Pengertian Ideologi Liberalisme
Perkembangan Awal Ideologi Liberal
Ideologi ini erat kaitannya dengan pemikiran-pemikiran yang
lahir pada masa Pencerahan dan Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18.
Liberalisme merupakan ideology kelas tertentu yang mecirikan kepentingan
ketentuan. Tapi, ciri-ciri pemikiran Pencerahan yang universal dan mutlak serta
ideology liberal yang merupakan jawaban terhadap gaya monarki Perancis yang
agak total, sebagiannya telah tidak memungkinkan dibicarakannya dan
diperdebatkannya organisasi-organisasi sosial dan politik Perancis; ia tidak
mungkin dibicarakan dalam kerangka pembaharuan tertentu apalagi para pemikir
Pencerahan cenderung menggeneralisirnya dengan abstraksi-abstraksi yang luas,
walau demikian ‘kebebasan, persamaan, dan persaudaraan’ jelas mengacu pada
aspirasi kaum borjuis Perancis – pengusaha kelas menengah yang baru muncul,
pedagang, banker, intelektual dan para profesional yang merasa di kekang oleh
lembaga kebangsawanan yang dikuasai oleh monarki absolute.
Kaum borjuis Perancis abad ke-18 berusaha untuk mengakhiri
penguasaan ekonomi yang telah ketinggalan zaman (dikenal sebagai
‘merkantilisme’) para perdagangan, penanaman modal. Mereka berusaha
menghilangkan peranan Gereja Katolik sebagai pemilik harta kekayaan dan lembaga
ekonomi. Mereka menuntut pengurangan kekuasaan monarki atau menurut ketentuan
kejadian yang bersifat revolusioner-menghapus sama sekali; selain mendesak
penghapusan warisan hak-hak istimewa dan status sosial yang membedakan mereka
dengan kaum bangsawan.
Mereka menghendaki
kontrol pada lembaga parlementer sebagai monarki, menuntut sistem ekonomi
perdagangan bebas yang kapitalisme dan asas-asas laissez faire(negara tidak
campur tangan) sebagai pengganti merkantilisme, dan ingin agar semua orang
mendapat kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri, tidak terbebani oleh
perbedaan-perbedaan gelar dan derajat sebagai pengganti hak istimewa dan status
sosial yang diwariskan.
I.II Pengertian Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu.
I.III Ciri Politik Liberal
Berdasarkan pengertian liberalisme di atas, kita dapat
membuat kesimpulan bahwa negara yang menganut politik liberalisme memiliki
ciri-ciri:
1. Menjamin
kemerdekaan dan kebebasan berekspresi setiap individu.
2. Persaingan
ekonomi dijalankan oleh golongan swasta.
3. Setiap orang
berhak menganut maupun tidak menganut agama.
4. Kekuasaan
politik berdasarkan suara dominan.
5. Negara tidak
mencampuri urusan pribadi warga negaranya.
6. Solidaritas
sosial tidak berkembang krena tumbuhnya persaingan bebas.
I.IV Negara-Negara Yang Menganut Paham Liberal :
BENUA
NEGARA
Amerika
Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba,
Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay,
Peru, Uruguay dan Venezuela.
Eropa
Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Croasia,
Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman,
Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia,
Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia.
Asia
India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina,
Taiwan, Thailand dan Turki, Myanmar, Hongkong, Singapore.
Afrika
Aljazair, Angola, Afrika Selatan, Mesir, Tunisia, Maroko,
Gambia.
Kepulauan Oceania
Australia, Selandia Baru.
Kepentingan Pribadi dan Utilitarianisme. Perlunya
keselarasan sosial yang dihasilkan oleh masing-masing individu untuk mengejar
kepentingan pribadinya dan motivasi adalah hasil dari ‘kemanfaatan’ atau
pendeknya, orang akan berbuat (sesuatu) sesuai dengan pemikiran bahwa itu
berguna bagi kepentingan pribadinya. Asas utilitarianisme dirancang dengan
menautkan perilaku individu yang mempunyai kepentingan pribadi untuk
menghasilkan keselarasan dalam kepentingan umum yang menjadi cirri masyarakat
yang baik.
Dalam hubungan inilah
liberalisme klasik menggambarkan negara sebagai perintang yang diperlukan dan
dalam masyarakat yang baik inilah terletak fungsi utama negara. Adalah jelas
bahwa liberalisme lebih suka meluaskan keadilan sosial dan perspektif individu
bukan dari perspektif masyarakat keseluruhan. Liberalisme klasik menegaskan
kebajikan dan kemampuan individu dalam kerangka pengusahaan ekonomi dan
kecerdikan usaha.
Peranan Pemerintah dan Pertarungan Hidup. pihak liberal
klasik berpendapat dengan adanya pemerintah turut campur tangan dalam ekonomi
pasti akan mengganggu keseimbangan sosial yang ada akibat kebebasan individu
untuk mengejar kepentingan pribadinya. Dengan demikian, pemerintah tidak
mempunyai wewenang untuk mengambil alih hasil kerja baik melalui nasionalisasi
alat-alat produksi(secara langsung) atau melalui perpajakan(secara tidak
langsung).
Elit Penguasa. Kekuasaan politik seharusnya ada dalam tangan
mereka yang mempunyai hak milik sendiri, mereka dengan kecerdasan dan kerja
kerasnya telah menunjukkan kemampuan yang lebih untuk memerintah. Plato
(berpandangan ortodoks) menentang gabungan kekuasaan politik dan kekuasaan
ekonomi sebagai pengganggu baik terhadap penguasa maupun yang dikuasai. Lain
halnya dengan John Calvin pada abad ke-16 bahwa wewenang politik terletak pada
keberhasilan ekonomi yang ‘ditakdirkan’ Tuhan. Manusia bisa sejahtera hanya
karena kehendak Tuhan dan kemakmurannya adalah pertanda jelas bahwa Tuhan telah
memilih mereka untuk diselamatkan, karena itu hanya mereka yang telah memperoleh
rahmat suci dari Tuhan-lah yang patut memerintah.
Fungsi Pemerintah. Liberalisme klasik menginginkan agar
fungsi pemerintahan dipersempit karena pemburuan kepentingan ekonomi
orang-seorang sering terhambat oleh campur tangan pemerintah. Konsep Smith
mengenai ‘kekuasaan yang terselubung’ dimaksudkan untuk mereka yang serakah.
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang kekuasaannya terbatas, sedang
pemerintah yang terbaik adalah pemerintah yang tidak begitu berkuasa karena
memerintah sama saja dengan membuat kejahatan meskipun suatu kejahatan yang
diperlukan. Peranan pemerintah adalah menjamin hak setiap individu untuk
memiliki kekayaan pribadi. Pada hakekatnya, liberalisme klasik merupakan suatu
ideologi yang membenarkan penguasaan otoriter terhadap seluruh masyarakat oleh
kelas menengah yang kaya.
I.VI Pokok-pokok Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni
Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini,
adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
Dengan
adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak
yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi,
kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan
persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme
individu. ( Treat the Others Reason Equally.)
Pemerintah harus
mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak
menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak
rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
Berjalannya
hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada
rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh
peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan
mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan
terhadaphukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan
sosial.
Negara
hanyalah alat (The State is Instrument).
Dalam
liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).
Hal ini
disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang
menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam
pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar