Rabu, 11 November 2015

buang sampah sembarangan


Di Batam, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 2,5 Juta

batampos.co.id – Masih suka buang sampah seenaknya?! Mulai sekarang berhentilah.
Tahun 2016 Perda no 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah akan ditegakkan!
Dalam perda tersebut jelas diatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 2,5 juta.
Larangan pembuangan sampah sembarangan dalam Perda tersebut dituangkan dalam BAB V, pasal 64,65 dan 66. Dan sanksinya dijelaskan dalam pasal 69 dan pasal 70.
Dalam pasal 64 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.
Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, kolam, drainase,dan pantai.
Dan Pada ayat ketiga larangan membuang sampah ke laut.
Selain itu, dilarang juga membuang, menumpuk,menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.
Sanksinya adalah bayar denda Rp 2,5 juta. Itu sudah diatur di Perda.
Dalam perda tersebut juga jelas melarang manusia atau orang yang berada di atas kapal membuang sampah ke laut. Dendanya sampai Rp 10 juta.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Suleman Nababan mengatakan bahwa Perda no 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah akan ditegakkan 2016 mendatang. Di mana dua tahun setelah terbit adalah masa sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, maka di 2016 mendatang Batam akan bersih dan terbebas dari sampah, khususnya sampah yang ada di pinggir jalan atau di tempat umum.
“Dua tahun ini kan sosialisasinya. Jadi memang belum jalan sampai sekarang. Tetapi 2016 kita akan jalan dan menegakkan Perda itu,” katanya.
Menurut Suleman dalam Perda tersebut jelas diatur mengenai sanksi tegas kepada orang atau lembaga yang membuang sampah dengan sembarangan. Di mana untuk penegakan perda ini akan dikoordinasikan dengan semua pihak terkait.
“Di dalam perda itu, semuanya sudah diatur. Intinya kalau buang sampah di tempat umum atau sembarangan akan didenda. Jadi tidak bisa main-main lagi. Dan perda ini memang dibuat untuk menciptakan Batam yang bersih dan asri,” katanya.
Suleman mengaku bahwa Perwako untuk Perda ini sudah terbit. Jadi tidak ada halangan sama sekali untuk penegakannya.
Ketua Pansus Perda Pengelolaan Sampah, Riki Indrakari mengatakan per 1 Januari 2016 Perda tersebut sudah mulai jalan dan ditegakkan. Di sini harus dilakukan penegakan dengan serius. Ini juga untuk menciptakan Batam yang bersih dan sehat. (ian/bpos)

DKI perbanyak CCTV bagi pembuang sampah sembarangan
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperbanyak kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah.
"Penambahan kamera-kamera pengawas itu dilakukan untuk mengawasi para pelaku pembuang sampah sembarangan sehingga bisa segera ditindak tegas," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut pria yang lebih sering disapa Ahok itu, seluruh kamera pengawas nantinya disambungkan ke kantor kelurahan untuk diawasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Jadi nanti lurah dan juga petugas Satpol PP bisa mengawasi melalui CCTV tersebut. Kalau ada yang ketahuan buang sampah sembarangan, bisa langsung dilakukan tangkap tangan oleh petugas Satpol," ujar Ahok yang menyebut sampah salah satu masalah yang harus diatasi Pemprov DKI Jakarta.
"Apalagi menjelang musim hujan, sampah-sampah yang dibuang sembarangan sangat berpotensi menyebabkan banjir, karena sampah itu masuk ke saluran air. Lalu, saluran air tersumbat dan terjadilah genangan akibat luapan air," tutur Ahok.
Selain mengawasi para pelaku pembuang sampah sembarangan, CCTV-CCTV  ini akan dimanfaatkan untuk antisipasi tindakan kriminal.
"Makanya, nanti saya akan meminta para lurah untuk memetakan lokasi rawan tindak kriminalitas. Kemudian, di lokasi-lokasi itulah CCTV akan dipasang, sehingga tindak kriminalitas bisa dicegah," kata Ahok.


Buang sampah adalah aktivitas sehari-hari manusia yang memindahkan benda-benda tidak berharga yang sudah tidak berguna lagi baginya ke tempat lain yang tidak dekat dengan dirinya. Beberapa jenis sampah harus dibuang sesegera mungkin dan sejauh mungkin karena dapat membusuk sehingga mengeluarkan bau yang tidak sedap, mengundang bibit penyakit, memperlihatkan penampakan yang buruk, dan lain sebagainya.
Tidak semua orang tahu cara yang baik dalam membuang sampah. Ada pula yang tahu tetapi tidak peduli dengan cara membuang sampah yang tepat. Sehingga menimbulkan berbagai dampak yang tidak baik bagi lingkungan di sekitarnya. Mari kita lihat beberapa cara membuang sampah yang tidak benar alias salah :
- Membuang sampah sembarangan tak peduli tempat sampah
- Membuang sampah di sungai / kali
- Meletakkan sampah di pinggir jalan dengan harapan diambil tukang sampah
- Mengumpulkan/mengoleksi sampah hingga banyak lalu dibakar
- Menumpang buang sampah di tempat sampah pribadi orang lain
- Menggali tanah lalu mengubur sampah
Walaupun buang sampah sembarangan itu tidak baik, namun jika dipikir-pikir sebenarnya ada sedikit sisi baiknya, yaitu semakin banyak lapangan kerja terbuka sebagai tukang sapu jalanan dan tukang angkut sampah. Semakin banyak sampah maka semakin banyak pengangguran yang bisa diberi pekerjaan. Secara tidak langsung mungkin orang-orang yang berprofesi sebagai tukang buat tempat sampah, tukang pengolah limbah sampah, tukang daur ulang sampah, dan lain sebagainya bisa ikut terbantu.
Buang sampah tidak boleh sembarangan dan punya aturan dan etika yang harus diikuti agar tidak menimbulkan masalah dengan lingkungan dan sosial kemasyarakatan sekitar. Berikut ini ada beberapa tips cara buang sampah yang baik dan benar, yaitu antara lain :
- Memisahkan antara sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak bisa didaurulang
- Memisahkan antara sampah organik (basah) dengan sampah non organik (kering)
- Membuang sampah pada tempatnya baik milik publik/umum maupun pribadi
- Memberikan sampah yang masih bernilai secara cuma-cuma (gratis) pada tukang beling/tukang loak barang bekas
- Sampah basah/sampah organik bisa dijadikan pupuk, olah sendiri atau serahkan kepada ahlinya
- Jika kita malas untuk melakukan apa-apa, kita tinggal bungkus saja sampah yang ada di kantong plastik dan buang di tempat yang benar yang nantinya akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (tpa)
Selain memperhatikan cara membuang sampah yang bagus, tempat buang sampah juga perlu diperhatikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah, yaitu :
- Tempat sampah pribadi yang selalu rajin dan rutin diambil oleh tukang sampah kesayangan anda
- Tempat sampah umum yang dikelola dengan baik oleh pemerintah atau pun pihak lainnya
- Tempat pembuangan sampah sementara resmi yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta
- Tempat tukang loak atau tukang beling khusus sampah yang bisa mereka jual kembali
- Tempat usaha daur ulang khusus sampah-sampah tertentu yang sudah kita pilah
- Tempat pembuangan sampah akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah atau pihak swasta
Bagaimanapun juga sampah harus dikelola dengan baik. Ada banyak cara modern yang bisa dilakukan untuk mengatasi gunungan-gunungan sampah yang terus menerus bertambah setiap hari. Bukan cuma ditumpuk dan dibiarkan membusuk saja. Butuh peran serta aktif dari masyarakat untuk membantu pemerintah untuk menanggulangi masalah sampah. Pemerintah sudah terlihat tidak berdaya dalam hal penglolaan sampah. Berarti sekarang giliran kita yang harus membereskannya bersama-sama. Mari kita buang sampah dengan cara yang baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...