C. PENGENDALIAN SOSIAL
Masyarakat sebagai organisasi sosial selalu diharapkan
tumbuh dan berkembang secara wajar dan serasi. Artinya, proses sosialisasi
harus mengarah pada upaya menciptakan keteraturan sosial. Keteraturan sosial
(stabilitas) hanya mungkin tercapai dan terpelihara, apabila proses sosialisasi
berhasil membentuk perilaku sosial yang terpola dan terencana.
Untuk mencapai tujuan itu, semua masyarakat harus
mensosialisasikan warganya agar bersikap dan berperilaku kondusif (yang
menunjang tergalangnya keteraturan sosial). Berarti, sosialisasi membutuhkan
jaminan bahwa berbagai gangguan dan penyimpangan sosial dapat diatasi, bahkan
sedapat mungkin dicegah. Disinilah dibutuhkan adanya pengendalian sosial.
1.
Pengertian pengendalian sosial
Pengendalian sosial (social control) adalah pengawasan dari
suatu kelompok terhadap kelompok lain yang dimaksudkan untuk mengarahkan peran
peran individu atau kelompok sebagai bagian dari masyarakat agar tercipta
situasi kemasyarakatan sesuai dengan yang diharapkan.
JOSEPH S. ROUCEK
Pengendalian sosial adalah segala proses baik direncanakan
maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga warga
masyarakat agar mematuhi kaidah kaidah dan nilai nilai sosial yang berlaku.
PETER L. BERGER
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan
masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
BRUCE J. COHEN
Pengendalian sosial adalah cara cara atau metode yang
digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak
kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
Uraian definisi tersebut membawa kita pada kesimpulan bahwa
suatu pengendalian sosial mempunyai ciri ciri sebagai berikut.
·
Suatu cara atau metode atau teknik tertentu
terhadap masyarakat.
·
Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas
dengan perubahan perubahan yang terus terjadi didalam suatu masyarakat.
·
Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap
kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
·
Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang
tidak disadari oleh kedua belah pihak.
Jika pengendalian sosial dijalankan secara efektif, maka
perilaku individu anggota masyarakat akan konsisten dengan tipe tipe perilaku
yang diharapkan oleh masyarakatnya.
2.
Sifat pengendalian sosial
a.
Preventif
Pengendalian sosial bersifat preventif
adalah semua bentuk pencegahan terhadap terjadinya gangguan gangguan pada
kserasian antara kepastian dengan keadilan. Tindakan preventif mencegah
kemungkinan terjadinya pelanggaran pelanggaran terhadap norma norma sosial yang
berlaku dalam masyarakat.
Contoh:
·
Razia SIM dan kelengkapan kendaraan bermotor.
·
Seorang ibu mengingatkan putrinya agar tidak
pulang larut malam karena berbahaya bagi keselamatannya.
·
Guru menegur siswa yang tidak mengerjakan tugas
tugas sekolah.
b.
Represif
Pengendalian sosial secara represif adalah
pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah
terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran. Pengendalian sosial secara
represif dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan besar kecilnya
pelanggaran yang dilakukan.
Contoh:
·
Menjatuhkan denda terhadap para pelanggar
peraturan lalu lintas dijalan raya.
·
Menskors siswa siswa yang beruulang ulang
melanggar peraturan sekolah.
3.
Proses pengendalian sosial
a.
Persuasive
Pengendalian sosial secara persuasive dilakuan tidak dengan kekerasan
karena individu atau kelompok diajak, disarankan, atau dibimbing untuk mematuhi
atau berperilaku sesuai dengan kaidah kaidah dalam masyarakat.
Cara persuasive diterapkan pada masyarakat yang relative tentram. Kaidah
kaidah dan nilai nilai telah melembaga atau mendarah daging di dalam diri para
warga masyarakatnya. Namun, bagaimanapun tentramnya suatu kelompok masyarakat,
tetap saja terdapat individu yang berperilaku menyimpang. Terhadap individu
yang seperti ini perlu diterapkan paksaan agar tidak terjadi kegoncangan
kegoncangan yang lebih besar.
b.
Koersif
Pengendalian sosial secara koersif dilakukan dengan kekerasan atau
paksaan. Cara ini sering dilakukan didalam masyarakat yang keadaannya berubah
ubah. Dalam keadaan seperti itu pengendalian sosial juga berfungsi membentuk
kaidah kaidah baru untuk menggantikan kaidah kaidah lama yang telah goyah. Akan
tetapi, cara cara ini sangat berbahaya karena kekerasan / paksaan akan
menimbulkan respon yang negative pula baik secara langsung maupun secara tidak
langsung, atau bersifat potensial. Menyelesaikan masalah dengan kekerasan akan
menghasilkan banyak kekerasan pula.
Pengendalian sosial dengan kekerasan ini dibedakan menjadi dua jenis.
1.
Kompulsi (paksaan), yaitu keadaan yang sengaja
diciptakan sehingga seseorang terpaksa menuruti atau mengubah sifatnya, dan
menghasilkan suatu kepatuhan yang sifatnya tidak langsung. Misalnya, untuk
mengurangi pencurian diterapkan sistem hukuman fisik / kurungan badan.
2.
Percasi (pengisian), adalah suatu cara penanaman
atau pengenalan norma secara berulang ulang, dengan harapan hal yang berulang
ulang itu akan masuk kedalam kesadaran seseorang sehingga orang akan mengubah
sikapnya sesuai dengan yang diinginkan. Misalnya, penataran atau bimbingan yang
dilakukan terus menerus baik pada individu maupun terhadap kelompok tertentu.
3.
Fungsi pengendalian sosial
a.
Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma
sosial
Penanaman keyakinan terhadap norma sosial
yang baik sangat diperlukan dalam rangka keberlangsungan tatanan bermasyarakat.
Penanaman keyakinan akan norma norma sosial yang baik ini dilakukan melalui
tiga cara sebagai berikut.
1.
Melalui lembaga pendidikan sekolah dan
pendidikan keluarga. Melalui lembaga lembaga ini seorang anak diarahkan untuk
meyakini norma norma sosial yang baik.
2.
Sugesti sosial, dilakukan dengan memengaruhi
alam pikiran seseorang melalui cerita cerita dongeng maupun kisah kisah nyata
dari tokoh tokoh terkenal. Kisah kisah ini khususnya menyajikan tentang
ketaatan tokoh tokoh tersebut terhadap norma norma atau hasil karya mereka yang
sangat bermanfaat dalam meningkatkan harkat dan martabat kehidupan pada
umumnya. Jika seseorang banyak membaca atau memahami kisah kisah ini,
diharapkan alam pikiran mereka akan berubah sedikit demi sedikit dan
selanjutnya mencontoh perbuatan perbuatan baik itu. Peran ajaran agama juga
sangat penting dalam mengarahkan anggota masyarakat tentang kebaikan suatu
norma.
3.
Menonjolkan kelebihan norma norma yang dimaksud
dibandingkan dengan norma norma lainnya.
b.
Memberikan imbalan kepada warga yang menaati
norma
Imbalan disini mulai berupa pujian dan
penghormatan, hingga pemberian hadiah (reward) yang berupa materi. Pemberian
imbalan ini bertujuan agar anggota masyarakat tetap melakukan perbuatan yang
baik dan senantiasa memberikan contoh yang baik kepada orang lain disekitarnya.
c.
Mengembangkan rasa malu
Setiap anggota masyarakat memiliki ‘’rasa
malu’’, akan tetapi dengan ukurang yang berbeda beda antara satu masyarakat
dengan masyarakat lainnya. Budaya malu berkenaan dengan ‘’harga diri’’. Harga
diri akan turun jika seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma norma
sosial didalam suatu masyarakat.
Masyarakat akan sangat antusias mencela
setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran terhadap norma. Celaan itu dengan
sendirinya akan menciptakan kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran
tersebut. Bila setiap perbuatan melanggar nroma dicela, maka dengan sendirinya
akan timbul ‘’budaya malu’’ dalam diri seseorang.
d.
Mengembangkan rasa takut
Perasaan takut akan mengarahkan seseorang
untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung resiko. Dengan
demikian, orang akan berkelakuan baik dan taat pada tata kelakuan atau adat
istiadat sebab sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma norma itu akan
berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain disekitarnya.
e.
Menciptakan sistem hukum
Sistem hukum merupakan aturan yang disusun
secara resmi dan disertai aturan tentang ganjaran atau sanksi tegas yang harus
diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan (pelanggaran).
5. jenis lembaga pengendalian sosial
a.
lembaga kepolisian
sejak kecil kita diajarkan bahwa polisi adalah penegak hukum
atau pranata sosial yang bertugas menegakkan kaidah kaidah sosial, khususnya
kaidah formal dalam masyarakat. Polisi bertugas memperingatkan bahkan menangkap
para pelanggar ketertiban umum. Untuk menunjang fungsi dan tugasnya, polisi
juga diberi hak melakukan penyidikan terhadap berbagai jenis kejahatan dan
menerima laporan tentang gangguan
ketertiban masyarakat. Tugas lain yang juga dipikul polisi adalah pembinaan
warga masyarakat agar berperilaku sesuai dengan harapan yang diatur oleh kaidah
kaidah dalam masyarakat yang bersangkutan.
b.
pengadilan
pengadilan adalah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah
untuk menangani perselisihan perselisihan atau pelanggaran pelanggaran kaidah
didalam masyarakat. Kaidah kaidah yang dijadikan patokan dalam berperilaku
telah diakui bersama oleh pemerintah Negara. Hukum merupakan alat pengendalian
sosial yang sangat kuat karena pelanggarnya akan dijatuhi sanksi sanksi berat
yang menyebabkan penderitaan, misalnya kurungan, denda, dan lain lain.
c.
lembaga adat
adat istiadat berisi nilai, norma, kaidah sosial yang
dipahami, diakui, dijalankan, dan dipelihara terus menerus. Oleh sebab itu,
istilah adat istiadat sama artinya dengan sistem nilai budaya. Meskipun wujudnya
abstrak, adat istiadat itu betul betul ada dan bahkan merasuk jauh ke dalam
kalbu (mendarah daging) pada pemiliknya.
Adat istiadat sebenarnya adalah hukum. Unsur pembentuknya
adalah pembiasaan dalam kehidupan secara terus menerus dan menjadi kelaziman
yang dilakukan dalam waktu yang lama. Sebagai hukum, adat mengendalikan
perilaku agar tidak menyimpang. Adat mempunyai tingkatan sebagai berikut.
1. mode, yaitu adat yang lazim berisi kebiasaan kebiasaan
dan bersifat sementara, misalnya: berpakaian dan kesenian.
2. tradisi, yaiitu adat yang melembaga dan sudah dijalan
lama secara turun menurun.
3. upacara, yaitu adat istiadat yang dipakai dalam merayakan
hal hal yang resmi.
4. etiket, yaitu tata cara dalam masyarakat dan sopan santun
dalam upaya memelihara hubungan baik antara sesame manusia.
5. folkways, yaitu adat basa basi yang dijalankan dalam
masyarakat sehari hari karena dianggap baik dan menyenangkan.
d.
tokoh masyarakat
tokoh masyarakat adalah seseorang yang memiliki pengaruh
besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat karena aktivitasnya,
kecakapannya, dan sifat sifat tertentu yang dimilikinya. Seorang tokoh tidak
saja dimintai nasehat dan petunjuknya tentang hubungan dalam masyarakat, tetapi
dia juga mengawasi pelaksanaan tingkah laku masyarakatnya, bahkan ada yang
mempunyai wewenang memberikan hukuman sesuai aturan adat setempat. Pada masyarakat
tertentu, keberadaan tokoh ini lebih penting daripada aparat resmi
pemerintahan. Oleh sebab itu, pemerintah juga sering meminta mereka untuk
membantu menyelesaikan masalah sosial. Di beberapa masyarakat yang masih
bersahaja, tokoh tokoh seperti ini disebut tetua adat.
6. cara cara pengendalian sosial
a. pengendalian sosial secara formal
1. pengendalian sosial melalui hukuman fisik
Pengendalian sosial cara ini dilakukan secara resmi (formal)
maupun tidak resmi (informal). Secara formal artiya dilakukan oleh lembaga
lembaga yang resmi atau diakui keberadaanya paling tidak bagi individu individu
atau kelompok yang tidak melakukan pelanggaran pelanggaran kaidah, misalnya,
kepolisian, sekolah, lembaga pemasyarakat (LP), dan lain sebagainya.
Contoh:
·
penembakan pelaku kejahatan yang mencoba
menyerang petugas polisi saat akan ditangkap.
·
Menghukum siswa agar berdiri di lapangan karena
berulang ulang melanggar peraturan sekolah.
Ada pula pengendalian sosial dengan perlakuan fisik secara
tidak resmi atau tidak sah. Ini dilakukan secara spontan oleh masyarakat da
bentuk perlakuan fisik tidak sama di setiap tempat.
Contoh:
·
Pencopet atau penodong yang tertangkap basah
dikeroyok beramai ramai, bahkan sampai meninggal ditempat.
·
Para pelaku pelanggaran susila diarah keliling
desa dengan menggunakan busana yang minim
·
Seseorang yang diduga menggunakan magis (ilmu
hitam) dibunuh oleh warga karena ulahnya tidak disenangi.
2. pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan
Dalam pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan,
seseorang diarahkan perilakunya agar sesuai dengan tuntutan kaidah kaidah sosial
yang berlaku didalam masyarakat. Melalui pendidikan, seseorang belajar hal hal
yang berkenaan dengan pengetahuan (kognitif) mengenai sikap yang meliputi
nilai, norma, etika, dan seni (afektif), serta keterampilan keterampilan yang
menunjang agar dia mampu berperilaku wajar (psikomotorik). Pendidikan merupakan
pengendalian sosial secara sadar (terencana) dan berkesinambungan untuk
mengarahkan agar terjadi perubahan perubahan positif dalam perilaku seseorang
melalui proses sosialisasi dan agar perilakunya tidak menyimpang dari norma dan
nilai sosial yang berlaku.
3. pengendalian sosial melalui ajaran agama
Dalam setiap agama ada ajaran tentang kebenaran yang suci
menurut penganutnya masing masing. Perbuatan perbuatan yang arif, bijaksana,
dan penganbdian terhadap penguasa alam semesta adalah pokok pokok paling
penting dalam ajaran tiap agama. Karenanya, tiap pemeluk agama akan berusaha
sedapat mungkin mewujudkan ajaran agamanya tersebut dalam hidup dan tingkah
laku sehari hari.
Karena sifatnya yang dogmatis, internalisasi agama sangat
kuat. Agama juga mempunyai sanski mutlak. Artinya, setiap orang akan menerima
hukuman setimpal bila melanggar ajaran-Nya dan tidak ada satu orang pun yang
akan lolos dari pengadilan Dalian sosial yang cukup besar pengaruhnya dalam
menjaga stabilitas masyarakat.
b. pengendalian sosial secara informal
1. desas desus (gossip)
Gossip adalah berita / informasi yang menyebar secara cepat
dan tidak berdasarkan fakta atau bukti bukti kuat. Biasanya desas desus muncul
ke permukaan melalui cara cara yang tidak terbuka atau disebarkan melalui
saluran saluran yang tidak resmi, biasanya dari mulut ke mulut. Desas desus
muncul apabila kritik sosial secara terbuka tidak dapat dilakukan lagi atau
sangat membahayakan.
Dengan perkembangan sarana komunikasi sekarang ini, desas
desus dappat disebarkan melalui media resmi seperti radio, televise, Koran, dan
majalah. Biasanya, makin jauh desas desus disebarkan, makin bertambah muatannya
dan makin jauh dari kebenaran. Tetapi pada saatnya, desas desus akan hilang
begitu saja sebagaimana datangnya yang juga tidak diduga duga.
Segi positif dari gossip adalah menyadarkan para pelaku
pelanggaran akan kaidah kaidah setelah tersebar gossip tentang dirinya,
meskipun masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti bukti kuatt untuk mendukung
dugaan dugaan tersebut.
2. pengucilan
Pengucilan adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial
oleh masyarakat atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok kecil
orang lainnya. Dengan pengucilan ini, terjadi sikap masa bodoh (tidak peduli)
terhadap orang yang sedangk dikucilkan.
Seseorang yang sedang dikucilkan oleh masyarakat, cepat atau
lambat akan melakukan introspeksi diri dan mencoba mencari penyebab pengucilan.
Dengan demikian, diharapkan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kaidah
kaidah kelompok akan berangsur angsur diluruskan dan ia dapat diterima lagi
sebagai anggota kelompok.
3. celaan
Celaan merupakan tindakan kritik atau tuduhan terhadap suatu
pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak sejalan (tidak sesuai) dengan
pandangan, sikap, dan perilaku anggota kelompok pada umumnya. Celaan lebih
mudah dimengerti oleh seseorang karena diekspresikan dengan ucapan, protes,
atau kritik yang terbuka dan langsung menuju ke sasaran.
4. ejekan
Ejekan adalah tindakan membicarakan seseorang dengan
menggunakan kata kata kiasaan, perumpamaan, atau kata kata yang berlebihan,
serta bermakna negative. Kadang kadang digunakan kata kata yang artinya berlawanan
dengan yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar