PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(CIVIC EDUCATION)
(CIVIC EDUCATION)
Latar Belakang
Semangat
perjuangan bangsa sebagai kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap
dan perilaku heroik dan patriotik sehingga menumbuhkan kekuatan, kesanggupan,
dan kemauan yang luar biasa. Hal ini menjadi modal bagi pembangunan bangsa.
Adanya
penurunan semangat perjuangan bangsa, akibat pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial
dan budaya serta pertahanan dan keamanan
global.
Globalisasi
juga ditandai dengan pesatnya perkembangan ilpeng dan teknologi, khususnya di
bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hal ini akan mempengaruhi
struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia. Khususnya
dalam pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia (mempengaruhi kondisi
mental spiritual bangsa Indonesia.
Sarana
untuk mencapai kondisi mental spiritual bangsa Indonesia yang memiliki
kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, berwawasan nusantara
adalah melalui kegiatan pendidikan bagi
setiap warga negara. Khususnya bagi mahasiswa sebagai calon cendikiawan, yaitu
melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan
Hukum : UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal (37) ayat
(2): Isi kurikulum setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan tinggi wajib
memuat (a) Pendidikan Agama; (b) Pendidikan Kewarganegaraan; dan (c) Bahasa.
Keputusan
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 tentang Rambu-rambu kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan TInggi.
Rakyat
Indonesia melalui MPR menyatakan bahwa:
“Pendidikan
Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk
“meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME, berkualitas
mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta
dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggungjawab atas
pembangunan bangsa”.
Mengapa Pendidikan Kewarganegaran menjadi Mata Kuliah into
atau wajib?
Menyangkut
perspektif arah, fungsi, tujuan dan prinsip pendidikan nasional.
Arah:
“Pendidikan nasional kita diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat
dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi Kebutuhan Pembangunan
Nasional dan bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.”
Fungsi dan Tujuan
• “Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membenuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.”
Implementasi
Arah, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional:
Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan: mengupayakan untuk menjadikan kehidupan civitas
kalangan mahasiswa dapat dikembangkan lingkungan ilmiah yang dinamis,
berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, berkarakter atau berkepribadian
Indonesia.
Jadi dasar
pemikiran dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah arah, fungsi, tujuan dan
prinsip pendidikan nasional itu sendiri.
Ruang
Lingkup
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
LANDASAN ONTOLOGIS (RUANG LINGKUP)
• Materi
pokok (core material) dari Pendidikan Kewarganegaraan meliputi Nasionalisme
(Bangsa dan Identitas nasional); Pancasila; Negara; Kewarganegaraan;
Konstitusi; Good Governance; Pemerintah dan Pemerintahan; Hubungan
Sipil-Militer; Hubungan Agama dan Negara; Masyarakat Madani; Demokrasi; dan
HAM.
Kompetensi
Dasar
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
LANDASAN AKSIOLOGIS
Yakni fungsi atau manfaat akademis dan praktis dari ilmu
pengetahuan tersebut bagi setiap orang yang hendak mengkajinya.
Tiga kompetensi dasar yang
diharapkan:
1. Civic
knowledge; kemampuan dan kecakapan penguasaan pengetahuan yang terkait
dengan materi pendidikan kewarganegaraan.
2. Civic
attitude; kemampuan dan kecakapan sikap kewarganegaraan, seperti:
kesetaraan, kepekaan sosial, dan kebersamaan.
3. Civic
skills; kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan kewarganegaraan
seperti: kemampuan berpartisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi dan kebijakan
publik (menekankan perilaku kritis dan partisipatoris).
Perilaku
yang diharapkan melalui PK
Hakikat Pendidikan :
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila, agar tetap utuh tegaknya NKRI.
Pendidikan
Kewarganegaraan
yang Berhasil :
yang Berhasil :
• Akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan Ilpeng dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
DEFINISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
• Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan.
• Konsep
Kunci yang terkait dengan perkembangan atau dinamika definisi pendidikan
kewarganegaraan:
1. Civics
2. Civic
Education
3. Citizenship
4. Citizenship
Education
CIVICS by Hendry Randall Waite:
• The science of citizenship, the relation of man,
the individual, to man in organized collections, the individual in his relation
to the state.
• (Ilmu
kenegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan (a) manusia dalam
perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (seperti organisasi sosial, politik,
profesi); (b) individu-individu dengan negara)
Edmenson
(1958) :
• Civics is
usually defined as the study of government and of citizenship, that is, of the
duties, right and priviledges of citizenship. (Studi
pemerintahan dan kewarganegaraan, khususnya terkait dengan kewajiban, hak dan
hak istimewa antara keduanya).
• Civics oleh
para ahli acapkali disebut sebagai cabang ilmu politik. ...the elements of
political science or that branch of political science dealing with rights and
duties of citizens.
CITIZENSHIP
by Stanley E. Dimond:
• Citizenship
as it relates to school activities has two-fold meaning. In a narrow-sense,
citizenship includes only legal status in country and the activities closely
related to the political fungction-voting, governmental organization, holding
of office, and legal right and responsibility.
CIVIC
EDUCATION
(CITIZENSHIP EDUCATION)
(CITIZENSHIP EDUCATION)
Memiliki dua terjemahan utama
(bahasa Indonesia):
1. Pendidikan
Kewargaan (Tim Indonesia Center for Civic Education (ICCE) UIN Jakarta dan
Azyumi Azra.
2. Pendidikan
Kewarganegaraan dipegang dan dikembangkan oleh Tim Center Indonesian for Civic
Education (CICED), Zamroni, Muhammad Numan Soemantri,dll.
3. Substansi
dari adanya dua perbedaan tersebut adalah bahwa pendidikan kewargaan lebih
berorientasi liberal-global, dimana
peserta didik lebih dipersiapkan bukan hanya sekedar sebagai warga negara,
tetapi warga dunia atau global
society. Dekat dengan orientasi liberalisme, khususnya dalam
pengertian liberal individu (perspektif progresif-radikal/ perubahan cara
pandang yang maju ke depan dengan sangat cepat dan mendasar).
4. Sementara pendidikan kewarganegaraan berorientasi
sebaliknya, yakni peserta didik dipersiapkan sebagai warga negara kritis dan
partisipasif dengan berakar pada nilai-nilai budaya sendiri sehingga berguna
bagi dirinya juga bagi masyarakat dan negara. Kecenderungan berorientasi
nasionalisme atau kebangsaan, atau berorientasi progresif konservatif
(perubahan cara pandang dengan maju ke depan dan tetap berpijak pada
nilai-nilai budaya sendiri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar