Sabtu, 18 Juni 2016

HUKUM INTERNASIONAL

1. definisi hukum internasional

hukum internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan negara yang merdeka dan berdaulat. JG Starke dalam bukunya An Introduction to Internasional Law mendefinisikannya sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan tingkah laku yang mengikat. negara-negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antarnegara, yang juga meliputi :

a) peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu.

b) peraturan-peraturan hukum tertentu mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan ini merupakan masalah persekutuan internasional (Bahsan Mustofa, 1995:111).

definisi tersebut merupakan definisi hukum internasional yang relatif lebih luas dari definisi tentang hukum internasional yang lain dan berkembang menjelang dan selepas Perang Dunia ke-2, terutama setelah munculnya berbagai fenomena organisasi internasional Persatuan bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation Organization (UNO) beserta organisasi-organisasi yang berada dibawah naungannya seperti Food and Agricultural Organization (FAO), International Labout Organization (ILO), World Health Organization (WHO), unesco dan sebagainya. timbulnya gerakan-gerakan yang dipelopori oleh PBB untuk memajukan nilai-nilai kemanusiaan, seperti melindungi hak-hak dan kebebasan yang mendasar yang dimiliki manusia, sehingga muncul atau dibentuk aturan-aturan baru untuk menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan atas kemanusiaan seperti genocide (kejahatan perang) yang berpuncak pada dibentuknya mahkamah militer internasional (international military tribunal ) serta international commission of jurists (ICJ) yang menyebabkan perluasaan definisi hukum internasional dari hanya bersubjekkan negara menjadi sebagaimana didefinisikan JG Strake di atas,

2. sumber hukum internasional

sumber hukum internasional secara formal sesuai dengan pasal 38 (1) piagam mahkamah internasional adalah:

a) treatv atau tratat atau international convention, yakni perjanjian yang dibuat oleh antarbangsa, baik yang bersifat bilateral (melibatkan dua negara) maupun multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). mengenai hal ini, hanya traktat yang membuat hukum (law making treaties) saja yang diakui sebagai sumber hukum internasional, seperti perjanjian perdamaian yang dibuat di paris tahun 1856 dan tahun 1907, pakta liga bangsa-bangsa, piagam bangsa-bangsa, dan sebagainya.

b) kebiasaan internasional atau international custom, yaitu kebiasaan yang timbul dalam praktis hubungan atau pergaulan antarnegara, yang berakibat timbulnya hukum. contoh, hukum duta yang mengatur tata cara penerimaan duta (badai perwakilan diplomatik) yang dibuat oleh masing-masing negara yang membuka hubungan diplomatik.

c) prinsip hukum umum atau general principles of law, yakni prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan diakui bagi negara berdaulat dan bangsa-bangsa yang beradab (civilized nation).

d) yurisprudensi internasional, yaitu keputusan hakim internasional yang berkaitan dengan permasalahan yang melibatkan dua negara atau lebih.

e) doktrin hukum internasional yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

3. dasar berlakunya hukum internasional

ada dua asumsi atas dasar berlakunya hukum internasional, yaitu pertama, suatu perjanjian yang dibuat haruslah dipatuhi. asumsi ini kemudian dalam pergaulan internasional menjadi prinsip berlakuknya hukum internasional, yang kemudian dikenal dengan prinsip pacta sunt servanda artinya, bahwa setiap perjanjian harus ditaati. kedua, hukum internasional memiliki derajat yang lebi tinggi daripada hukum nasional. prinsip hukum ini kemudian dikenal dengan prinsip prima hukum internasional. dengan prinsip tersebut maka suatu traktat berderajat lebih tinggi daripada undang-undang dasar dari negara peserta traktat.

kedua asumsi berlakunya hukum internasional menjadikan hukum internasional mengikat para negara di dunia ini.

4. subjek hukum internasional

para pelaku (sebagai subjek) hukum internasional adalah :

a) negara 9state), yakni negara yang berdaulat dan merdeka saja yang diakui sebagai subjek hukum internasional. negara jajahan atau koloni belum dianggap sebagai subjek hukum internasional.

b) gabungan negara-negara, yaitu gabungan negara-negara yang bertindak sebagai kesatuan.

c) organisasi-organisasi internasional, yaitu organisasi-organisasi yang dibentuk dan diakui oleh negara-negara secara internasional seperti liga bangsa-bangsa, persatuan bangsa-bangsa beserta organisasi-organisasi yang bergabung dibawahnya dan sebagainya.

d) kursi suci (heilige stoei), yakni gereja katolik roma (yang diakui sebagai organisasi publik ) yang diwakili oleh paus. walaupun bukan negara dalam arti yang sebenarnya, kursi suci diakui subjek hukum internasional.

e) manusia, yang pada awalnya tidak langsung diterima sebagai subjek hukum internasional, akan tetapi semakin lama pendapat bahwa manusia sebagai subjek hukum internasional menjadi kenyataan, terutama setelah berkembangnya hukum perdata internasional sebagai bagian dari hukum internasional. perkembangan selanjutnya hukum internasional (perdata) menempatkan manusia sebagai subjek yang penting karena pelaku hukum internasional dalam konteks pergaulan antara bangsa begita intensif. dunia menjadi semakin 'sempit' karena perkembangan teknologi dan informasi menyebabkan manusia begitu leluasa bergerak dari satu negara ke negara lain, sehingga interaksi manusia antar bangsa menjadi kebiasaan yang berimplikasi pada berlakunya norma pergaulan manusia antarnegara.

5. materi hukum internasional

pada prinsipnya hukum internasional bermaterikan 'hukum internasional dalam keadaan damai' dan 'hukum internasional perang'.

materi hukum internasional damai antara lain :

a) aturan tentang penentuan batas-batas wilayah suatu negara.

b) aturan tentang organ-organ yang bertindak sebagai wakil negara-negara, misalnya : kepala negara, duta, konsul, dan sebagainya.

c) aturan tentang terjadinya, bekerjanya, dan hapusnya traktat.

d) aturan tentang akibat-akibat perbuatan yang melanggar hukum internasional, seperti : embargo, blokade, dan sebagainya.

e) aturan tentang kepentingan bersama yang bisa dilakukan oleh negara-negara seperti kerja sama bidang ekonomi, pendidikan, budaya, dan sebagainya.

f) aturan tentang tata cara memecahkan masalah atau persengketaan, perselisihan dengan jalan damai, misalnya dengan perundingan diplomatik, mediasi (perantaraan pihak ketiga, baik melalui negara ataupun melalui arbitrase dan lain sebagainya).

sedangkan hukum internasional perang dalam istilah yang lebih populer adalah hukum humanitair, yang mengatur tata cara diplomasi bersenjata atau tata cara berperang secara damai sudah tertutup. dalam hukum humanitair tentang tata cara penggunaan senjata perang yang memiliki ukuran, kaliber serta kemampuan tempur berbeda-beda. dalam hukum ini diatur tentang mekanisme komponen perang seperti combatant atau pasukan tempur, tawanan perang (prisoner of war - POW), wartawan perang, sukarelawan yang membantu mengobati perang dan sebagainya.

6. implementasi HI dalam pergaulan antarbangsa

berbeda dengan hukum nasional yang berlaku di setiap negara merdeka dan berdaulat yang dijalankan, diawasi serta diberikan sanksi bagi yang melanggarnya oleh sistem penyelenggaraan negara (termasuk di dalamnya penyelenggaraan hukum ) secara efektif berdasarkan organisasi penyelenggarakan negara tersebut, hukum internasional tidak memiliki pola pelaksanaan dan pengawasan secara terpusat.

tidak ada satu kekuasaan terpusat pun yang dapat memaksa para negara-negara anggota pergaulan internasional untuk menaati peraturan peraturan yang terkandung dalam hukum internasional. PBB bukan negara atasan (superstate) negara-negara anggota, sehingga dalam praksis sering terjadi pengabaian atas suatu resolusi PBB apabila keputusan organisasi internasional tersebut kurang sesuai dengan politik negara tertentu. utrecht (bachsan mustofa, 1995:114) menyatakan bahwa 'pentaatan kepada hukum internasional tergantung kepada kuat atai tidaknya status negara dalam power politics among nations (kekuataan politik negara tersebut diantara negara-negara lainnya). oleh karenanya bisa dipahami apabila pada saati ini, misalnya, amerika serikat pasca perang dingin dengan bekas uni soviet menjadi begitu kuasa dan adikuasa, sehingga cenderung berkehendak menjadi 'polisi dunia' yang dengan seenaknya bisa menggunakan instrumen PBB mengadili negara yang menurut pandangan politik internasionalnya 'nakal' atau tidak taat, seperti libya dan irak dengan cara yang keras. dimensi hukum internasional berbaur dengan dimensi kepentingan lainnya, sehingga pelaksanaan dan pengawasannya sangat tergantung pada kekuatan politik dunia. selain itu, arus globalisasi dunia menyebabkan pola hubungan internasional menjadi semakin relevan untuk dilaksanakan setiap negara yang tidak ingin terkucil atau terasingkan dalam tata pergaulan dunia. burma yang pemerintahannya totaliter adalah contoh bagaimana sebuah negara dikucilkan oleh dunia internasional akibat cara-cara represif yang digunakan pemerintahannya dalam menangani oposisi yang dipimpin oleh aung san su sky.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penting! Minum 7 Suplemen Ini di Usia 20-an supaya tetap sehat di usia tua.

Umumnya, usia 20-an adalah usia di mana kita sedang sehat-sehatnya. Nge-gym selama 2 jam? Bisa. Naik gunung hingga berhari-hari? Hayuk. Bega...