B. SIKAP ANTISOSIAL
Menurut KATHLEEN STASSEN BERGER, sikap antisosial sering
dipandang sebagai sikap dan perilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan
keberadaan orang lain ataupun masyarakat secara umum disekitarnya. Suatu
tindakan antisosial termasuk dalam tindakan sosial yang berorientasi pada
keberadaan orang lain atau ditujukan kepada orang lain, meskipun tindakan
tindakan tersebut memiliki makna subjektif bagi orang orang yang melakukannya.
Tindakan tindakan antisosial ini sering kali mendatangkan kerugian bagi
masyarakat luas sebab pada dasarnya si pelaku tidak menyukai keteraturan sosial
(social order) yang diinginkan oleh sebagian besar anggota masyarakat lainnya.
Berdasarkan sifatnya, tindakan antisosial dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1.
Tindakan antisosial yang dilakukan secara
sengaja
Tindakan ini dilakukan secara sadar oleh
pelaku, tetapi tetap tidak mempertimbangkan penilaian orang lain terhadap
tindakannya tersebut. Misalnya, vandalism; graffiti pada tembok rumah orang
lain.
2.
Tindakan antisosial karena tidak peduli
Tindakan ini dilakukan karena
ketidakpedulian si pelaku terhadap keberadaan masyarakat di sekitarnya.
Misalnya, membuang sampah di sembarang tempat; mengebut ketika berkendara
dijalan raya.
Tindakan antisosial tidak selalu digolngkan
sebagai tindak criminal dan berakibat pada peemenjaraan si pelaku. Ada beberapa
tindakan antisosial yang tidak langsung merugikan orang lain, misalnya menarik
diri atau mengasingkan diri dari pergaulan masyarakat sehari hari. Namun,
sebagian besar tindakan antisosial merupakan tindakan yang melanggar norma
norma hukum dan merugikan orang lain.
Sikap sikap antisosial yang dimiliki
seseorang bukanlah suatu sikap yang tetap, artinya pada suatu saat bisa berubah
menjadi sikap konformitas. Faktor yang sangat memengaruhi sikap anti sosial
adalah seiring dengan makin dewasanya usia seseorang. Seiring dengan perkembangan
mental dan kecerdasannya, saat makin dewasa, seseorang mampu membedakan
tindakan yang baik (sesuai norma norma sosial yang ada) dan tindakan yang buruk
(bertentangan dengan norma norma sosial). Namun, jika hingga usia dewasa
seseorang masih melakukan tindakan buruk, ia memiliki kelainan yang disebut
kepribadian antisosial.
SOERJONO SOEKANTO (1983:30-31) mencatat ada
3 istilah yang berkaitan dengan sikap antisosial, yaitu sebagai berikut.
1.
Antikonformitas (rebellion)
Yaitu suatu pelanggaran terhadap norma norma dan nilai nilai sosial yang
disengaja oleh individu atau sekelompok orang. Misalnya, mencuri, membuat keributan,
membunuh, dan mengisolasi (mengasingkan) diri dari pergaulan masyarakat.
2.
Aksi antisosial
Yaitu suatu aksi menempatkan kepentingan pribadi atau kepentingan
kelompok tertentu diatas kepentingan umum. Misalny, membunyikan peralatan audio
dengan volume yang tinggi di tempat ramai sehingga menganggu ketenangan orang
lain, memanipulasi keuangan suatu organisasi untuk memperkaya diri sendiri dan
keluarga, tidak mau ikut gotong royong bersama warga sekitar, dan lain lain.
3.
Antisosial grudge
Yaitu rasa sakit hati atau dendam terhadap masyarakat atau terhadap
aturan sosial tertentu sehingga menimbulkan perilaku menyeleweng. Sikap ini
disebut pula dendam antisosial. Misalnya, minum minuman berakohol secara
berlebihan atau penyalahgunaan obat obat terlarang karena merasa kurang
dihargai oleh masyarakat sekitarnya. Contoh lain adalah melakukan kekerasan
dalam rumah tangga karena merasa frustasi dan kecewa terhadap norma norma
sosial yang mengatur upaya pemenuhan kebutuhan.
Tindakan antisosial dapt ditemukan
dalam banyak wujud. Akan tetapi, umumnya tindakan antisosial digolongkan
menjadi tiga tipe, yaitu sebagai berikut.
1.
Dilakukan di jalan
Tindakan antisosial ini dilakukan di wilayah jalan, sehingga pada
akhirnya menimbulkan gangguan bagi mayarakat di sekitar atau yang melintasi
jalan tersebut. Antara lain dalam bentuk membuang sampah sembarang, melanggar
rambu lalu lintas, intimidasi, mabuk, meminta minta, transaksi narkoba,
pelacuran, dan sebagainya.
Contoh:
Membuang sampah sembarang menimbulkan rasa tidak nyaman, mengganggu
kesehatan, dan bisa menimbulkan banjir.
2.
Dilakukan oleh tetangga
Tetangga yang mengganggu dapat memengaruhi kehidupan masyarakat
sekitarnya. Meskipun hanya satu atau dua anggota dari masyarakat yang bersifat
mengganggu, akan tetapi mereka dapat merusak kualitas kehidupan dari masyarakat
disekitarnya. Bentuknya bisa berupa intimidasi, gangguan, bahkan tindak
criminal yang berbahaya.
Contoh:
Menyetel radio untuk mendengarkan music dengan terlalu keras berpotensi
untuk mengganggu tetangga sekitar.
3.
Dilakukan terhadap lingkungan sekitar
Tindakan ini berdampak rusaknya alam lingkungan, fasilitas umum, dan
benda benda lain disekitarnya. Selain mengganggu keamanan, kenyamanan, dan
kelancaran kegiatan masyarakat, upaya perbaikannya pun memakan biaya yang tidak
kecil.
Contoh:
Orang yang mencoret coret dan merusak telepon umum atau bis kota atau
bahkan tembok dan meja kelas telah mengganggu fasilitas bersama dan mengganggu
kepentingan orang orang yang memiliki keperluan untuk mempergunakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar