Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1. Memakai Kelahiran
a. anak yang dilahirkan dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu
berstatus Warga Negara
Indonesia
b. anak yang dilahirkan dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing sebaliknya dengan anak yang dilahirkan dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu WNI
c. anak yang dilahirkan dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI, tapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau hukum Negara kalau ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
d. Anak yang lahir
dalam batas waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya WNI
e. Anak yang lahir
diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
f. Anak yang lahir
diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang dianggap oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya
dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas )
tahun atau belum nikah
g. Anak yang lahir
di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak tau status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
h. Anak yang baru
lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
i.
Anak yang lahir di wilayah NKRI kalau ayah dan ibunya
tidak mempunyai status kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
j. Anak yang
dilahirkan diluar wilayah NKRI dari seorang
ayah dan ibu WNI yang karena syarat dari Negara tempat
anak tersebut
dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
k. Anak WNI yang
lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum nikah diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
l. Anak WNI yang
belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengesahan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
2. Memakai Pengangkatan
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum
berumur 5 ( lima ) tahun
c. pengangkatan anak itu mendapat pengesahan pengadilan
3. Memakai Pewarganegaraan
a. sudah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah menikah
b. pada waktu mengaju permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah NKRI
paling sedikit 5 ( lima ) tahun berturut – turut atau paling
singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
c. Sehat rohani dan jasmani
d. Bisa berbahasa
Indonesia dengan mengakui dasar
Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan mendapat kewarganegaraan RI, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai pekerjaan atau penghasilan
tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara
i. Orang asing yang telah berjasa kepada
NKRI atau karena beralasan kepentingan Negara.
4. Memakai Perkawinan
a. Warga Negara Asing yang sudah nikah secara sah dengan WNI
b. telah
menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
a. mendapat kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. tidak membantah atau tidak membiarkan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang berhubungan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah nikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan
hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden;
e. secara ikhlas masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan di dinas sama dengan itu di Indonesia pantas dan keputusan peraturan
perundang-undangan cuman bisa dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela menjadikan sumpah atau menyatakan janji
setia terhadap negara asing maupun bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan namun turut bersama dalam pemilihan
sesuatu yang berkepribadian ketatanegaraan bagi suatu negara asing;
h. memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing maupun surat yang bisa diartikan sebagai tanda kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain dengan namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun secara terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum 5 (lima) tahun itu berakhir,
dan setiap 5 (lima) tahun seterusnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi seperti tempat tinggal yang
bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan
secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar