Rabu, 02 Agustus 2017

ASAS ASAS PEMERINTAH / ADMINISTRASI YANG BAIK



ASAS ASAS PEMERINTAH / ADMINISTRASI YANG BAIK
Untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, atau lebih tepat ‘’untuk mencapai dan memelihara adanya pemerintahan dan adminstrasi yang baik, yang bersih (behoorlijk bestuur)’’, maka ada beberapa asas kebunafidean pemerintah / administrasi negara, yang dapat dibagi menjadi dua golongan atau kategori, yakni: 1. Asas asas yang mengenai prosedur dan atau proses pengambilan keputusan, yang bilamana dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan batal karena hukum tanpa memeriksa bagi kasusnya
2. asas asas yang mengenai kebenaran dari fakta faktanya yang dipakai sebagai dasar untuk pembuatan keputusannya.

(1) Yang termasuk dalam kategori satu adalah:
(1.1) asas yang menyatakan, bahwa orang orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) di dalam keputusan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,
(1.2) asas, bahwa keputusan keputusan yang merugikan atau mengurangi hak hak seorang warga masyarakat atau warga negara tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada warga tersebut untuk membela kepentingannya
(1.3) asas yang menyatakan, bahwa konsiderans (pertimbangan, motivering) dari keputusan wajib cocok dengan atau dapat membenarkan diktum (penetapan) daripada keputusan tersebut, dan bahwa konsiderans tersebut mempergunakan fakta-fakta yang benar.

(2) yang termasuk dalam golongan kedua adalah :
(2.1) asas larangan kesewenang-wenangan
(2.2) asas larangan detournement de pouvoir
(2.3) asas kepastian hukum
(2.4) asas larangan melakukan diskriminasi hukum
(2.5) asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan.

(2.1) perbuatan atau keputusan sewenang-wenang (willekeur, arbitrary act) adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi negara yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar, sehingga tampak atau terasa oleh orang orang yang berpikir sehat (normal) adanya ketimpangan.

Sikap sewenang-wenang akan terjadi bilamana pejabat administrasi negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali keputusannya yang oleh masyarakat yang bersangkutan dianggap tidak wajar.

Keputusan tersebut dapat digugat pada pengadilan perdata sebagai ‘’perbuatan penguasa yang melawan hukum’’ (onrechmatige overheidsdaad) berdasarkan pasal 1365 KUH perdata.

Namun, alangkah baiknya, satu sama lain juga untuk menjaga kerukunan ketimuraan, jikalau instansi yang bersangkutan membentuk sebelumnya suatu ‘’badan’’ yang secara khas ditugaskan guna menangani keluhan atau pengaduan masyarakat. Dengan demikian, maka pejabat administrasi negara yang bersangkutan tidak usah merasa kehilangan muka oleh sebab semua permasalahan telah distrukturisasikan sebelumnya.

Di dalam masyarakat yang sedang berkembang dari masyarakat non-modern menjadi (menuju ke) masyarakat modern selalu terdapat keragu-raguan dalam hal nilai nilai, norma norma, dan prinsip prinsip yang harus dipegang di dalam saling berhubungan. Oleh karena  itu, maka rumusan yang selengkap-lengkapnya di dalam setiap peraturan baru daripada norma-norma kewajaran yang harus dipegang teguh merupakan suatu jalan dan mungkin satu satunya jalan untuk mencegah sikap dan perbuatan yang sewenang-wenang.. bilamana rumusan tersebut tidak ada, maka pelaksanaan peraturan akan terlalu tergantung dari latar belakang keluarga dan budaya daripada pejabat administrasi negara yang bersangkutan, dan hal ini harus dihindari oleh sebab terlalu bersifat personal.

(2.2) di dalam huku administrasi negara inggris-amerika serikat asas yang sangat penting dan dibahas secara luas adalah asas larangan ‘’ultra-vires’’, yakni penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam segala bentuk.

Di indonesia istilah yang dipergunakan adalah ‘’detournement de pouvoir’’ (penyalahgunaan wewenang), yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang (dalam arti luas, dalam arti materiil) yang bersangkutan.

Penanganan masalah ‘’penyalahgunaan wewenang’’ ini masih banyak mengalami hambatan di dalam praktik oleh karena berbagai faktor kondiisional.

(2.3) asas kepastian hukum berarti, bahwa sikap atau keputusan pejabat administrasi negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.

(2.4) asas kepastian hukum ini mewajibkan kepada pemerintah / administrasi negara untuk menetapkan peraturan atau perubahan status hukum sesuatu dengan adanya suatu masa peralihan. Batal karena hukum (van rechtswege nietig) adalah setiap keputusan administrasi negara yang membuat sesuatu yang sebelumnya adalah legal (sah) secara mendadak (tanpa suatu masa peralihan) menjadi tidak legal, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan. Keputusan yang demikian itu merusak tertib hukum oleh karena kepastian hukumnya menjadi hilang. Dan bilamana suatu masyarakat negara tidak dapat memperoleh kepastian hukum, maka orang akan mencari kepastian bentuk lain, dan mungkin tidak segan segan membuat kepastian dengan melawan hukum atau melanggar hukum. Misalnya: karena di antara mereka ada yang kebetulan dikenal sangat baik secara pribadi, baik dalam arti positif atau negatif, lalu diadakan perbedaan keputusan. Hal yang demikian sangat terlarang, oleh sebab merusak tujuan dari hukum objektif, dan akhirnya akan merongsong hukum dan wibawa negara karena akan timbul kesan, bahwa negara adalah milik dari golongan rakyat tertentu saja.

(2.5) asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan berarti, bahwa bilamana seorang pejabat adminstrasi negara telah mengambil keputusan dengan ceroboh, kurang teliti di dalam mempertimbangkan faktor faktor yang dikemukakan oleh seorang warga masyarakat yang menguntungkan baginya, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan, maka keputusan tersebut otomatis menjadi batal. Hal tersebut berarti, bahwa segera setelah kecerobohan ternyata, maka pejabat administrasi negara yang bersangkutan, tanpa menunggu instruksi atasan, wajib memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan keputusan yang baru.

Kecerobohan terjadi bilamana hanya sebagian dari faktor faktor atau data yang diteliti dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan.

Bilamana sama sekali tidak diadakan penelitian terhadap apa yang dikemukakan oleh warga masyarakat yang bersangkutan, dengan perkataan lain: bilamana penalaran dan argumentasi dari warga masyarakat permohon sama sekali tidak digubris, maka perbuatan tersebut dinamakan sewenang-wenang.

Demikianlah secara singkat asas asas hukum mengenai pemerintahan / administrasi negara yang baik.

Bilamana asas asas hukum tersebut tidak dijunjung tinggi, maka bonafiditas dan kebersihan daripada pemerintahan / administrasi tidak akan tercapai, dan keputusan keputusannya serta tindakan tindakannya tidak akan mempunyai wibawa serta efek yng diharapkan.

Dengan adanya badan badan peradilan tata usaha negara di tiap proponsi dan kabupaten / kotamadya berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 1986 maka kini pelanggaran terhadap ‘’asas asas pemerintahan administrasi yang baik’’ oleh para pejabat atau badan (instansi) pemerintah dapat digugat di pengadilan tata usaha negara. Dan hingga sekarang hasilnya cukup memuaskan, apalagi dengan adanya putusan mahkamah agung juli 1993 yang membenarkan / mengabulkan gugatan rakyat kedunggombo di jawa tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...