Senin, 16 Januari 2017

KORUPSI



KORUPSI

DAMPAK KORUPSI
1.       Penegakan hukum dan pelayanan masyarakat menjadi sia sia
2.       Pembangunan fisik terbelangkalai
3.       Prestasi menjadi tidak berarti
4.       Demokrasi menjadi tidak jalan
5.       Perekonomian menjadi hancur

SECARA ESTIMOLOGIS
Bahasa latin = corruption
Bahasa inggris = corruption
Bahasa belanda = corruptive
Bahasa Indonesia = korupsi

DEFINISI
SYED HUSSEIN ALATAS
Pencurian melalui penipuan dalam situasi mengkhianati kepercayaan
Perwujudan immoral dan dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan

ASYUMARDI MAHZAR
Berbagai tindakan gelap dan tidak syah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok

PHILIP
Pengertian yang berpusat pada kantor public (public office centered corruption) :
Tingkah laku atau tindakan pejabat seorang pejabat public yang menyimpang dari tugas tugas public formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi orang orang tertentu yang berkaitan dengannya (keluarga, karib, teman)
Pengertian yang mengacu pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest centered).
Dikatakan korupsi akan terjadi jika seorang pemegang kekuasaan pada kedudukan public yang melakukan tindakan tertentu dari orang orang yang akan memberikan imbalan sehingga demikian akan merusak kedudukannya dan kepentingan public.
Pengertian yang berpusat pada pasar (market centered):
Didasarkan adanya pilihan public dan sosial.
Penyalah gunaan oleh seorang pegawai atau pejabat public untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari public.

JOHN WATERBURY
Korupsi dalam arti hukum : tingkah laku yang mengurus kepentingannya sendiri dengan merugikan orang lain oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas batas hukum atas tingkah laku tersebut.
Korupsi berdasarkan norma :
Seseorang dapat saja dikatakan melakukan perbuatan tercela menurut hukum namun belum tentu menurut norma atau pula sebaliknya

JOHNSON
Tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi dalam peran sebagai pegawai pemerintah karena kekayaan dianggapnya sebagai milik sendiri.

Pengertian
JACOB VAN KLEREN:
Jika pegawai menyalah gunakan wewenang yang ada padanya untuk memperoleh penghasilan tambahan bagi dirinya sendiri dari masyarakat.

WF WERTHEIM
Dikatakan tindakan korupsi jika:
Menerima hadiah dari seseorang dengan tujuan mempengaruhi agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Pemerasan yaitu meminta hadiah atau balas jasa karena suatu tugas yang merupakan kewajiban telah dilaksanakan

KORUPSI MENURUT MUBYARTO
Sogokan, uang siluman / public yang merupakan ‘’harga pasar yang harus dibayar’’ oleh konsumen yang ingin membeli barang tertentu.
Barang yang akandibeli adalah keputusan, izin tanda tangan.

DEFINISI
TRANSPARENCY INTERNATIONAL
Korupsi adalah perilaku pejabat public, politikus, pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya. Dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka.

JENEMY POPE
Penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak.

DEFINISI KORUPSI
Asal kata: corruption (latin), kata kerjanya corrumpere yang berarti buruk, busuk, rusak, memutar balikan.
Transparency  international,
Korupsi adalah perilaku pejabat public, politikus, pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka.

MANSYUR SEMMA
(korupsi kecil) + (korupsi rutin) + (korupsi menjengkelkan) = tingkah laku korupsi
Korupsi kecil : mengacu pada pembelokan peraturan resmi demi keuntungan, laporan tidak jujur.
Korupsi rutin : bentuk tingkah laku yang kemudian mendapat penerimaan secara kolektif.

JENEMY POPE, KLASIFIKASI PENYUAPAN
·         Kategori 1 = suap diberikan untuk mendapat keuntungan yang langka atau menghindari biaya (konsesi usaha, perolehan izin, hak istimewa untuk menjalankan hasil tertentu)
·         Kategori 2 = suap untuk mendapatkan keuntungan menghindari biaya yang tidak langka). Ex: pengurangan pajak, pembebasan bea.

JENEMY POPE
·         Kategori 3 = suap yang diberikan, tidak mendapat keuntungan tertentu tetapi mendapat layanan (menghindari risiko) : layanan cepat atau informasi dari dalam
·         Kategori 2 = suap untuk mencegah pihak lain mendapat keuntungan atau menekankan biaya pada pihak lain.

UU NO. 31 TAHUN 1999 JO UU O. 21 TAHUN 2001 KHUSUSNYA BAB III. ANTARA LAIN:
1.       Kerugian keuntungan Negara
2.       Suap menyuap
3.       Penggelapan dalam jabatan
4.       Pemerasan
5.       Perbuatan curang
6.       Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.       Gratifikasi

DASAR HUKUM TERKAIT KORUPSI
·         Peraturan penguasa perang Prt/perpu/013/1958 tentang peraturan pemberantasan korupsi
·         UU NO. 24/prp/1960 tentang pengusutan penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi
·         UU NO. 3/1971 tentang pemberantasan tindak0 pidana korupsi
·         UU NO. 31 / 1999
·         UU NO. 20 / 2001

PENELITIAN TENTANG KORUPSI
·         Global corruption indeks
·         Transparency international index
·         International country risk guide index
·         Indonesian corruption watch

CIRI KORUPSI
·         Melibatkan lebih dari 1 orang
·         Ada unsur rahasia
·         Ada elemen kewajiban dan keuntungan
·         Pelaku berlindung dibalik pembenaran hukum
·         Mempengaruhi keputusan
·         Mengandung penipuan
·         Pengkhianatan kepercayaan
·         Melibatkan fungsi ganda
·         Melanggar norma

SEBAB KORUPSI
1.       Kelemahan kepemimpinan
2.       Kelemahan pengajaran agama dan etika
3.       Adanya kolonialisme
4.       Kurangnya pendidikan
5.       Kemiskinan
6.       Tiadanya tindakan hukum yang berat
7.       Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
8.       Struktur pemerintahan
9.       Pelaksana birokrasi patrimonial
10.   Kurangnya gaji / pendapatan
11.   Manajemen yang kurang baik
12.   Latar belakang budaya (sioedasrso)
13.   Manajemen kurang baik (andi hamzah)

Hasil survey ‘’pusat data dan analisis pilar’’
Penyebab utama korupsi :
·         Berkaitan dengan mental moral perilaku
·         Ikut ikutan teman kerja
·         Ada yang melindungi
·         Kesempatan terbuka lebar
·         Pengawasan yang longgar

Jenis jenis korupsi
·         Korupsi yang merugikan keuangan Negara
·         Korupsi yang berhubungan dengan suap menyuap
·         Korupsi yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan
·         Korupsi yang behubungan dengan pemerasan
·         Korupsi yang berhubungan dengan kecurangan
·         Korupsi yang berhubungan dengan penggadaian
·         Korupsi yang berhubungan dengan grafitikasi

Jenis jenis korupsi menurut amien rais
·         Korupsi ekstortif
Kondisi yang menunjuk pada situasi dimana seseorang terpaksa menyogok agar memperoleh sesuatu untuk mendapatkan proteksi atas hak dan kebutuhannya
·         Korupsi manipulative
Merujuk pada usaha kotor seseorang untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintah dalam rangka memperoleh keuntungan
·         Korupsi nepotistic
Perlakuan istimewa yang diberikan pada keluarga
·         Korupsi subversive
Pencurian terhadap kekayaan Negara yang dilakukan oleh para pejabat Negara dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya


KORUPSI YANG MERUGIKAN NEGARA
Mencari keuntungan dengan cara melawan Negara dan hukum (pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001)
Unsur yang memenuhi tindakan korupsi:
1.       Setiap orang
2.       Memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi
3.       Melawan hukum
4.       Dapat merugikan keuangan Negara
Hukumannya :
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar


Menyalahgunakan jabatan buat mencari keuntungan dan merugikan Negara (pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
Unsur yang memenuhinya:
1.       Setiap orang
2.       Tujuan menguntungakan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
3.       Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana
4.       Yang ada apanya karena jabatab atau kedudukan
5.       Dapat merugikan keuangan Negara
Hukumannya:
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar

Korupsi yang berhubungan dengan suap menyuap
Menyuap pegawai negeri (pasal 5 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001)
Unsur yang memenuhinya:
1.       Setiap orang
2.       Memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu
3.       Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara
4.       Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
Hukumannya:
Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 250 juta

Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan
Pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan adanya penyalahgunakan uang.
Diatur dalam pasal 8 UU No. 31 tahun 1999.
Adapun unsur yang memenuhinya:
1.       Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
2.       Dengan sengaja
3.       Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam perbuatan itu.
4.       Uang atau surat berharga.
5.       Yang disimpan dalam jabatannya.
Contoh:
·         Pegawai memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
·         Pegawai menghancurkan barang bukti.
·         Pegawai membiarkan orang lain merusak barang bukti.

KORUPSI YANG BERKAITAN DENGAN PEMERASAN
Unsur yang dipenuhi (pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, yaitu:
1.       Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
2.       Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
3.       Secara melawan hukum
4.       Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
5.       Menyalahgunakan kekuasaan.
Hukumannya:
Penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp. 1 milyar

Korupsi berkaitan dengan kecurangan
Pasal 7 ayat 1 huruf A UU No. 20 tahun 2001, unsur yang dipenuhi:
1.       Pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan
2.       Melakukan perbuatan curang
3.       Pada waktu membuat bangunan
4.       Yang dapat membahayakan keamanan barang, keselamatan Negara
Contoh:
1.       Pengawas proyek membiarkan anak buahnya curang.
2.       Pegawai negeri menyerobot tanah Negara sehingga membuat rugi orang lain.

Korupsi yang berkaitan dengan grafitifikasi
Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1990 jo UU No. 20 tahun 2001, unsur yang memenuhinya:
1.       Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
2.       Menerima grafitikasi
3.       Yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
4.       Penerimaan grafitikasi tidak dilaporkan ke KPK

PENCEGAHAN KORUPSI
·         Pelaksanaan birokrasi modern
·         Maksimalkan peran tokoh agama
·         Transformasi budaya
·         Peningkatan pengawasan
·         Manajemen yang baik
·         Integrasi etika dalam birokrasi

LEMBAGA PERADILAN ADMINISTRASI YANG BERWIBAWA (PTUN)
1.       Peningkatan gaji pegawai
2.       Penegakan lembaga peradilan
3.       Penetapan sanksi yang lebih tegas
4.       Restukturisasi birokrasi
5.       Pengembangan sistem kontrol
6.       Kode etik birokrasi Indonesia

Strategi pemberantasan korupsi
1.       strategi deduktif / ilmu hukum
2.       strategi preventif / pencegahan
3.       strategi represif / sanksi hukum

peran mahasiswa
·         pemberantasan korupsi (terutama pencegahan) perlu melibatkan peran serta masyarakat, termasuk mahasiswa
·         mahasiswa mempunyai potensi besar untuk menjadi agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi.

Peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi
1.       menjaga diri dan komunitas mahasiswa bersih dan korupsi dan perilaku koruptif.
2.       Membangun dan memelihara gerakan anti korupsi.

PENTINGNYA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Dapat dicapai melalui pendidikan
Peran serta mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi akan maksimal jika mahasiswa :
·         Memahami pengetahuan tentang korupsi dan upaya pemberantasannya
·         Menerapkan nilai nilai anti korupsi dalam dirinya.

PROGRAM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PAK di beberapa perguruan tinggi
·         Materi anti korupsi telah diajarkan di beberapa PT (contoh: MK sosiologi korupsi)
·         MoU KPK dengan beberapa PT sejak tahun 2006 (UNIKA Soegijapranata, UNNES, dll)
·         Universitas paramadina, matakuliah wajib sejak 2008.
·         ITB, matakuliah pilihan, sejak 2009.
·         Beberapa PT menyisipkan materi PAK kedalam matakuliah tertentu.
·         Beberapa PT telah melakukan PAK dalam bentuk sosialisasi / kampanye / seminar.

Selasa, 10 Januari 2017

EKONOMI KREATIF



Sejarah ekonomi kreatif

Seni dan budaya manusia telah tumbuh sejak awal peradaban dan berkembang pesat dalam peran pentingnya di berbagai tonggak peradaban manusia di masa lalu. Namun, pembabakan ekonomi kreatif diulas dari zaman modern, yaitu pada Era Pencerahan (Enlightment) sebagai asal mula pemikiran dunia modern.


Menurut definisi Jhon Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan.
Menurut Harmaizar Z dalam buku "Menangkap peluang Usaha" .
Menurut Pakar bisnis J.C Larecce dalam sebuah hasil risertnya menemukan bahwa keyakinan untuk Memanfaatkan momentum artinya kita harus pandai-pandai mencari cela dan memanfaatkannya dan ini sangat erat kaitannya dengan analisa SWOT (Strength Weakness opportunities Threat).

Subsektor ekonomi kreatif
1. Periklanan
2. Arsitektur
3. Pasar barang seni
4. Kerajinan
5. Desain
6. Fashion
7. Video,film,dan fotografi
8.Permainan interaktif
9.Musik
10.Seni pertunjukkan
11.Penerbitan dan percetakan
12.Layanan komputer dan piranti lunak
13.Televisi dan radio
14.Riset dan pengembangan


Ekonomi kreatif di Indonesia
tahap kesatu (2005 - 2009)
menata kembali dan meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap ekonomi kreatif di segala bidang yang ditujukan untuk meningkatkan upaya penciptaan nilai tambah berbasis budaya.

tahap kedua (2010 - 2014)
menata kembali pengembangan ekonomi kreatif dan memperkuat SDM dan kelembagaan pengembangan ekonomi kreatif yang ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan ekonomi kreatif.

tahap ketiga (2015 - 2019)
memantapkan pengembangan ekonomi kreatif dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas dengan kemampuan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat.

tahap keempat (2020 - 2014)
mengarusutamakan kreativitas dan mewujudkan daya saing global berlandaskan keunggulan kompetitif di seluruh wilayah indonesia yang SDM berkualitas ; sumber daya alam dan budaya lokal ; industri berdaya saing, dinamis, beragam, dan berkelanjutan, serta iklim usaha yang kondusif.

2025
ekonomi kreatif sebagai penggerak terciptanya indonesia yang berdaya saing dan masyarakat berkualitas hidup.


Permasalahan dan Tantangan
jika orientasi kebijakannya hanya untuk membina potensi atau merawat potensi kreatif penduduk Indonesia sehingga bernilai ekonomi,maka ekonomi kreatif sebagai nomenklatur dalam suatu struktur pemerintahan,menjadi relevan,akan tetapi bila orientasinya tidak sekedar menumbuhkan potensi ekonomi dari kegiatan kreatif penduduk, namun lebih jauh untuk menggenjot kegiatan kreatif penduduk menjadi suatu industri tersendiri yang kuat dan besar yang mampu menyumbangkan PDB yang signifikan,maka tentu saja yang tepat adalah dengan menggunakan nomenklatur industri kreatif

Kreativitas yang dituntut dalam ekonomi kreatif bukan hanya sekadar memodifikasi ulang > Menciptakan produk baru

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...