DEMOKRASI
KONSEP DEMOKRASI
Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan.
sedangkan rakyat
beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya
dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskrominatif (demos bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan)
Secara
Etimologis (bahasa): demokrasi adalah pemerintahan rakyat, pemerintahan
kerakyatan atau pemerintahan rakyat banyak.
Secara
Terminologis (peristilahan), menurut Abraham Lincoln (1808-1865) “democracy is
government of the people, by the people and for people”
Adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/
oleh/ untuk rakyat (demos)
Lembaga sosial politik yang menopang sistem demokrasi yang
baik, menurut Robert M.Dahl setidaknya ada enam lebaga yang dibutuhkan:
- para pejabat yang dipilih
- pemilu yang jujur, adil, bebas, dan
berperiodik
- kebebasan berpendapat
- akses informasi-informasi alternatif
- otonomi asosiasional (kebebasan
berserikat)
- hak kewarganegaraan yang inklusif.
BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
a. Pemerintahan
Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki
parlementer.
b. Pemerintahan
republik: berasal dari bahasa latin Res (pemerintahan) dan publica
(rekyat), jadi pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyhak (rakyat).
Kekuasaan dalam Pemerintahan (Trias Politica by John Locke)
- kekuasaan legislatif (membuat UU)
- kekuasaan eksekutif (menjalankan UU)
- kekuasaan federatif (menyatakan perang
dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan lain yang berkaitan dengan pihak
LN.
- yudikatif (mengadili) yang merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI DIPANDANG DARI SUDUT PANDANG “TITIK
TEKAN”:
-
Demokrasi formal
-
Demokrasi material
-
Demokrasi gabungan
DEMOKRASI FORMAL
Demokrasi
yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya
untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Jadi
antara kesempatan ekonomi dan politik bagi semua orang adalah sama.
DEMOKRASI MATERIAL
Yaitu
demikrasi yang menekankan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang
ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperjhatikan, atau
bahkan dihilangkan.
DEMOKRASI GABUNGAN
Yakni
demokrasi sintesis dari demokrasi formal dan demokrasi material. Demokrasi ini
berupaya mengambil hal-hal baik dan berupaya membuang hal-hal buruk dari
demokrasi formal dan demokrasi material.
DEMOKRASI DARI SUDUT PANDANG CARA PENYALURAN :
-
Demokrasi langsung
-
Demokrasi perwakilan dan sistem representatif
-
Deokrasi perwakilan dengan sistem referendum
DEMOKRASI DARI SUDUT PANDANG TUGAS-TUGAS DAN HUBUNGAN ANTARA
ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA:
-
Demokrasi dengan sistem parlementer
-
Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
-
Demokrasi dengan sistem referendum
Konsep Separation of Power by Montesque:
Bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang/ badan yang
berbeda dan terpisah satu sama lain. Masing-masing badan berdiri sendiri
(independen) tanpa dipengaruhi oleh badan lainnya. Terdiri atas :
1. Legislatif
2. Eksekutif
3. Yudikatif
PEMAHAMAN DEMOKRASI INDONESIA
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system dan sistem satu
partai (monoparty system)
Sistem
pengisian jabatan kekuasaan
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
MODEL-MODEL SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem
pemerintahan Diktator (diktator borjuis dan proletar)
Sistem
pemerintahan Parlementer
Sistem
pemerintahan Presidensil
Sistem
pemerintahan Campuran
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila (Landasan Idiil: pandangan hidup dan jiwa
bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan
negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila
sbg dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara Indonesia, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan RI.
UUD 1945
UUD 1945
sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI yang terdiri atas Hukum Dasar
Tertulis (pembukaan, batang tubuh dan penjelasan) serta Hukum Dasar Tidak
Tertulis (perjanjian dasar yang dihormati dan dijunjung tinggi serta ditaati
oleh segenap warga negara, alat dan lembaga negara.
STRUKTUR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif):
1. Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi:
a. Departemen
beserta aparat di bawahnya.
b. Lembaga
pemerintahan bukan departemen (LPND), dikoordinasikan Setneg
c. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2. Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
a. Pemerintah
Pusat:
-
Organisasi kabinet di bawah Menko
-
Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan departemen dan
BUMN (TNI dan Polri, Kejagung, LPND)
b. Pemerintah
Wilayah: propinsi, daerah khusus ibukota/ daerah istimewa, kota, kabupaten, kecamatan,
kelurahan/ desa. (dekonsentrasi)
c. Pemerintah
Daerah: pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II
(desentralisasi)
DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
Pancasila.
Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi dan sosial budaya.
Artinya bahwa demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat
yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Demokrasi
Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil
dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Paham yang
dianut dalam sistem kenegaraan RI adalah Negara kesatuan/ Uni, United State
Republic of Indonesia, dimana penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang
terdistribusi pada beberapa bidang kekuasaan sebagai perwujudan demokrasi.
HAK AZASI MANUSIA
DEFINISI & ISTILAH
HAK
• Sesuatu
yang harus diperoleh
HAM
• Human
Rights, Natural Rights, Right of Man,
Right of Women.
• Franklin
Delano Roosevelt (1882-1945): “Human Rights”, (istilah lebih netral dan
universal)
HAM dalam Islam “huquq al insan ad-dhoruriyyah dan
huquq Allah”.
• Dalam
ajaran Islam antara huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak
dapat berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan lainnya.
Istilah HAM
Berasal dari tiga kata:
• HAK: berasal
dari bahasa Arab (haqqa, yahiqqu, haqqaan) yang artinya benar, pasti,
nyata, tetap dan wajib, karena itu haqq adalah kewenangan/ kewajiban
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
• Kata
Assasity berasal dari kata assa, yaussu, asasaan yang artinya
membangun, meletakkan = asal, asas, pangkal, dasar; karena itu asasi adalah
segala sesuatu yang bersifat mendasar & fundamental yang selalu melekat
pada objeknya.
• Manusia = umat
ciptaan Tuhan yang berakal budi.
Menurut James W. Nickle dikutip Tim ICCE UIN Jakarta,
terdapat dua teori utama mengenai bagaimana memperoleh hak:
teori mc closkey = pemberian hak adalah
untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati, atau sudah dilakukan.
joel feinberg = pemberian hak penuh
merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari
pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban)
disini menegaskan kepada setiap diri
manusia bahwa harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban
JAN MATERSON (KOMISI HAM PBB) MENDEFINISIKAN HAM
Hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (human rights could be
generally defined as those rights which are inherent in our neture and without which
can not live as human being)
HAM Menurut
MIRIAM BUDIHARJDO
• Hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran
atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
• Bahwa dasar
dari hak itu adalah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan utnuk berkembang
sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Pengertian
HAM
• Kamus
Politik
Setiap hak yang dimiliki manusia karena kelahirannya, bukan
karena diberikan oleh masyarakat atau negara.
HAM tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku
oleh negara. HAM ini antara lain: hak atas hidup, kebebasan, hak milik pribadi,
hak atas keamanan, beragama, dan hak untuk mencapai kebahagiaan.
• UU No.39
tahun 1999
“HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat bangsa.”
CIRI-CIRI
HAM
• Tidak perlu
diberikan, dibeli atau diwarisi; berlaku untuk semua orang tanpa membedakan
jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, asal usul sosial atau bangsa;
tidak bisa dilanggar.
Empat
kelompok HAM
• Hak-hak azasi negatif (liberal); melindungi kehidupan pribadi
manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan sosial lainnya.
• Hak-hak asasi aktif (demokrasi); keyakinan akan kedaulatan, hak
rakyat memerintah diri sendiri.
• Hak-hak asasi positif: menuntut prestasi negara berupa pelayanan publik.
• Hak-hak asasi sosial: perluasan paham kewajiban negara.
SEJARAH
PERKEMBANGAN HAM
• Deklarasi
HAM (1948): Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum HAM/ DUHAM),
United Nation/ PBB.
• Adanya
naskah-naskah deklarasi abad ke 17 dan abad ke 18, dipengaruhi oleh gagasan
Natural Law (Hukum Alam) sebagaimana yang dirumuskan oleh John Locke
(1632-1714) dan JJ Rosseau (2712-1778)
• Naskah-naskah
deklarasi tersebut hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja
seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untukmemilih dan hak untuk
dipilih.
Beberapa
naskah HAM (abad 17-18) :
• Magna Charta (Piagam Agung, 1215), suatu dokumen yang mencatat
beberapa hak yang diberikan Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan
bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja.
• Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang
diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya
mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah
(The Glorius Revolution of 1688).
·
Declaration des droits de
I’homme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara, 1789),
suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis, sebagai
perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
·
Bill of rights
(undang-undang Hak), suatu
naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789 (sama tahunnya dengan
deklarasi Perancis), dan yang menjadi bagian dari undang-undang dasar tahun
1971
·
Naskah-naskah deklarasi abad 17 dan 18 pada prinsipnya
banyak dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum Alam (natural Law) seperti
yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseau (17-1778)
dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, seperti:
kesamaan hak, hak tas kebebasan, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
The Four
Freedom:
Memasuki abad ke 20 hak-hak azasi di wilayah politik saja
tidak memadai dan tidak sempurna, oleh karena itu dirumuskan barbagai naskah
hak-hak lainnya. Diantaranya Franklin D. Roosevelt, Presiden AS yang
mencetuskan empat kebebasan:
1. Freedom of
speech (kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat).
2. Freedom of
religion (kebebasan beragama)
3. Freedom of
fear (kebebasan dari takut)
4. Freedom of
want (kebebasan dari kemiskinan/ kemelaratan)
Prof.Bagir Manan membagi kategori HAM:
hak sipil : hak diperlakukan sama di muka
hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat
tertentu, hak hidup dan kehidupan.
hak politik : hak kekbebasan untuk
berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
hak ekonomi: hak jaminan sosial, hak
perlindungan kerja, hak perdagangan, hak pembangunan berkelanjutan.
hak sosial budaya: hak mendapatkan pendidikan,
hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, hak memperoleh perumahan dan
pemukiman.
Bentuk HAM dalam DUHAM (Deklarasi Umum HAM/ Universal
Declaration of Human Rights, 1948)
• Hak Personal
(hak jaminan kebutuhan pribadi)
• Hak Legal
(hak jaminan perlindungan hukum)
• Hak sipil
dan politik
• Hak
subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) serta
hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam DUHAM pasal 3-21 hak Personal, hak Legal, hak Sipil dan
Politik terdiri dari:
1. Hak untuk
hidup, kebebasan dan keamanan pribadi.
2. Hak bebas
dari perbudakan dan penghambaan.
3. Hak bebas
dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan
ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
4. Hak untuk
memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5. Hak
memperoleh pengampunan hukum secara efektif.
6. Hak bebas
dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang.
7. Hak untuk
peradilan yang independen dan tidak memihak.
8. Hak untuk
praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah.
9. Hak bebas
dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga,
tempat tinggal maupun surat-surat.
10.
Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik.
11.
Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam
itu.
12.
Hak bergerak.
13.
Hak memperoleh suaka.
14.
Hak atas satu kebangsaan.
15.
Hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
16.
Hak untuk mempunyai hak milik.
17.
Hak bebas berpikir, berkesadaran dan beragama.
18.
Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat.
19.
Hak untuk berhimpun dan berserikat.
20.
Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak
atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dalam DUHAM
terdiri dari:
terdiri dari:
• Hak atas
jaminan sosial
• Hak untuk
bekerja
• Hak atas
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
• Hak untuk
bergabung ke dalam serikat-serikat buruh.
• Hak atas
istirahat dan waktu senggang.
• Hak atas
standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan.
• Hak atas
pendidikan.
• Hak untuk
berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
Bentuk HAM
dalam UUD 1945 (Amandemen I-IV)
• Hak
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
• Hak
kedudukan yang sama dalam hukum
• Hak
kebebasan berkumpul
• Hak
kebebasan beragama
• Hak
penghidupan yang layak
• Hak
kebebasan berserikat
• Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Secara operasional bentuk-bentuk HAM terdapat dalam UU
No.39/1999
• Hak untuk
hidup
• Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
• Hak
mengembangkan diri
• Hak
memperoleh keadilan
• Hak atas
kebebasan pribadi
• Hak atas
rasa aman
• Hak atas
kesejahteraan
• Hak turut
serta dalam pemerintahan
• Hak wanita
• Hak anak
• Mengatur
tentang KOMNAS HAM
UU No. 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM
Tugas dan
wewenang khusus untuk memeriksa serta memutuskan perkara pelanggaran HAM yang
masuk kategori berat.
• HAK WANITA
DAN HAK ANAK
HAK WANITA
ü Hak
keterwakilan dalam pemilu.
ü Hak
keterwakilan dalam kepartaian.
ü Hak
keterwakilan dalam Badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
ü Hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur
pendidikan.
ü Hak
mempertahankan kewarganegaraan (bagi yang menikah dengan pria asing)
HAK ANAK
ü Hak
pemeliharaan
ü Hak
perlindungan dari tindakan kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual.
ü Perlindungan
dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya.
SEBAB
MARAKNYA PELANGGARAN HAM
• TINGKAT
NEGARA
ü Lemahnya
sistem penegakan hukum terhadap pihak pelanggar.
ü Lemahnya political
will pemerintah dalam mengimplementasikan norma-norma HAM.
ü Aparat
penegak hukum cenderung diskriminatif dalam menegakkan norma hukum yang
dilanggar.
ü Pemerintah
tidak menunjukkan kesungguhan dalam merealisasikan kaidah HAM dari tataran de
jure pada kehidupan de facto warga masyarakat.
• TINGKAT
MASYARAKAT
ü Rendahnya
tingkat kesadaran hukum dari warga masyarakat.
ü Masyarakat
cenderung mengutamakan hak azasinya masing-masing, tanpa memperhatikan
kewajiban azasinya terhadap orang lain.
REALITA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
• Masih
menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan (das sollen) dan kenyataan (das
sein) yang terjadi di masyarakat.
• Pelanggaran
dari dan oleh warga negara.
-
Pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan,
anarkisme.
• Pelanggaran
dari negara terhadap warga negara:
-
Tindakan diskriminatif, pemaksaan kehendak.
-
Penyiksaan dalam proses penyidikan
Hubungan HAM, Negara, Demokrasi dan Hukum.
HAM à negara à demokrasi à hukum .... (sebaliknya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar