5. BENTUK BENTUK PERILAKU MENYIMPANG
A. PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Pada awalnya, sebagian narkotika dan
obat obatan terlarang dipergunakan oleh karangan dokter sebagai usaha untuk
mengurangi rasa sakit berlebihan yang dialami menjadi ‘’obat terlarang’’ karena
digunakan oleh orang orang yang sehat secara jasmani untuk mengurangi tingkat
kesadaran dan memperoleh perasaan nikmat meskipun sesaat. Obat terlarang
seperti ecstacy pada mulanya dimaksudkan untuk merangsang gerak orang orang
yang berpenyakit lumpuh, tetapi kemudian dipakai untuk merangsang daya tahan
tubuh.
Kelompok remaja adalah kelompok
masyarakat yang sangat rentan terhadap bahwa penyalahgunaan obat obatan
tersebut, sebab di usia remaja orang memiliki rasa ingin tahu yang besar
sedangkan kontrol dirinya masih lemah karena jiwanya belum matang. Ini membuat
mereka lebih tergoda untuk mencoba coba. Tanpa pengawasan yang baik, kalangan
remaja mudah menjadi pemakai yang tergantung pada obat obat terlarang.
Dari pengamatan yang dilakukan oleh
beberapa pihak diketahui bahwa ada beberapa alas an orang menggunakan obat obatan
terlarang tersebut, yaitu mengurangi atau menghilangkan rasa takut,
menghilangkan rasa malu, ingin melupakan kesulitan hidup sehari hari, da nada
pula yang sekedar ikut ikutan atau mencoba coba.
Para pemakai narkotika dan obat
obatan terlarang yang tidak pada tempatnya dan dengan dosis yang melampaui
ukuran akan menimbulkan dampak negative yang berbeda beda sesuai dengan jenis
bahan yang digunakan, frekuensi pemakaian, dan kualitas narkotika. Apapun jenis
dan akibatnya, semua dampak negative yang ditimbulkan akan meyebabkan
berkurangnya produktivitas seseorang selama dan setelah pemakaian bahan bahan
tersebut secara berlebihan.
Pemakaian narkoba diluar keperluan
kedokteran dianggap perilaku menyimpang sebab dapat merugikan pemakai dan
masyarakat disekitarnya. Selain itu, penyimpangan narkoba dapat memicu tindakan
menyimpang lainnya seperi mencuri, membunuh, perbuatan asusila, dan yang
terpenting adalah hilangnya kesempatan untuk mengisi hidupnya dengan aktivitas
yang bermanfaat.
B. PERKELAHIAN PELAJAR
Perkelahian antarpelajar, sering
disebut pula tawuran antarpelajar, pada mulanya hanya menjadi fenomena yang
terdapat pada pelajar pelajar di kawasan perkotaan. Sekarang ini gejala tawuran
ini telah pula menjadi mode bagi pelajar pelajar maupun antara kelompok
kelompok pelajar, merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang.
Tawuran berbeda dengan perkelahian
satu lawan satu. Perkelahian satu lawan satu tidak mendatangkan akibat yang
luas. Bahkan di beberapa daerah, masyarakat menganggap perkelahian satu lawan
satu merupakan lambang sportivitas dan kejantanan seseorang, namun tetap tidak
bertujuan untuk mencederai atau membunuh orang lain.
Pada umumnya tawuran diawali oleh
konflik yang terjadi antara siswa didalam satu sekolah atau siswa antarsekolah.
Karena perasaan solidaritas antarsiswa didalam sekolah masing masing,
perkelahian akan meluas dan menghasilkan konflik antarsisiwa dari sekolah yang
berlainan. Kadang kadang kita temui siswa yang terpaksa ikut tawuran karena
tidak ingin disebut tidak solider, penakut, atau tidak setia kaan. Dalam
kondisi seperti ini, siswa yang sejak awal tidak terlibat atau menganggap bahwa
tawuran itu adalah bentuk penyimpangan sosial yang dibenci semua lapisan
masyarakat terpaksa mengikuti pola berkelahi baru yang mereka temukan di antara
teman temannya sesame pelajar.
Tawuran menjadi masalah yang cukup
serius karena peserta tawuran cenderung mengabaikan norma norma yang ada,
melibatkan korban yang tidak bersalah, dan merusak benda benda yang berada di
dekatnya. Akibatnya, tawuran mendatangkan bentuk penyimpangan dan bahkan
pembunuhan yang sadis.
C. PERILAKU SEKSUAL DILUAR NIKAH
Naluri seksual yang
dimiliki manusia merupakan anugerah tuhan. Keberadaan manusia di bumi ini
berlangsung terus menerus karena dilanjutkan oleh keturunan keturunsn baru. Akan
tetspi, naluri seksual yang tidak terkendali di dalam masyarakat, antara lain
dalah mendatangkan kekacauan didalam masyarakat, antara lain adalah
berjangkitnya penyakit kelamin, perkelahian, gangguan jiwa adalah dan emosional
pada anak hasil hubungan itu, serta menurunkan kualitas manusia karena ketidakmampuan
memberikan pendidikan yang layak akibat kehamilan tak terencana. Selain itu,
terjadi pula ancaman yang serius terhadap bayi bayi yang dilahirkan sehingga
berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti aborsi dan pembunuhan
bayi bayi yang lahir dari hubungan yang bebas tersebut.
Sejak dulu manusia telah membuat seperangkat tata nilai dan
norma norma, baik norma agama, adat istiadat maupun hukum tertulis yang
mengatur perilaku hubungan seksual agar fungsi reproduksi manusia dapat
berlangsung tanpa menganggu ketertiban sosial. Pada setiap masyarakat,
keabsahan hubungan seksual dibuat melalui pernikahan. Hubungan seksual di luar
pernikahan dalam masyarakat Indonesia dianggap sebagai pelanggaran berat
terhadap norma. Di dalam agama islam disebut zinah dan harus mendapatkan
hukuman berat baik di dunia maupun di akhirat nanti. Begitu pula dalam hukum
adat diberbaggai daerah, hubungan seksual diluar nikah dianggap pelanggaran
berat dan juga akan dihukum berat. Pelakunya dianggap telah mendoai nama baik
keluarga dan seluruh masyarakat dilingkungan itu.
Orang orang, termasuk remaja, yang kurang mendapatkan bekal
moral dan agama yang kuat, serta kurang mempertimbangkan akibat akibat negative
penyimpangan seksual ini, bisa terpengaruh oleh sajian media massa yang
mempertunjukkan pola perilaku orang orang dinegara barat yang dikemas dengan
menarik. Dapat diungkapkan bahwa perilaku seksual diluar nikah telah
mendatangkan bencana di seluruh dunia. Berbagai penyakit menyebar dari suatu
masyarakat ke masyarakat lainnya bahkan menjangkau Negara lain yang berjarak
ribuan kilometer, seperti penyakit kelamin dan AIDS. Diketahui bahwa faktor
penyebaran utama penyakit AIDS adalah perilaku seksual yang bebas, selain
penggunaan jarum suntik pada narkoba, dan faktor lainnya yang jumlahnya relative
kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar