Senin, 28 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia


Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut UU No. 12 Tahun 2006

1. Memakai Kelahiran
a. anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu berstatus Warga Negara Indonesia
b. anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing sebaliknya dengan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu WNI
c. anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara kalau ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
d. Anak yang lahir dalam batas waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
e. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang dianggap oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum nikah
g. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak tau status
kewarganegaraan ayah dan ibunya
h. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
i. Anak yang lahir di wilayah NKRI kalau ayah dan ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
j. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena syarat dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
k. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum nikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
l. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengesahan pengadilan tetap diakui sebagai WNI

2. Memakai Pengangkatan
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 ( lima ) tahun
c. pengangkatan anak itu mendapat pengesahan pengadilan

3. Memakai Pewarganegaraan
a. sudah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah menikah
b. pada waktu mengaju permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI
paling sedikit 5 ( lima ) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
c. Sehat rohani dan jasmani
d. Bisa berbahasa Indonesia dengan mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan mendapat kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i. Orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau karena beralasan kepentingan Negara.

4. Memakai Perkawinan
a. Warga Negara Asing yang sudah nikah secara sah dengan WNI
b. telah menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat


KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

a. mendapat kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. tidak membantah atau tidak membiarkan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang berhubungan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah nikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara ikhlas masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan di dinas sama dengan itu di Indonesia pantas dan keputusan peraturan perundang-undangan cuman bisa dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela menjadikan sumpah atau menyatakan janji setia terhadap negara asing maupun bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan namun turut bersama dalam pemilihan sesuatu yang berkepribadian ketatanegaraan bagi suatu negara asing;

h. memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing maupun surat yang bisa diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain dengan namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun secara terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun seterusnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi seperti tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_kewarganegaraan_2006.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...