HAK AZASI MANUSIA
DEFINISI & ISTILAH
HAK
• Sesuatu
yang harus diperoleh
HAM
• Human
Rights, Natural Rights, Right of Man,
Right of Women.
• Franklin
Delano Roosevelt (1882-1945): “Human Rights”, (istilah lebih netral dan
universal)
HAM dalam Islam “huquq al insan ad-dhoruriyyah dan
huquq Allah”.
• Dalam
ajaran Islam antara huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak
dapat berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan lainnya.
Istilah HAM
Berasal dari tiga kata:
• HAK:
berasal dari bahasa Arab (haqqa, yahiqqu, haqqaan) yang artinya benar,
pasti, nyata, tetap dan wajib, karena itu haqq adalah kewenangan/
kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
• Kata
Assasity berasal dari kata assa, yaussu, asasaan yang artinya membangun,
meletakkan = asal, asas, pangkal, dasar; karena itu asasi adalah segala sesuatu
yang bersifat mendasar & fundamental yang selalu melekat pada objeknya.
• Manusia
= umat ciptaan Tuhan yang berakal budi.
Menurut James W. Nickle dikutip Tim ICCE UIN Jakarta,
terdapat dua teori utama mengenai bagaimana memperoleh hak:
teori mc closkey = pemberian hak adalah
untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati, atau sudah dilakukan.
joel feinberg = pemberian hak penuh
merupakan kesatuan dari kalim yang absah (keuntungan yang didapat dari
pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban).
disini menegaskan kepada setiap diri
manusia bahwa harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
JAN MATERSON (KOMISI HAM PBB) MENDEFINISIKAN HAM
Hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (human rights could be
generally defined as those rights which are inherent in our neture and without
which can not live as human being)
HAM Menurut MIRIAM BUDIHARJDO
• Hak
yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Bahwa dasar dari hak itu adalah bahwa manusia harus
memperoleh kesempatan utnuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Pengertian HAM
• Kamus
Politik
Setiap hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan
karena diberikan oleh masyarakat atau negara.
HAM tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku
oleh negara. HAM ini antara lain: hak atas hidup, kebebasan, hak milik pribadi,
hak atas keamanan, beragama, dan hak untuk mencapai kebahagiaan.
• UU
No.39 tahun 1999
“HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat bangsa.”
CIRI-CIRI HAM
Tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi; berlaku untuk
semua orang tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal
usul sosial atau bangsa; tidak bisa dilanggar.
Empat kelompok HAM
• Hak-hak
azasi negatif (liberal); melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap
campur tangan negara dan kekuatan sosial lainnya.
• Hak-hak
asasi aktif (demokrasi); keyakinan akan kedaulatan, hak rakyat memerintah
diri sendiri.
• Hak-hak
asasi positif: menuntut prestasi negara berupa pelayanan publik.
• Hak-hak
asasi sosial: perluasan paham kewajiban negara.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
• Deklarasi
HAM (1948): Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum HAM/ DUHAM),
United Nation/ PBB.
• Adanya
naskah-naskah deklarasi abad ke 17 dan abad ke 18, dipengaruhi oleh gagasan
Natural Law (Hukum Alam) sebagaimana yang dirumuskan oleh John Locke
(1632-1714) dan JJ Rosseau (2712-1778)
• Naskah-naskah
deklarasi tersebut hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja
seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untukmemilih dan hak untuk
dipilih.
Beberapa naskah HAM (abad
17-18) :
• Magna
Charta (Piagam Agung, 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang
diberikan Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas
tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja.
• Bill
of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh
parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan
terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorius
Revolution of 1688).
• Declaration
des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan
warga Negara, 1789), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi
Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
• Bill
of rights (undang-undang Hak), suatu naskah yang disusun oleh rakyat
Amerika dalam tahun 1789 (sama tahunnya dengan deklarasi Perancis), dan yang
menjadi bagian dari undang-undang dasar tahun 1971.
naskah-naskah deklarasi abad 17 dan 18 pada prinsipnya banyak
dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam (natural law) seperti yang
dirumuskan oleh john locke (1632-1714) dan jean jaques rousseau (17-1778) dan
hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, seperti : kesamaan hak,
hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
The Four Freedom:
Memasuki abad ke 20 hak-hak azasi di wilayah politik saja
tidak memadai dan tidak sempurna, oleh karena itu dirumuskan barbagai naskah
hak-hak lainnya. Diantaranya Franklin D. Roosevelt, Presiden AS yang
mencetuskan empat kebebasan:
- Freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat).
- Freedom of religion (kebebasan beragama)
- Freedom of fear (kebebasan dari takut)
Freedom of want (kebebasan dari kemiskinan/ kemelaratan)
Prof.Bagir Manan membagi kategori HAM:
hak sipil : hak diperlakukan sama di muka
hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat
tertentu, hak hidup dan kehidupan.
hak politik : hak kebebasan untuk
berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
hak ekonomi: hak jaminan sosial, hak
perlindungan kerja, hak perdagangan, hak pembangunan berkelanjutan.
hak sosial budaya: hak mendapatkan
pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, hak memperoleh perumahan
dan permukiman.
Bentuk HAM dalam DUHAM (Deklarasi Umum HAM/ Universal
Declaration of Human Rights, 1948)
• Hak
Personal (hak jaminan kebutuhan pribadi)
• Hak
Legal (hak jaminan perlindungan hukum)
• Hak
sipil dan politik
• Hak
subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) serta
hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam DUHAM pasal 3-21 hak Personal, hak Legal, hak Sipil
dan Politik terdiri dari:
- Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi.
- Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan.
- Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
- Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
- Hak memperoleh pengampunan hukum secara efektif.
- Hak bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang.
- Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak.
- Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.
- Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat.
- Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik.
- Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu.
- Hak bergerak.
- Hak memperoleh suaka.
- Hak atas satu kebangsaan.
- Hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
- Hak untuk mempunyai hak milik.
- Hak bebas berpikir, berkesadaran dan beragama.
- Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat.
- Hak untuk berhimpun dan berserikat.
- Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dalam DUHAM
terdiri dari:
terdiri dari:
• Hak
atas jaminan sosial
• Hak
untuk bekerja
• Hak
atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
• Hak
untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh.
• Hak
atas istirahat dan waktu senggang.
• Hak
atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan.
• Hak
atas pendidikan.
• Hak
untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
Bentuk HAM dalam UUD 1945 (Amandemen I-IV)
• Hak
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
• Hak
kedudukan yang sama dalam hukum
• Hak
kebebasan berkumpul
• Hak
kebebasan beragama
• Hak
penghidupan yang layak
• Hak
kebebasan berserikat
• Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Secara operasional bentuk-bentuk HAM terdapat dalam UU
No.39/1999
• Hak
untuk hidup
• Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
• Hak
mengembangkan diri
• Hak
memperoleh keadilan
• Hak
atas kebebasan pribadi
• Hak
atas rasa aman
• Hak
atas kesejahteraan
• Hak
turut serta dalam pemerintahan
• Hak
wanita
• Hak
anak
• Mengatur
tentang KOMNAS HAM
UU No. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM
Tugas dan wewenang khusus untuk memeriksa serta memutuskan
perkara pelanggaran HAM yang masuk kategori berat.
• HAK
WANITA DAN HAK ANAK
HAK WANITA
ü Hak
keterwakilan dalam pemilu.
ü Hak
keterwakilan dalam kepartaian.
ü Hak
keterwakilan dalam Badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
ü Hak
untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur
pendidikan.
ü Hak
mempertahankan kewarganegaraan (bagi yang menikah dengan pria asing)
HAK ANAK
ü Hak
pemeliharaan
ü Hak
perlindungan dari tindakan kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual.
ü Perlindungan
dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
SEBAB MARAKNYA PELANGGARAN HAM
• TINGKAT
NEGARA
ü Lemahnya
sistem penegakan hukum terhadap pihak pelanggar.
ü Lemahnya
political will pemerintah dalam mengimplementasikan norma-norma HAM.
ü Aparat
penegak hukum cenderung diskriminatif dalam menegakkan norma hukum yang
dilanggar.
ü Pemerintah
tidak menunjukkan kesungguhan dalam merealisasikan kaidah HAM dari tataran de
jure pada kehidupan de facto warga masyarakat.
• TINGKAT
MASYARAKAT
ü Rendahnya
tingkat kesadaran hukum dari warga masyarakat.
ü Masyarakat
cenderung mengutamakan hak azasinya masing-masing, tanpa memperhatikan
kewajiban azasinya terhadap orang lain.
REALITA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
• Masih
menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan (das sollen) dan kenyataan (das
sein) yang terjadi di masyarakat.
• Pelanggaran
dari dan oleh warga negara.
-
Pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan,
penculikan, anarkisme.
• Pelanggaran
dari negara terhadap warga negara:
-
Tindakan diskriminatif, pemaksaan kehendak.
Penyiksaan dalam proses penyidikan
Hubungan HAM, Negara, Demokrasi dan Hukum.
HAM > negara > demokrasi > hukum .... (sebaliknya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar