Jumat, 28 Oktober 2016

RESENSI FILM WAKIL RAKYAT



RESENSI FILM
WAKIL RAKYAT

Diajukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti mata kuliah Sistem Politik Indonesia







Oleh:
Nama : Nurul Khaiva
Nim : 15101067
Kelas : Reguler
Prodi : IAP A



Dosen Pembimbing:
R. Abumanshur M., MPM




SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK RAJA HAJI
TANJUNGPINANG
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dan dapat tersusun hingga selesai. Yang mana tugas ini berceritakan tentang Resensi Film Wakil Rakyat. Dan harapan kami semoga tugas ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi tugas agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan tugas ini.
Akhir kata kami berharap semoga tugas tentang Resensi Film Wakil Rakyat ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap para pembaca.















Tanjungpinang, 16 Oktober 2016



Penyusun
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Wakil rakyat adalah seseorang yang terpilih secara demokratis dalam sebuah pemilu. Wakil rakyat ini tugasnya yang sangat penting dan mulia yaitu menjadi penyalur dari aspirasi rakyat didalam legislatif maupun eksekutif.Dengan posisi ini, sudah semestinya anggota dewan adalah delegasi-delegasi rakyat yang diwakilinya. Faktanya, kata wakil rakyat inilah yang sering menjadi mantra sakti. Ada keputusan: demi rakyat. Ada persoalan: kami kan wakil rakyat.

Mewakili rakyat hanyalah sebuah slogan untuk menarik simpati. Pelan namun pasti, keterwakilan di DPR hanyalah keterwakilan secara politis dan bukan dalam arti yang sebenarnya. Artinya, ada pemilu untuk memilih wakil yang akan duduk di dewan. Dan karena sifatnya yang demikian politis, kata wakil rakyat semakin menjauh dari hakikatnya. Sebagai wakil rakyat, mereka tidak lagi mendekat kepada rakyat tetapi justru semakin menjauh yang seolah tidak tersentuh.

Setelah era reformasi, sistem tata negara di republik ini juga berubah. Mereka yang disebut wakil rakyat bukan hanya anggota DPR, namun termasuk juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di negara lain sering disebut sebagai wakil rakyat.


B. Rumusan Masalah

1. kurangnya pendekatan parpol kepada rakyat
2. kurangnya pemahaman arti dari sebuah wakil rakyat
3. kurangnya keinginan yang kuat untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik

C.Tujuan
1. untuk meningkatkan pendekatan parpol kepada rakyat
2. untuk meningkatkan pemahaman dari wakil rakyat
3. untuk menciptakan perubahan dari terciptanya pembangunan yang lebih baik











PEMBAHASAN
Dalam era reformasi partai politik diharapkan menjadi perpanjangan tangan rakyat dalam menyalurkan aspirasinya ke masyarakat. Sesuai dengan tujuan dibentuknya partai politik, yaitu menjadi sarana pembelajaran politik, sarana untuk berpartisipasi dalam politik, memberikan informasi capaian wakil rakyat kepada konstituennya dan rakyat pada umumnya.
Namun, dalam hal ini peran partai politik di Indonesia sebagai penyambung lidah rakyat tidak terlihat. Peran rakyat hanya sebatas memberikan pilihannya pada saat pemilu tanpa ada follow up berikutnya dari partai politik.
Rakyat bingung ketika memiliki aspirasi dan tidak tahu ke mana harus disalurkan. Padahal, kewajiban parpol yang seharusnya menampung aspirasi tersebut. Belum lagi capaian-capaian serta kiprah para anggota legislatif jarang dilaporkan yang menyebabkan rakyat tidak tahu apa yang telah dikerjakan oleh wakilnya tersebut.
Selain itu partai politik (dalam pemilu legislatif) sering mempertontonkan perilaku politik yang buruk dalam pesta demokrasi tersebut. Seperti perusakan atribut calon lain, money politics, dan masih banyak hal lainya yang sedikit demi sedikit menurunnya pola demokrasi ini.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan reformasi yang kita harapkan. Untuk itu diperlukan adanya fungsi dan tugas parpol serta kewajiban parpol memberikan pelajaran politik bagi masyarakat.
Penyimpangan fungsi-fungsi partai politik ini juga menyebabkan sikap antipati rakyat terhadap partai politik. Hal ini ditandai dengan semakin menurunnya angka partisipasi rakyat terhadap pemilu legislatif serta penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik.
Padahal dalam Undang-Undang partai poltik no.2 tahun 2008 Pasal 10 Ayat 2 poin a tertera salah satu tujuan khusus dari dibentuknya partai politik adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik.
Sikap negatif yang datang dari masyarakat umum mengenai partai politik ini terjadi tidak lain dikarenakan berbagai macam masalah yang selama ini terus berkembang. Sementara masalah tersebut tidak dicarikan solusinya seperti masalah komunikasi yang buruk dan penyimpangan peran partai politik.
Komunikasi partai politik merupakan hal dasar yang akan mempengaruhi masyarakat atau pun konstituennya dalam memandang nilai dari sebuah partai politik. Komunikasi akan berbanding lurus dengan feedback yang timbul di masyarakat.
Selain itu, banyak partai yang kurang kuat dalam melawan opini publik yang begitu besar dikarenakan ekspektasi yang besar masyarakat pada pemilu 2009 dibayar dengan keadaan kader-kadernya yang sering kali namanya disebut oleh pemberitaan isu-isu di berbagai media.
Faktor selanjutnya yaitu penyimpangan peran partai politik. Faktor ini merupakan faktor dasar yang merubah pola sikap sosial dan pemahaman mengenai demokrasi dan peran masyarakat.
Dari mulai degradasi moral dan juga pergeseran paradigma mengenai rakyat. Masyarakat banyak yang tidak sadar bahwa merupakan haknya untuk memberikan aspirasinya lewat wakil rakyat yang dipilih pada saat pemilu.
Ini semua bersumber pada kegagalan partai politik dalam melakukan proses mencari dan kaderisasi. Sehingga yang akhirnya tampil di panggung politik adalah orang yang tidak jelas kapasitas dan kredibilitas serta moralnya. Dengan meluruskan kembali peran partai politik sesuai dengan Undang-undang maka pola sikap masyarakat dapat berubah dan bisa lebih demokratis dan sejahtera.






















KESIMPULAN
Pencalonan seorang pemimpin harus orang yang sangat  berkompeten ( bukan karena balas budi). Seorang pemimpin harus lebih tahu tentang kebutuhan masyarakat/ apa yang dibutuhkan masyarakat, bukan hanya membuat janji atau dengan cara belakang  menggunakan uang.  Seorang wakil rakyat seharusnya melaksanakan pekerjaannya dengan jujur, bukan hanya mencari simpati masyarkat.  Persaingan antar partai wajar, tetapi harus dilakukan dengan persaingan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penting! Minum 7 Suplemen Ini di Usia 20-an supaya tetap sehat di usia tua.

Umumnya, usia 20-an adalah usia di mana kita sedang sehat-sehatnya. Nge-gym selama 2 jam? Bisa. Naik gunung hingga berhari-hari? Hayuk. Bega...