Peraturan (regeling)
Regeling merupakan tindakan pemerintah dalam hukum publik
berupa suatu pengaturan yang bersifat umum, general, atau
abstrak. Pengaturan yang dimaksud dapat berbentuk undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan mentri, dan sebagainya. Sehingga melalui regeling terebut dapat mewujudkan
kehandak pemerintah bersama lembaga legislatif, ataupun oleh pemerintah sendiri.
Tindakan pemerintah yang dilakukan dalam bentuk
mengeluarkan peraturan atau regeling
ini dimaksudkan dengan tugas hukum yang diemban pemerintah dengan menerbitkan
peraturan-peraturan yang bersifat umum. Yang dimaksud dengan umum dalam kata regeling adalah pemerintah atau pejabat
tata usaha negara melakukan upaya untuk mengatur semua warga mnegaranya tanpa
terkecuali dan buakan bersifat khusus.
Sebagai contoh adalah kebijakan pemerintah untuk
menerbitkan peraturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam upaya
mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam kedua peraturan tersebut pemerintah tidak
menyebut nama atau identitas perseorangan, melainkan secara umum kepada setiap
orang yang bersangkutan dalam melaksanakan pemohonan kedua akta tersebut.
Perbedaannya: apabila suatu
keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat setiap orang dalam suatu wilayah
hukum atau keputusan pemerintah yang berlalu umum yang tidak diketahui
identitas orangnya, maka keputusan pemerintah itu bersifat
"peraturan". Sedangkan keputusan yang bersifat "ketetapan"
adalah keputusan yang berlaku dan mengikat seseorang tertentu yang telah
diketahui identitasnya. Jadi intinya bahwa keputusan itu ada yang bersifat
peraturan, ada yang bersifat ketetapan. Ini tergantung kepada isi dari
keputusan tersebut, apabila keputusan isinya mengikat umum/mengikat umum, maka
keputusan itu adalah "peraturan", dan apabila hanya mengikat
seseorang tertentu/individu saja, maka keputusan itu adalah
"ketetapan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar