MASYARAKAT MADANI
(CIVIL SOCIETY)
(CIVIL SOCIETY)
PENGERTIAN
Menurut ZWIGNIEW RAU dari Rusia:
Civil
Society adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang
mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung,
bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
Civil
Society adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan
negara. Hal ini diekspresikan dengan ciri-ciri:
• Individualisme
• Pasar
(market)
• Pluralisme
Menurut HAN SUNG-JOO dari Korea Selatan:
Civil Society merupakan sebuah kerangka hukum yang
melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang
terbatas dari negara, suatu ruang pubik (public sphere) yang mampu
mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu
mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui
norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk
serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti.
Definisi oleh Gatara:
Adalah segala komunitas atau masyarakat khusus yang berada
di luar struktur penyelenggara negara dengan memiliki mekanisme sendiri dalam
prinsip kemandirian, kebebasan dan emansipatoris untuk membaasi dan mengimbangi
dominasi negara.
Empat Ciri dan Terbentuknya Civil Society:
- Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta madiri dari negara.
- Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengartikulasikan isu-isu politik.
- Terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
- Terdapat kelompok inti diantara kelompok pertengahan yang mengakar, menggerakkan masyarakat, dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.
Ciri utama civil society by: as hikam
- Adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara
- Adanya ruang publik bebas dari wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga melalui wacana praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Adanya kemampuan untuk membatasi kekuasaan negara agar ia tidak intervensionis.
CIVIL SOCIETY
Sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara
mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere)
dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat
menyalurkan aspirasi kepentingan publik.
Di Indonesia, Sebutan Untuk Civil Society Dikenal dengan:
• Masyarakat
madani, Masyarakat Sipil, Masyarakat Kewargaan, Masyarakat Warga, dll.
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang
diazaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Konsep ini hendak menunjukkan masyarakat yang ideal adalah
kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
Indikator agar sebuah komunitas masyarakat dapat dikateorikan
sebagai Civil Society atau masyarakat madani:
- Masyarakat tersebut harus dalam posisi mandiri di hadapan kekuasaan negara.
- Di tengah masyarakat tersebut wujud kehidupan yang demokratis, toleran dan berkeadilan
- Supremasi hukum dapat ditegakkan secara optimal.
Paradigma umum yang dapat menjebak dan membajak konsistensi
gerakan pilar-pilar civil society:
- Kekuatan-kekuatan masyarkat berada dalam kontrol ketat negara
- Agenda-agenda aktivitas yang dilakukan harus seizin negara.
- Daya kritis diperlemah, dengan slogan-slogan harmonisasi pembangunan.
- Berkembangnya pola patron klien (patronase) dimana kekuatan-kekuatan masyarakat ialah klien dari (kepentingan politik) Negara, akibatnya budya feodalisme politik makin mengental.
5. Kekuatan-kekuatan
masyarakat dipandang sebagai objek perubahan sosial dan pembangunan, aktor
utamanya ialah Negara.
Ciri-ciri paradigma civil society:
• Kekuatan-kekuatan
masyarakat berada di wilayah yang mandiri di luar negara.
• Mengedepankan
prakarsa-prakarsa independen tanpa diintervensi oleh negara.
• Daya
kritis semakin menguat seiring dengan semakin pentingnya kebutuhan akan
transparansi dan urgensi peran dalam memajukan kepentingan publik.
• Depatronisasi
dan defeodalisme politik, lebih mengutamakan kemandirian, independensi dan
penyandaran/ pencerahan hak-hak dan kewajiban masyarakat.
• Kekuatan-kekuatan
masyarakat harus dipandang sebagai subjek perubahan sosial dan pembangunan,
aktor utamanya bukan hanya negara, tapi Civil Society dan Market Place (Pasar)
HAM DAN CIVIL SOCIETY
Sebuah prasyarat yang tidak lagi bisa ditawar untuk
mewujudkan Civil Society atau Masyarakat madani adalah:
Dihormati dan ditaatinya kaidah hak azasi manusia oleh
segenap unsur masyarakat, karena tanpa penegakan HAM, maka demokratisasi,
toleransi, keadilan dan supremasi hukum di dalam sebuah masyarakat yang mandiri
akan sulit atau bahkan mustahil untuk bisa terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar