Kesadaran dalam lalu
lintas
Lalu lintas merupakan urat nadi masyarakat, baik di desa
terlebih di perkotaan. Hampir seluruh aktivitas kehidupan masyarakat
berhubungan dengan lalu lintas. Untuk itu dibutuhkan keamanan, keselematan,
ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas sehingga masyarakat dapat
melaksanakan segala aktivitasnya dengan baik, lancar, aman, nyaman sehingga
produktivitas kehidupan yang dihasilkan dapat terus tumbuh dengan berkembang
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik
yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan
yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam
lalu lintas.
Dasar
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Oleh karena itu, dalam berlalu lintas juga mempunyai hukum yang mempunyai
sanksi yang tegas. Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan
angkatan jalan telah terang-terangan mengatur tentang lalu lintas yang ada di
Indonesia. Undang-Undang ini juga memuat tentang sanksi pidana terhadap pelaku
kejahatan berlalu lintas dan juga diperkuat dengan adanya peraturan daerah.
ST. Kapolri Nomor : STR / 499 / III / 2012 tanggal 9 maret 2012 tentang upaya pencegahan laka lantas.
Adapun salah satu upaya polri dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat agar terhindar dari segala perbuatan melawan hukum demi keselamatan
di jalan raya adalah dengan menyelenggarakan ‘’pendidikan masyarakat dibidang
lalu-lintas’’
Pendidikan masyarakat tentang lalu lintas disingkat Dikmas
lantas adalah segala kegiatan & usaha untuk menumbuhkan pengertian,
dukungan, dan pengikutsertaan masyarakat secara aktif dalam usaha menciptakan
keamanan ketertiban & kelancaran lalu lintas melalui proses pengajaran
& pelatihan.
Kegiatan Dikmas :antas terdiri dari :
·
Mencegah. Menghapuskan atau memulihkan sesuatu
yang merupakan ancaman, gangguan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
·
Pencegahan terhadap faktor-faktor yang cepat dan
timbulnya hal-hal yang melanggar hukum di jalan raya atau mencegah masyarakat
agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang melonggar hukum di jalan raya.
·
Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap
hal-hal yang bersifat pelanggaran lalu-lintas.
Kesadaran akan keselamatan di jalan raya harus ditanamkan
sedini mungkin bagi para pelajar karena mereka sangat rentan menjadi korban
kecelakaan sekaligus menjadi pelaku pelanggaran hukum di jalan raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar