Jumat, 18 Agustus 2017

Tahap tahap dalam perumusan kebijakan



Tahap tahap dalam perumusan kebijakan

Suatu keputusan kebijakan mencakup tindakan oleh seorang pejabat atau lembaga resmi untuk menyetujui, mengubah, atau menolak suatu alternatif kebijakan yang dipilih. Dalam bentuknya yang positif, keputusan kebijakan bisa berupa penetapan undang-undang atau dikeluarkannya perintah perintah eksekutif, seperti dalam kasus indorayon di atas. Dalam bab pertama kita telah membedakan antara keputusan keputusan rutin yang menetapkan kebijakan sehari hari. Keputusan kebijakan biasanya merupakan puncak dari berbagai keputusan yang dibuat selama proses kebijakan itu berlangsung.

Tahap keputusan kebijakan bukan merupakan pemilihan dari berbagai alternatif kebijakan, melainkan tindakan tentang apa yang boleh dipilih. Pilihan pilihan ini sering disebut sebagai alternatif kebijakan yang dipilih, yang menurut para pendukung tindakan tersebut dapat disetujui. Pada saat proses kebijakan bergerak ke arah proses pembuatan keputusan, maka beberapa usul akan diterima sedangkan usul usul yang lain akan ditolak, dan usul usul yang lain lagi mungkin akan dipersempit. Pada tahap ini perbedaan pendapat akan dipersempit dan tawar menawar akan terjadi hingga akhirnya dalam beberapa hal, keputusan kebijakan hanya akan merupakan formalitas.

Walaupun demikian, meskipun individu individu dan organisasi organisasi swasta mungkin terlibat dalam pembuatan keputusan kebijakan, wewenang formal tetap berada pada pejabat pejabat pemerintah, yaitu anggota anggota legislatif, kalangan eksekutif, administrator dan para hakim. Oleh karena itu, individu individu dan organisasi organisasi tadi kita sebut sebagai pemeran serta tidak resmi. Dalam sistem politik demokratis, tugas membuat keputusan keputusan kebijakan berkait erat dengan lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi dari rakyat pemilih. Sementara itu, keputusan keputusan yang diformulasikan oleh lembaga legislatif biasanya diterima secara sah dan karena itu mengikat pada semua orang yang bersangkutan. Secara umum, kita dapat mengatakan bahwa keputusan keputusan yang dibuat oleh lembaga lembaga tinggi maupun tertinggi negara dianggap mempunyai keabsahan. Demikian juga keputusan keputusan yang dibuat oleh pejabat pejabat pemerintah dianggap sah, jika pejabat pejabat tersebut mempunyai wewenang yang sah untuk bertindak dan memenuhi ukuran ukuran yang diterima dalam mengambil tindakan.

Tahap pertama: perumusan masalah (defining problem)
Mengenali dan merumuskan masalah merupakan langkah yang paling fundamental dalam perumusan kebijakan. Untuk dapat merumuskan kebijakan dengan baik, maka masalah masalah publik harus dikenali dan didefinisikan dengan baik pula. Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, seberapa besar kontribusi yang diberikan oleh kebijakan publik dalam menyelesaikan masalah masalah dalam masyarakat menjadi pertanyaan yang menarik dalam evaluasi kebijakan publik. Namun demikian, apakah pemecahan masalah tersebut meuaskan atau tidak bergantung pada ketepatan masalah masalah publik tersebut dirumuskan. Rushefky secara eksplisit menyatakan bahwa kita sering gagal menemukan pemecahan masalah yang tepat dibandingkan menemukan masalah yang tepat.

Tahap kedua: agenda kebijakan
Tidak semua masalah publik akan masuk ke dalam agenda kebijakan. Masalah masalah tersebut saling berkompetisi antara satu dengan yang lain. Hanya masalah masalah tertentu yang pada akhirnya akan masuk ke dalam agenda kebijakan. Secara panjang lebar kita telah mendiskusikan agenda kebijakan pada bab sebelumnya. Namun untuk kepentingan pembahasan bab ini, kita akan kembali sedikit menyinggung bagaimana masalah tersebut mendapat perhatian para pengambil kebijakan di tingkat pemerintahan. Suatu masalah untuk masuk ke dalam agenda kebijakan harus memenuhi syarat syarat tertentu, seperti misalnya apakah masalah tersebut mempunyai dampak yang besar bagi masyarakat dan membutuhkan penanganan yang harus segera dilakukan? Masalah publik yang telah masuk ke dalam agenda kebijakan akan dibahas oleh para perumus kebijakan, seperti kalangan legislatif (DPR), kalangan eksekutif (presiden dan para pembantunya), agen agen pemerintah dan mungkin juga kalangan yudikatif. Masalah masalah tersebut dibahas berdasarkan tingkat urgensinya untuk segera diselesaikan.

Tahap ketiga: pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah
Setelah masalah masalah publik didefinisikan dengan baik dan para perumus kebijakan sepakat untuk memasukkan masalah tersebut ke dalam agenda kebijakan, maka langkah selanjutnya adalah membuat pemecahan masalah. Disini para perumus kebijakan akan berhadapan dengan alternatif alternatif pilihan kebijakan yang dapat diambil untuk memecahkan masalah tersebut. Dalam kasus pendirian PT. indorayon, maka pilihan kebijakan yang dapat diambil meliputi: pertama, pabrik tersebut tetap didirikan di porsea karena dilihat dari segi ekonomi akan menguntungkan. Kedua, pendirian pabrik tersebut di luar porsea mengingat kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh pendirian pabrik tersebut. Alternatif kebijakan ini didasarkan pada beberap usulan yang diberikan oleh presiden maupun para menteri yang terlibat. Pertama, usulan presiden soeharto mengatakan agar pendirian lokasi pabrik pulp dan rayon dapat dipertanggungjawabkan, maka harus dilakukan studi kelayakan dengan negara lain yang telah mendirikan pabrik sejenis. Kedua, alternatif kebijakan yang ditawarkan oleh menteri negara kependudukan dan lingkungan hidup yang menolak pendirian pabrik pulp dan rayon tersebut di daerah porsea karena terletak di hulu sungai sehingga akan mencemari lingkungan. Ketiga, usulan yang diberikan oleh menristek BJ. Habibie yang menghendaki agar pabrik tersebut tetap didirikan di porsea dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar pabrik dan dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah dan daerah.
Pada tahap ini para perumus kebijakan akan dihadapkan pada pertarungan kepentingan antar berbagai aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan. Dalam kasus PT. Indorayon di atas pertarungan kepentingan terjadi antara menristek yang menghendaki pabrik karena dilihat dari perspektif ekonomi menguntungkan dan menteri negara kependudukan dan lingkungan hidup yang menolak pendirian pabrik di daerah porsea karena akan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Dalam kondisi seperti ini, maka pilihan pilihan kebijakan akan didasarkan pada kompromi dan negoisasi yang terjadi antar aktor yang berkepentingan dalam pembuatan kebijakan tersebut.

Tahap keempat: tahap penetapan kebijakan
Setelah salah satu dari sekian alternatif kebijakan diputuskan diambil sebagai cara untuk memecahkan masalah kebijakan, maka tahap paling akhir dalam pembentukan kebijakan adalah menetapkan kebijakan yang dipilih tersebut sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Alternatif kebijakan yang diambil pada dasarnya merupakan kompromi dari berbagai kelompok kepentingan yang terlibat dalam pembentukan kebijakan tersebut. Penetapan kebijakan dapat berbentuk berupa undang undang, yurisprudensi, keputusan presiden, keputusan keputusan menteri dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...