KORUPSI
DAMPAK KORUPSI
1.
Penegakan hukum dan pelayanan masyarakat menjadi
sia sia
2.
Pembangunan fisik terbelangkalai
3.
Prestasi menjadi tidak berarti
4.
Demokrasi menjadi tidak jalan
5.
Perekonomian menjadi hancur
SECARA ESTIMOLOGIS
Bahasa latin = corruption
Bahasa inggris = corruption
Bahasa belanda = corruptive
Bahasa Indonesia = korupsi
DEFINISI
SYED HUSSEIN ALATAS
Pencurian melalui penipuan dalam situasi mengkhianati
kepercayaan
Perwujudan immoral dan dorongan untuk memperoleh sesuatu
dengan metode pencurian dan penipuan
ASYUMARDI MAHZAR
Berbagai tindakan gelap dan tidak syah (illicit or illegal
activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok
PHILIP
Pengertian yang berpusat pada kantor public (public office
centered corruption) :
Tingkah laku atau tindakan pejabat seorang pejabat public
yang menyimpang dari tugas tugas public formal untuk mendapatkan keuntungan
pribadi atau keuntungan bagi orang orang tertentu yang berkaitan dengannya
(keluarga, karib, teman)
Pengertian yang mengacu pada dampak korupsi terhadap
kepentingan umum (public interest centered).
Dikatakan korupsi akan terjadi jika seorang pemegang
kekuasaan pada kedudukan public yang melakukan tindakan tertentu dari orang
orang yang akan memberikan imbalan sehingga demikian akan merusak kedudukannya
dan kepentingan public.
Pengertian yang berpusat pada pasar (market centered):
Didasarkan adanya pilihan public dan sosial.
Penyalah gunaan oleh seorang pegawai atau pejabat public
untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari public.
JOHN WATERBURY
Korupsi dalam arti hukum : tingkah laku yang mengurus
kepentingannya sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang
langsung melanggar batas batas hukum atas tingkah laku tersebut.
Korupsi berdasarkan norma :
Seseorang dapat saja dikatakan melakukan perbuatan tercela
menurut hukum namun belum tentu menurut norma atau pula sebaliknya
JOHNSON
Tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi dalam peran
sebagai pegawai pemerintah karena kekayaan dianggapnya sebagai milik sendiri.
Pengertian
JACOB VAN KLEREN:
Jika pegawai menyalah gunakan wewenang yang ada padanya
untuk memperoleh penghasilan tambahan bagi dirinya sendiri dari masyarakat.
WF WERTHEIM
Dikatakan tindakan korupsi jika:
Menerima hadiah dari seseorang dengan tujuan mempengaruhi
agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Pemerasan yaitu meminta hadiah atau balas jasa karena suatu
tugas yang merupakan kewajiban telah dilaksanakan
KORUPSI MENURUT MUBYARTO
Sogokan, uang siluman / public yang merupakan ‘’harga pasar
yang harus dibayar’’ oleh konsumen yang ingin membeli barang tertentu.
Barang yang akandibeli adalah keputusan, izin tanda tangan.
DEFINISI
TRANSPARENCY INTERNATIONAL
Korupsi adalah perilaku pejabat public, politikus, pegawai
negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengan dirinya. Dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public
yang dipercayakan kepada mereka.
JENEMY POPE
Penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan
pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak.
DEFINISI KORUPSI
Asal kata: corruption (latin), kata kerjanya corrumpere yang
berarti buruk, busuk, rusak, memutar balikan.
Transparency
international,
Korupsi adalah perilaku pejabat public, politikus, pegawai
negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public
yang dipercayakan kepada mereka.
MANSYUR SEMMA
(korupsi kecil) + (korupsi rutin) + (korupsi menjengkelkan)
= tingkah laku korupsi
Korupsi kecil : mengacu pada pembelokan peraturan resmi demi
keuntungan, laporan tidak jujur.
Korupsi rutin : bentuk tingkah laku yang kemudian mendapat
penerimaan secara kolektif.
JENEMY POPE, KLASIFIKASI PENYUAPAN
·
Kategori 1 = suap diberikan untuk mendapat
keuntungan yang langka atau menghindari biaya (konsesi usaha, perolehan izin,
hak istimewa untuk menjalankan hasil tertentu)
·
Kategori 2 = suap untuk mendapatkan keuntungan
menghindari biaya yang tidak langka). Ex: pengurangan pajak, pembebasan bea.
JENEMY POPE
·
Kategori 3 = suap yang diberikan, tidak mendapat
keuntungan tertentu tetapi mendapat layanan (menghindari risiko) : layanan
cepat atau informasi dari dalam
·
Kategori 2 = suap untuk mencegah pihak lain
mendapat keuntungan atau menekankan biaya pada pihak lain.
UU NO. 31 TAHUN 1999 JO UU O. 21 TAHUN 2001 KHUSUSNYA BAB
III. ANTARA LAIN:
1.
Kerugian keuntungan Negara
2.
Suap menyuap
3.
Penggelapan dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
DASAR HUKUM TERKAIT KORUPSI
·
Peraturan penguasa perang Prt/perpu/013/1958
tentang peraturan pemberantasan korupsi
·
UU NO. 24/prp/1960 tentang pengusutan penuntutan
dan pemeriksaan tindak pidana korupsi
·
UU NO. 3/1971 tentang pemberantasan tindak0
pidana korupsi
·
UU NO. 31 / 1999
·
UU NO. 20 / 2001
PENELITIAN TENTANG KORUPSI
·
Global corruption indeks
·
Transparency international index
·
International country risk guide index
·
Indonesian corruption watch
CIRI KORUPSI
·
Melibatkan lebih dari 1 orang
·
Ada unsur rahasia
·
Ada elemen kewajiban dan keuntungan
·
Pelaku berlindung dibalik pembenaran hukum
·
Mempengaruhi keputusan
·
Mengandung penipuan
·
Pengkhianatan kepercayaan
·
Melibatkan fungsi ganda
·
Melanggar norma
SEBAB KORUPSI
1.
Kelemahan kepemimpinan
2.
Kelemahan pengajaran agama dan etika
3.
Adanya kolonialisme
4.
Kurangnya pendidikan
5.
Kemiskinan
6.
Tiadanya tindakan hukum yang berat
7.
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku
anti korupsi
8.
Struktur pemerintahan
9.
Pelaksana birokrasi patrimonial
10.
Kurangnya gaji / pendapatan
11.
Manajemen yang kurang baik
12.
Latar belakang budaya (sioedasrso)
13.
Manajemen kurang baik (andi hamzah)
Hasil survey ‘’pusat data dan analisis pilar’’
Penyebab utama korupsi :
·
Berkaitan dengan mental moral perilaku
·
Ikut ikutan teman kerja
·
Ada yang melindungi
·
Kesempatan terbuka lebar
·
Pengawasan yang longgar
Jenis jenis korupsi
·
Korupsi yang merugikan keuangan Negara
·
Korupsi yang berhubungan dengan suap menyuap
·
Korupsi yang berhubungan dengan penyalahgunaan
jabatan
·
Korupsi yang behubungan dengan pemerasan
·
Korupsi yang berhubungan dengan kecurangan
·
Korupsi yang berhubungan dengan penggadaian
·
Korupsi yang berhubungan dengan grafitikasi
Jenis jenis korupsi menurut amien rais
·
Korupsi ekstortif
Kondisi yang menunjuk pada situasi dimana
seseorang terpaksa menyogok agar memperoleh sesuatu untuk mendapatkan proteksi
atas hak dan kebutuhannya
·
Korupsi manipulative
Merujuk pada usaha kotor seseorang untuk
mempengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka
memperoleh keuntungan
·
Korupsi nepotistic
Perlakuan istimewa yang diberikan pada
keluarga
·
Korupsi subversive
Pencurian terhadap kekayaan Negara yang
dilakukan oleh para pejabat Negara dengan menyalahgunakan wewenang dan
kekuasaannya
KORUPSI YANG MERUGIKAN NEGARA
Mencari keuntungan dengan cara melawan Negara dan hukum (pasal
2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001)
Unsur yang memenuhi tindakan korupsi:
1.
Setiap orang
2.
Memperkaya diri sendiri, orang lain dan
korporasi
3.
Melawan hukum
4.
Dapat merugikan keuangan Negara
Hukumannya :
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar
Menyalahgunakan jabatan buat mencari keuntungan dan merugikan
Negara (pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
Unsur yang memenuhinya:
1.
Setiap orang
2.
Tujuan menguntungakan diri sendiri, orang lain
atau suatu korporasi
3.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan
sarana
4.
Yang ada apanya karena jabatab atau kedudukan
5.
Dapat merugikan keuangan Negara
Hukumannya:
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar
Korupsi yang berhubungan dengan suap menyuap
Menyuap pegawai negeri (pasal 5 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999
jo. UU No. 20 tahun 2001)
Unsur yang memenuhinya:
1.
Setiap orang
2.
Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu
3.
Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara
4.
Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat
sesuai dengan jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
Hukumannya:
Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 250 juta
Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan
Pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan adanya
penyalahgunakan uang.
Diatur dalam pasal 8 UU No. 31 tahun 1999.
Adapun unsur yang memenuhinya:
1.
Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang
ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu.
2.
Dengan sengaja
3.
Menggelapkan atau membiarkan orang lain
mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam perbuatan
itu.
4.
Uang atau surat berharga.
5.
Yang disimpan dalam jabatannya.
Contoh:
·
Pegawai memalsukan buku untuk pemeriksaan
administrasi.
·
Pegawai menghancurkan barang bukti.
·
Pegawai membiarkan orang lain merusak barang
bukti.
KORUPSI YANG BERKAITAN DENGAN PEMERASAN
Unsur yang dipenuhi (pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.
20 tahun 2001, yaitu:
1.
Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
2.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain
3.
Secara melawan hukum
4.
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar
atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
5.
Menyalahgunakan kekuasaan.
Hukumannya:
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar
Korupsi berkaitan dengan kecurangan
Pasal 7 ayat 1 huruf A UU No. 20 tahun 2001, unsur yang
dipenuhi:
1.
Pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan
2.
Melakukan perbuatan curang
3.
Pada waktu membuat bangunan
4.
Yang dapat membahayakan keamanan barang,
keselamatan Negara
Contoh:
1.
Pengawas proyek membiarkan anak buahnya curang.
2.
Pegawai negeri menyerobot tanah Negara sehingga
membuat rugi orang lain.
Korupsi yang berkaitan dengan grafitifikasi
Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1990 jo UU No. 20 tahun 2001,
unsur yang memenuhinya:
1.
Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
2.
Menerima grafitikasi
3.
Yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya
4.
Penerimaan grafitikasi tidak dilaporkan ke KPK
PENCEGAHAN KORUPSI
·
Pelaksanaan birokrasi modern
·
Maksimalkan peran tokoh agama
·
Transformasi budaya
·
Peningkatan pengawasan
·
Manajemen yang baik
·
Integrasi etika dalam birokrasi
LEMBAGA PERADILAN ADMINISTRASI YANG BERWIBAWA (PTUN)
1.
Peningkatan gaji pegawai
2.
Penegakan lembaga peradilan
3.
Penetapan sanksi yang lebih tegas
4.
Restukturisasi birokrasi
5.
Pengembangan sistem kontrol
6.
Kode etik birokrasi Indonesia
Strategi pemberantasan korupsi
1.
strategi deduktif / ilmu hukum
2.
strategi preventif / pencegahan
3.
strategi represif / sanksi hukum
peran mahasiswa
·
pemberantasan korupsi (terutama pencegahan)
perlu melibatkan peran serta masyarakat, termasuk mahasiswa
·
mahasiswa mempunyai potensi besar untuk menjadi
agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi.
Peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi
1.
menjaga diri dan komunitas mahasiswa bersih dan
korupsi dan perilaku koruptif.
2.
Membangun dan memelihara gerakan anti korupsi.
PENTINGNYA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Dapat dicapai melalui pendidikan
Peran serta mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi akan
maksimal jika mahasiswa :
·
Memahami pengetahuan tentang korupsi dan upaya
pemberantasannya
·
Menerapkan nilai nilai anti korupsi dalam
dirinya.
PROGRAM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PAK di beberapa perguruan tinggi
·
Materi anti korupsi telah diajarkan di beberapa
PT (contoh: MK sosiologi korupsi)
·
MoU KPK dengan beberapa PT sejak tahun 2006
(UNIKA Soegijapranata, UNNES, dll)
·
Universitas paramadina, matakuliah wajib sejak
2008.
·
ITB, matakuliah pilihan, sejak 2009.
·
Beberapa PT menyisipkan materi PAK kedalam
matakuliah tertentu.
·
Beberapa PT telah melakukan PAK dalam bentuk
sosialisasi / kampanye / seminar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar