NEGARA DAN WARGA NEGARA
PROSES BANGSA YANG MENEGARA
• Bangsa
Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau
rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas proses tersebut
sebagai berikut:
a. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Teori terjadinya NKRI dapat diterjemahkan sbb:
1. Terjadinya
NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, namun
dari perjuangan kemerdekaan.
2. Proklamasi
baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya
proklamasi bukan berarti kita telah selesai bernegara.
3. Keadaan
bernegara yang dicita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan,
wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka,
berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4. Terjadinya
negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang
kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan
ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5. Religiositas
yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan YME.
NKRI
• NKRI
mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia,
yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
• NKRI
didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap
warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negara dalam suatu
sistem kenegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN
KEWAJIBAN
NEGARA TERHADAP WARNEGNYA:
|
KEWAJIBAN
WARNEG TERHADAP NEGARANYA:
|
• Memberikan kesejahteraan
hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut.
• Negara wajib melindungi
hak azasi warga negaranya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan
ketentuan internasional, dan sesuai dengan etika, agama dan moral serta
budaya serta sistem kenegaraan Indonesia.
|
• Ikut serta dalam pembelaan
negara (patriotik, nasionalis, menjaga kehormatan negara, menjadi bangsa yang
dapat diteladani perilakunya oleh
warga bangsa lain).
• Menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahannya.
|
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
pasal 26 = tentang status kewarganegaraan
indonesia dan syarat syaratnya.
pasal 27 = kedudukan warga negara dalam
hukum dan pemerintahan, serta hak memperoleh penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
pasal 28 = kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis.
pasal 29 = jaminan negara terhadap
kemerdekaan beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME
pasal 30 = hak dan kewajiban untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan negara
pasal 31 = hak memperoleh pendidikan
pasal 33 = demokrasi ekonomi dengan prinsip
keadilan, kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
pasal 34 = 1. warga negara yang fakir
miskin, dan terlantar dipelihara negara. 2. sistem jaminan sosial dan
pemberdayaan masyarakat. 3. penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan:
• Hal yang
berhubungan dengan warga negara, atau keanggotaan sebagai warga negara.
Warga negara:
• Rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara.
• Penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
Negara itu. (kawula negara)
A.S Hikam :
• warga
negara (citizenship) yakni anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara
itu sendiri.
Koerniatmanto. S :
• warga
negara adalah anggota negara.
• Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik
terhadap negaranya.
Dalam UUD
1945 pasal 26 :
• Warga
negara ditujukan pada seluruh bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
• Setiap
warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus meskipun bertempat tinggal
diluar negari.
• Sedangkan
orang asing hanya memiliki hubungan selama dia bertempat tinggal di negara
tersebut.
• Penduduk
suatu negara mencakup warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia
AZAS KEWARGANEGARAAN
AZAS
IUS-SANGUINIS
|
AZAS
IUS-SOLI
|
• Azas keturunan atau
hubungan darah (law of the blood), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan oleh kewarganegaraan orangtuanya.
• Misal: seseorang adalah
warga negara A karena orang tuanya warga negara A.
|
• Azas daerah kelahiran (law
of the soil), artinya status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
tempat dimana ia dilahirkan.
• Misal: Seseorang dilahirkan di negara B, maka dia
memiliki kewarganegaraan B.
|
AZAS PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
• Azas atau
dasar penentuan ini dapat dilakukan manakala seseorang yang berkewarganegaraan
asing mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara
tertentu.
• Prosesnya, yakni
syarat-syarat dan prosedur yang harus dilakukan antara satu negara dengan
negara lain tidak sama.
CARA MEMPEROLEH STATUS
KEWARGANEGARAAN INDONESIA
(UU No. 62 Tahun 1958)
(UU No. 62 Tahun 1958)
- karena kelahiran
- karena pengangkatan
- karena dikabulkan permohonan
- karena pewarganegaraan
- karena perkawinan
- karena turut ayah dan ibu
- karena pernyataan
Problem status kewarganegaraan
|
||
Bipatre (dwi kewarganegaraan):
Timbul apabila
menurut peraturan dari dua negara yang terkait, seseorang dianggap sebagai
warga negara kedua negara tersebut.
|
Apatride (tanpa kewarganegaraan):
Timbul apabila
menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga
negara dari negara manapun.
|
Multipatride:
Seseorang (penduduk)
yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara.
|
STATUS WARGA NEGARA
Status positif
|
Status negatif
|
Status aktif
|
Status pasif
|
Warga negara
yang memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negara
|
Negara tidak
akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu
|
Warga negara
ikut dalam pemerintahan negara
|
Warga negara
tunduk pada ketentuan-ketentuan negara
|
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Membayar pajak
sebagai kontrak utama antara negara dengan warga
2. Membela tanah
air
3. Membela pertahanan
dan keamanan negara
4. Menghormati
hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan
HAK DAN
KEWAJIBAN
BELA NEGARA
BELA NEGARA
• BELA NEGARA
adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
• Wujud usaha bela negara:
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban
demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yurisdiksi nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
AZAS
DEMOKRASI DALAM
BELA NEGARA
BELA NEGARA
• Setiap
warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara
melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan
perundang-undangan yang berlaku.
• Setiap
warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai
dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
MOTIVASI
DALAM BELA NEGARA
Proses motivasi untuk bela negara dan bangsa akan berhasil
jika:
• Warga
negara memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya.
• Warga
negara memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan
negara Indonesia.
DASAR MOTIVASI BELA NEGARA
1. Pengalaman
sejarah perjuangan RI
2. Kedudukan
wilayah geografis nusantara yang strategis.
3. Keadaan
penduduk (demografis) yang besar.
4. Kekayaan
sumber daya alam.
5. Perkembangan
dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan.
6. Kemungkinan
timbulnya bencana perang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar