Rabu, 02 Desember 2015

PENGANTAR ILMU POLITIK BAB IV UNSUR-UNSUR NEGARA

C. Rakyat
perlu dibedakan antara rakyat, warga negara, masyarakat dan penduduk yaitu sebagai berikut dibawah ini:
rakyat adalah salah satu syarat negara, yaitu keseluruhan orang-orang yang berada dalam negeri maupun diluar negeri dan mempunyai hak pilih atau dicabut hak pilihnya karena persyaratan tertentu. warga negara adalah mereka yang dinyatakan sebagai warga suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan negara tersebut. masyarakat adalah mereka yang bersama-sama menjadi anggota suatu negara yang harus dibina dan dilayani oleh administrasi pemerintahan setempat. penduduk adalah mereka yang menjadi penghuni dari suatu negara tertentu yang harus diinventarisir.

dari keterangan tersebut diatas tampak bahwa hanya rakyat yang sama dengan warganegara, sedangkan penduduk terdiri dari WNI dan WNA yang sama-sama tinggal di tempat tersebut. menurut hukum internasional tiap negara berhak untuk menentukan siapa yang menjadi warganegaranya, jadi ada dua azaz yang menjadi penentuan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.

azas ius soli menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat, maka yang bersangkutan dinyatakan sebagai warganegara tempat tersebut sudah barang tentu termasuk yang dilahirkan di daerah itu. sedangkan azas ius sanguinis menentukan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah keturunan, sudah barang tentu siapapun yang merupakan anak kandung dilahirkan seorang warga negara maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.

dengan demikian dapat muncul dua persoalan yaitu mereka yang memperoleh dua kewarganegaraan (bipatride) dan ada pula yang tidak satupun kewarganegaraan yang diperolehnya (apatride) karena sebagai berikut:
anak yang lahir dan bertempat tinggal di lokasi negara yang menganut azas ius soli sedangkan daerah asal orang tuanya menganut azas ius sanguinis akan mengakibatkan anak tersebut memperoleh dua kewarganegaraan (bipatride), sedangkan anak yang lahir bertempat tinggal dilokasi negara yang menganut azas ius sanguinis sedangkan daerah asal orang tuanya menganut azas ius soli, mengakibatkan anak tersebut tidak satupun memperoleh kewarganegaraan.

oleh karena itu di wilayah negara republik indonesia keberadaan warganegara asing dan warga negara indonesia ditentukan oleh undang-undang dasar 1945 pasal 26 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
yang menjadi warga negara adalah orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa asing yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara (pasal 1) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang (pasal 2).

berdasarkan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 tersebut diatas maka dibuatlah UU no. 62 tahun 58 tentang kewarganegaraan indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penting! Minum 7 Suplemen Ini di Usia 20-an supaya tetap sehat di usia tua.

Umumnya, usia 20-an adalah usia di mana kita sedang sehat-sehatnya. Nge-gym selama 2 jam? Bisa. Naik gunung hingga berhari-hari? Hayuk. Bega...