Konstitusi
Amerika Serikat
Konstitusi
Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat. Konstitusi ini
selesai dibuat pada 17 September 1787 dan diadopsi melalui Konvensi
Konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania, dan kemudian akan diratifikasi
melalui konvensi khusus di tiap negara bagian. Dokumen ini membentuk gabungan
federasi dari negara-negara berdaulat, dan pemerintah federal untuk menjalankan
federasi tersebut. Konstitusi ini menggantikan Articles of Confederation yang
lebih kurang jelas dalam pendefinisian federasi ini.
Konstitusi
ini mulai berlaku pada tahun 1789 dan menjadi model konstitusi untuk banyak
negara lain. Konstitusi Amerika Serikat ini merupakan konstitusi nasional
tertua yang masih dipergunakan sampai sekarang.
___________________________
Konstitusi Amerika menetapkan tidak saja
suatu persekutuan negara-negara bagian, tetapi juga suatu pemerintahan yang
melaksanakan kewenangannya secara langsung terhadap semua warganegara.
Konstitusi menentukan kekuasaan yang didelegasikan kepada pemerintahan nasional
dan melindungi kekuasaan yang disediakan bagi negara-negara bagian dan hak
setiap individu. Tokoh- tokoh yang berperan dalam penulisan konstitusi termasuk
John Dickson, Gouverneur Morris, Edmund Randolph, Roger Sherman, James Wilson,
dan George Wythe (Peltason 2004, 7). Namun Morris merupakan delegasi paling
berpengaruh karena ia diberikan tugas untuk menyusun semua resolusi dan
keputusan Konvensi ke dalam bentuk akhir yang rapi. Dalam proses pembuatannya
di dalam konvensi konstitusi banyak terjadi perdebatan sengit antar
negara-negara dalam konvensi tersebut, perdebatan yang terjadi hampir saja
menghentikan konvensi konstitusional yang ada, namun kompromi menjadi salah
satu hal krusial yang masih menyukses kan konvensi ini. contohnya saja pada
saat perdebatan penentuan jumlah perwakilan dalam badan legislative nasional,
pada akhirnya para delegasi Connecticut menyarankan rancangan penetapan jumlah
perwakilan yang setara dengan jumlah penduduk di Dewan Perwakilan Rakyat, yang
disebut sebagai Kompromi Connecticut.
_________________
Ciri-ciri Konstitusi Amerika Serikat
Sebelum memasuki ciri-ciri dari Konstitusi
Amerika Serikat, penulis akan menjelaskan Prosedur perubahan dalam Konstitusi
Amerika Serikat. Konstitusi Amerika merupakan konstitusi yang sulit untuk
dilakukan perubahan. Kesulitannya terletak pada proses amandemennya. Amandemen
Konstitusi Amerika dapat diusulkan melalui salah satu dari dua cara, yaitu:
i. 2/3
dari seluruh anggota (bukan hanya jumlah anggota yang hadir), dari
masing-masing majelis Kongres harus menyetujui amandemen tersebut,
ii. Kongres dapat menyelenggarakan
konvensi istimewa untuk mempertimbangkan amandemen jika lembaga legislative
dari 2/3 negara bagian meminta dilakukan perubahan.
Usul amandemen ini harus disetujui oleh ¾
dari seluruh Negara bagian. Jika ratifikasi tercapai, maka amandemen tersebut
dapat menjadi bagian dari konstitusi.
Konstitusi Amerika Serikat membagi
pemerintahan nasional kedalam tiga cabang kekuasaan. Mengenai pembagian
kekuasaan ini, Konstitusi Amerika Serikat mengadakan pembagian ganda; pertama,
konstitusi membagi kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga, yaitu Eksekutif,
Legislatif, Yudikatif. Kedua, Konstitusi membagi kekuasaan antara otoritas
federal dan otoritas Negara bagian dengan cara sedemikian rupa untuk memberikan
jaminan semua kekuasaan secara absolute tidak penting bagi otoritas federal
demi manfaat bersama akan diperuntukkan bagi unit-unit federal.dengan kata
lain, konstitusi menyebutkan dengan jelas jenis kekuasaan yang dijalankan
otoritas federal dengan menambahkan kekuasaan yang dilarang untuk pemerintahan
federal dan Negara-negara bagian.
_______________________________
Dalam perubahan konstitusi, konstitusi di
Amerika hanya dapat dilakukan oleh Kongres, sedangkan di Perancis dapat
dilakukan oleh Presiden, Perdana Menteri maupun parlemen, hal ini dapat
membuktikan bahwa pelaksanaan konstitusi di Amerika Serikat bersifat kaku
(regid) dibandingkan di Perancis.
____________________________________
Sebagai negara adidaya, Amerika Serikat
memiliki berbagai julukan dan klaim yang melekat dalam dirinya. Bukan saja
diklaim sebagai negara kampium demokrasi dan HAM, negeri Paman Sam ini juga
dianggap menjadi basis inspirasi atas konsepsi atau prototipe HAM dan demokrasi
di dunia. Demikian juga terhadap konstitusi yang dimilikinya, konstitusi
Amerika Serikat dianggap menjadi bagian dari konstitusi tertulis yang cukup
tua, keberadaannya telah menjadi model bagi konstitusi negara-negara lain di dunia.
Demikian juga karena sifatnya yang sederhana dan luwes, menjadi salah satu
kelebihan konstitusi yang dimiliki Amerika Serikat. Pada awalnya konstitusi
Amerika Serikat dirancang sebagai sebuah kerangka kerja untuk memerintah 4 juta
orang di 13 negara bagian, manun seiring perkembangan zaman, konstitusi
tersebut mengalami 27 proses perubahan (amandemen), dan keberadaannya kini
diperuntukan untuk mengatur lebih dari 260 juta warga AS di 50 negara bagian
yang beragam, yang terentang mulai dari lautan Atlantik hingga Pasifik.
________________________________
Sejarah
Konstitusi Perancis dan pelaksanaan Konstitusi
Salah
satu keputusan penting dari revolusi Perancis adalah pembentukan suatu
Constituante Assembly atau Dewan Konstituante yang beranggotakan 1200 orang
yang ditugaskan untuk menyelesaikan Undang-Undang Dasar bagi Negara Perancis
yang bangkit dari Revolusi, yang menitik beratkan panghapusan masyarakat feudal
dan “exploitation de I’homme par I’homme” dan penyusunan masyarakat baru yang
lebih adil dan manusiawi, dimana hak-hak asasi penduduk (droit de I home)
dijamin sepenuhnya.[12]
Konstitusi
Perancis dibentuk pada tahun 1791, yang didahului oleh suatu Declaration des
Droiys de L’homme et du Citoyen 1789, yang kemudian disusul terbentuknya
Republik Perancis I, setelah tumbangnya sistem monarkhi dinasti Bourbon pada
tahun 1793. Sejak tahun 1789 Majelis Nasional menetapkan “Deklarasi Hak-hak
azasi Manusia dan warga Negara”, sebelum Majelis Nasional diresmikan sebagai
badan yang membuat konstitusi. Deklarasi inilah yang mengilhami Pembentukan
konstitusi Perancis pada tahun 1791.
Konstitusi
Perancis setiap saat diganti apabila Perancis terjadi gejala politik yang
mengakibatkan perubahan struktur politik sosial yang mendasar. Dalam
perkembangan konstitusi Perancis telah mengalami 17 kali pergantian atau
perubahan dari tahun 1793 sampai dengan sekarang. Secara implisit kita juga
mengkaji perkembangan politik di Negara Perancis.
Undang-undang
Perancis yang pernah berlaku antara lain adalah:
UUD Zaman Revolusi dan Kekaisaran
Rancangan
UUD ini dipersiapkan oelh Komite Konstituante yang beranggotakan delapan orang
yang dipilih diantara wakil-wakil yang tergabung dalam Dewan Nasional
Konstituante. Pada 13 September 1791, Louis XVI menyetujui rancangan UUD ini,
dan Prancis menjadi Negara dengan sistem pemerintahan Monarkhi Konstitusional.
Kekuasaan eksekutif diwakili oleh raja secara turun temurun, namun raja
memperoleh kekuasaannya dari bangsa dan bukan dari Tuhan.
UUD
1971 diterapkan selama kurang dari satu tahun, karena hubungan antara raja
dengan Dewan cepat menegang. Sebagai pewaris dinasti Bourbon selama
berabad-abad telah memerintah dengan kekuasaan yang diperoleh dari Tuhan, Louis
XVI tidak dapat menyetujui UUD Revolusi dan Kekaisaran. Agustus 1792, rakyat
menyerbu istana Tuileries yang dihuni oleh keluarga raja. Hal ini menjadi bukti
atas kegagalan usaha penggabungan dan dihapuslah UUD tahun 1791.[13] Dua tahun
kemudian diganti dengan Konstitusi tahun I Republik (UUD Tahun 1793).
UUD Directoire (Tahun 1795-1799)
UUD
Directoire ditetapkan oleh Convention pada tahun 1793 dan disetujui oleh
rakyat. UUD tahun 1793 ini mengukuhkan konsep demokrasi langsung. Rakyat
berdaulat dalam bidang konstitusional dan legislative. Kekuasaan eksekutif
menjadi sangat lemah dibandingkan dengan kekuasaan legislative.UUD Directoire
tidak pernah diterapkan, gerakan revolusioner Prancis, sejak pertengahan 1792
dihadapkan oleh persekutuan Monarkhi Eropa dan pada perlawanan kaum loyalis di
Prancis Baratdan Selatan. Pada tanggal 10 Oktober 1793 Convention memutuskan
bahwa “pemerintah akan bercorak Revolusioner sampai tercapainya perdamaian”/
UUD Konsulat dan Kekaisaran tahun VIII
Republik (Tahun 1799-1814;1815)
Undang-undang
Konsulat dan Kekaisaran disusun pada April 1795, kemudian disetujui melalui
referendum dan disahkan oleh Convention pada Agustus 1795. Undang-undang
tersebut menentukan pemisah antara kekuasaan yang tidak dapat saling memaksakan
kehendaknya, walau kekuasaan legislative mengangkat Pa Directeur, yaitu
pemegang kekuasaan eksekutif, sedangkan pihak legislative tidak dapat
memberhentikan atau menjatuhkan Pa Directeur.
Pelaksanaan
Konstitusi di Perancis saat ini berlandaskan atas Konstitusi (Undang-undang
Dasar) Republik V tahun 1958. Sejak penetapannya telah beberapa kali mengalami
perubahan yang berarti, yaitu:[14]
Perubahan tanggal 4 juni 1960. Revisi ini
bertujuan mengesahkan kemerdekaan Negar-negara bekas jajahan Perancsi di Afrika
(kecuali Aljazair).
Perubahan tanggal 6 November 1962. Perubahan
yang dilakukan melalui referendum ini merupakan gagasan Jenderal De Gaulle agar
Presiden harus dipilih melalui pemilihan umum, sehingga dapat memperoleh
legitimasi dari rakyat.
Referendum 27 April 1969. Perubahan ini
pada hakekatnya bertujuan untuk menciptakan wilayah otonomi baru, yaitu region,
serta merubah peranan senat. Tetapi perubahan ini mengakibatkan pengunduran
diri de Gaulle yang merasa tidak didukung oleh mayoritas rakyat Perancis.
Perubahan mengenai Sidang Dewan
Konstitusional (Undang-undang 21 Oktober 1974). Perubahan ini diusul oleh
Presiden Giscard d’Estaing, menyangkut Pasal 61, yaitu dengan memberikan kepada
pihak oposisi lebih banyak kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya, sehingga
60 anggota Dewan Nasionakl atau 60 anggota Senat dapat memanggil Dean
Konstitusi untuk bersidang.
Undang-undang Desentralisasi 1982.
Undang-undang ini tidak berhubungan dengan Undang-undang Dasar, tetapi telah
merubah suatu hal yang sudah berlangsung selama ratusan tahun di Perancis,
yaitu sentralisasi. Dalam hal ini otonomi departemen dan region, serta
dewan-dewan daerah dipilih melalui pemilihan Umum.
_____________________________________
Ciri-ciri Konstitusi Perancis
Ciri pokok Konstitusi Kelima ini ialah
memperkuat kedudukan eksekutif; meningkatkan ketidak tergantungan kekuasaan
yang dipimpinnya, dan dengan sendirinya membatasi perilaku yang
berlebih-lebihan dari partai-partai politik dalam badan legislative. Walaupun
konstitusi Perancis dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial, namun di
Perancis berlaku pendapat bahwa undang-undang itu suci dan tidak dapat diganggu
gugat, undang-undang dianggap sebagai keinginan dan pendapat masyarakat, maka
kedaulatan rakyat itu harus diwujudkan dalam undang-undang.
___________________
b)
Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku
(regid).
_______________________
Menurut Philipus M. Hadjon,[16] Mahkamah
konstitusi perancis hanya melakukan pengawasan preventif, misalnya pengujian
terhadap undang-undang dimungkinkan jika undang-undang tersebut belum
diundangkan, pengujian terhadap perjanjian internasional dimungkinkan jika
belum diratifikasi. Konstitusi Perancis dalam kaitannya mengenai otonomi,
konstitusi hanya untuk memperkuat pemerintah local di Perancis dan untuk mencapai
koordinasi fungsi-fungsi yang lebih baik dan efektif antara kekuasaan Negara
dengan unit pemerintahan daerah.
Prosedur Perubahan dalam Konstitusi
Perancis sangat berbeda dengan Konstitusi Amerika Serikat. Metode amandemen
konstitusi Republik Perancis ditetapkan dalam Pasal 89, maka inisiatif untuk
meng-amandemen konstitusi bearada ditangan: (i) Presiden Republik, (ii) usulan
Perdana Menteri, (iii) usulan dari anggota parlemen.
Sebuah rancangan konstitusi harus
ditetapkan oleh kedua Dewan dalam rumusan yang sama. Revisi menjadi sah setelah
disetujui melalui referendum. Jadi Amandemen bisa bersifat definitive (pasti),
hanya setelah mendapat persetujuan lewat referendum. Meskipun demikian usul
amandemen tidak harus diajukan lewat referendum jika Presiden Republik
memutuskan untuk mengajukannya kepada parlemen dalam sidang kongres. Sidang
Kongres akan menyetujui rancangan perubahan, hanya jika diterima oleh mayoritas
3/5 suara. Selanjutnya dalam Pasal 89 menyebutkan; “prosedur amandemen tidak
boleh dilaksanakan atau diikuti jika membahayakan integritas wilayah”, atau
keutuhan wilaya Republik terancam”, dan dalam usul perubahan tersebut bentuk
pemerintahan Republik tidak boleh menjadi usulan amandemen.
______________________________-
Inggris
mempunyai ciri-ciri khusus dalam pemerintahanya, yaitu :
a. Sifat konstitusi
1. Tidak tertulis (konvensi)
2. Bersifat luwes (fleksibel )
3. Tidak ada badan pengaman khusus
b. Sumber konstitusi
1. Statuta – statuta yang disahkan parlemen
2. Kebiasaan parlemen
3. Yurisprudensi (putusan pengadilan)
4. Kenvensi konstitusi
c. Ciri-ciri pemerintahan inggris
i. negara kesatuan
(unitary state) dengan sebutan united kingdom
ii. konstitusinya
adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah.
iii. kekuasaan tidak
dipisahkan , tetapi bercampur baur.
iv. Parlemen adalah
bicameral terdiri dari house of common atau majelis rendah dan house of lords
atau majelis tinggi.
v. kabinet adalah
kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana menteri.
vi. Mahkota hanyalah
tituler, bukan kekuasaan politik, ia
merupakan simbol kedaulatan seperti bendera.
vii. Badan peradilan
ditunjuk oleh kabinet
viii. Dinas sipil
adalah pegawai karir yang mengadministrasikan hukum dan mengimplementasikan
kebijakan-kebijakan eksekutif dan perlementer. Dan habeas corpus adalah hak
sipil yang fundamental.
Pada
abad ke-8 muncul satu suku Jerman yang mencuat dan mendirikan imperium,
mengikuti contoh yang pernah ditunjukkan oleh orang Romawi sebelumnya, yaitu
Franka, dengan penguasa pertama Karl Martel (Charles Martel) dari Wangsa
Meroving. Ia mendirikan Kerajaan Franka, yang mendominasi Eropa barat dan
tengah hingga beberapa abad sesudahnya. Puncak kejayaan kerajaan ini terjadi
pada masa pemerintahan Karl Yang Agung (Charlemagne; memerintah 800-843)
sekaligus mendirikan Wangsa Karoling. Di akhir pemerintahannya, ia membagi
wilayah luasnya menjadi tiga, sesuai dengan tiga cucu lelakinya, yang dikenal
sebagai Perjanjian Verdun.
Wilayah barat diperuntukan bagi Karl (Charles) yang kelak menjadi Kerajaan
Perancis, wilayah tengah diperintah oleh Lothar, dan wilayah timur
diperuntukkan bagi Ludwig (Louis).
Selanjutnya,
panggung sejarah didominasi oleh suatu federasi longgar berbagai dinasti feodal
yang dikenal sebagai Kekaisaran Romawi Suci sebagai hasil penyatuan kembali
wilayah Kerajaan Franka bagian timur dan tengah, serta takluknya Italia bagian
utara di tangan puak Jerman, yang membentang selama 8,5 atau hampir 10 abad
tergantung dari mana orang menghitungnya, dari abad ke-9 atau ke-10 sampai
tahun 1806, dan dipimpin oleh seorang kaisar. Pada masa kejayaannya, teritori
kekaisaran ini mencakup wilayah modern Jerman, Austria, Slovenia, Ceko,
Polandia, Perancis timur, Swiss, dan Italia utara. Periode yang panjang ini
mengalami berbagai gejolak seperti Persaingan Investiturat, Kelaparan Besar
1315-1317, Wabah Hitam (The Black Death) 1347-1351, dan disepakatinya Piagam
Emas 1356 (Die Goldene Bulle) sebagai konstitusi pertama kekaisaran ini.
_____________
ciri-ciri pemerintahan jerman
Jerman merupakan salah satu negara federasi di
Eropa. Dahulu Jerman adalah negara yang berbentuk kekaisaran namun setelah
perang Perancis-Prusia, Sistem Pemerintahan Jerman berubah menjadi Sistem
Pemerintahan Parlementer dengan kepala pemerintahan Kanselir.
Saat Pemerintahan Jerman dipegang oleh NAZI
dengan pemimpinnya Adolf Hitler serta rezim otoriternya. Jerman sempat terpecah
menjadi dua bagian: Jerman Barat(federal) dan Jerman Timur(Demokratik).
Kekalahan dalam Perang Dunia II membuat Jerman sempat kehilangan wilayah timur
sehingga pemerintahan berpindah ke Jerman Barat. Sistem Pemerintahan Jerman
Pada tahun 1990 Jerman kembali bersatu
antara Jerman Barat dan Jerman Timur ditandai dengan Runtuhnya Tembok Berlin.
Sejak Jerman bersatu, sistem pemerintahan mereka adalah demokrasi yang berbasis
ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.
Dalam parlemen Jerman, Partai dengan
koalisi yang dominanlah yang memimpin parlemen. Dalam pemerintahan Jerman,
parlemen dikenal dengan nama Bundestag(anggotanya dipilih) dan Bundesrat(
anggotanya adalah perwakilan dari negara-negara bagian). Bundesrat hampir mirip
dengan senat walau terdapat beberapa perbedaan wewenang.
Pemerintahan Jerman dipimpin oleh Kanselir
namun Jerman tetap memiliki Presiden yang dipilih dalam periode lima tahun.
Jerman juga memiliki makhamah konstitusi
liberal, dimana setiap warga mempunyai hak
mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya
dilanggar oleh pemerintah.
_____________________________________
Sebuah konstitusi dapat dikatakan kaku
apabila cara mengubah konstitusi tersebut dilakukan dengan cara yang tidak
mudah dan penuh dengan banyak pertimbangan. Hal ini dikarenakan agar konstitusi
yang sudah dianut sejak dulu oleh satu negara akan sulit jika ingin mengubahnya
terutama dasar hukum konstitusi tersebut. Negara yang menganut konstitusi kaku
adalah Jerman dan Amerika.
_______________________
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris
“Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan
Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan
sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang)
keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar