Jumat, 10 Juni 2016

KONSTITUSI

KONSTITUSI
ILMU HUKUM
      Jika konstitusi dipandang sebagai fundamental laws atau lembaran hukum dasar bagi segala kehidupan masyarakat di suatu negara, maka jelaslah bahwa konstitusi menjadi bagian kajian ilmu hukum.
ILMU NEGARA
      Apabila konstitusi dipandang sebagai sebagai peraturan dasar paling awal bagi pembentukan atau pendirian sebuah negara, maka konstitusi merupakan bagian dari kajian ilmu negara.
ILMU POLITIK
      Apabila konstitusi dipandang sebagai konsensus politik segenap masyarakat sebuah negara bangsa, amka jelaslah bahwa konstituso merupakan bagian dari kajian ilmu politik,
KONSEP
*    Secara literal kata konstitusi (Constitution) berasal dari bahasa Perancis (Contituir), yang berarti membentuk
*    Bahasa Belanda (Groundwet) = undang-undang (wet). Dasar (ground).
*    Bahasa Jerman (Grundgesetz) = undang-undang (gesetz). Grund (dasar).
DEFINISI
*    Konstitusi dalam kajian siyasah (politik Islam) dikenal dengan dustur (siyasah dusturiyah) = seseorang yang memiliki otoritas baik dalam bidang politik maupun agama.
*    Dustur dalam konteks konstitusi : kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Menurut L.J Van Apeldoorn (Belanda)
*    Pembedaan ada pada pengertian undang-undang dasar (groundwet) dengan konstitusi (constitutie).
*    Undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis.
Miriam Budiardjo
“Pada penjelasan UUD 1945: Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang dasarlah Hukum Dasar yang tertulis, sedangkan di samping UUD itu berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis. Ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.”
Living Constitution
*    Suatu konstitusi yang benar-benar hidup dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari naskah yang tertulis saja, akan tetapi juga konvensi-konvensi.
E.C.S WADE
“Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.”
HERMAN FIENER
“Undang-Undang Dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.”
HERMAN HELER
“Konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya dimaknai sebagai naskah tertulis (die geschreiben verfassung = konstitusi yang tertulis) yang bersifat yuridis. Tetapi juga dimaknai segala aturan dasar yang hidup di masyarakat yang bersifat sosiologis dan politis.”
      KESIMPULAN... KONSTITUSI dapat dikatakan sebagai sejumlah aturan dasar suatu negara mengenai kehidupan warga negara dalam sistem hubungan bermasyarakat dan sistem hubungan kekuasaan bernegara.
Herman Heller dalam Buku Verfassunglehre (ajaran tentang konstitusi), ada tiga tingkatan konstitusi:
political decision
1. konstitusi belum merupakan pengertian hukum, baru mencerminkan keadaan sos-pol suatu negara.
2. pengertian hukum baru secara sekunder, yang primer (keputusan masyarakat)
pengertian hukum (rechtfervassung)
1. keputusan-keputusan masyarakat dijadikan suatu perumusan yang normatif, yang kemudian harus berlaku 9gehoren)
2. rechfervassung yang tidak tertulis dan secara tertulis.
peraturan hukum
1. peraturan hukum tertulis (aliran kodifikasi)
2. konstitusi disamakan pengertiannya dengan UUD
SIFAT DARI KONSTITUSI
1.     Tertulis atau tidak tertulis
2.     Fleksibel atau regid
PERBEDAAN
hukum konstitusi
diakui dan dapat dipaksakan oleh pengadilan
konvensi konstitusi
tidak dapat dipaksakan melalui badan-badan peradilan, meskipun penting dalam prakteknya.
fleksibel atau rigidnya suatu konstitusi
- mudah atau tidaknya diubah
- mudah atau tidaknya dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat
- tergantung kekuatan yang nyata, yang ada dalam masyarakat.
Fungsi Konstitusi
- membagi kekuasaan dalam negara
- membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara
KONSTITUSI UNITARIS
 (KONSTITUSI NEGARA KESATUAN)
      Disebut demikian apabila pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerahnya tidak sama dan tidak sederajat, dan kekuasaan pusat merupakan kekuasaan yang menonjol.
      Kekuasaan yang ada di daerah bersifat derivatif (tidak langsung) dan sering dalam bentuk yang luas (otonom).
      Tidak ada badan legislatif dari pemerintah pusat dan daerah yang kedudukannya sederajat.
      Dikenal satu UUD sebagai UUD kesatuan
KONSTITUSI FEDERALISTIS
      Pemerintah pusat mempunyai kekuasaan sendiri dan bebas dalam bidangnya sendiri, bebas dari pengawasan pihak pemerintah negara bagian, dan begitupula sebaliknya. hubungannya sendiri-sendiri, begitu pula hubungan bagian-bagian terhadap pusat.
      Kekuasaan-kekuasaan yang ada sama dan sederajat.
      Hanya beberapa urusan kekuasaan pemerintah pusat mempunyai beberapa kelebihan, yaitu: bidang pertahanan, urusan LN, pos, dsb.
      Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan bagian yang dimuat dalam satu konstitusi, bersifat enumeratif (hal-hal yang termasuk lingkungan kekuasaan pusat disebut satu demi satu, dan semua hal yang tidak disebut dengan sendirinya termasuk lingkungan kekuasaan negara-negara bagian, ataupun sebaliknya. Ex: Kanada (less federalis)
      Pada konstitusi federalis, ada kebebasan yang sama tinggi dan sama rendah antara pemerintah Negara Bagian dan Pemerintahan Federal.
      Sifat hubungannya yang yuridis formal (koordinasi) pada kenyataanya dapat menjadi quasi(bentuk semu). Sehingga pada negara federal disebut quasi federalisme dan dalam bentuk negara unitarisme disebut quasi unitarisme.
Ex: kekuasaan eksekutif bisa mempunyai hak veto utk menunda atau menolak UU yang dibuat oleh negara bagian.
KONSTITUSI KONFEDERALIS
      Adalah bentuk serikat dari negara-negara berdaulat, tetapi kedaulatannya tetap dipegang oleh negara-negara bersangkutan.
      Ada pendapat yang menyatakan bahwa sebenarnya negara-negara tersebut diadakan kerjasama untuk menyelenggarakan satu bidang. Jadi kurang tepat jika kerjasama diatur dalam satu konstitusi.
      Bentuk konfederasi lebih tepat disebut Pact atau Pakta. Ex: PBB, NATO, ASEAN, dsb.
CIRI-CIRI KONSTITUSI
- organisasi negara
- hak hak asasi manusia
- prosedur mengubah undang-undang dasar
- adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
- memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara
KONSTITUSI HARUS MEMUAT UNSUR-UNSUR :
 
(Souvernin Lohman)
- konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial. artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
- konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
- konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
TUJUAN KONSTITUSI
- pembatasan sekaligus pengawasan terhadap proses-proses kekuasaan politik
- melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
- memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
- aturan main (rule of the game) fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara.
PERUBAHAN KONSTITUSI
Renewal (pembaharuan)
Amandement (perubahan)
      Merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi baru secara keseluruhan.
      Dianut negara Eropa Kontinental (Perancis, Belanda, Jerman)
      Konstitusi yang asli tetap berlaku. Hasil Amandemen merupakan lampiran atau bagian yang menyertai konstitusi awal.
      Dianut negara Anglo-Saxon (USA)
PROSEDUR UNTUK MENGUBAH KONSTITUSI (Miriam Budiharjo)
O     Sidang badan legislatif dengan ditambah dengan beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum  untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.
O     Referendum atau plebisit
O     Negara-negara bagian dalam negara federal (spt USA; ¾ dari 50 negara bagian harus menyetujui).
O     Musyawarah khusus (special convention) seperti di beberapa negara Amerika Latin.
CF. STRONG
O     Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
O     Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
O     Perubahan konstitusi—dan ini berlaku dalam negara serika– yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian.
O     Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
KC.WHERE
O     Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary force)
O     Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
O     Penafsiran secara hukum (judicial interpretation)
O     Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan(usage and convention)
Konteks di Indonesia:
      Quorum adalah 2/3 dari anggota MPR
      Usul perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 anggota yang hadir.
INDONESIA MELAKUKAN PRAKTIK PERUBAHAN KONSTITUSI:
1. UUD 1945 = 18 agusutus 1945- 27 desember 1949
2. UUD Indonesia Serikat/ konstitusi RIS = 27 desember 1949 - 17 agustus 1950
3. UUDS RI 1950 = 17 agustus 1950 - 5 juli 1959
4. UUD 1945 = 5 juli 1959 - 19 oktober 1999
5. UUD 1945 amandemen 1 = 19 oktober 1999 - 18 agustus 2000
6. UUD 1945 amandemen 1 dan 2 = 18 agustus 2000 - 9 november 2001
7. UUD 1945 amandemen 1,2,3 = 9 november 2001 - 10 agustus 2002
8. UUD 1945 amandemen 1,2,3,4 = 10 agustus 2002 - sekarang
HIERARKI PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
MENURUT TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan-perundang-undangan
      Hierarki tersebut tidak berarti dalam hal perumusan dan penetapan suatu peratuarn perundangan selalu bersumber datau merupakan perincian teknis dari peraturan perundangan yang berada tepat diatasnya,  seperti Perda berasal dari Keppres, misalnya.
      Penyusunan hierarki peraturan perundang-undangan tersebut semata-mata dalam rangka menghindari konflik teknis pelaksanaan atara satu peraturan perundangan dengan peraturan perundangan yang lainnya.
SUMBER HUKUM INDONESIA
a.     Pancasila
b.     UUD 1945
c.      Undang-Undang
d.     Traktat/ Treaty
e.     Doktrin/ Pendapat Para Ahli Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...