Jumat, 10 Juni 2016

MASYARAKAT MADANI



MASYARAKAT MADANI
(CIVIL SOCIETY)
PENGERTIAN
Menurut ZWIGNIEW RAU dari Rusia:
                Civil Society adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
                Civil Society adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara. Hal ini diekspresikan dengan ciri-ciri:
       Individualisme
       Pasar (market)
       Pluralisme

Menurut HAN SUNG-JOO dari Korea Selatan:
Civil Society merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbatas dari negara, suatu ruang pubik (public sphere) yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti.

Definisi oleh Gatara:
Adalah segala komunitas atau masyarakat khusus yang berada di luar struktur penyelenggara negara dengan memiliki mekanisme sendiri dalam prinsip kemandirian, kebebasan dan emansipatoris untuk membaasi dan mengimbangi dominasi negara.

Empat Ciri dan Terbentuknya Civil Society:
  1. Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta madiri dari negara.
  2. Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengartikulasikan isu-isu politik.
  3. Terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
  4. Terdapat kelompok inti diantara kelompok pertengahan yang mengakar, menggerakkan masyarakat, dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.

Ciri utama civil society by: as hikam
  1. Adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara
  2. Adanya ruang publik bebas dari wahana  bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga melalui wacana praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  3. Adanya kemampuan untuk membatasi kekuasaan negara agar ia tidak intervensionis.

CIVIL SOCIETY
Sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi kepentingan publik.

Di Indonesia, Sebutan Untuk Civil Society Dikenal dengan:
       Masyarakat madani, Masyarakat Sipil, Masyarakat Kewargaan, Masyarakat Warga, dll.

MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diazaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Konsep ini hendak menunjukkan masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.

Indikator agar sebuah komunitas masyarakat dapat dikateorikan sebagai Civil Society atau masyarakat madani:
  1. Masyarakat tersebut harus dalam posisi mandiri di hadapan kekuasaan negara.
  2. Di tengah masyarakat tersebut wujud kehidupan yang demokratis, toleran  dan berkeadilan
  3. Supremasi hukum dapat ditegakkan secara optimal.

Paradigma umum yang dapat menjebak dan membajak konsistensi gerakan pilar-pilar civil society:
  1. Kekuatan-kekuatan masyarkat berada dalam kontrol ketat negara
  2. Agenda-agenda aktivitas  yang dilakukan harus seizin negara.
  3. Daya kritis diperlemah, dengan slogan-slogan harmonisasi pembangunan.
  4. Berkembangnya pola patron klien (patronase) dimana kekuatan-kekuatan masyarakat ialah klien dari (kepentingan politik) Negara, akibatnya budya feodalisme politik makin mengental.
5.       Kekuatan-kekuatan masyarakat dipandang sebagai objek perubahan sosial dan pembangunan, aktor utamanya ialah Negara.

Ciri-ciri paradigma civil society:
       Kekuatan-kekuatan masyarakat berada di wilayah yang mandiri di luar negara.
       Mengedepankan prakarsa-prakarsa independen tanpa diintervensi oleh negara.
       Daya kritis semakin menguat seiring dengan semakin pentingnya kebutuhan akan transparansi dan urgensi peran dalam memajukan kepentingan publik.
       Depatronisasi dan defeodalisme politik, lebih mengutamakan kemandirian, independensi dan penyandaran/ pencerahan hak-hak dan kewajiban masyarakat.
       Kekuatan-kekuatan masyarakat harus dipandang sebagai subjek perubahan sosial dan pembangunan, aktor utamanya bukan hanya negara, tapi Civil Society dan Market Place (Pasar)

HAM DAN CIVIL SOCIETY
Sebuah prasyarat yang tidak lagi bisa ditawar untuk mewujudkan Civil Society atau Masyarakat madani adalah:
Dihormati dan ditaatinya kaidah hak azasi manusia oleh segenap unsur masyarakat, karena tanpa penegakan HAM, maka demokratisasi, toleransi, keadilan dan supremasi hukum di dalam sebuah masyarakat yang mandiri akan sulit atau bahkan mustahil untuk bisa terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penting! Minum 7 Suplemen Ini di Usia 20-an supaya tetap sehat di usia tua.

Umumnya, usia 20-an adalah usia di mana kita sedang sehat-sehatnya. Nge-gym selama 2 jam? Bisa. Naik gunung hingga berhari-hari? Hayuk. Bega...