Rabu, 30 Maret 2016

Antropologi Adat Istiadat


Adat istiadat merupakan aturan tingkah laku yang dianut secara turun temurun dan berlaku sejak lama. Adat istiadat termasuk aturan yang sifatnya ketat dan mengikat. Adat istiadat yang diakui dan ditaati oleh masyarakat sejak beradab-abad yang lalu dapat menjadi hukum yang tidak tertulis yang disebut sebagai hukum adat. Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis yang berlaku bagi sebagian besar penduduk Indonesia.
Adat istiadat memuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh suatu masyarakat. Contohnya; rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua, bekerja sama dan lain-lain.
Pengertian Adat Istiadat Lengkap Beserta Ulasan Dan Definisi Menurut Para Ahli - Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Pengertian Adat Istiadat
    Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi kegenerasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat( Kamus besar bahasa indonesia, 1988:5,6).
    Adat istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat.
    Adat istiadat merupakan ciri khas suatu daerah yang melekat sejak dahulu kala dalam diri masyarakat yang melakukannya.
    Adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.
Macam-macam Adat
    Adat yang Sebenarnya Adat Adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air. Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.
    Adat yang Diadatkan Ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam. Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
    Adat yang Teradat Yaitu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah. Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
    Adat-Istiadat merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
Contoh adat istiadat yang tertulis antara lain adalah:
    piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat)
    peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).
Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain adalah:
    Upacara ngaben dalam kebudayaan Bali
    Acara sesajen dalam masyarakat Jawa
    Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Sunda.
Kriteria adat istiadat
Kriteria yang paling menentukan bagi konsepsi tradisi itu adalah bahwa tradisi diciptakan melalui tindakan dan kelakuan orang-orang melalui fikiran dan imaginasi orang-orang yang diteruskan dari satu generasi kegenerasi berikutnya(Skils dalam Sayogyo,1985:90).
Adat istiadat
Adat istiadat merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat istiadat tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun. Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Adapun adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.
Adat istiadat adalah kaidah di masyarakat yang dianggap sacral dan berhubungan dengan tradisi masyarakat serta dilakukan secara turun menurun. Adat istiadat merupakan hukum yang tmbuh, berkembang, hidup dalam masyarakat, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Adat istiadat bersifat lokal. Contoh : upacara pernikahan adat Jawa tentu berbeda denagn upacara adat Bali.
    Dalam masyarakat, adat istiadat dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
    Adat istiadat yang mengandung sanksi disebut dengan hukum adat atau norma adat. Contohnya, hukum adat Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas berupa ganti kerugian dengan uang dan ternak babi. Tujuan hukum adat adalah mengatur hubungan-hubungan antar anggota masyarakat.
    Adat istiadat yang tidak mengandung sanksi disebut tradisi. Contohnya, adat yang berlaku pada masyarakat Jawa tengah pada saat seorang Ibu menginjak usia kehamilan 7 bulan diadakan acara tujuh bulanan atau mitoni.
    Adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat merupakan salah satu modal social yang dapat dimanfaatlkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestariandan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
    Berdasarkan peraturan tersebut, pelestarian adat istiadat memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut :
    Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    Untuk mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Adat Istiadat Batak (Sumatera Utara)
    Bagi masyarakat Batak, sistem kemasyarakatan itu terbentuk dalam beberapa marga. Pada prinsipnya, perkawinan dalam lingkungan satu marga dilarang karena orang semarga itu dianggap saudara sekandung.
    Struktur dan tata masyarakat Batak terdiri dari :
    Huta (kampung), mempunyai kedaulatan. Bagi masyarakat Batak masalah hak milik, ada pemisahan yang jelas antara milik pribadi dan milik bersama.
    Horja (persatuan kampung-kampung). Setelah bermusyawarah lalu membentuk pengurus dengan raja yang disebut “parbaringin”. Parbaringin ini mempunyai tugas memajukan kesejahteraan masayarakat huta-huta dan horja-horja.
    Dalam segi social etis, masyarakat Batak lebih disiplin. Tiap warga orang Batak mempunyai kedudukan fungsional yaitu :
    Hula-hula ialah para turunan lelaki dari satu leluhur
    Boru ialah anak perempuan
    Dongan Sabutuha ialah semua anggota laki-laki semarga
2. Adat Istiadat Bugis (Sulawesi Selatan)
    Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas empat suku bangsa utama, yaitu suku bangsa Bugis, suku bangsa Makassa, suku bangsa Toraja dan suku bangsa Mandar.
    Perkawinan berlangsung melalui kegiatan berikut ini :
    Mapuce-puce, kunjungan keluarga laki-laki kepada keluarga gadis untuk memeriksa/meneliti kemungkinan meminang, dapat dilakukan atau tidak dilakukan.
    Massuro, kunjungan utusan fihak laki-laki membicarakan hari pernikahan, belanja perkawinan, mas kawin dan sebagainya.
    Madduppa, memberitahukan kepada kerabat mengenai perkawinan/resepsi
    Sistem kemasyarakatan orang Bugis Makassar, menggambarkan ada tiga lapisan social, yaitu :
    Ana karung (anak’ karaeng) : kaum kerabat raja/bangsawan
    To-maradeka : lapisan orang merdeka/rakyat biasa
    Ata : budak, orang yang ditangkap dalam peperangan, orang yang tidak dapat membayar hutang atau orang yang melanggar pantangan adat
    Diantara pemali (larangan) yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari adalah :
    Mengeluarkan padi dari lumbung pada malam hari
    Memperlakukan kasar atau memukul kucing
    Mengucapkan kata tertentu, pada tempat dan waktu tertentu
Adat Istiadat adalah sebuah ungkapan yang artinya Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun.  Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun diistilahkan sebagai Adat Istiadat.  Jadi arti Adat Istiadat adalah Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun.  Kata Istilah Adat Istiadat merupakan ungkapan resmi dalam Bahasa Indonesia.
Penjelasan / Informasi Lebih Rinci (Detil) :
Istilah / Ungkapan : Adat Istiadat
Arti Ungkapan : Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun
Arti Ungkapan Lain : -
Kesimpulan 1 : Pengertian Adat Istiadat adalah Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun
Kesimpulan 2 : Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun disebut juga sebagai Adat Istiadat
Kesimpulan 3 : Ungkapan Adat Istiadat artinya adalah Segala aturan, ketentuan, tindakan, dsb yang menjadi kebiasaan secara turun temurun
Huruf Awal Akronim : A
Contoh Kalimat 1 : Pemuda asing itu diusir warga karena sering melanggar adat istiadat kampung.
Contoh Kalimat 2 :  Kakek si rangga gemar menceritakan adat istiadat daerah ini yang berlaku di masa lalu.
Bahasa Ungkapan : Bahasa Indonesia Resmi
Sumber informasi arti ungkapan Abdi Negara : Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Keterangan : -

Pengertian Norma, Adat Istiadat, Kebiasaan, dan Peraturan
Norma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk.
Norma terbagi atas: norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Adat Istiadat adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala yang mengatur kehidupan manusia.
Aturan yang menatur kehidupan manusia di Indonesia bisa menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat disebut hukum adat.

Kebiasaan dapat diartikan serupa dengan pengertian adat. Bedanya, kebiasaan dipergunakan untuk perseorangan, sedangkan adat digunakan oleh sekelompok orang.
Meskipun bukan aturan, kebiasaan masyarakat berpengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Masyarakat akan berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat agar dapat diterima dalam masyarakat. Contoh: bertamu dan menjenguk tetangga yang sakit.

Pearturan adalah perangkat berisi sejumlah aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku dan hubungan antaranggota kelompok. Peraturan dapat berupa tertulis maupun tak tertulis

Pengertian, Unsur dan Contoh Adat Istiadat Indonesia
Adat istiadat merupakan aturan tingkah laku yang dianut secara turun temurun dan berlaku sejak lama. Adat istiadat termasuk aturan yang sifatnya ketat dan mengikat. Adat istiadat yang diakui dan ditaati oleh masyarakat sejak beradab-abad yang lalu dapat menjadi hukum yang tidak tertulis yang disebut sebagai hukum adat. Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis yang berlaku bagi sebagian besar penduduk Indonesia.

Adat istiadat memuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal yang dipandang paling bernilai oleh suatu masyarakat. Contohnya; rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua, bekerja sama dan lain-lain.

Sistem norma adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok di masyarakat. Sistem hukum adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Sedangkan aturan khusus adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat mengenai kegiatan tertentu dan berlaku terbatas atau khusus.

Keempat unsur tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Adat istiadat mempunyai sifat yang kekal dan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar terhadap anggota masyarakatnya sehingga anggota masyarakat yang melanggarnya akan menerima sanksi yang keras. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi formal maupun informal. Sanksi formal biasanya melibatkan aparat penegak hukum seperti ketua adat, pemuka masyarakat, polisi, dan lain-lain.

Semoga terinspirasi!

Sumber: Medali MGMP Kab. Jombang

Contoh Norma Adat Istiadat dan Norma Agama
adat berasal dari bahasa arab yang berarti kebiasaan. Jadi adat adalah kebiasaan yang mengidentifikasi status suatu daerah. Norma adat istiadat biasanya tidak tertulis namun memiliki pengaruhyang kuat dalam suatu masyarakat karena dilestarikan secara turun temurun. Pelanggaran pada norma adat istiadat dapat berupa pengucilan dari masyarakat setempat sampai tak dianggap dari masyarakatnya.

Norma adat istiadat ada berdasarkat kebiasaan yang sudah dilakukan oleh nenek moyang dan diturunkan secara turun-temurun agar terpelihara dan tetap ada.
Norma adat- istiadat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. Nilai Budaya adalah norma adat istiadat dari segi budaya yang berisi tentang ide-ide dalan suatu masyarakat atau kelompok, seperti buadaya gotong royong.

2. Norma merupakan adat istiadat yang terikat pada suatu peran tertentu misalkan peran pemuka agama, ustadzah, kyai dan lain sebagainya

3. Hukum pada norma adat istiadat ada yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis

4. Aturan Khusus merupakat adat istiadat yag berisi tentang suatu kegiatan khusus yang menjadi kebiasaan rutin seperti pengajian 4 bulanan orang yang sedang mengandung. Atau adat jawa yang melakukan beberapa prosesi saat akan melangsungkan pernikahan.

Bentuk norma adat istiadat dapat berupa aturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma adat istiadat biasa diperkenalkan oleh orang tua kepada anaknya atau peraturan yang
dikeluarkan oleh tetua adat, dokumentasi masa lalu dan lain sebagainya, jadi yang menegakkan norma adat istiadat adalah orang-orang tua yang ada sebelum kita atau para tetua-tetua adat.

Norma adat istiadat muncul disebabkan adanya pengaruh dari berbagai hal misalkan pengaruh agama, pengaruh kerajaan, pengaruh bangsa lain dan masih banyak lagi.

Tingkatan norma adat istiadat diantaranya adalah: pertama cara yang dilakukan sekelompok masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang, misalkan cara makan suatu kelompok, kedua ialah kebiasan yang merupakan bentuk perilaku yang berulang-ulang yang membawa pengaruh positif dan dianggap baik, ketiga adalah tata kelakuan yang mencerminkan sifat dan watak sekelompok masyarakat misalkan orang madura berwatak keras. Keempat adalah adat istiadat itu sendiri yang memiliki pengaruh besar dan kuat bagi suatu kelompok atau masyarakat.

Itulah beberapa contoh norma adat istiadat, sedangkan norma agama adalah norma yang didasarkan pada kaidah-kaidah agama yang diciptakan agar menjadi penuntun hidup atau petunjuk hidup bagi orang yang beragama. Norma agama itu menuntut kepatuhan atau ketaatan bagi penganut agama tersebut. Sifat dari norma agama bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Bagi yang meyakini agama, norma agama adalah norma yang paling tinggi kedudukannya diantara norma-norma lainnya. Norma agama tidak hanya mengatur tentang hubuangan antara manusia dengan tuhannya tetapi juga mengatur bagaimana berhubungan antara manusia dengan manusua lainnya, manusia dengan lingkungannya serta manusia dengan makhluk lainnya. Bagi yang melanggar norma agama akan mendapat sanksi dosa dan akan mendapatkan pembalasan saat meninggal nanti.

Contoh norma agama misalnya: bagi orang islam, wajib melakukan rukun islam dan mempercayai rukun iman, bagi orang kristen wajib ke gereja dan mempercayai tuhan yesus, bagi orag yang beragama hindu wajib memberikan sesembahan kepada siwa, didalam agama juga ada aturan yang menyebutkan tidak boleh membunuh, mencuri, dan masih banyak lagi.

BAB 4 Adat Istiadat dalam Masyarakat

Tujuan Pembelajaran :

    Membedakan pengertian norma, kebiasaaan, dan adat istiadat.
    Menunjukan contoh melaksanakan norma dalam kehidupan sehari-hari.
    Menunjukan contoh bentuk kebiasaan dan adat istiadat dalam masyarakat.
    Menunjuka kegiatan di masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan norma, kebiasaan, dan adat istiadat.
    Menjelaskan pentingnya memahami norma, kebiasaan, dan adat istiadat.
    Menyebutkan contoh budaya nasional.
    Menjelaskan pentingnya tradisi gotong royong dalam kehidupan bersama.

Materi

Macam-macam Norma, Kebiasaan, dan Adat Istiadat dalam Masyarakat

    Norma adalah ukuran atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat.
    Kebiasaan biasanya dicirikan dengan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama, dianggap penting, dan harus terus dipertahankan. Contoh : jika masuk ke rumah orang harus permisi terlebih dahulu dengan mengetuk pintu atau mengucapkan salam.
    Adat istiadat adalah kaidah di masyarakat yang dianggap sacral dan berhubungan dengan tradisi masyarakat serta dilakukan secara turun menurun. Adat istiadat merupakan hukum yang tmbuh, berkembang, hidup dalam masyarakat, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Adat istiadat bersifat lokal. Contoh : upacara pernikahan adat Jawa tentu berbeda denagn upacara adat Bali.
    Dalam masyarakat, adat istiadat dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

    Adat istiadat yang mengandung sanksi disebut dengan hukum adat atau norma adat. Contohnya, hukum adat Papua yang diberlakukan kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas berupa ganti kerugian dengan uang dan ternak babi. Tujuan hukum adat adalah mengatur hubungan-hubungan antar anggota masyarakat.
    Adat istiadat yang tidak mengandung sanksi disebut tradisi. Contohnya, adat yang berlaku pada masyarakat Jawa tengah pada saat seorang Ibu menginjak usia kehamilan 7 bulan diadakan acara tujuh bulanan atau mitoni.

    Adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat merupakan salah satu modal social yang dapat dimanfaatlkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestariandan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.
    Berdasarkan peraturan tersebut, pelestarian adat istiadat memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut :

    Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    Untuk mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Beberapa Kebiasaan Antardaerah di Indonesia

Norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia, dapat kita lihat dari adat istiadat dan kebudayaannya. Menurut Koentjaraningrat, setiap kebudayaan mempunyai tujuh unsur-unsur kebudayaan yang sifatnya universal, yaitu bahasa, sistem teknologi, sistem mata pencaharian hidup atau ekonomi, organisasi social, sistem pengetahuan, religi, dan kesenian. Adat istiadat merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakata setempat. Setiap kelompok masyarakat setiap kelompok masyarakat memiliki aturan, tata cara, dan kebiasaan yang berbeda dengan kelompok masyrakat lainnya.

Berikut ini, uraian singkat beberapa norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia melalui adat istiadatnya :

    Adat Istiadat Batak (Sumatera Utara)

    Bagi masyarakat Batak, sistem kemasyarakatan itu terbentuk dalam beberapa marga. Pada prinsipnya, perkawinan dalam lingkungan satu marga dilarang karena orang semarga itu dianggap saudara sekandung.
    Struktur dan tata masyarakat Batak terdiri dari :

    Huta (kampung), mempunyai kedaulatan. Bagi masyarakat Batak masalah hak milik, ada pemisahan yang jelas antara milik pribadi dan milik bersama.
    Horja (persatuan kampung-kampung). Setelah bermusyawarah lalu membentuk pengurus dengan raja yang disebut “parbaringin”. Parbaringin ini mempunyai tugas memajukan kesejahteraan masayarakat huta-huta dan horja-horja.

    Dalam segi social etis, masyarakat Batak lebih disiplin. Tiap warga orang Batak mempunyai kedudukan fungsional yaitu :

    Hula-hula ialah para turunan lelaki dari satu leluhur
    Boru ialah anak perempuan
    Dongan Sabutuha ialah semua anggota laki-laki semarga

2. Adat Istiadat Bugis (Sulawesi Selatan)

    Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas empat suku bangsa utama, yaitu suku bangsa Bugis, suku bangsa Makassa, suku bangsa Toraja dan suku bangsa Mandar.
    Perkawinan berlangsung melalui kegiatan berikut ini :

    Mapuce-puce, kunjungan keluarga laki-laki kepada keluarga gadis untuk memeriksa/meneliti kemungkinan meminang, dapat dilakukan atau tidak dilakukan.
    Massuro, kunjungan utusan fihak laki-laki membicarakan hari pernikahan, belanja perkawinan, mas kawin dan sebagainya.
    Madduppa, memberitahukan kepada kerabat mengenai perkawinan/resepsi

    Sistem kemasyarakatan orang Bugis Makassar, menggambarkan ada tiga lapisan social, yaitu :

    Ana karung (anak’ karaeng) : kaum kerabat raja/bangsawan
    To-maradeka : lapisan orang merdeka/rakyat biasa
    Ata : budak, orang yang ditangkap dalam peperangan, orang yang tidak dapat membayar hutang atau orang yang melanggar pantangan adat

    Diantara pemali (larangan) yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari adalah :

    Mengeluarkan padi dari lumbung pada malam hari
    Memperlakukan kasar atau memukul kucing
    Mengucapkan kata tertentu, pada tempat dan waktu tertentu

Pengertian Adat Istiadat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)
Apakah definisi adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adat diartikan sebagai aturan (perbuatan) yang umum dikerjakan mulai sejak jaman dulu. Adat yaitu bentuk gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, serta aturan-aturan yang satu dengan yang lain terkait jadi satu system atau kesatuan. Sementara itu istiadat didefinisikan juga sebagai adat kebiasaan. Dengan hal tersebut, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang mulai sejak lama ada dan sudah jadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat. Oleh karenanya, aturan-aturan yang ditetapkan adat mesti dilakukan. Adat istiadat dapat berupa tertulis dan tak tertulis.
Pengertian Adat Istiadat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)
Pengertian Adat Istiadat (Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas 7)
1. Adat istiadat tertulis
Misal adat istiadat yang tertulis, diantaranya : piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat), serta aturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (ketentuan subak di Pulau Bali).

2. Adat istiadat tak tertulis
Misal adat istiadat yg tidak tertulis, diantaranya :
a. Upacara Ngaben dalam kebudayaan Bali
b. Upacara sesajen bagi orang-orang Jawa.
c. Upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seorang dalam masyarakat Sunda.

Adat istiadat pada satu daerah tidak sama dengan daerah yang lain. Hal semacam ini disebabkan karena keyakinan, agama, kebiasaan, norma, serta pandangan hidup penduduk di daerah-daerah itu memanglah tidak sama.

Perbedaan Sanksi Kebiasaan dan Adat Istiadat
Dalam masyarakat kita yang beradab ini tentu kita memiliki kebiasaan dan adat istiadat yang telah diterapkan dalam kehidupan.  Tentu hal ini telah kita pelajari dalam sekolah tingkat SMP maupun SMA.  Nah mungkin dari kalian ada yang tidak tahu perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat. Oke kita mulai dari mengulas pengertianya.

Kebiasaan adalah suatu bentuk perbuatan atau sikap yang dilakukan secara berkesinambungan atau terus menerus, dilakukan secara sadar, dan memiliki tujuan yang jelas serta dianggap baik dan benar. Norma kebiasaan termasuk kedalam norma sosial. Norma kebiasaan dapat juga diartikan sebagai norma yang kehadirannya dalam masyarakat dapat diterima sebagai sebuah bentuk aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan dalam sebuah aturan tertulis pemerintah.

Apa saja contoh kebiasaan?

    Memberi ucapan selamat dan hadiah bagi yang berprestasi, berulang tahun atau yang sedang mengalami sesuatu yang membahagiakan,
    Menggunakan pakaian yang bagus di waktu pesta
    Berperilaku sopan santun
    Menghormati yang lebih tua
    Syukuran kelahiran bayi
    Upacara adat istiadat

Apa ciri-ciri norma Kebiasaan?

    Dilakukan secara terus menerus
    Ruang lingkup bisa saja luas
    Tidak mengikat, tetapi aneh bila tidak dilakukan
    Bisa berubah secara cepat
    Aturannya tidak tertulis
    Dilakukan secara sadar

Sedangkan Adat Istiadat merupakan sebuah tata kebiasaan/ kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi kegenerasi berikutnya sebagai warisan budaya sehingga kuat tertanam pada pola perilaku masyarakat yang ada sekarang. Adat istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat. Adat istiadat merupakan ciri khas dari suatu daerah/ wilayah tertentu.

Apa saja contoh adat istiadat?

    Acara sesajen dalam masyarakat Jawa
    piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat)
    Upacara ngaben dalam kebudayaan Bali
    Upacara kematian suku toraja
    Upacara selamatan dalam masyarakat Sunda.

Apa ciri-ciri norma adat istiadat?

    Bersifat turun-temurun, sudah ada sejak dulu
    Sulit berubah
    Ruang lingkupnya sempit atau lokal saja
    Mengikat oleh masyarakat
    Bisa dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis
    Dilakukan secara sadar dan memiliki tujuan

Jika dilihat diatas, ada perbedaan maupun persamaan dari keduanya. Perbedaan yang mendasarnya adalah terletak pada sifat terbentuknya. Norma Kebiasaan bisa saja terbentuk secara cepat, sehingga kebiasaan itu bisa sebuah perilaku yang modern ataupun tradisi. Sedangkan adat istiadat terbentuk dari sebuah jalan yang sangat panjang, turun temurun sejak dulu, sehingga tidak terbentuk secara cepat, dan merupakan sebuah tradisi sejak dulu.

Perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat ada dalam hal “ikatan” dengan masyarakat. Norma Kebiasaan bila dilanggar tidak memiliki sanksi yang jelas, hanya tidak lazim saja. Sedangkan Norma Adat Istiadat sangat mengikat, bila tidak dilakukan bisa saja mendapat sebuah sanksi, sanksi yang diterima bisa berat ataupun ringan.

Norma Adat istiadat biasanya identik dengan sebuah budaya dari sebuah suku, sedangkan norma kebiasaan umumnya tidak dibatasi oleh budaya suku. Jadi dapat dikatakan bahwa ruang lingkup kebiasaan lebih luas daripada adat istiadat.

Selain itu, perbedaan Norma Kebiasaan dan Adat Istiadat juga ada pada ruang lingkupnya. Norma Kebiasaan mencakup masyarakat yang lebih luas. bisa saja sebuah kebiasaan itu dimiliki oleh sebuah negara, jika seperti itu tentu saja norma yang mengaturnya lebih luas. sedangkan Norma Adat Istiadat biasanya hanya dianut oleh kelompok atau suku dalam sebuah wilayah yang tidak terlalu luas, jadi cakupannya tentu lebih sempit. tapi ingat, sanksi dari norma adat istiadat biasanya berat

Adat-Istiadat
Adat istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat. Hal-hal yang telah terbentuk sebagai panutan dimasyarakat adalah hukum adat istiadat yang berupa peraturan, peraturan yang harus dipatuhi bagi warga sekitar. Dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sangsi dari kepala suku. Peninggalan-peninggalan atau wujud konkret yang dapat kita lihat adalah lagu daerah, tari-tarian, masakan kuliner, Rumah adat serta pakaian adat. Mererka menciptakan gerakan-gerakan yang dilakukan secara bersama-sama dan menghasilkan berbagai gerakan yang serentak. Pencipta lagu darah sendiri biasaqnya adalah seorang tetua/kepala suku atau bisa jug seniman dari daerah tersebut. Untuk urusan rumah adat biasanya namanya berbeda-beda, misalnya Rumah Joglo dari Yogyakarta/surakarta, Rumah Panggung dari Sulawesi, dan Rumah Gadang dari Sumatera Barat. Masakan kuliner dari yogya sendiri biasanya merupakan sayur serta camilan yang sangat gurih, contohnya gudeg, geplak, gethuk, bakpia, wajik klethik, jenang dodol serta yangko babat yang terdapat di pusat-pusat perbelanjaan di darah jogja sendiri. Salah satu nama tarian daerah yang berasal dari yogya khususnya adalah tari Gambyong. Yogyakarta sendiri masih terdapat juga acara bersih desa/rasulan, namun kini sudah jarang ditemui lagi karena tidak ssemua daerah di yogya masih menyelenggara acara tersebut. Rasulan pada umumnya berarti wujud rasa syukur kepada yang maha kuasa karena telah diberikan rezeki yang melimpah ruah dan cukup untuk menghidupi keluarga. Dalam acara bersih desa biasanya menyuguhkan berbagai tontonan sebagai hiburan untuk warga desa. Pertunjukan tersebut berupa pagelaran wayang semalam suntuk, pentas seni, campur sari dan juga berbagai hiburan lainnya. Masyarakat menunjukkan wujud partisipasinya dengan cara menyaksikan acara-acara yang disuguhkan dengan suka cita guna memeriahkan acara. Anak-anak yang biasanya ikut menyaksikan, mereka terbiasa membeli mainan dan makanan yang biasa dijajakan oleh para pedagang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...