ASAS ASAS PEMERINTAH / ADMINISTRASI YANG BAIK
Untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, atau
lebih tepat ‘’untuk mencapai dan memelihara adanya pemerintahan dan adminstrasi
yang baik, yang bersih (behoorlijk bestuur)’’, maka ada beberapa asas kebunafidean
pemerintah / administrasi negara, yang dapat dibagi menjadi dua golongan atau
kategori, yakni: 1. Asas asas yang mengenai prosedur dan atau proses
pengambilan keputusan, yang bilamana dilanggar secara otomatis membuat
keputusan yang bersangkutan batal karena hukum tanpa memeriksa bagi kasusnya
2. asas asas yang mengenai kebenaran dari fakta faktanya
yang dipakai sebagai dasar untuk pembuatan keputusannya.
(1) Yang termasuk dalam kategori satu adalah:
(1.1) asas yang menyatakan, bahwa orang orang yang ikut
menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai
kepentingan pribadi (vested interest) di dalam keputusan tersebut, baik secara
langsung maupun tidak langsung,
(1.2) asas, bahwa keputusan keputusan yang merugikan atau
mengurangi hak hak seorang warga masyarakat atau warga negara tidak boleh
diambil sebelum memberi kesempatan kepada warga tersebut untuk membela
kepentingannya
(1.3) asas yang menyatakan, bahwa konsiderans (pertimbangan,
motivering) dari keputusan wajib cocok dengan atau dapat membenarkan diktum
(penetapan) daripada keputusan tersebut, dan bahwa konsiderans tersebut
mempergunakan fakta-fakta yang benar.
(2) yang termasuk dalam golongan kedua adalah :
(2.1) asas larangan kesewenang-wenangan
(2.2) asas larangan detournement de pouvoir
(2.3) asas kepastian hukum
(2.4) asas larangan melakukan diskriminasi hukum
(2.5) asas batal karena kecerobohan pejabat yang
bersangkutan.
(2.1) perbuatan atau keputusan sewenang-wenang (willekeur,
arbitrary act) adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi negara yang
tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan
secara lengkap dan wajar, sehingga tampak atau terasa oleh orang orang yang
berpikir sehat (normal) adanya ketimpangan.
Sikap sewenang-wenang akan terjadi bilamana pejabat
administrasi negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali
keputusannya yang oleh masyarakat yang bersangkutan dianggap tidak wajar.
Keputusan tersebut dapat digugat pada pengadilan perdata
sebagai ‘’perbuatan penguasa yang melawan hukum’’ (onrechmatige overheidsdaad)
berdasarkan pasal 1365 KUH perdata.
Namun, alangkah baiknya, satu sama lain juga untuk menjaga
kerukunan ketimuraan, jikalau instansi yang bersangkutan membentuk sebelumnya
suatu ‘’badan’’ yang secara khas ditugaskan guna menangani keluhan atau
pengaduan masyarakat. Dengan demikian, maka pejabat administrasi negara yang
bersangkutan tidak usah merasa kehilangan muka oleh sebab semua permasalahan
telah distrukturisasikan sebelumnya.
Di dalam masyarakat yang sedang berkembang dari masyarakat
non-modern menjadi (menuju ke) masyarakat modern selalu terdapat keragu-raguan
dalam hal nilai nilai, norma norma, dan prinsip prinsip yang harus dipegang di
dalam saling berhubungan. Oleh karena itu, maka rumusan yang selengkap-lengkapnya di
dalam setiap peraturan baru daripada norma-norma kewajaran yang harus dipegang
teguh merupakan suatu jalan dan mungkin satu satunya jalan untuk mencegah sikap
dan perbuatan yang sewenang-wenang.. bilamana rumusan tersebut tidak ada, maka
pelaksanaan peraturan akan terlalu tergantung dari latar belakang keluarga dan
budaya daripada pejabat administrasi negara yang bersangkutan, dan hal ini
harus dihindari oleh sebab terlalu bersifat personal.
(2.2) di dalam huku administrasi negara inggris-amerika
serikat asas yang sangat penting dan dibahas secara luas adalah asas larangan
‘’ultra-vires’’, yakni penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam segala
bentuk.
Di indonesia istilah yang dipergunakan adalah ‘’detournement
de pouvoir’’ (penyalahgunaan wewenang), yakni bilamana suatu wewenang oleh
pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan
atau menyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang
sebagaimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang (dalam arti luas,
dalam arti materiil) yang bersangkutan.
Penanganan masalah ‘’penyalahgunaan wewenang’’ ini masih
banyak mengalami hambatan di dalam praktik oleh karena berbagai faktor
kondiisional.
(2.3) asas kepastian hukum berarti, bahwa sikap atau
keputusan pejabat administrasi negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan
keguncangan hukum atau status hukum.
(2.4) asas kepastian hukum ini mewajibkan kepada pemerintah
/ administrasi negara untuk menetapkan peraturan atau perubahan status hukum
sesuatu dengan adanya suatu masa peralihan. Batal karena hukum (van rechtswege
nietig) adalah setiap keputusan administrasi negara yang membuat sesuatu yang
sebelumnya adalah legal (sah) secara mendadak (tanpa suatu masa peralihan)
menjadi tidak legal, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan.
Keputusan yang demikian itu merusak tertib hukum oleh karena kepastian hukumnya
menjadi hilang. Dan bilamana suatu masyarakat negara tidak dapat memperoleh kepastian
hukum, maka orang akan mencari kepastian bentuk lain, dan mungkin tidak segan
segan membuat kepastian dengan melawan hukum atau melanggar hukum. Misalnya:
karena di antara mereka ada yang kebetulan dikenal sangat baik secara pribadi,
baik dalam arti positif atau negatif, lalu diadakan perbedaan keputusan. Hal
yang demikian sangat terlarang, oleh sebab merusak tujuan dari hukum objektif,
dan akhirnya akan merongsong hukum dan wibawa negara karena akan timbul kesan,
bahwa negara adalah milik dari golongan rakyat tertentu saja.
(2.5) asas batal karena kecerobohan pejabat yang
bersangkutan berarti, bahwa bilamana seorang pejabat adminstrasi negara telah
mengambil keputusan dengan ceroboh, kurang teliti di dalam mempertimbangkan
faktor faktor yang dikemukakan oleh seorang warga masyarakat yang menguntungkan
baginya, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan, maka keputusan
tersebut otomatis menjadi batal. Hal tersebut berarti, bahwa segera setelah
kecerobohan ternyata, maka pejabat administrasi negara yang bersangkutan, tanpa
menunggu instruksi atasan, wajib memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan
keputusan yang baru.
Kecerobohan terjadi bilamana hanya sebagian dari faktor
faktor atau data yang diteliti dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan.
Bilamana sama sekali tidak diadakan penelitian terhadap apa
yang dikemukakan oleh warga masyarakat yang bersangkutan, dengan perkataan
lain: bilamana penalaran dan argumentasi dari warga masyarakat permohon sama
sekali tidak digubris, maka perbuatan tersebut dinamakan sewenang-wenang.
Demikianlah secara singkat asas asas hukum mengenai
pemerintahan / administrasi negara yang baik.
Bilamana asas asas hukum tersebut tidak dijunjung tinggi,
maka bonafiditas dan kebersihan daripada pemerintahan / administrasi tidak akan
tercapai, dan keputusan keputusannya serta tindakan tindakannya tidak akan
mempunyai wibawa serta efek yng diharapkan.
Dengan adanya badan badan peradilan tata usaha negara di
tiap proponsi dan kabupaten / kotamadya berdasarkan undang undang nomor 5 tahun
1986 maka kini pelanggaran terhadap ‘’asas asas pemerintahan administrasi yang
baik’’ oleh para pejabat atau badan (instansi) pemerintah dapat digugat di
pengadilan tata usaha negara. Dan hingga sekarang hasilnya cukup memuaskan, apalagi
dengan adanya putusan mahkamah agung juli 1993 yang membenarkan / mengabulkan
gugatan rakyat kedunggombo di jawa tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar