Di Batam, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 2,5 Juta
batampos.co.id – Masih suka buang sampah seenaknya?! Mulai
sekarang berhentilah.
Tahun 2016 Perda no 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah
akan ditegakkan!
Dalam perda tersebut jelas diatur sanksi bagi warga yang
membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 2,5 juta.
Larangan pembuangan sampah sembarangan dalam Perda tersebut
dituangkan dalam BAB V, pasal 64,65 dan 66. Dan sanksinya dijelaskan dalam
pasal 69 dan pasal 70.
Dalam pasal 64 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang
dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.
Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang
membuang sampah ke sungai, kolam, drainase,dan pantai.
Dan Pada ayat ketiga larangan membuang sampah ke laut.
Selain itu, dilarang juga membuang, menumpuk,menyimpan
sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas
umum dan tempat lain sejenisnya.
Sanksinya adalah bayar denda Rp 2,5 juta. Itu sudah diatur
di Perda.
Dalam perda tersebut juga jelas melarang manusia atau orang
yang berada di atas kapal membuang sampah ke laut. Dendanya sampai Rp 10 juta.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Suleman Nababan
mengatakan bahwa Perda no 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah akan ditegakkan
2016 mendatang. Di mana dua tahun setelah terbit adalah masa sosialisasi kepada
masyarakat. Dengan demikian, maka di 2016 mendatang Batam akan bersih dan
terbebas dari sampah, khususnya sampah yang ada di pinggir jalan atau di tempat
umum.
“Dua tahun ini kan sosialisasinya. Jadi memang belum jalan
sampai sekarang. Tetapi 2016 kita akan jalan dan menegakkan Perda itu,”
katanya.
Menurut Suleman dalam Perda tersebut jelas diatur mengenai
sanksi tegas kepada orang atau lembaga yang membuang sampah dengan sembarangan.
Di mana untuk penegakan perda ini akan dikoordinasikan dengan semua pihak
terkait.
“Di dalam perda itu, semuanya sudah diatur. Intinya kalau
buang sampah di tempat umum atau sembarangan akan didenda. Jadi tidak bisa
main-main lagi. Dan perda ini memang dibuat untuk menciptakan Batam yang bersih
dan asri,” katanya.
Suleman mengaku bahwa Perwako untuk Perda ini sudah terbit.
Jadi tidak ada halangan sama sekali untuk penegakannya.
Ketua Pansus Perda Pengelolaan Sampah, Riki Indrakari
mengatakan per 1 Januari 2016 Perda tersebut sudah mulai jalan dan ditegakkan.
Di sini harus dilakukan penegakan dengan serius. Ini juga untuk menciptakan
Batam yang bersih dan sehat. (ian/bpos)
DKI perbanyak CCTV bagi pembuang sampah sembarangan
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan
memperbanyak kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di
lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah.
"Penambahan kamera-kamera pengawas itu dilakukan untuk
mengawasi para pelaku pembuang sampah sembarangan sehingga bisa segera ditindak
tegas," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta
Pusat, Senin.
Menurut pria yang lebih sering disapa Ahok itu, seluruh
kamera pengawas nantinya disambungkan ke kantor kelurahan untuk diawasi petugas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi nanti lurah dan juga petugas Satpol PP bisa
mengawasi melalui CCTV tersebut. Kalau ada yang ketahuan buang sampah
sembarangan, bisa langsung dilakukan tangkap tangan oleh petugas Satpol,"
ujar Ahok yang menyebut sampah salah satu masalah yang harus diatasi Pemprov
DKI Jakarta.
"Apalagi menjelang musim hujan, sampah-sampah yang
dibuang sembarangan sangat berpotensi menyebabkan banjir, karena sampah itu
masuk ke saluran air. Lalu, saluran air tersumbat dan terjadilah genangan
akibat luapan air," tutur Ahok.
Selain mengawasi para pelaku pembuang sampah sembarangan,
CCTV-CCTV ini akan dimanfaatkan untuk
antisipasi tindakan kriminal.
"Makanya, nanti saya akan meminta para lurah untuk
memetakan lokasi rawan tindak kriminalitas. Kemudian, di lokasi-lokasi itulah
CCTV akan dipasang, sehingga tindak kriminalitas bisa dicegah," kata Ahok.
Buang sampah adalah aktivitas sehari-hari manusia yang
memindahkan benda-benda tidak berharga yang sudah tidak berguna lagi baginya ke
tempat lain yang tidak dekat dengan dirinya. Beberapa jenis sampah harus
dibuang sesegera mungkin dan sejauh mungkin karena dapat membusuk sehingga
mengeluarkan bau yang tidak sedap, mengundang bibit penyakit, memperlihatkan
penampakan yang buruk, dan lain sebagainya.
Tidak semua orang tahu cara yang baik dalam membuang sampah.
Ada pula yang tahu tetapi tidak peduli dengan cara membuang sampah yang tepat.
Sehingga menimbulkan berbagai dampak yang tidak baik bagi lingkungan di
sekitarnya. Mari kita lihat beberapa cara membuang sampah yang tidak benar
alias salah :
- Membuang sampah sembarangan tak peduli tempat sampah
- Membuang sampah di sungai / kali
- Meletakkan sampah di pinggir jalan dengan harapan diambil
tukang sampah
- Mengumpulkan/mengoleksi sampah hingga banyak lalu dibakar
- Menumpang buang sampah di tempat sampah pribadi orang lain
- Menggali tanah lalu mengubur sampah
Walaupun buang sampah sembarangan itu tidak baik, namun jika
dipikir-pikir sebenarnya ada sedikit sisi baiknya, yaitu semakin banyak
lapangan kerja terbuka sebagai tukang sapu jalanan dan tukang angkut sampah.
Semakin banyak sampah maka semakin banyak pengangguran yang bisa diberi
pekerjaan. Secara tidak langsung mungkin orang-orang yang berprofesi sebagai
tukang buat tempat sampah, tukang pengolah limbah sampah, tukang daur ulang
sampah, dan lain sebagainya bisa ikut terbantu.
Buang sampah tidak boleh sembarangan dan punya aturan dan
etika yang harus diikuti agar tidak menimbulkan masalah dengan lingkungan dan
sosial kemasyarakatan sekitar. Berikut ini ada beberapa tips cara buang sampah
yang baik dan benar, yaitu antara lain :
- Memisahkan antara sampah yang bisa didaur ulang dan yang
tidak bisa didaurulang
- Memisahkan antara sampah organik (basah) dengan sampah non
organik (kering)
- Membuang sampah pada tempatnya baik milik publik/umum
maupun pribadi
- Memberikan sampah yang masih bernilai secara cuma-cuma
(gratis) pada tukang beling/tukang loak barang bekas
- Sampah basah/sampah organik bisa dijadikan pupuk, olah
sendiri atau serahkan kepada ahlinya
- Jika kita malas untuk melakukan apa-apa, kita tinggal
bungkus saja sampah yang ada di kantong plastik dan buang di tempat yang benar
yang nantinya akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (tpa)
Selain memperhatikan cara membuang sampah yang bagus, tempat
buang sampah juga perlu diperhatikan dengan baik agar tidak menimbulkan
masalah, yaitu :
- Tempat sampah pribadi yang selalu rajin dan rutin diambil
oleh tukang sampah kesayangan anda
- Tempat sampah umum yang dikelola dengan baik oleh
pemerintah atau pun pihak lainnya
- Tempat pembuangan sampah sementara resmi yang dikelola
oleh pemerintah maupun swasta
- Tempat tukang loak atau tukang beling khusus sampah yang
bisa mereka jual kembali
- Tempat usaha daur ulang khusus sampah-sampah tertentu yang
sudah kita pilah
- Tempat pembuangan sampah akhir (TPA) resmi yang dikelola
pemerintah atau pihak swasta
Bagaimanapun juga sampah harus dikelola dengan baik. Ada
banyak cara modern yang bisa dilakukan untuk mengatasi gunungan-gunungan sampah
yang terus menerus bertambah setiap hari. Bukan cuma ditumpuk dan dibiarkan
membusuk saja. Butuh peran serta aktif dari masyarakat untuk membantu
pemerintah untuk menanggulangi masalah sampah. Pemerintah sudah terlihat tidak
berdaya dalam hal penglolaan sampah. Berarti sekarang giliran kita yang harus
membereskannya bersama-sama. Mari kita buang sampah dengan cara yang baik dan
benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar