Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945
Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak
mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut
adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga
sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
1. MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan
MPR, kewenangankewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya
berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali
dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR adalah sebagai berikut:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan/wakil presiden.
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode
adalah lima tahun.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII
pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di
depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima
tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR.
Secara umum tugas/wewenang DPR
memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR
terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.
1.
Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai
pembuat undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3. Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945).
2. Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3. Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945).
Hak-hak yang dimaksud adalah
sebagaimana berikut.
1. Hak Interpelasi, Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
1. Hak Interpelasi, Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan
DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR
paling sedikit adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika
tidak adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan
normal. Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar
undang-undang dan mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang
sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya
sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali
pada pembahasan tentang Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil
Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan
yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil
amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
- Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.
Memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
- Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden
mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih
melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka kedudukan Wakil Presiden
tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah disinggung, Wakil
Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan Wakil Presiden
adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan tertentu ia
dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen
menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil
Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden
(Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk
oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala
bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam
kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari
menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari
menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru
dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD
1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C
dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
2. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
2. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Lembaga
negara berdasarkan hirarki
Dari segi hirarki, lembaga negara
dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga
Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya
berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
Lembaga
Tinggi Negara
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga
Tinggi Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
- Mahkamah Konstitusi (MK);
- Mahkamah Agung (MA); dan
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga
Negara
Lembaga negara yang masuk dalam
lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
- Duta dan Konsul (Pasal 13 Ayat 1)
- Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu Dewan Pertimbangan Agung (dihapus saat amendemen) sekarang Dewan Pertimbangan Presiden Menteri Negara (Pasal 17)
-
· Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)· Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang – Komisi Pemilihan Umum (Pasal 22E Ayat 5)· Komisi Yudisial· Bank Sentral yang susunan, kedudukan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan Undang-Undangg – Bank Sentral (Pasal 23D)· Tentara Nasional Indonesia (Pasal 30 Ayat 3)· Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)· Kepolisian Negara (Pasal 30 Ayat 4)selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD diatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
- Kejaksaan Agung (UU 16 tahun 2004);
- Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011);
- Lembaga Penjamin Simpangan (UU 24 tahun 2004);
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (UU 39 tahun 1999);
- Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002);
- Komisi Penyiaran Indonesia (UU 30 tahun 2002);
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (UU 5 tahun 1999);
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (UU 23 tahun 2002);
- Ombudsman Republik Indonesia (UU 37 tahun 2008); dan lain-lainnya.
Kelompok ketiga adalah organ
konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya
berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden
(presidential policy) atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya
lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya
sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
- Badan Ekonomi Kreatif (Perpres 6 tahun 2015)
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Perpres 192 tahun 2014)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Perpres 106 tahun 2007)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lain.
·
a. Hubungan
antara MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
·
Dalam UUD 1945 MPR merupakan salah
satu lembaga Negara (sebelum Amandemen dikenal dengan istilah lembaga tertinggi
Negara). Anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan
bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena
keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk
mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk
mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak
terabaikan. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud
kedaulatan rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga
perwakilan, Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
·
Adapun yang menjadi kewenangan MPR
adalah mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
·
Dalam hubungannya dengan DPR, khusus
mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa
dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
·
Dalam hubungannya dengan DPD.
Seperti halnya peran DPR, peran DPD dalam MPR juga sangat besar misalnya dalam
hal mengubah UUD yang harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan
Presiden yang harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam
kewenangan tersebut merupakan suatu keharusan.
·
Dalam hal hubungannya dengan
Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipahami dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena
kedudukan MPR sebagai lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan
lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh
UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
·
b. Hubungan DPR
dengan Presiden, DPD, dan MK.
·
Anggtota DPR terdiri dari DPR dan
DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR
untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.
·
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan
posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5)
ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU
dan wajib diundangkan.
·
Dalam hubungan dengan DPD, terdapat
hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang
tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil
pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
·
Dalam hubungannya dengan Mahkamah
Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada
MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah.
Disamping itu terdapat hubungan tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada
sengketa dengan lembaga negara lainnya, proses pengajuan calon hakim
konstitusi, serta proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden
bersalah untuk diperiksa oleh MK.
·
c. Hubungan DPD
dengan DPR, BPK, dan MK
·
Tugas dan wewenang DPD yang
berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut
membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR
atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu
pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah
dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan
kepentingan daerah.
·
Dalam hubungannya dengan BPK, DPD
berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan
pertimbangan pada saat pemilihan anggota BPK.
·
Ketentuan ini memberikan hak kepada
DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan
keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK
akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan
dengan RUU APBN.
·
Dalam kaitannya dengan MK, terdapat
hubungan tata kerja terkait dengan kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa
dengan lembaga negara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar