Jumat, 10 Juni 2016

Konstitusi



Konstitusi Amerika Serikat

Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 September 1787 dan diadopsi melalui Konvensi Konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania, dan kemudian akan diratifikasi melalui konvensi khusus di tiap negara bagian. Dokumen ini membentuk gabungan federasi dari negara-negara berdaulat, dan pemerintah federal untuk menjalankan federasi tersebut. Konstitusi ini menggantikan Articles of Confederation yang lebih kurang jelas dalam pendefinisian federasi ini.

Konstitusi ini mulai berlaku pada tahun 1789 dan menjadi model konstitusi untuk banyak negara lain. Konstitusi Amerika Serikat ini merupakan konstitusi nasional tertua yang masih dipergunakan sampai sekarang.
___________________________
Konstitusi Amerika menetapkan tidak saja suatu persekutuan negara-negara bagian, tetapi juga suatu pemerintahan yang melaksanakan kewenangannya secara langsung terhadap semua warganegara. Konstitusi menentukan kekuasaan yang didelegasikan kepada pemerintahan nasional dan melindungi kekuasaan yang disediakan bagi negara-negara bagian dan hak setiap individu. Tokoh- tokoh yang berperan dalam penulisan konstitusi termasuk John Dickson, Gouverneur Morris, Edmund Randolph, Roger Sherman, James Wilson, dan George Wythe (Peltason 2004, 7). Namun Morris merupakan delegasi paling berpengaruh karena ia diberikan tugas untuk menyusun semua resolusi dan keputusan Konvensi ke dalam bentuk akhir yang rapi. Dalam proses pembuatannya di dalam konvensi konstitusi banyak terjadi perdebatan sengit antar negara-negara dalam konvensi tersebut, perdebatan yang terjadi hampir saja menghentikan konvensi konstitusional yang ada, namun kompromi menjadi salah satu hal krusial yang masih menyukses kan konvensi ini. contohnya saja pada saat perdebatan penentuan jumlah perwakilan dalam badan legislative nasional, pada akhirnya para delegasi Connecticut menyarankan rancangan penetapan jumlah perwakilan yang setara dengan jumlah penduduk di Dewan Perwakilan Rakyat, yang disebut sebagai Kompromi Connecticut.
_________________
Ciri-ciri Konstitusi Amerika Serikat

Sebelum memasuki ciri-ciri dari Konstitusi Amerika Serikat, penulis akan menjelaskan Prosedur perubahan dalam Konstitusi Amerika Serikat. Konstitusi Amerika merupakan konstitusi yang sulit untuk dilakukan perubahan. Kesulitannya terletak pada proses amandemennya. Amandemen Konstitusi Amerika dapat diusulkan melalui salah satu dari dua cara, yaitu:

i.            2/3  dari seluruh anggota (bukan hanya jumlah anggota yang hadir), dari masing-masing majelis Kongres harus menyetujui amandemen tersebut,

ii.            Kongres dapat menyelenggarakan konvensi istimewa untuk mempertimbangkan amandemen jika lembaga legislative dari 2/3 negara bagian meminta dilakukan perubahan.

Usul amandemen ini harus disetujui oleh ¾ dari seluruh Negara bagian. Jika ratifikasi tercapai, maka amandemen tersebut dapat menjadi bagian dari konstitusi.

Konstitusi Amerika Serikat membagi pemerintahan nasional kedalam tiga cabang kekuasaan. Mengenai pembagian kekuasaan ini, Konstitusi Amerika Serikat mengadakan pembagian ganda; pertama, konstitusi membagi kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Kedua, Konstitusi membagi kekuasaan antara otoritas federal dan otoritas Negara bagian dengan cara sedemikian rupa untuk memberikan jaminan semua kekuasaan secara absolute tidak penting bagi otoritas federal demi manfaat bersama akan diperuntukkan bagi unit-unit federal.dengan kata lain, konstitusi menyebutkan dengan jelas jenis kekuasaan yang dijalankan otoritas federal dengan menambahkan kekuasaan yang dilarang untuk pemerintahan federal dan Negara-negara bagian.
_______________________________
Dalam perubahan konstitusi, konstitusi di Amerika hanya dapat dilakukan oleh Kongres, sedangkan di Perancis dapat dilakukan oleh Presiden, Perdana Menteri maupun parlemen, hal ini dapat membuktikan bahwa pelaksanaan konstitusi di Amerika Serikat bersifat kaku (regid) dibandingkan di Perancis.
____________________________________
Sebagai negara adidaya, Amerika Serikat memiliki berbagai julukan dan klaim yang melekat dalam dirinya. Bukan saja diklaim sebagai negara kampium demokrasi dan HAM, negeri Paman Sam ini juga dianggap menjadi basis inspirasi atas konsepsi atau prototipe HAM dan demokrasi di dunia. Demikian juga terhadap konstitusi yang dimilikinya, konstitusi Amerika Serikat dianggap menjadi bagian dari konstitusi tertulis yang cukup tua, keberadaannya telah menjadi model bagi konstitusi negara-negara lain di dunia. Demikian juga karena sifatnya yang sederhana dan luwes, menjadi salah satu kelebihan konstitusi yang dimiliki Amerika Serikat. Pada awalnya konstitusi Amerika Serikat dirancang sebagai sebuah kerangka kerja untuk memerintah 4 juta orang di 13 negara bagian, manun seiring perkembangan zaman, konstitusi tersebut mengalami 27 proses perubahan (amandemen), dan keberadaannya kini diperuntukan untuk mengatur lebih dari 260 juta warga AS di 50 negara bagian yang beragam, yang terentang mulai dari lautan Atlantik hingga Pasifik.
________________________________



Sejarah Konstitusi Perancis dan pelaksanaan Konstitusi

Salah satu keputusan penting dari revolusi Perancis adalah pembentukan suatu Constituante Assembly atau Dewan Konstituante yang beranggotakan 1200 orang yang ditugaskan untuk menyelesaikan Undang-Undang Dasar bagi Negara Perancis yang bangkit dari Revolusi, yang menitik beratkan panghapusan masyarakat feudal dan “exploitation de I’homme par I’homme” dan penyusunan masyarakat baru yang lebih adil dan manusiawi, dimana hak-hak asasi penduduk (droit de I home) dijamin sepenuhnya.[12]

Konstitusi Perancis dibentuk pada tahun 1791, yang didahului oleh suatu Declaration des Droiys de L’homme et du Citoyen 1789, yang kemudian disusul terbentuknya Republik Perancis I, setelah tumbangnya sistem monarkhi dinasti Bourbon pada tahun 1793. Sejak tahun 1789 Majelis Nasional menetapkan “Deklarasi Hak-hak azasi Manusia dan warga Negara”, sebelum Majelis Nasional diresmikan sebagai badan yang membuat konstitusi. Deklarasi inilah yang mengilhami Pembentukan konstitusi Perancis pada tahun 1791.

Konstitusi Perancis setiap saat diganti apabila Perancis terjadi gejala politik yang mengakibatkan perubahan struktur politik sosial yang mendasar. Dalam perkembangan konstitusi Perancis telah mengalami 17 kali pergantian atau perubahan dari tahun 1793 sampai dengan sekarang. Secara implisit kita juga mengkaji perkembangan politik di Negara Perancis.

Undang-undang Perancis yang pernah berlaku antara lain adalah:

    UUD Zaman Revolusi dan Kekaisaran

Rancangan UUD ini dipersiapkan oelh Komite Konstituante yang beranggotakan delapan orang yang dipilih diantara wakil-wakil yang tergabung dalam Dewan Nasional Konstituante. Pada 13 September 1791, Louis XVI menyetujui rancangan UUD ini, dan Prancis menjadi Negara dengan sistem pemerintahan Monarkhi Konstitusional. Kekuasaan eksekutif diwakili oleh raja secara turun temurun, namun raja memperoleh kekuasaannya dari bangsa dan bukan dari Tuhan.

UUD 1971 diterapkan selama kurang dari satu tahun, karena hubungan antara raja dengan Dewan cepat menegang. Sebagai pewaris dinasti Bourbon selama berabad-abad telah memerintah dengan kekuasaan yang diperoleh dari Tuhan, Louis XVI tidak dapat menyetujui UUD Revolusi dan Kekaisaran. Agustus 1792, rakyat menyerbu istana Tuileries yang dihuni oleh keluarga raja. Hal ini menjadi bukti atas kegagalan usaha penggabungan dan dihapuslah UUD tahun 1791.[13] Dua tahun kemudian diganti dengan Konstitusi tahun I Republik (UUD Tahun 1793).

    UUD Directoire (Tahun 1795-1799)

UUD Directoire ditetapkan oleh Convention pada tahun 1793 dan disetujui oleh rakyat. UUD tahun 1793 ini mengukuhkan konsep demokrasi langsung. Rakyat berdaulat dalam bidang konstitusional dan legislative. Kekuasaan eksekutif menjadi sangat lemah dibandingkan dengan kekuasaan legislative.UUD Directoire tidak pernah diterapkan, gerakan revolusioner Prancis, sejak pertengahan 1792 dihadapkan oleh persekutuan Monarkhi Eropa dan pada perlawanan kaum loyalis di Prancis Baratdan Selatan. Pada tanggal 10 Oktober 1793 Convention memutuskan bahwa “pemerintah akan bercorak Revolusioner sampai tercapainya perdamaian”/

    UUD Konsulat dan Kekaisaran tahun VIII Republik (Tahun 1799-1814;1815)

Undang-undang Konsulat dan Kekaisaran disusun pada April 1795, kemudian disetujui melalui referendum dan disahkan oleh Convention pada Agustus 1795. Undang-undang tersebut menentukan pemisah antara kekuasaan yang tidak dapat saling memaksakan kehendaknya, walau kekuasaan legislative mengangkat Pa Directeur, yaitu pemegang kekuasaan eksekutif, sedangkan pihak legislative tidak dapat memberhentikan atau menjatuhkan Pa Directeur.

Pelaksanaan Konstitusi di Perancis saat ini berlandaskan atas Konstitusi (Undang-undang Dasar) Republik V tahun 1958. Sejak penetapannya telah beberapa kali mengalami perubahan yang berarti, yaitu:[14]

    Perubahan tanggal 4 juni 1960. Revisi ini bertujuan mengesahkan kemerdekaan Negar-negara bekas jajahan Perancsi di Afrika (kecuali Aljazair).
    Perubahan tanggal 6 November 1962. Perubahan yang dilakukan melalui referendum ini merupakan gagasan Jenderal De Gaulle agar Presiden harus dipilih melalui pemilihan umum, sehingga dapat memperoleh legitimasi dari rakyat.
    Referendum 27 April 1969. Perubahan ini pada hakekatnya bertujuan untuk menciptakan wilayah otonomi baru, yaitu region, serta merubah peranan senat. Tetapi perubahan ini mengakibatkan pengunduran diri de Gaulle yang merasa tidak didukung oleh mayoritas rakyat Perancis.
    Perubahan mengenai Sidang Dewan Konstitusional (Undang-undang 21 Oktober 1974). Perubahan ini diusul oleh Presiden Giscard d’Estaing, menyangkut Pasal 61, yaitu dengan memberikan kepada pihak oposisi lebih banyak kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya, sehingga 60 anggota Dewan Nasionakl atau 60 anggota Senat dapat memanggil Dean Konstitusi untuk bersidang.
    Undang-undang Desentralisasi 1982. Undang-undang ini tidak berhubungan dengan Undang-undang Dasar, tetapi telah merubah suatu hal yang sudah berlangsung selama ratusan tahun di Perancis, yaitu sentralisasi. Dalam hal ini otonomi departemen dan region, serta dewan-dewan daerah dipilih melalui pemilihan Umum.
_____________________________________
Ciri-ciri Konstitusi Perancis

Ciri pokok Konstitusi Kelima ini ialah memperkuat kedudukan eksekutif; meningkatkan ketidak tergantungan kekuasaan yang dipimpinnya, dan dengan sendirinya membatasi perilaku yang berlebih-lebihan dari partai-partai politik dalam badan legislative. Walaupun konstitusi Perancis dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial, namun di Perancis berlaku pendapat bahwa undang-undang itu suci dan tidak dapat diganggu gugat, undang-undang dianggap sebagai keinginan dan pendapat masyarakat, maka kedaulatan rakyat itu harus diwujudkan dalam undang-undang.
___________________
b)      Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
_______________________


Menurut Philipus M. Hadjon,[16] Mahkamah konstitusi perancis hanya melakukan pengawasan preventif, misalnya pengujian terhadap undang-undang dimungkinkan jika undang-undang tersebut belum diundangkan, pengujian terhadap perjanjian internasional dimungkinkan jika belum diratifikasi. Konstitusi Perancis dalam kaitannya mengenai otonomi, konstitusi hanya untuk memperkuat pemerintah local di Perancis dan untuk mencapai koordinasi fungsi-fungsi yang lebih baik dan efektif antara kekuasaan Negara dengan unit pemerintahan daerah.

Prosedur Perubahan dalam Konstitusi Perancis sangat berbeda dengan Konstitusi Amerika Serikat. Metode amandemen konstitusi Republik Perancis ditetapkan dalam Pasal 89, maka inisiatif untuk meng-amandemen konstitusi bearada ditangan: (i) Presiden Republik, (ii) usulan Perdana Menteri, (iii) usulan dari anggota parlemen.

Sebuah rancangan konstitusi harus ditetapkan oleh kedua Dewan dalam rumusan yang sama. Revisi menjadi sah setelah disetujui melalui referendum. Jadi Amandemen bisa bersifat definitive (pasti), hanya setelah mendapat persetujuan lewat referendum. Meskipun demikian usul amandemen tidak harus diajukan lewat referendum jika Presiden Republik memutuskan untuk mengajukannya kepada parlemen dalam sidang kongres. Sidang Kongres akan menyetujui rancangan perubahan, hanya jika diterima oleh mayoritas 3/5 suara. Selanjutnya dalam Pasal 89 menyebutkan; “prosedur amandemen tidak boleh dilaksanakan atau diikuti jika membahayakan integritas wilayah”, atau keutuhan wilaya Republik terancam”, dan dalam usul perubahan tersebut bentuk pemerintahan Republik tidak boleh menjadi usulan amandemen.
______________________________-

Inggris mempunyai ciri-ciri khusus dalam pemerintahanya, yaitu :
a.       Sifat konstitusi
1.     Tidak tertulis (konvensi)
2.     Bersifat luwes (fleksibel )
3.     Tidak ada badan pengaman khusus
b.      Sumber konstitusi
1.      Statuta – statuta yang disahkan parlemen
2.      Kebiasaan parlemen
3.      Yurisprudensi (putusan pengadilan)
4.      Kenvensi konstitusi
c.       Ciri-ciri pemerintahan inggris
                                                        i.            negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan united kingdom
                                                      ii.            konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah.
                                                    iii.            kekuasaan tidak dipisahkan , tetapi bercampur baur.
                                                    iv.            Parlemen adalah bicameral terdiri dari house of common atau majelis rendah dan house of lords atau majelis tinggi.
                                                      v.            kabinet adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana menteri.
                                                    vi.            Mahkota hanyalah tituler,  bukan kekuasaan politik, ia merupakan simbol kedaulatan seperti bendera.
                                                  vii.            Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet
                                                viii.            Dinas sipil adalah pegawai karir yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif dan perlementer. Dan habeas corpus adalah hak sipil yang fundamental.

Pada abad ke-8 muncul satu suku Jerman yang mencuat dan mendirikan imperium, mengikuti contoh yang pernah ditunjukkan oleh orang Romawi sebelumnya, yaitu Franka, dengan penguasa pertama Karl Martel (Charles Martel) dari Wangsa Meroving. Ia mendirikan Kerajaan Franka, yang mendominasi Eropa barat dan tengah hingga beberapa abad sesudahnya. Puncak kejayaan kerajaan ini terjadi pada masa pemerintahan Karl Yang Agung (Charlemagne; memerintah 800-843) sekaligus mendirikan Wangsa Karoling. Di akhir pemerintahannya, ia membagi wilayah luasnya menjadi tiga, sesuai dengan tiga cucu lelakinya, yang dikenal sebagai Perjanjian Verdun. Wilayah barat diperuntukan bagi Karl (Charles) yang kelak menjadi Kerajaan Perancis, wilayah tengah diperintah oleh Lothar, dan wilayah timur diperuntukkan bagi Ludwig (Louis).

Selanjutnya, panggung sejarah didominasi oleh suatu federasi longgar berbagai dinasti feodal yang dikenal sebagai Kekaisaran Romawi Suci sebagai hasil penyatuan kembali wilayah Kerajaan Franka bagian timur dan tengah, serta takluknya Italia bagian utara di tangan puak Jerman, yang membentang selama 8,5 atau hampir 10 abad tergantung dari mana orang menghitungnya, dari abad ke-9 atau ke-10 sampai tahun 1806, dan dipimpin oleh seorang kaisar. Pada masa kejayaannya, teritori kekaisaran ini mencakup wilayah modern Jerman, Austria, Slovenia, Ceko, Polandia, Perancis timur, Swiss, dan Italia utara. Periode yang panjang ini mengalami berbagai gejolak seperti Persaingan Investiturat, Kelaparan Besar 1315-1317, Wabah Hitam (The Black Death) 1347-1351, dan disepakatinya Piagam Emas 1356 (Die Goldene Bulle) sebagai konstitusi pertama kekaisaran ini.
_____________
ciri-ciri pemerintahan jerman

 Jerman merupakan salah satu negara federasi di Eropa. Dahulu Jerman adalah negara yang berbentuk kekaisaran namun setelah perang Perancis-Prusia, Sistem Pemerintahan Jerman berubah menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan kepala pemerintahan Kanselir.
Saat Pemerintahan Jerman dipegang oleh NAZI dengan pemimpinnya Adolf Hitler serta rezim otoriternya. Jerman sempat terpecah menjadi dua bagian: Jerman Barat(federal) dan Jerman Timur(Demokratik). Kekalahan dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat. Sistem Pemerintahan Jerman

Pada tahun 1990 Jerman kembali bersatu antara Jerman Barat dan Jerman Timur ditandai dengan Runtuhnya Tembok Berlin. Sejak Jerman bersatu, sistem pemerintahan mereka adalah demokrasi yang berbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.

Dalam parlemen Jerman, Partai dengan koalisi yang dominanlah yang memimpin parlemen. Dalam pemerintahan Jerman, parlemen dikenal dengan nama Bundestag(anggotanya dipilih) dan Bundesrat( anggotanya adalah perwakilan dari negara-negara bagian). Bundesrat hampir mirip dengan senat walau terdapat beberapa perbedaan wewenang.

Pemerintahan Jerman dipimpin oleh Kanselir namun Jerman tetap memiliki Presiden yang dipilih dalam periode lima tahun.

Jerman juga memiliki makhamah konstitusi liberal, dimana setiap warga mempunyai hak  mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.
_____________________________________
Sebuah konstitusi dapat dikatakan kaku apabila cara mengubah konstitusi tersebut dilakukan dengan cara yang tidak mudah dan penuh dengan banyak pertimbangan. Hal ini dikarenakan agar konstitusi yang sudah dianut sejak dulu oleh satu negara akan sulit jika ingin mengubahnya terutama dasar hukum konstitusi tersebut. Negara yang menganut konstitusi kaku adalah Jerman dan Amerika.
_______________________
 Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Zack Tabudlo - Give Me Your Forever Lyrics

  Do you remember When we were young you were always with your friends Wanted to grab your hand and run away from them I knew that it was ti...