Kamis, 09 Juni 2016

NEGARA DAN WARGA NEGARA

NEGARA DAN WARGA NEGARA
PROSES BANGSA YANG MENEGARA
      Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas proses tersebut sebagai berikut:
a.     Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.     Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.      Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Teori terjadinya NKRI dapat diterjemahkan sbb:
1.     Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, namun dari perjuangan kemerdekaan.
2.     Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi bukan berarti kita telah selesai bernegara.
3.     Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4.     Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.     Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME.
NKRI
      NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
      NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negara dalam suatu sistem kenegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN
KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP WARNEGNYA:
KEWAJIBAN WARNEG TERHADAP NEGARANYA:
      Memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut.
      Negara wajib melindungi hak azasi warga negaranya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, dan sesuai dengan etika, agama dan moral serta budaya serta sistem kenegaraan Indonesia.
      Ikut serta dalam pembelaan negara (patriotik, nasionalis, menjaga kehormatan negara, menjadi bangsa yang dapat diteladani perilakunya  oleh warga bangsa lain).
      Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahannya.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
pasal 26 = tentang status kewarganegaraan indonesia dan syarat syaratnya.
pasal 27 = kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, serta hak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
pasal 28 = kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis.
pasal 29 = jaminan negara terhadap kemerdekaan beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME
pasal 30 = hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
pasal 31 = hak memperoleh pendidikan
pasal 33 = demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
pasal 34 = 1. warga negara yang fakir miskin, dan terlantar dipelihara negara. 2. sistem jaminan sosial dan pemberdayaan masyarakat. 3. penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan:
      Hal yang berhubungan dengan warga negara, atau keanggotaan sebagai warga negara.
Warga negara:
      Rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.
      Penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari Negara itu. (kawula negara)
A.S Hikam :
      warga negara (citizenship) yakni anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Koerniatmanto. S :
      warga negara adalah anggota negara.
      Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam UUD 1945 pasal 26 :
      Warga negara ditujukan pada seluruh bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
      Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus meskipun bertempat tinggal diluar negari.
      Sedangkan orang asing hanya memiliki hubungan selama dia bertempat tinggal di negara tersebut.
      Penduduk suatu negara mencakup warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
AZAS KEWARGANEGARAAN
AZAS IUS-SANGUINIS
AZAS IUS-SOLI
      Azas keturunan atau hubungan darah (law of the blood), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orangtuanya.
      Misal: seseorang adalah warga negara A karena orang tuanya warga negara A.
      Azas daerah kelahiran (law of the soil), artinya status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat dimana ia dilahirkan.
      Misal:  Seseorang dilahirkan di negara B, maka dia memiliki kewarganegaraan B.
AZAS PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
      Azas atau dasar penentuan ini dapat dilakukan manakala seseorang yang berkewarganegaraan asing mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu.
      Prosesnya, yakni syarat-syarat dan prosedur yang harus dilakukan antara satu negara dengan negara lain tidak sama.
CARA MEMPEROLEH STATUS  KEWARGANEGARAAN INDONESIA
(UU No. 62 Tahun 1958)
- karena kelahiran
- karena pengangkatan
- karena dikabulkan permohonan
- karena pewarganegaraan
- karena perkawinan
- karena turut ayah dan ibu
- karena pernyataan
Problem status kewarganegaraan
Bipatre (dwi kewarganegaraan):
Timbul apabila menurut peraturan dari dua negara yang terkait, seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara tersebut.
Apatride (tanpa kewarganegaraan):
Timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
Multipatride:
Seseorang (penduduk) yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara.
STATUS WARGA NEGARA
Status positif
Status negatif
Status aktif
Status pasif
Warga negara yang memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negara
Negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu
Warga negara ikut dalam pemerintahan negara
Warga negara tunduk pada ketentuan-ketentuan negara
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.     Membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga
2.     Membela tanah air
3.     Membela pertahanan dan keamanan negara
4.     Menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan
HAK DAN KEWAJIBAN
BELA NEGARA
      BELA NEGARA
adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
      Wujud usaha bela negara:
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
AZAS DEMOKRASI DALAM
BELA NEGARA
      Setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
      Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
MOTIVASI DALAM BELA NEGARA
Proses motivasi untuk bela negara dan bangsa akan berhasil jika:
      Warga negara memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
      Warga negara memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
DASAR MOTIVASI BELA NEGARA
1.     Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.     Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis.
3.     Keadaan penduduk (demografis) yang besar.
4.     Kekayaan sumber daya alam.
5.     Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan.
6.     Kemungkinan timbulnya bencana perang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penting! Minum 7 Suplemen Ini di Usia 20-an supaya tetap sehat di usia tua.

Umumnya, usia 20-an adalah usia di mana kita sedang sehat-sehatnya. Nge-gym selama 2 jam? Bisa. Naik gunung hingga berhari-hari? Hayuk. Bega...