PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN BELA NEGARA
• Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran
hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud usaha bela negara:
• Kesiapan
dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
keutuhan wilayah nusantara dan yurisdiksi nasional, serta Nilai-nilai
Pancasila.
AZAS DEMOKRASI DALAM BELA NEGARA
• Setiap
warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara
melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan
perundang-undangan yang berlaku.
• Setiap
warga negara harus turut serta daslam setiap usaha pembelaan negara sesuai
dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
MOTIVASI DALAM BELA NEGARA
Proses motivasi dalam bela negara dan bangsa akan
berhasil jika:
• Warga
negara memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
Warga negara memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap
eksistensi bangsa dan negara Indonesia
DASAR MOTIVASI BELA NEGARA
- Pengalaman sejarah perjuangan RI
- Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis.
- Keadaan penduduk (demografis) yang besar.
- Kekayaan sumber daya alam.
- Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan.
6. Kemungkinan
timbulnya bencana perang
SITUASI NKRI TERBAGI DALAM PRIODE-PRIODE
ü Priode
Lama atau Orde Lama (1945 - 1965) : ancaman fisik
ü Priode
Baru atau Orde Baru (1965 - 1998)
ü Priode
Reformasi (1998 - Sekarang)
• Perbedaan
priode terletak pada hakikat yang dihadapi.
Orde Lama
• Tahun
1954 terbit UU tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan UU Nomor 29
Tahun 1954.
• Pendidikan
pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang berkembang menjadi
OKD (organisasi keamanan desa). OKS (organisasi keamanan sekolah)
• Pola
pendidikan yang diselenggarakan pada fisik, taktik, teknik dan strategi
kemiliteran
ORBA dan REFORMASI
ü Ancaman
Non Fisik dan gejolak sosial dari dalam maupun dari luar.
ü TAP
MPR No IV/MPR/ 1973 tentang GBHN
ü UU
No 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia.
ü Realisasinya
pada PPBN yang diselenggarakan di pendidikan formal tingkat dasar : TK hingga
Pendidikan Tinggi
ü Obyek
sasaran pada lingkungan kerja, lingkungan pemukiman dan lingkungan pendidikan.
ü Penegasan
Secara Hukum PPBN : UU tentang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989, pasal 39 tentang
kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
ü Merupakan
Mata Kuliah wajib pembentukan kepribadian warga negara.
ü Karena
PT menjadi pencetak kader kader pemimpin bangsa.
ü PKN
memberikan pemahaman filosofis meliputi pokok bahasan Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional dan Polstranas.
WUJUD DAN USAHA BELA NEGARA
• Kesiapan
dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
keutuhan wilayah Nusantara dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar