Pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi adalah suatu proses yang menyebabkan
pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang.
Definisi ini memiliki 3 unsur yaitu:
1. suatu proses, yaitu perubahan terus menerus.
2. usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita.
3. kenaikan pendapatan perkapita berlangsung dalam jangka
panjang.
Badan Usaha Milik Negara
Ciri ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada ditangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas Negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan Negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian Negara. Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip prinsip ekonomi. Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara
yang dipisahkan.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki
oleh masyarakat. Besarnya tidak lebih dari 49% sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh Negara.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Jenis jenis BUMN
Perusahaan perseroan (perseroan)
Perusahaan perseor adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh
pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan
persero ialah untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri ciri persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh meteri dengan memperhatikan perundang undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri
berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
RUPS bertindak
sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh direksi
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Tidak mendapat fasilitas Negara
Tujuan utama memperoleh keuntungan
Hubungan hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi persero adalah PT.
PP (pembangunan, PT Bank Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang
Timah Tbk, PT Indosat Tbk, (pada akhir tahun 2002 41,94% saham persero ini
telah dijual kepada swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Garuda Indonesia Airways (GIA).
Perusahaan jawatan (perjan)
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal yang berasal dari Negara. Besarnya modal perusahaan jawatan
ditetapkan melalui APBN.
Ciri ciri perusahaan jawatan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalah pegawai negeri
Contoh perusahaan jawatan (perjan): perjan RS Jantung
Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harapan Kita Perjan RS
Sangiah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS
Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin
Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api (PJKA), bernaung di bawah
Departemen Perhubungan. Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan
Negara Kereta Api (PENKA), dan yang terakhir berubah nama menjadi PT. Kereta
Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan umum (perum)
Perusahaan umum (perum) adalah suatu perusahaan Negara yang
bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri ciri perusahaan umum (perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi / direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
- Artinya, perusahaann umum (perum) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan Negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas Negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI,
Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan
yang go public
Dapat menghimpun dana dari pihak
Badan usaha milik daerah (BUMD)
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
Pengawasan dilakukan alat pelengkap Negara yang berwenang
melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
Sebagai sumber pemasukan Negara
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara lain, baik
berupa bank maupun nonbank
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN
di pengadilan.
Tujuan pendirian BUMD :
1. memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan
penerimaan kas Negara
2. mengejar dan mencari keuntungan
3. pemenuhan hajat hidup orang banyak
4. perintis kegiatan kegiatan usaha
5. memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan
lemah
Koperasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international
cooperative alliance (federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Kebebasan dan otonomi
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Prinsip kperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Jenis koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian / pengadaan / konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Koperasi penjualan / pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya; simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. koperasi primer, koperasi primer ialah koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan
2. koperasi sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibadi menjadi:
- Koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi pasal
- Induk koperasi – adala koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis koperasi menurut status keanggotaan
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang / jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Sejarah koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20
yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang orang yang sangat kaya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para
pegawai negeri (priyayi).
De wolffvan westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi, Koperasi Kredit Padi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri partai
nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang
pertama di Tasikmalaya
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut undang undang no. 25 tahun 1992 pasal
4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu;
- Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
- Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat.
- Mengembangkan perekonomian nasional.
- Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Arti lambang koperasi
1. perisai, upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calong anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. rantai (disebelah kiri), ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
koperasi adalah pemiliki koperasi tersebut, maka semua anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesame anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai anggaran dasar (AD) / anggaran rumah tangga (AKT)
koperasi. Dengan bersama sama bersepakat mantaati AD / ART, amak padi dan kapas
akan mudah diperoleh.
3. kapas dan padi (disebelah kanan0,
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan padi
sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera
jika cukup sandang dan pangan.
4. timbangan, keadilan sosial sebagai salah
satu dasar koperasi. Biasanya menjadi symbol hukum. Semua anggota koperasi
harus adil dan seimbang antara ‘’rantai’’ dan ‘’padi-kapas’’, antara ‘’kewajiban’’
dan ‘’hak’’. Dan yang menyeimbangkan itu adalah bintang dalam perisai.
5. bintang. Dalam perisai yang dimaksud
adalah pancasila merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa anggota koperasi yang
baik adalah yang mengindahkan nilai nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti ‘’tubuh’’, dan bintang bisa
diartikan ‘’hati’’.
6. pohon beringin, symbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam gunungan wayang yang dirancang oleh sunan kalijaga. Dahan
pohon disebut kayu (dari bahasa arab ‘’hayyu’’ / kehidupan). Timbangan da
bintang dalam perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. koperasi Indonesia, koperasi yang dimaksud
adalah koperasi rakyat Indonesia, bahkan koperasi Negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian diluar negeri juga baik, namun sebagai bangsa Indonesia
harus punya tata-nilai sendiri.
8. warna merah putih, warna merah dan putih
yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar