya nasional.
Menjelaskan
pentingnya tradisi gotong royong dalam kehidupan bersama.
Materi
Macam-macam Norma, Kebiasaan, dan Adat Istiadat dalam
Masyarakat
Norma adalah
ukuran atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang wajib
dilakukan atau tidak dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat.
Kebiasaan biasanya
dicirikan dengan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang
sama, dianggap penting, dan harus terus dipertahankan. Contoh : jika masuk ke
rumah orang harus permisi terlebih dahulu dengan mengetuk pintu atau
mengucapkan salam.
Adat istiadat
adalah kaidah di masyarakat yang dianggap sacral dan berhubungan dengan tradisi
masyarakat serta dilakukan secara turun menurun. Adat istiadat merupakan hukum
yang tmbuh, berkembang, hidup dalam masyarakat, dan memenuhi kebutuhan
masyarakat. Adat istiadat bersifat lokal. Contoh : upacara pernikahan adat Jawa
tentu berbeda denagn upacara adat Bali.
Dalam masyarakat,
adat istiadat dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
Adat istiadat yang
mengandung sanksi disebut dengan hukum adat atau norma adat. Contohnya, hukum
adat Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang
meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas berupa ganti kerugian dengan uang
dan ternak babi. Tujuan hukum adat adalah mengatur hubungan-hubungan antar
anggota masyarakat.
Adat istiadat yang
tidak mengandung sanksi disebut tradisi. Contohnya, adat yang berlaku pada
masyarakat Jawa tengah pada saat seorang Ibu menginjak usia kehamilan 7 bulan
diadakan acara tujuh bulanan atau mitoni.
Adat istiadat dan
nilai social budaya masyarakat merupakan salah satu modal social yang dapat
dimanfaatlkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pelestariandan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
Berdasarkan peraturan
tersebut, pelestarian adat istiadat memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut
:
Pelestarian dan
pengembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat dimaksudkan untuk
memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk mendukung
pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa Kebiasaan
Antardaerah di Indonesia
Norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia, dapat kita
lihat dari adat istiadat dan kebudayaannya. Menurut Koentjaraningrat, setiap
kebudayaan mempunyai tujuh unsur-unsur kebudayaan yang sifatnya universal,
yaitu bahasa, sistem teknologi, sistem mata pencaharian hidup atau ekonomi,
organisasi social, sistem pengetahuan, religi, dan kesenian. Adat istiadat
merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakata setempat. Setiap kelompok
masyarakat setiap kelompok masyarakat memiliki aturan, tata cara, dan kebiasaan
yang berbeda dengan kelompok masyrakat lainnya.
Berikut ini, uraian singkat beberapa norma dan kebiasaan
antardaerah di Indonesia melalui adat istiadatnya :
Adat Istiadat
Batak (Sumatera Utara)
Bagi masyarakat
Batak, sistem kemasyarakatan itu terbentuk dalam beberapa marga. Pada
prinsipnya, perkawinan dalam lingkungan satu marga dilarang karena orang
semarga itu dianggap saudara sekandung.
Struktur dan tata
masyarakat Batak terdiri dari :
Huta (kampung),
mempunyai kedaulatan. Bagi masyarakat Batak masalah hak milik, ada pemisahan
yang jelas antara milik pribadi dan milik bersama.
Horja (persatuan
kampung-kampung). Setelah bermusyawarah lalu membentuk pengurus dengan raja
yang disebut “parbaringin”. Parbaringin ini mempunyai tugas memajukan
kesejahteraan masayarakat huta-huta dan horja-horja.
Dalam segi social
etis, masyarakat Batak lebih disiplin. Tiap warga orang Batak mempunyai
kedudukan fungsional yaitu :
Hula-hula ialah
para turunan lelaki dari satu leluhur
Boru ialah anak
perempuan
Dongan Sabutuha
ialah semua anggota laki-laki semarga
2. Adat Istiadat Bugis (Sulawesi Selatan)
Provinsi Sulawesi
Selatan, terdiri atas empat suku bangsa utama, yaitu suku bangsa Bugis, suku
bangsa Makassa, suku bangsa Toraja dan suku bangsa Mandar.
Perkawinan
berlangsung melalui kegiatan berikut ini :
Mapuce-puce,
kunjungan keluarga laki-laki kepada keluarga gadis untuk memeriksa/meneliti
kemungkinan meminang, dapat dilakukan atau tidak dilakukan.
Massuro, kunjungan
utusan fihak laki-laki membicarakan hari pernikahan, belanja perkawinan, mas
kawin dan sebagainya.
Madduppa,
memberitahukan kepada kerabat mengenai perkawinan/resepsi
Sistem
kemasyarakatan orang Bugis Makassar, menggambarkan ada tiga lapisan social,
yaitu :
Ana karung (anak’
karaeng) : kaum kerabat raja/bangsawan
To-maradeka :
lapisan orang merdeka/rakyat biasa
Ata : budak, orang
yang ditangkap dalam peperangan, orang yang tidak dapat membayar hutang atau
orang yang melanggar pantangan adat
Diantara pemali
(larangan) yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari adalah :
Mengeluarkan padi
dari lumbung pada malam hari
Memperlakukan
kasar atau memukul kucing
Mengucapkan kata tertentu, pada tempat dan
waktu tertentu
Pengertian Adat Istiadat (Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas 7)
Apakah definisi adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), adat diartikan sebagai aturan (perbuatan) yang umum
dikerjakan mulai sejak jaman dulu. Adat yaitu bentuk gagasan kebudayaan yang
terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, serta aturan-aturan yang satu
dengan yang lain terkait jadi satu system atau kesatuan. Sementara itu istiadat
didefinisikan juga sebagai adat kebiasaan. Dengan hal tersebut, adat istiadat
adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang mulai sejak lama ada dan sudah jadi
kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Oleh karenanya, aturan-aturan yang
ditetapkan adat mesti dilakukan. Adat istiadat dapat berupa tertulis dan tak
tertulis.
Pengertian Adat Istiadat (Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas 7)
Pengertian Adat Istiadat (Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas 7)
1. Adat istiadat tertulis
Misal adat istiadat yang tertulis, diantaranya :
piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat), serta aturan
persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa,
awig-awig (ketentuan subak di Pulau Bali).
2. Adat istiadat tak tertulis
Misal adat istiadat yg tidak tertulis, diantaranya :
a. Upacara Ngaben dalam kebudayaan Bali
b. Upacara sesajen bagi orang-orang Jawa.
c. Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seorang
dalam masyarakat Sunda.
Adat istiadat pada satu daerah
tidak sama dengan daerah yang lain. Hal semacam ini disebabkan karena
keyakinan, agama, kebiasaan, norma, serta pandangan hidup penduduk di
daerah-daerah itu memanglah tidak sama.
Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Adat Istiadat
Dalam masyarakat kita yang beradab ini tentu kita memiliki
kebiasaan dan adat istiadat yang telah diterapkan dalam kehidupan. Tentu hal ini telah kita pelajari dalam
sekolah tingkat SMP maupun SMA. Nah
mungkin dari kalian ada yang tidak tahu perbedaan sanksi kebiasaan dan adat
istiadat. Oke kita mulai dari mengulas pengertianya.
Kebiasaan adalah suatu bentuk perbuatan atau sikap yang
dilakukan secara berkesinambungan atau terus menerus, dilakukan secara sadar,
dan memiliki tujuan yang jelas serta dianggap baik dan benar. Norma kebiasaan
termasuk kedalam norma sosial. Norma kebiasaan dapat juga diartikan sebagai norma
yang kehadirannya dalam masyarakat dapat diterima sebagai sebuah bentuk aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan dalam sebuah aturan tertulis
pemerintah.
Apa saja contoh kebiasaan?
Memberi ucapan
selamat dan hadiah bagi yang berprestasi, berulang tahun atau yang sedang
mengalami sesuatu yang membahagiakan,
Menggunakan
pakaian yang bagus di waktu pesta
Berperilaku sopan
santun
Menghormati yang
lebih tua
Syukuran kelahiran
bayi
Upacara adat
istiadat
Apa ciri-ciri norma Kebiasaan?
Dilakukan secara
terus menerus
Ruang lingkup bisa
saja luas
Tidak mengikat,
tetapi aneh bila tidak dilakukan
Bisa berubah
secara cepat
Aturannya tidak
tertulis
Dilakukan secara
sadar
Sedangkan Adat Istiadat merupakan sebuah tata kebiasaan/
kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi kegenerasi berikutnya
sebagai warisan budaya sehingga kuat tertanam pada pola perilaku masyarakat
yang ada sekarang. Adat istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang
telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat. Adat istiadat merupakan
ciri khas dari suatu daerah/ wilayah tertentu.
Apa saja contoh adat istiadat?
Acara sesajen
dalam masyarakat Jawa
piagam-piagam raja
(surat pengesahan raja, kepala adat)
Upacara ngaben dalam kebudayaan Bali
Upacara kematian
suku toraja
Upacara selamatan
dalam masyarakat Sunda.
Apa ciri-ciri norma adat istiadat?
Bersifat
turun-temurun, sudah ada sejak dulu
Sulit berubah
Ruang lingkupnya
sempit atau lokal saja
Mengikat oleh
masyarakat
Bisa dalam aturan
tertulis maupun tidak tertulis
Dilakukan secara
sadar dan memiliki tujuan
Jika dilihat diatas, ada perbedaan maupun persamaan dari
keduanya. Perbedaan yang mendasarnya adalah terletak pada sifat terbentuknya.
Norma Kebiasaan bisa saja terbentuk secara cepat, sehingga kebiasaan itu bisa
sebuah perilaku yang modern ataupun tradisi. Sedangkan adat istiadat terbentuk
dari sebuah jalan yang sangat panjang, turun temurun sejak dulu, sehingga tidak
terbentuk secara cepat, dan merupakan sebuah tradisi sejak dulu.
Perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat ada dalam hal
“ikatan” dengan masyarakat. Norma Kebiasaan bila dilanggar tidak memiliki
sanksi yang jelas, hanya tidak lazim saja. Sedangkan Norma Adat Istiadat sangat
mengikat, bila tidak dilakukan bisa saja mendapat sebuah sanksi, sanksi yang
diterima bisa berat ataupun ringan.
Norma Adat istiadat biasanya identik dengan sebuah budaya
dari sebuah suku, sedangkan norma kebiasaan umumnya tidak dibatasi oleh budaya
suku. Jadi dapat dikatakan bahwa ruang lingkup kebiasaan lebih luas daripada
adat istiadat.
Selain itu, perbedaan Norma
Kebiasaan dan Adat Istiadat juga ada pada ruang lingkupnya. Norma Kebiasaan
mencakup masyarakat yang lebih luas. bisa saja sebuah kebiasaan itu dimiliki
oleh sebuah negara, jika seperti itu tentu saja norma yang mengaturnya lebih
luas. sedangkan Norma Adat Istiadat biasanya hanya dianut oleh kelompok atau
suku dalam sebuah wilayah yang tidak terlalu luas, jadi cakupannya tentu lebih
sempit. tapi ingat, sanksi dari norma adat istiadat biasanya berat
Adat-Istiadat
Adat istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang
telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat. Hal-hal yang telah
terbentuk sebagai panutan dimasyarakat adalah hukum adat istiadat yang berupa
peraturan, peraturan yang harus dipatuhi bagi warga sekitar. Dan bagi yang
melanggarnya akan dikenakan sangsi dari kepala suku. Peninggalan-peninggalan
atau wujud konkret yang dapat kita lihat adalah lagu daerah, tari-tarian,
masakan kuliner, Rumah adat serta pakaian adat. Mererka menciptakan
gerakan-gerakan yang dilakukan secara bersama-sama dan menghasilkan berbagai
gerakan yang serentak. Pencipta lagu darah sendiri biasaqnya adalah seorang
tetua/kepala suku atau bisa jug seniman dari daerah tersebut. Untuk urusan
rumah adat biasanya namanya berbeda-beda, misalnya Rumah Joglo dari
Yogyakarta/surakarta, Rumah Panggung dari Sulawesi, dan Rumah Gadang dari
Sumatera Barat. Masakan kuliner dari yogya sendiri biasanya merupakan sayur
serta camilan yang sangat gurih, contohnya gudeg, geplak, gethuk, bakpia, wajik
klethik, jenang dodol serta yangko babat yang terdapat di pusat-pusat
perbelanjaan di darah jogja sendiri. Salah satu nama tarian daerah yang berasal
dari yogya khususnya adalah tari Gambyong. Yogyakarta sendiri masih terdapat
juga acara bersih desa/rasulan, namun kini sudah jarang ditemui lagi karena
tidak ssemua daerah di yogya masih menyelenggara acara tersebut. Rasulan pada
umumnya berarti wujud rasa syukur kepada yang maha kuasa karena telah diberikan
rezeki yang melimpah ruah dan cukup untuk menghidupi keluarga. Dalam acara
bersih desa biasanya menyuguhkan berbagai tontonan sebagai hiburan untuk warga
desa. Pertunjukan tersebut berupa pagelaran wayang semalam suntuk, pentas seni,
campur sari dan juga berbagai hiburan lainnya. Masyarakat menunjukkan wujud
partisipasinya dengan cara menyaksikan acara-acara yang disuguhkan dengan suka
cita guna memeriahkan acara. Anak-anak yang biasanya ikut menyaksikan, mereka
terbiasa membeli mainan dan makanan yang biasa dijajakan oleh para pedagang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar