Rabu, 30 Maret 2016

Hukum Adat Sketsa Asas


Iman Sudiyat

Hukum Adat Sketsa Asas

Penerbit : Liberty, Yogyakarta
Bab IX

Hukum delik adat

1.       Pengertian barat


1.       Tindakan ilegal adalah tindakan melanggar hukum. Menurut sistem hukum barat, tidak semua pelanggaran hukum merupakan perbuatan pidana (delik). Perbuatan yang dapat dipidana ( ‘’ strafbaar ‘’ ) hanyalah pelanggaran hukum yang diancam dengan suatu pidana ( ‘’ straf ‘’ ) oleh undang-undang.

2.       Pidana ( ‘’ straf ‘’ ) menurut sistem hukum barat adalah suatu balasan dari negara terhadap orang yang melakuka delik, dengan maksud untuk memulihkan keseimbangan hukum. Cara membalasnya ialah dengan memperkosa kepentingan hukum si pelaku delik, yaitu dengan memperokosa nyawanya, kemerdekaannya, atau harta bendanya, pada hal kepentingan-kepentingan hukum itu pada asas nya diperlindungi oleh negara.

3.       Tindakan ilegal yang tidak diancam dengan pidana oleh undang-undang, tidak merupakan delik, melainkan hanya memungkinkan orang lain yang menderita, yang terkena oleh tindakan itu, untuk menuntut oampas, ganti rugi di lapangan hukum perdata.

4.       Sistem hukum barat memang memisahkan hukum pidana dari hukum perdata. Suatu delik lahir, karena pada suatu ketika undang-undang mengancam suatu tindakan yang melanggar suatu norma undang undang dengan suatu pidana.

5.       Antara tindakan ilegal yang dapat dipidana dan tindakan ilegal yang hanya mempunyai akibat-akibat di lapangan keperdataan tidak ada perbedaan struktur. Tindakan ilegal mana yang harus di ancam dengan pidana, itu tergantung kepada politik kriminil negara yang bersangkutan.

Didalam ilmu hukum pidana barat terdapat perbedaan antara hukum pidana kejahatan ( ‘’ verbrechens – strafrecht ‘’ ) dengan hukum pidana ketertiban ( ‘’ ordnungs – strafrecht ‘’ ).

a.       Verbrechens – strafrecht meliputi tindakan tindakan yang menentang keselamatan masyarakat (anti-sosial), yaitu segala kejahatan (crimes) yang menurut perasaan umum di seluruh masyarakat harus dipidana, harus diberantas untuk menjaga / menjamin keselamatan negara dan masyarakat.

b.      Ordnungs – strafrecht , meliputi pelanggaran norma norma hukum yang mengenai tata tertib negara, pelanggaran pelanggaran yang bersifat ringan.

6.       Suatu delik akan kehilangan sifatnya sebagai delik, jika ancaman pidananya dicabut oleh undang undang. Setelah undang- undang melenyapkan ancaman pidananya, maka tindakan yang bersangkutan mungkin masih bersifat ilegal, masih melanggar hukum, tetapi tindakan itu sudah tidak lagi termasuk lapangan hukum pidana.

Sifat pelanggaran hukum adat

1.       Di dalam sistem hukum adat pun segala tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum adat merupakan tindakan ilegal ; hukum adat mengenal pula upaya – upaya untuk memulihkan hukum jika hukum itu diperkosa.

2.       Hukum adat jika mengadakan pemisahan antara pelanggaran (perkosaan) hukum yang mewajibkan tuntutan memperbaiki kembali hukum di lapangan hukum pidana ( di muka hakim pidana) dengan pelanggaran hukum yang hanya dapat dituntut di lapangan hukum perdata ( di muka hakim perdata ). Berhubung dengan itu, di dalam sistem hukum adat tidak ada perbedaan acara ( procedure) dalam hal penuntutan acara perdata ( sipil ) dan penuntutan secara kriminil.

Apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, maka petugas hukum ( kepala adat, dan sebagainya ) mengambil tindakan kongkrit ( reaksi adat ) guna membetulkan hukum yang dilanggar itu. Suatu tindakan melanggar hukum, misalnya : tidak melunasi hutang, memerlukan pemulihan hukum. Dalam hal ini hukum dapat dipulihkan dengan penghukuman si debiteur untuk melunasi utangnya.

3.       Terhadap tindakan tindakan ilegal lain, mungkin pelanggaran hukum itu sedemikian rupa sifatnya, sehingga perlu diambil beberapa tindakan untuk memulihkan hukum yang dilanggar, umpamanya :
a.       Mengganti kerugian kepada orang yang terkena ; beserta pula :
b.      Membayar uang adat atau korban kepada persekutuan hukum yang bersangkutan.

4.       Terhadap beberapa jenis pelanggaran hukum,petugas hukum hanya bertindak jika diminta oleh orang yang terkena. Sedangkan terhadap tindakan tindakan ilegal lainnya, petugas hukum bertindak atas inisiatif sendiri. Ukuran yang dipakai hukum adat untuk menentukan dalam hal mana para petugas hukum harus bertindak ex officio dan dalam hal mana mereka hanya akan bertindak atas permintaan orang yang berkepentingan, tidaklah selalu sama dengan ukuran hukum pidana barat.

Petugas hukum wajib bertindak ( ex officio ), bila kepentingan umum langsung terkena oleh suatu pelanggaran hukum. Apa yang merupakan ‘’ kepentingan hukum ‘’ ( kepentingan masyarakat ) itu tidak selalu serupa dengan ‘’ kepentingan umum ‘’ menurut ukuran barat. Segala sesuatu berhubungan dengan aliran pikiran yang menguasai dunia tradisional indonesia.

Lahirnya delik adat.

1.       Di atas ( 1 nomor 4 ) telah diuraikan, bahwa menurut sistem hukum pidana barat, suatu delik lahir dengan diundangkannya suatu ancaman pidana di dalam staatsblad ( lembaran negara ). Di dalam sistem hukum adat ( hukum tak tertulis ), lahirnya suatu delik itu serupa dengan lahirnya tiap tiap peraturan hukum tak tertulis.

2.       Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia ( rule of behaviour) pada suatu waktu mendapat sifat hukum, pada saat petugas hukum yang kompeten mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu, atau pada saat petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan itu.

Hukum adat tidak mengenal sistem peraturan yang statis. Dengan sendirinya tidak ada sistem hukum pelanggara adat yang statis pula. Tiap tiap peraturan hukum adat timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru, sedang peraturan baru itu berkembang juga, tetapi kemudian akan lenyap pula dengan adanya perubahan rasa keadilan yang menimbulkan perubahan peraturan. 

Begitu seterusnya, keadaanya seperti menggulungnya riak-gelombang di pesisir samudra.
Begitu pula delik adat ( pelanggaran hukum adat ) lahir, berkembang dan kemudian lenyap, artinya : tindakan tindakan yang mula mula merupakan pelanggaran hukum, lambat-laun tidak lagi melanggar hukum karena hukum berubah. Segala sesuatu berjalan sesuai dengan jalannya perubahan rasa keadilan rakyat. Dan rasa keadilan itu bergerak berhubung dengan pertumbuhan hidup masyarakat yang selalu dipengaruhi oleh segala faktor lahir dan batin.

Lapangan berlakunya hukum delik adat

1.       Sejak KHUP berlaku, landraad ( pengadilan negeri ) dahulu tidak dapat mengadili delik delik adat yang tidak merupakan delik pula menurut KHUP. Dalam mengadili perbuatan perbuatan yang dapat dipidana menurut KHUP yang juga merupakan delik adat, landraad tidak wenang memerintahkan upaya- upaya adat kecuali sebagai syarat istimewa pada pidana bersyarat ( voorwaardelijke veroordeling) ( schepper t. 129 h. 334 – 337 )

2.       Dalam pada itu hakim perdamaian desa ( dorpsrcehter) yang diakui dengan ordonansi s. 1935 – 102 (pasal 3a RO ) dan tetap dipertahankan oleh pemerintah republik indonesia dengan UU  darurat nomor 1/1951, wenang memeriksa segala perkara yang menurut hukum adat termasuk kompetensinya itu. (pasal 3a ayat 1 RO ) jadi hakim perdamaian desa weang memeriksa segala perkara adat, termasuk juga perkara delik-adat.

3.       Didalam praktek, hakim perdamaian desa di berbagai wilayah nusantara biasa memeriksa delik delik adat yang tidak bersifat delik pula menurut KUHP, yang tidak dituntut oleh pegawai pegawai pemerintah karena buka ‘’ strafbaar feit ‘’ menurut KUHP.

Misal : a. Pelanggaran peraturan exogami ;
b. Menghamilakn anak perempuan dewasa dan belum kawin
c. Pelanggaran peraturan peraturan tabu dan sebagai nya.
Kesemuanya itu merupakan delik delik adat yang berat, namun tidak diancam dengan pidana oleh KUHP. Delik delik adat semacam itu biasa diperiksa oleh hakim perdamaian desa ( vergouwen : ‘’ kehidupan hukum orang batak-toba ‘’ , h. 487 )

4.       Ada beberapa perbuatan yang merupakan delik, baik menurut KUHP maupun hukum adat, misalnya :
a. Pembunuhan
b. Melukai orang
c. Delik delik terhadap harta kekayaan ( vermogensdelicten).

Lambat laun rakyat di desa desa menganggap sudah sewajarnya bahwa si bersalah dipidana oleh pengadilan negeri dengan ancaman pidana yang ditentukan oleh KUHP.

5.       Disamping itu ada perbuatan perbuatan yang melanggar kesusilaan ( ‘ sedendelicten ‘’ ), yang pidananya dari KUHP dianggap tidak memuaskan rasa keadilan rakyat, sehingga masih dibutuhkan upaya upaya adat untuk memulihkan kembali keseimbangan masyarakat yang terganggu. Terhadap delik perkosaan misalnya, pidana penjara saja tidak cukup, sebab masyarakat belum dibersihkan dari kotoran batin yang disebabkan oleh perbuatan itu. Maka dalam keadaan demikian, rakyat di desa desa biasanya tidak tinggal diam ; bahkan setelah pengadilan negeri menjatuhkan pidana yang tentunya hanya berupa pidana badan atau denda untuk dibayarkan kepada Kas Negeri, rakyat di desanya sendiri menuntut supaya upaya upaya yang diharuskan oleh hukum adat, dijalankan juga guna memulihkan kembali keseimbangan masyarakat.

Dalam hal ini hakim perdamaian desa berwenang – juga sesudah pengadilan negeri memidana orang yang bersalah – menghukum orang tersebut untuk menyelenggarakan upaya upaya adat, seperti : meminta maaf secara adat, membuat selamatan (pembersih dusun), dan sebagainya. Upaya upaya adat ini bukanlah pidana intraf , sehingga prinsip ‘’ ne bis in idem ‘’ dalam hal ini tidaklah berlaku. Ter haar ( ‘’ halverwege de nieuwe adatrechtspolitisk ‘’ , 1939 ) dan korn ( ‘’de wetgeving der indonesiache volkagemeenschappen ‘’ , 1940 ) berpendapat bahwa baiklah kiranya kalau pengadilan negara (governementsrechter) diberi wewenang untuk mengadili delik delik adat secara hukum adat.

6.       diwilayah wilayah kepulauan indonesia, yang disitu masih terdapat pengadilan adat ( inheemse rechtspraak ) , yang menurut pasal 1 ayat 2 sub b UU Darurat nomor 1 / 1951 akan dihapuskan secara berangsur angsur, maka hukum delik adat secara formal masih berlaku (pasal 26/1 ‘’ ordonnantie inheemse rechtapraak ‘’ , s. 1932 – 80. Menurut pasal 27/1 ordonnantie tersebut, hakim pengadilan adat berwenang di samping atau sebagai pengganti upaya adat menjatuhkan pidana yang disebut dalam pasal 10 sub a KUHP  (pidana pokok ).

7.       Pasal 26/3 ordonansi tersebut menentukan bahwa siapapun ... boleh dipidana terhadap perbuatan yang pada waktu perbuatan itu dilakukannya, tidak diancam dengan pidana oleh hukum ... oleh peraturan undang undang.

8.       Bagaimana hakim dapat menentukan bahwa suatu perbuatan bertentangan dengan hukum adat ?

Telah diuraikan diatas bahwa hukum adat tidak mengenal ... peraturan pre-eristent. Jadi suatu perbuatan yang tadinya ... , pada suatu saat dapat merupakan delik – meskipun tadinya tidak ada peraturan yang melarannya – bila pada saat itu juga ditetapkan oleh petugas hukum, bahwa perbuatan itu memperkosa keseimbangan hukum, memperkosa keselamatan masyarakat (ter haar , t. 146 h. 308 – 309 ). Berhubung dengan itu, pasal 26/3 ordonansi pengadilan adat – sekedar ayat itu mengenai hukum adat – harus diartikan : hakim pengadilan adat tidak boleh menghukum suatu perbuatan, yang pada saat perbuatan itu dilakukan, tidak terdapat anggapan rakyat – berdasarkan rasa keadilannya – bahwa perbuatan itu menentang hukum (van hattum ‘’vrijheid en gebondenheid van de strafrechter ‘’ , 1941 h. 6-7 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...