Rabu, 08 Juni 2016

DEMOKRASI



DEMOKRASI
KONSEP DEMOKRASI
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan.
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskrominatif (demos bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan)
Secara Etimologis (bahasa): demokrasi adalah pemerintahan rakyat, pemerintahan kerakyatan atau pemerintahan rakyat banyak.
Secara Terminologis (peristilahan), menurut Abraham Lincoln (1808-1865) “democracy is government of the people, by the people and for people”
Adalah sebuah bentuk kekuasaan  (kratein) dari/ oleh/ untuk rakyat (demos)
Lembaga sosial politik yang menopang sistem demokrasi yang baik, menurut Robert M.Dahl setidaknya ada enam lebaga yang dibutuhkan:
- para pejabat yang dipilih
- pemilu yang jujur, adil, bebas, dan berperiodik
- kebebasan berpendapat
- akses informasi-informasi alternatif
- otonomi asosiasional (kebebasan berserikat)
- hak kewarganegaraan yang inklusif.

BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
a.     Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
b.     Pemerintahan republik: berasal dari bahasa latin Res (pemerintahan) dan publica (rekyat), jadi pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyhak (rakyat).
Kekuasaan dalam Pemerintahan (Trias Politica by John Locke)
- kekuasaan legislatif (membuat UU)
- kekuasaan eksekutif (menjalankan UU)
- kekuasaan federatif (menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan lain yang berkaitan dengan pihak LN.
- yudikatif (mengadili) yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

BENTUK-BENTUK DEMOKRASI DIPANDANG DARI SUDUT PANDANG “TITIK TEKAN”:
-         Demokrasi formal
-         Demokrasi material
-         Demokrasi gabungan
DEMOKRASI FORMAL
Demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Jadi antara kesempatan ekonomi dan politik bagi semua orang adalah sama.
DEMOKRASI MATERIAL
Yaitu demikrasi yang menekankan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperjhatikan, atau bahkan dihilangkan.
DEMOKRASI GABUNGAN
Yakni demokrasi sintesis dari demokrasi formal dan demokrasi material. Demokrasi ini berupaya mengambil hal-hal baik dan berupaya membuang hal-hal buruk dari demokrasi formal dan demokrasi material.
DEMOKRASI DARI SUDUT PANDANG CARA PENYALURAN :
-         Demokrasi langsung
-         Demokrasi perwakilan dan sistem representatif
-         Deokrasi perwakilan dengan sistem referendum
DEMOKRASI DARI SUDUT PANDANG TUGAS-TUGAS DAN HUBUNGAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA:
-         Demokrasi dengan sistem parlementer
-         Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
-         Demokrasi dengan sistem referendum
Konsep Separation of Power by Montesque:
Bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang/ badan yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Masing-masing badan berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan lainnya. Terdiri atas :
1.     Legislatif
2.     Eksekutif
3.     Yudikatif
PEMAHAMAN DEMOKRASI INDONESIA
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system dan sistem satu partai (monoparty system)
Sistem pengisian jabatan kekuasaan
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
MODEL-MODEL SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan Diktator (diktator borjuis dan proletar)
Sistem pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan Presidensil
Sistem pemerintahan Campuran
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila  (Landasan Idiil: pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sbg dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan RI.
UUD 1945
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI yang terdiri atas Hukum Dasar Tertulis (pembukaan, batang tubuh dan penjelasan) serta Hukum Dasar Tidak Tertulis (perjanjian dasar yang dihormati dan dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat dan lembaga negara.
STRUKTUR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif):
1.     Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
a.     Departemen beserta aparat di bawahnya.
b.     Lembaga pemerintahan bukan departemen (LPND), dikoordinasikan Setneg
c.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.     Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
a.     Pemerintah Pusat:
-         Organisasi kabinet di bawah Menko
-         Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN (TNI dan Polri, Kejagung, LPND)
b.     Pemerintah Wilayah: propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, kota, kabupaten, kecamatan, kelurahan/ desa. (dekonsentrasi)
c.      Pemerintah Daerah: pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II (desentralisasi)

DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi dan sosial budaya. Artinya bahwa demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan RI adalah Negara kesatuan/ Uni, United State Republic of Indonesia, dimana penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang terdistribusi pada beberapa bidang kekuasaan sebagai perwujudan demokrasi.
HAK AZASI MANUSIA
DEFINISI & ISTILAH
HAK
      Sesuatu yang harus diperoleh
HAM
      Human Rights, Natural Rights, Right of Man,  Right of Women.
      Franklin Delano Roosevelt (1882-1945): “Human Rights”, (istilah lebih netral dan universal)
HAM dalam Islam “huquq al insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah”.
      Dalam ajaran Islam antara huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak dapat berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan lainnya.
Istilah HAM
Berasal dari tiga kata:
      HAK: berasal dari bahasa Arab (haqqa, yahiqqu, haqqaan) yang artinya benar, pasti, nyata, tetap dan wajib, karena itu haqq adalah kewenangan/ kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
      Kata Assasity berasal dari kata assa, yaussu, asasaan yang artinya membangun, meletakkan = asal, asas, pangkal, dasar; karena itu asasi adalah segala sesuatu yang bersifat mendasar & fundamental yang selalu melekat pada objeknya.
      Manusia = umat ciptaan Tuhan yang berakal budi.
Menurut James W. Nickle dikutip Tim ICCE UIN Jakarta, terdapat dua teori utama mengenai bagaimana memperoleh hak:
teori mc closkey = pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati, atau sudah dilakukan.

joel feinberg = pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban)
disini menegaskan kepada setiap diri manusia bahwa harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban

JAN MATERSON (KOMISI HAM PBB) MENDEFINISIKAN HAM
Hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our neture and without which can not live as human being)
HAM Menurut MIRIAM BUDIHARJDO
      Hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
      Bahwa dasar dari hak itu adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan utnuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Pengertian HAM
      Kamus Politik
Setiap hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau negara.
HAM tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara. HAM ini antara lain: hak atas hidup, kebebasan, hak milik pribadi, hak atas keamanan, beragama, dan hak untuk mencapai kebahagiaan.
      UU No.39 tahun 1999
“HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat bangsa.”
CIRI-CIRI HAM
      Tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi; berlaku untuk semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal usul sosial atau bangsa; tidak bisa dilanggar.
Empat kelompok HAM
      Hak-hak azasi negatif (liberal); melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan sosial lainnya.
      Hak-hak asasi aktif (demokrasi); keyakinan akan kedaulatan, hak rakyat memerintah diri sendiri.
      Hak-hak asasi positif: menuntut prestasi negara berupa pelayanan publik.
      Hak-hak asasi sosial: perluasan paham kewajiban negara.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
      Deklarasi HAM (1948): Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum HAM/ DUHAM), United Nation/ PBB.
      Adanya naskah-naskah deklarasi abad ke 17 dan abad ke 18, dipengaruhi oleh gagasan Natural Law (Hukum Alam) sebagaimana yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan JJ Rosseau (2712-1778)
      Naskah-naskah deklarasi tersebut hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untukmemilih dan hak untuk dipilih.
Beberapa naskah HAM (abad  17-18) :
      Magna Charta (Piagam Agung, 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja.
      Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorius Revolution of 1688).
·        Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara, 1789), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
·        Bill of rights (undang-undang Hak), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789 (sama tahunnya dengan deklarasi Perancis), dan yang menjadi bagian dari undang-undang dasar tahun 1971
·        Naskah-naskah deklarasi abad 17 dan 18 pada prinsipnya banyak dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum Alam (natural Law) seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseau (17-1778) dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, seperti: kesamaan hak, hak tas kebebasan, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
The Four Freedom:
Memasuki abad ke 20 hak-hak azasi di wilayah politik saja tidak memadai dan tidak sempurna, oleh karena itu dirumuskan barbagai naskah hak-hak lainnya. Diantaranya Franklin D. Roosevelt, Presiden AS yang mencetuskan empat  kebebasan:
1.     Freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat).
2.     Freedom of religion (kebebasan beragama)
3.     Freedom of fear (kebebasan dari takut)
4.     Freedom of want (kebebasan dari kemiskinan/ kemelaratan)
Prof.Bagir Manan membagi kategori HAM:
hak sipil : hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, hak hidup dan kehidupan.

hak politik : hak kekbebasan untuk berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.

hak ekonomi: hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, hak pembangunan berkelanjutan.

hak sosial budaya: hak mendapatkan pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, hak memperoleh perumahan dan pemukiman.

Bentuk HAM dalam DUHAM (Deklarasi Umum HAM/ Universal Declaration of Human Rights, 1948)
      Hak Personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
      Hak Legal (hak jaminan perlindungan hukum)
      Hak sipil dan politik
      Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam DUHAM pasal 3-21 hak Personal, hak Legal, hak Sipil dan Politik terdiri dari:
1.     Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi.
2.     Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan.
3.     Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
4.     Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.     Hak memperoleh pengampunan hukum secara efektif.
6.     Hak bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang.
7.     Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak.
8.     Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.
9.     Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat.
10.                        Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik.
11.                        Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu.
12.                        Hak bergerak.
13.                        Hak memperoleh suaka.
14.                        Hak atas satu kebangsaan.
15.                        Hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
16.                        Hak untuk mempunyai hak milik.
17.                        Hak bebas berpikir, berkesadaran dan beragama.
18.                        Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat.
19.                        Hak untuk berhimpun dan berserikat.
20.                        Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dalam DUHAM
terdiri dari:
      Hak atas jaminan sosial
      Hak untuk bekerja
      Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
      Hak untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh.
      Hak atas istirahat dan waktu senggang.
      Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan.
      Hak atas pendidikan.
      Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
Bentuk HAM dalam UUD 1945 (Amandemen I-IV)
      Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
      Hak kedudukan yang sama dalam hukum
      Hak kebebasan berkumpul
      Hak kebebasan beragama
      Hak penghidupan yang layak
      Hak kebebasan berserikat
      Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Secara operasional bentuk-bentuk HAM terdapat dalam UU No.39/1999
      Hak untuk hidup
      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
      Hak mengembangkan diri
      Hak memperoleh keadilan
      Hak atas kebebasan pribadi
      Hak atas rasa aman
      Hak atas kesejahteraan
      Hak turut serta dalam pemerintahan
      Hak wanita
      Hak anak
      Mengatur tentang KOMNAS HAM
UU No. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM
Tugas dan wewenang khusus untuk memeriksa serta memutuskan perkara pelanggaran HAM yang masuk kategori berat.
      HAK WANITA DAN HAK ANAK
HAK WANITA
ü Hak keterwakilan dalam pemilu.
ü Hak keterwakilan dalam kepartaian.
ü Hak keterwakilan dalam Badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
ü Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
ü Hak mempertahankan kewarganegaraan (bagi yang menikah dengan pria asing)
HAK ANAK
ü Hak pemeliharaan
ü Hak perlindungan dari tindakan kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual.
ü Perlindungan dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
SEBAB MARAKNYA PELANGGARAN HAM
      TINGKAT NEGARA
ü Lemahnya sistem penegakan hukum terhadap pihak pelanggar.
ü Lemahnya political will pemerintah dalam mengimplementasikan norma-norma HAM.
ü Aparat penegak hukum cenderung diskriminatif dalam menegakkan norma hukum yang dilanggar.
ü Pemerintah tidak menunjukkan kesungguhan dalam merealisasikan kaidah HAM dari tataran de jure pada kehidupan de facto warga masyarakat.
      TINGKAT MASYARAKAT
ü Rendahnya tingkat kesadaran hukum dari warga masyarakat.
ü Masyarakat cenderung mengutamakan hak azasinya masing-masing, tanpa memperhatikan kewajiban azasinya terhadap orang lain.
REALITA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
      Masih menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan (das sollen) dan kenyataan (das sein) yang terjadi di masyarakat.
      Pelanggaran dari dan oleh warga negara.
-         Pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan, anarkisme.
      Pelanggaran dari negara terhadap warga negara:
-         Tindakan diskriminatif, pemaksaan kehendak.
-         Penyiksaan dalam proses penyidikan
Hubungan HAM, Negara, Demokrasi dan Hukum.
HAM à negara à demokrasi à hukum .... (sebaliknya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...