Jumat, 11 Desember 2015

Kesadaran dalam Lalu Lintas


Kesadaran dalam lalu lintas

Lalu lintas merupakan urat nadi masyarakat, baik di desa terlebih di perkotaan. Hampir seluruh aktivitas kehidupan masyarakat berhubungan dengan lalu lintas. Untuk itu dibutuhkan keamanan, keselematan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas sehingga masyarakat dapat melaksanakan segala aktivitasnya dengan baik, lancar, aman, nyaman sehingga produktivitas kehidupan yang dihasilkan dapat terus tumbuh dengan berkembang

Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.

Dasar

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu, dalam berlalu lintas juga mempunyai hukum yang mempunyai sanksi yang tegas. Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkatan jalan telah terang-terangan mengatur tentang lalu lintas yang ada di Indonesia. Undang-Undang ini juga memuat tentang sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan berlalu lintas dan juga diperkuat dengan adanya peraturan daerah.

ST. Kapolri Nomor : STR / 499 / III / 2012 tanggal 9 maret 2012 tentang upaya pencegahan laka lantas.
Adapun salah satu upaya polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar terhindar dari segala perbuatan melawan hukum demi keselamatan di jalan raya adalah dengan menyelenggarakan ‘’pendidikan masyarakat dibidang lalu-lintas’’

Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas disingkat Dikmas lantas adalah segala kegiatan & usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan, dan pengikutsertaan masyarakat secara aktif dalam usaha menciptakan keamanan ketertiban & kelancaran lalu lintas melalui proses pengajaran & pelatihan.

Kegiatan Dikmas :antas terdiri dari :

·         Mencegah. Menghapuskan atau memulihkan sesuatu yang merupakan ancaman, gangguan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
·         Pencegahan terhadap faktor-faktor yang cepat dan timbulnya hal-hal yang melanggar hukum di jalan raya atau mencegah masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang melonggar hukum di jalan raya.
·         Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap hal-hal yang bersifat pelanggaran lalu-lintas.

Kesadaran akan keselamatan di jalan raya harus ditanamkan sedini mungkin bagi para pelajar karena mereka sangat rentan menjadi korban kecelakaan sekaligus menjadi pelaku pelanggaran hukum di jalan raya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penting! Minum 7 Suplemen Ini di Usia 20-an supaya tetap sehat di usia tua.

Umumnya, usia 20-an adalah usia di mana kita sedang sehat-sehatnya. Nge-gym selama 2 jam? Bisa. Naik gunung hingga berhari-hari? Hayuk. Bega...