Minggu, 23 Oktober 2016

SISTEM EKONOMI INDONESIA PART 1


a.       Pengertian system ekonomi

System menurut Chester A. Bernard , adalah suatu kesatuan yang terpadu secara holistic, yang di dalamnya terdiri atas bagian bagian dan masing masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu system pada dasarnya adalah ‘’organisasi besar’’ yang menjalin berbagai subjek (atau subjek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.

Menurut Ludwig Von Bartalanfy, system merupakan seperangkat unsur yang saling terikat dalam suatu antara relasi diantara unsur unsur tersebut dengan lingkungan.

Menurut Anatol Raporot, system adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.

Menurut L. Ackof, system adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya.

System adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.

2. ekonomi
Ekonomi adalah system aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata ‘’ekonomi ‘’ sendiri berasal dari kata Yunani olkos (oikos) yang berarti ‘’keluarga’’, rumah tangga’’ dan vouos (nomos), atau ‘’peraturan, aturan, hokum,’’ dan secara garis besar diartikan sebagai ‘’aturan rumah tangga’’ atau ‘’manajemen rumah tangga.’’

3. system ekonomi
Menurut Dumairy (1966) ; system ekonomi adalah suatu system yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan, selanjutnya dikaitkannya pula bahan suatu system ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak.

System ekonomi merupakan perpaduan dari aturan aturan atau cara cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.

Pengertian system ekonomi ialah mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran.

System ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan aturan atau kebijakan kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemakmuran.

System ekonomi yang dianut setiap bangsa bersifat khas untuk membedakannya bisa dilihat dari sudut pandang :
            System pemilikan sumber daya atau factor factor produksi.
            Kebebasan masyarakat untuk dapat berkompetisi antara satu dengan yang lain.
            Peranan pemerintah dalam mengatur kehidupan ekonomi bangsanya.

ASPEK SEI
Dalam halnya berkaitan dengan ketahanan perekonomian bangsa, maka dapat dijabarkan pengertian tentang aspek ekonomi sebagai berikut :

1.      Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi : produksi, distribusi, dan konsumsi barang barang jasa.
2.      Usaha usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.

Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan berbagai hal yang menunjang, antara lain :

1.      System ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
2.      Ekonomi kerakyatan menghindari :

a.       System free fight liberalism adalah menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b.      System etatisme adalah meniatikan potensi unit unit ekonomi diluar sector Negara.
c.       Monopoli adalah merugikan masyarakat dan bertentangan cita cita keadilan social.

3.      Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sector pertanian, perindustrian, dan jasa.
4.      Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5.      Pemerataan pembangunan.
6.      Kemampuan bersaing.

B. KLASIFIKASI SISTEM EKONOMI
System ekonomi dapat diklasifikasikan / dikelompokkan dalam dua kelompok berdasarkan mekanisme dan koordinasinya serta berdasarkan ideology yaitu :

1.      Berdasarkan mekanisme dan koordinasinya.
a.       Mekanisme kordinasinya berdasarkan tradisi berlaku dalam perekonomian yang masih sederhana.
Kegiatan ekonomi sangat terbatas, dimana tujuan ekonomi tidak untuk memperoleh keunungan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (subsitence level).
b.      System ekonomi komando (command economy).
Mekanisme kordinasinya berdasarkan komando dari pusat kekuasaan (central authority). Lembaga yang diberikan hak kordinasi ekonomi disebut perencanaan terpusat.
System ekonomi komando sangat menolak mekanisme pasar. Menurut mereka, system perencanaan terpusat sangat efisien dalam mealokasikan sumber daya.
c.       System ekonomi pasar (market economy).
Mengandalkan kekuatan permintaan dan penawaran sebagai alat alokasi yang efisien.

2.      Berdasarkan ideology
a.       System ekonomi kapitalis (capitalist economy).
System ekonomi kapitalis adalah system ekonomi yang aset asset produktif atau factor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sector individu / swasta.
System ekonomi ini juga memberikan kebebasan yang besar bagi pelaku pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan yang terbaik bagi kepentingan individual atau sumber daya ekonomi atau factor produksi.

Secara garis besar, ciri ciri ekonomi kapitalis / liberal adalah sebagai berikut :

1.      Motif yang menggerakkan perekonomian mencari keuntungan.
2.      Pengakuan yang luas atas hak hak pribadi.
Menurut Jean Babistle Say, pasar akan menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien jika dilandasi dengan semangat individu yang rasional dalam memperjuangkan keuntungan pribadi, sehingga timbulah individualisme ekonomi dan kebebasan dalam berekonomi.
3.      Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar.
4.      Campur tangan pemerintah diminimalkan.
Bagi Smith bila setiap individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa campur tangan pihak pemerintah, maka seakan akan dibimbing oleh tangan yang tak Nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat.
Kebebasan ekonomi itu juga diilhami oleh pendapat seorang ekonom prancis, Jean Babistle Say. Menurutnya pemerintah tidak dibolehkan turut serta dalam dunia usaha. Laisses Nous Faire (bahasa prancis) = jangan mengganggu kita (dunia usaha) kata ini dikenal kemudian sebagai laisses faire yang diartikan sebagai tidak adanya interfensi.

b.      Sisem ekonomi sosialis (socialist economy)
System ekonomi sosialis / komunis adalah system yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh factor produksi. Namun selanjutnya, kepemilikan pemerintah atas factor factor produksi tersebut hanyalah sementara. Pemerintah harus memberikan hak atas faktor factor produksi itu kepada para buruh.

Dalam system ekonomi ini pada umumnya memiliki ciri ciri sebagai berikut :
1.      Menurut sosialis, kemakmuran akan tercapai dengan berdasarkan pada kemakmuran bersama melalui konsep kepemilikan social.
2.      Sosialisme sebagai gerakan ekonomi muncul sebagai perlawanan terhadap ketidakadilan yang timbul dari kapitalisme.
3.      Dalam masyarakat sosialis hal yang menonjol adalah koletivitisme rasa kebersamaan.

c.       System ekonomi islami (Islamic economy)
System ekonomi islam adalah suatu system ekonomi yang berlandaskan ideology dan ajaran ajaran syariat islam. System ekonomi ini memiliki cita cita yang bertujuan mensejahterakan umat, dengan sumber daya ekonomi yang dialokasikan sedemikian rupa sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorangpun lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk. Dalam system ekonomi islam ini memiliki ciri ciri umum sebagai berikut :

1.      Ekonomi syariah
Berbeda halnya dengan system ekonomi kapitalis dimana kepemilikan, berada pada individu mutlak, ataupun system ekonomi sosialis yang mengedepankan kepemilikan terpusat yang diatur oleh Negara. Dalam system ekonomi islam kepemilikan atas sesuatu adalah kepunyaan allah SWT. Sementara manusia hanya sebagai khalifah atas harta miliknya.

2.      Hak kepemilikan

Dalam ajaran islam kepemilikan dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.      Hak milik indivual (milkiyah fardiyah / private ownership)
2.      Hak miliki umum (milkiyah amah / public ownership)
3.      Hak milik Negara (milkiyah daulah / state ownership)

3.      Konsep kepemilikan
Kepemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber sumber ekonomi. Tetapi setiap orang atau individu dituntut kemampuannya untuk memanfaatkan sumber sumber ekonomi tersebut.
Lama kepemilikan manusia terhadap suatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia.
Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat / keperluan hidup orang banyak harus menjadi milik umum.

4.      Kebebasan berekonomi
Dalam pandangan kapitalisme yang memberikan nilai tertinggi pada kebebasan tak terbatas pada setiap individu. Memungkinkan individu mengejar kepentingannya sendiri untuk memaksimalkan kekayaan dan memuaskan keinginannya. Dengan demikian maka konsep kebebasan tersebut akan menimbulkan kekacauan dalam proses distribusi kekayaan.
Islam juga tidak sejalan dengan system ekonomi sosialis yang mengabaikan konsep pemilikan pribadi. Sehingga tidak ada kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Dalam konsep ekonomi islam, kepemilikan dan kebebasan individu dibenarkan selama masih sesuai dengan syariat islam. Sekaligus memberikan ruang gerak pula pada pemerintah dalam melakukan kebijakan yang sesuai dengan syariat islam.

5.      Spiritualisme dalam system ekonomi islam
System ekonomi kontemporer hanya terfokus terhadap utilitas (kepuasan) dan nilai nilai materialism suatu barang tanpa menyentuh nilai nilai spiritualisme dan etika kehidupan masyarakat. Dalam ekonomi islam terdapat dialetika nilai nilai spiritualisme dan materialisme.
Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai bukan hanya semata mata materi saja, tetapi didasarkan pada konsep konsepnya sendiri mengenai kesejahteraan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayat hayyibah) yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio ekonomi dan menuntut kepuasan yang seimbang naik dalam bentuk kebutuhan jasmani (materi) maupun rohani (jiwa).

6.      Konsep rasionalitas ekonomi
Setiap analisis ekonomi selalu didasarkan atas asumsi mengenai perilaku para pelakunya. Secara umum diasumsikan bahwa dalam pengambilan keputusan ekonomi, pelaku ekonomi selalu berpikir dan bertindak secara rasional untuk memaksimalkan keuntungannya.
Dalam pendekatan ekonomi konvensional terutama kapitalis, aspek moral dan etika acap kali diabaikan bila tidak sesuai dengan perilaku yang menurutnya rasional. Artinya konsep etis dan tidak etis dalam melakukan aktivitas ekonomi (misalkan konsumsi) dianggap dapat mengorbankan kepentingan individu dalam memuaskan kebutuhannya.
Sementara dalam pandangan islam, perilaku ekonomi disamping didasarkan pada pertimbangan rasional (memperoleh falah atau masalah yang lebih besar) juga mengedepankan pada aspek nilai nilai ilahiyah, etika, dan moral.

d.      system ekonomi campuran
System ekonomi campuran adalah system perekonomian yang menggabungkan lebih dari satu aspek system ekonomi. Biasanya, di dalam system ekonomi campuran terdapat paduan unsur kapitalisme dan sosialisme. Aspek penting yang menjadi cirinya adalah tingkat kebebasan ekonomi individu (termasuk kepemilikan industry secara individu) yang bersipadu dengan ekonomi terancang (termasuk campur tangan atas tanggung jawab social, pemulihan lingkungan, atau pemilikan aset atau sumber pengeluaran oleh Negara). Pada praktiknya, banyak Negara mulai dari amerika serikat hingga kuba menjalankan system perekonomian yang dapat dianggap sebagai ekonomi campuran, bahkan Indonesia pun menganut ‘’sistem ekonomi campuran ‘’ dengan system ekonomi pancasilanya.

Keterlibatan pemerintah dalam kehidupan ekonomi dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      Membuat peraturan peraturan dengan tujuan pokok agar kegiatan ekonomi yang dilakukan berjalan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat.
2.      Secara langsung menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, sehingga dapat memaksimalkan keuntungan social.
Landasan system ekonomi Indonesia
Secara normatif landasan idiil system ekonomi Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian maka system ekonomi Indonesia adalah system ekonomi yang berorientasi kepada:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme)
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi)
3.      Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi)
4.      Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak)
5.      Keadilan social (persamaan / emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama / bukan kemakmuran orang-seorang)
Dari butir-butir diatas, keadilan menjadi sangat utama didalam system ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya system ekonomi Indonesia yang berdasar pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu pasal pasal 18, 23, 27 ayat 2 dan 34.

Pembahasan pasal-pasal

1.      Pasal 18A
(2) hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

2.      pasal 23
(2) rancangan undang-undang angaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan perimbangan dewan perwakilan daerah.
(3) apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan Negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

3.      Pasal 27
(2) tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

4.      pasal 33
(1)   perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan mengenai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

5.      Pasal 34
(1)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(2)   Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

B. sebaliknya dalam demokrasi ekonomi perlu dihindari timbulnya ciri negatif sbb:
1.      system free fight liberalism (eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain).
2.      system etatisme ( mendesak dan mematikan kreasi unit diluar sector Negara).
3.      pemusatan kekuatan ekonomi (monopoli kelompok tertentu).

C. system ekonomi pancasila (SEP) :
Memiliki ciri pokok sbt:
1.      koperasi sebagai soko (tiang) guru perekonomian
2.      roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomis, social, dan moral.
3.      Adanya kehendak yang kuat dari seluruh masyarakat kearah kemerataan social.
4.      Nasionalisme menjiwai setiap kebijakan ekonomi.
5.      Adanya kseimbangan yang jelas antara perencanaan ditingkat nasional dengan pelaksanaan kegiatan ekonomi.

Kebijaksaan ekonomi
1.      Van Der Valk kebijakan ekonomi adalah keseluruhan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mempengaruhi kehidupan ekonomi secara langsung dengan satu atau lain cara.
2.      Herbeet Gierseh adalah semua usaha, perbuatan dan tindakan yang bermaksud mengatur, mempengaruhi atau langsung menetapkan jalannya kejadian-kejadian ekonomi didalam suatu daerah atau wilayah.
3.      Jadi kebijakan ekonomi adalah sejauh mana campur tangan / intervensi pemerintah terhadap kehidupan ekonomi.

Unsur-unsur kebijaksanaan ekonomi

1.      Kebijaksanaan harga dan upah
Melindungi konsumen ditetapkan harga maksimum.
Melindungi produsen ditetapkan harga minimum (HET)
(biasanya diterapkan pada bidang pertanian)
Melindungi pekerja ditetapkan untuk minimum (UMR)

2.      Kebijaksanaan produksi
Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran, maka pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan langsung mempengaruhi produksi.

3.      Kebijaksanaan perdagangan
Dikenal kebijaksanaan proteksi, yang terdiri dari tindakan-tindakan yang bertujuan untuk membatasi import dan memajukan eksport guna melindungi industry dan persaingannya dengan industry diluar negeri.

4.      Kebijaksanaan social
Bertujuan untuk mengurangi ketegangan-ketegangan yang disebabkan tidak meratanya pembagian pendapatan disebabkan golongan penduduk, yang muncul dari kecemburuan social.

5.      Kebijaksanaan kesempatan kerja
Jika lowongan kerja baru tidak menampung semua angkatan kerja baru, maka sebagian angkatan kerja baru ini akan menjadi pengangguran.

6.      Kebijaksanaan moneter.
Bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai mata uang Negara yang bersangkutan, melalui penambahan / pengurangan penawaran uang yang beredar.

7.      Kebijaksanaan keuangan Negara dan fiskal
Keuangan berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran Negara.

8.      Kebijaksanaan industrialisasi
Tindakan pemerintah untuk memberikan kepada industry yang sudah ada dan akan didirikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penting! Minum 7 Suplemen Ini di Usia 20-an supaya tetap sehat di usia tua.

Umumnya, usia 20-an adalah usia di mana kita sedang sehat-sehatnya. Nge-gym selama 2 jam? Bisa. Naik gunung hingga berhari-hari? Hayuk. Bega...