Sekolah
5 Hari di Tanah Bumbu
Manfaat
sekolah 5 hari
Semua sekolah yang ada di Finlandia memiliki
kualitas yang disamakan, pemerintah juga menggratiskan semua biaya pendidikan.
Ini menjadi salah satu faktor penting suksesnya sistem pendidikan di Finlandia.
Orang tua tidak pusing lagi memilih sekolah untuk anaknya, karena semua sekolah
memiliki fasilitas dan kualitas yang sama. Memang hal ini juga dipengaruhi dari
tingkat perekonomian negara, tapi Finlandia sadar bahwa pendidikan merupakan
sektor yang penting dalam meningkatkan kualitas SDM di negara tersebut.
Sedangkan potensi guru di Indonesia dalam membangun
karakter siswa jujur, dalam penerapan 5 hari belajar Guru dapat membangun
karakter siswa jujur, karena waktu yang di miliki guru untuk berinteraksi
dengan siswa cukup banyak. Dalam 24 jam seorang anak akan tidur kurang lebih
8-10 jam, yang berarti 14 - 16 jam waktu aktivitas anak selain tidur dalam
sehari, atau 112 jam dalam seminggu. Sedangkan, waktu guru dapat berinteraksi
dengan siswa kurang lebih 36 - 46 jam dalam seminggu. Ini berarti kurang lebih
40% waktu aktivitas siswa (selain tidur) selama seminggu digunakan untuk
berinteraksi dengan gurunya. Sehingga tidak sedikit siswa lebih sering
berinteraksi dengan gurunya dibandingkan kedua orang tuanya.
Dengan diliburkannya hari sabtu, sehingga sebagian
siswa bisa beristirahat.
Bagi orang tua siswa yang bekerja dapat menggunakan
hari Sabtu untuk berinteraksi dengan orang tuanya lebih banyak.
Adanya pembangunan diri siswa lebih baik lagi karena
jam bertemu dengan guru lebih banyak.
Dampak
negatif sekolah 5 hari
Tidak seperti di Indonesia, baru 3 tahun saja orang
tuanya sudah bingung memasukkan anaknya ke PAUD. Keterlambatan dalam hal usia
ini diyakini merupakan pertimbangan kesiapan mental anak-anak untuk belajar.
Kelemahan dari penerapan belajar 5 hari dan tambahan
jam hingga pulang pukul. 16.00 bagi SMK dan pukul. 15.30 bagi SMA, dapat di simpulkan:
1. Jam pulang siswa yang terlalu sore membuat
kondisi siswa tidak dapat beristirahat siang dan siswa terlalu dipaksakan untuk
belajar.
2. Bagi siswa yang mengikuti ekskul tidak bisa
mengistirahatkan tubuh dan otaknya secara maksimal.
3. Belajar siang hari tidak efektif karena siang
hari kebanyakan orang untuk beristirahat
4. Kegiatan belajar di luar jam sekolah semakin
berkurang untuk siswa sehingga lebih terfokus dalam peningkatan belajar.
Kebijakan
publik
Kebijakan tentang penerapan waktu pendidikan sekolah
yang diselenggarakan selama 5 (lima) hari dalam sepekan akhirnya diterapkan
juga di Kabupaten Tanah Bumbu. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester
ganjil tahun ajaran 2016/2017. Penerapan kegiatan pendidikan sekolah selama 5
(hari) dalam sepekan ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah negeri di
seluruh Kabupaten Tanah Bumbu, mulai dari Sekolah Dasar Negeri (SD), SMPN,
hingga SMAN, dan SMKN.
Pemberi kebijakan sekolah selama 5 (lima) hari
tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H.
Maming melalui Surat Edaran Bupati yang ditertibkan tanggal 13 Juli 2016.
Akibat kebijakan tersebut waktu kegiatan belajarpun
ikut berubah dimana kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan mulai pukul
07.30 WITA s/d pukul 15.15 WITA pada hari Senin hingga Kamis, dan pukul 07.30 WITA
s/d pukul 14.15 WITA khusus hari Jumat.
Sebagai kebijakan pendidikan dan waktu belajar
selama 5 (lima) hari dalam sepekan yang diterapkan Bupati Tanah Bumbu untuk
seluruh sekolah-sekolah negeri di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu merupakan
satu-satunya Kabupaten di kawasan Banua yang menerapkan kebijakan tersebut
untuk sekolah negeri.
Diharapkan dengan kebijakan program sekolah 5 (lima)
hari tersebut proses kegiatan belajar mengajar disekolah dapat lebih efektif
karena interaksi guru dengan siswa akan lebih banyak sehingga tujuan dalam
pembelajaran dapat tercapai dengan maksimal. Selain itu dengan penerapan
kebijakan program sekolah 5 (lima) hari ini nantinya orangtua juga memiliki
banyak waktu untuk anak-anaknya ketika berada di rumah.
Hanya saja penerapan kebijakan 5 (lima) hari sekolah
ini diharapkan tidak menghilangkan 3 (tiga) hak dasar seorang anak yaitu :
1. kasih sayang dari orangtua ataupun dari guru
2. hak atas pendidikan yang wajar dan istirahat yang
cukup, belajar dan bermain
3. hak perlindungan dari orangtua maupun dari guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar