Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan
Vol. 1 , No.1 , Juni 2016, Seri A
Vol. 1 , No.1 , Juni 2016, Seri A
PEMELIHARAAN ARSIP
DI KANTOR PENGADILAN NEGARA TANJUNG PINANG
DI KANTOR PENGADILAN NEGARA TANJUNG PINANG
Program Studi Ilmu Administrasi Publik
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji
email: doniprastomo97@gmail.com
Abstrak
Tujuannya adalah untuk (1)
mendeskripsikan pelestarian dan, (2) kendala dihadapi dalam pelestarian catatan
di kantor Pengadilan Negara Tanjungpinang dan solusi. Data dikumpulkan melalui
observasi dan wawancara dengan arsip di Kantor Pengadilan Negara Tanjungpinang.
Menganalisis data deskriptif. Data analisis dapat diringkas sebagai berikut.
Pelestarian catatan belum terlaksana dengan baik karena membersihkan arsip
kamar bersih menggunakan manual dan panduan pelestarian tidak memiliki arsip
sehingga menyebabkan beberapa arsip menumpuk dan tidak kelestarian. Dan kendala
yang dihadapi oleh negara ruangan dan fasilitas masih sangat sederhana, sebuah
kantor kecil untuk volume besar catatan yang tidak bisa menampung file arsip
dibuat menyebabkan tumpang tindih. Selain itu, jumlah arsiparis masih kurang di
lapangan.
Kata kunci ; pelestarian, catatan, arsip
A.
Pendahuluan
berkembangnya kegiatan administrasi dewasa ini, menuntut kearsipan juga mengalami kemajuan, karena pada dasarnya arsip merupakan bagian yang penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kegiatan administrasi suatu instansi. Selama kegiatan administrasi terus berjalan, selama itu pula arsip tercipta, dan selama itu pula pemeliharaan arsip adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk menjaga arsip dari segala kerusakan dan kemusnahan. Kerusakan dan kemusnahan arsip yang datangnya dari arsip itu sendiri maupun yang disebabkan serangan-serangan dari luar arsip itu sendiri. Pemeliharaan kondisi fisik arsip dan lingkungan penyimpanan arsip harus terjaga dari kerusakan, kemusnahan, maupun kebocoran terhadap informasinya. Menurut Daryana (2007:4.3-4.21) ada dua macam faktor perusak arsip, faktor intern dan faktor ektern. A. Faktor intern yaitu, faktor perusak arsip yang melekat pada fisik arsip itu sendiri, yang sangat berkaitan erat dengan proses pembuatan bahan, dan unsur lain, seperti keasaman kertas, kualitas tinta dan sebagainya. B. Faktor ektern, yaitu faktor perusak yang berasal dari luar arsip atau lingkunga di sekitar arsip.
berkembangnya kegiatan administrasi dewasa ini, menuntut kearsipan juga mengalami kemajuan, karena pada dasarnya arsip merupakan bagian yang penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kegiatan administrasi suatu instansi. Selama kegiatan administrasi terus berjalan, selama itu pula arsip tercipta, dan selama itu pula pemeliharaan arsip adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk menjaga arsip dari segala kerusakan dan kemusnahan. Kerusakan dan kemusnahan arsip yang datangnya dari arsip itu sendiri maupun yang disebabkan serangan-serangan dari luar arsip itu sendiri. Pemeliharaan kondisi fisik arsip dan lingkungan penyimpanan arsip harus terjaga dari kerusakan, kemusnahan, maupun kebocoran terhadap informasinya. Menurut Daryana (2007:4.3-4.21) ada dua macam faktor perusak arsip, faktor intern dan faktor ektern. A. Faktor intern yaitu, faktor perusak arsip yang melekat pada fisik arsip itu sendiri, yang sangat berkaitan erat dengan proses pembuatan bahan, dan unsur lain, seperti keasaman kertas, kualitas tinta dan sebagainya. B. Faktor ektern, yaitu faktor perusak yang berasal dari luar arsip atau lingkunga di sekitar arsip.
Pemeliharaan arsip atau
penjagaan arsip dari segala kerusakan dan kemusnahan dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut: a) pengaturan ruangan, yang dimaksud dengan ruangan dalam
hal ini adalah ruangan penyimpanan arsip. Menurut Wursanto (2003:221)
kelembaban dan suhu udara dalam ruangan penyimpanan arsip harus tetap dijaga
supaya ruangan tetap kering dan tidak terlalu lembab. Suhu udara berkisar
antara 650 F sampai 750 F dan kelembaban udara berkisar
50% dan 60%. Untuk mengatur atau mengontrol suhu dan kelembaban udara dalam
ruangan penyimpanan arsip dapat dilakukan dengan memasang AC yang hidup terus
menerus selama 24 jam atau paling tidak dengan menggunakan kipas angin. B)
penerangan dalam ruangan penyimpanan arsip menurut Daryana (2004:4.10) cahaya
yang digunakan untuk menerangi ruangan arsip adalah bentuk elektromagnetik yang
berasal dari radiasi matahari dan lampu listrik. Pada ruangan arsip sangat perlu
penerangan khusus, karena ruangan yang terang akan mengurangi rayap dan
tumbuhnya jamur sebab rayap suka tumbuh ditempat yang gelap. Menurut Razak
(1992:29) dalam ruangan penyimpanan dilarang keras merokok guna menjaga
kemungkinan bahaya kebakaran dan sebaiknya alat-alat pemadam kebakaran
ditempatkan pada posisis strategis dalam ruangan penyimpanan arsip. Merokok
dalam ruangan penyimpanan arsip, banyak menimbulkan kerugian seperti: abu rokok
menyebabkan ruang menjadi kotor dan berdebu, asap rokok dapat merusak kertas
arsip, dan juga menimbulkan kemungkinan terbakar.
Kantor
Pengadilan Negara Tanjungpinang merupakan kantor yang bertugas melayani
masyarakat dibidang hukum. Dalam pelaksanaan kegiatannya dibidang hukum Kantor
Pengadilan Negara Tanjungpinang banyak menciptakan berbagai macam arsip. Adapun
jenis arsip yang dimiliki Kantor Pengadilan Negara Tanjungpinang yaitu 1) arsip
perkara-perkara, yang terdiri dari perkara pidana, perdata, dan tindak pidana
korupsi. 2) arsip surat menyurat seperti surat masuk, surat keluar, daftar
gaji, daftar hadir, arsip naik pangkat, mutasi SK, laporan kegiatan kerja,
laporan keuangan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan
pengamatan penulis selama Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Pengadilan
Negara Tanjungpinang menemui beberapa kendala. Kendala pemeliharaan arsip yang
dihadapi oleh Kantor Pengadilan Negara Tanjungpinang adalah kurangnya perhatian
terhadap cara menyelamatkan arsip yang mulai menumpuk. Tumpukan arsip yang ada
dimasing-masing unit kerja mengakibatkan ruangan kerja menjadi berantakan,
karena arsip tidak di kelola dengan baik. Tidak dipelihara arsip semacam ini
akan menimbulkan hilangnya aset instansi, yang berupa informasi yang tidak
ternilai harganya, dan akan menimbulkan beban biaya yang semakin hari semakin
besar.
Sebagian besar
keadaan arsip di Kantor Pengadilan Negara Tanjungpinang belum tertata dengan
baik. Arsip-arsip menumpuk tanpa ada penataan yang jelas serta menyebar
diberbagai ruangan atau berada dalam ruangan pegawai. Menurut Abubakar
(1991:79) ruangan penyimpanan arsip sebaiknya terpisah dari unit kerja lainnya.
Dalam hal ini dengan pertimbangan bahwa arsip bersifat rahasia, lalu lintas
pegawai dapat dikurangi, dan untuk menghindari pegawai yang tidak berkepentingan
dilarang untuk memasuki ruangan penyimpanan arsip. Penyimpanan arsip di ruangan
tempat karyawan beraktivitas menyebabkan kegiatan pemeliharaan arsip tidak
berjalan dengan baik. Penyimpanan arsip sebaiknya ditempatkan di satu tempat,
yaitu ruangan penyimpanan arsip.
Arsip yang
tidak dipelihara akan mengakibatkan dampak yang kurang baik terhadap arsip.
Dampak tersebut antara lain arsip akan mengalami kerusakan fisik arsip,
kerahasiaan arsip tidak terjaga sehinga mengakibatkan kebocoran isi atau
informasi yang ada di dalam arsip. Hal ini dikarenakan arsip menyebar
dimasing-masing ruangan sehingga orang yang tidak mempunyai kewenangan dapat
dengan mudah mengaksesnya.
Menurut
Sulistyo-Basuki (1991:231-241) tata kerja pemeliharaan meliputi : kegiatan
pengaturan arsip di rak, membersihkan dan menghilangkan debu, pembetulan letak
arsip. A) pengaturan arsip di rak dalam bahasa inggris dikenal dengan shelving. Kegiatan ini harus dilakukan
secara hati-hati untuk menghindari terjadinya kerusakan terhadap arsip.
Pengaturan arsip di rak di susun secara berturut untuk memenuhi kebutuhan
pemakai. Penyusunan arsip di rak yang baik, yaitu dengan cara menyandarkan
arsip dalam keadaan tegak lurus, tidak bertumpu pada bagian punggung folder arsip karena menyebabkan teks
arsip lepas dari folder serta tidak
boleh meletakkan arsip secara miring, hal ini menyebabkan sampul (cover)
melengkung, b) membersihkan dan meghilangkan debu, kegiatan membersihkan dan
menghilangkan debu harus dilaksanakan secara berkala oleh arsiparis yang
terlatih agar arsip tersebut tidak menimbulkan kerusakan arsip dan untuk
memperpanjang usia arsip, seperti dengan menggunakan penyedot debu (vacuum cleaner), c) pembetulan letak
arsip, setelah pemakai atau pengguna kearsipan menggunakan arsip, arsiparis
mengatur dan memerika kembali susunan letak arsip di rak secara sistematis atau
berurutan sesuai dengan kode klasifikasi arsip dan menempatkan arsip yang salah
ketemat asalnya, sehingga pemakai dan pengguna kearsipan dapat dengan mudah merumuskan
atau menemukan arsip yang dibutuhkannya. Berdasarkan uraian diatas tujuan
penelitian ini adalah untuuk mendeskripsikan pemeliharaan dan kendala-kendala
yang dihadapi dalam pemeliharaan arsip di Kantor Pengadilan Negara Padang dan
pemecahannya.
B.
Metodologi
penulisan
Penulisan
makalah ini menggunakan metode deskriptif, metode deskriptif, yaitu suatu
penelitian yang bertujuan untuk mengungkapkan atau menggambarkan suatu masalah
atau keadaan dan peristiwa sebagaimana adanya secara sistematis. Dengan
demikian penelitian ini akan mendeskripsikan, mengungkapkan dan menafsirkan
data yang berhubungan dengan pemeliharaan arsip di Kantor Pengadilan Negara
Tanjungpinang.
Lokasi
penelitian ini adalah Kantor Pengadilan Negara Tanjungpinang, dan di lakukan
pada tanggal 2 juni 2016. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi
dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah orang orang yang sesuai
dengan kepentingan permasalahan dan tujuan penelitian. Pemilihan informan
dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik tertentu.
A.
Hasil
No.
|
Subjek Arsip
|
Lokasi Simpan
|
|
1.
|
- arsip sertifikat tanah
- pos dan giro
- tata ruang
- mendagri
- laporan tahunan
pengadilan tinggi
- kendaraan roda dua
- berita acara serah
terima
- laporan inventaris
- laporan kondisi barang
- photocopy BPKB/STNK
- izin
- koni Tanjungpinang
- kartu inventaris barang
- mahkamah agung republik
indonesia
- SOP pengadilan negara
- umum
|
Bagian Umum
|
|
2.
|
- arsip kasus perdata yang
sedang berjalan
- umum
- biaya banding perdata
- laporan bulanan perdata
- laporan tahunan perdata
|
Bagian Perdana
|
|
3.
|
- arsip kasus pidana yang
sedang berjalan
- umum
- biaya banding pidana
- laporan bulanan pidana
- laporan tahunan pidana
|
Bagian Pidana
|
|
4.
|
- surat keputusan (SK)
- data pegawai
- surat dinas
|
Bagian Pegawai
|
|
|
-
Inventarisasi pegawai
-
Permohonan cuti
-
Mutasi hakim, PANSEK, KPN usulan kenaikan pangkat, KARPEG, KARIS,
KARSU dan pensiun
-
Usulan promosi jabatan
-
Hukuman disiplin
|
|
|
5.
|
- arsip putusan kasus
perdata yang telah diputuskan
- arsip putusan kasus
pidana yang telah diputuskan
- laporan bulan, semester,
dan tahunan perkara pidana, perdata.
- evaluasi laporan
pengadilan tinggi
- surat
|
Bagian hukum
|
|
6.
|
- penerimaan negara bukan
pajak
- pertanggung jawaban
remunerasi pengadilan negara se-Tanjungpinang
- arsip pengeluaran
anggaran
- laporan realisasi
anggaran
- laporan keuangan
- daftar gaji
|
Bagian keuangan
|
|
B.
Pembahasan
Pemeliharaan arsip di kantor pengadilan negara tanjungpinang. Agar
arsip-arsip yang disimpan tidak rusak dan terhindar dari kehancuran, dapat
dilakukan pemeliharaan. Pemeliharaan arsip hendaknya dilaksanakan dengan baik
sesuai dengan ketentuan kearsipan. Berdasarkan hasil wawancara dengan arsiparis
Kantor Pengadilan Negara Tanjungpinang, maka dapat dilakukan pemeliharaan arsip
dengan cara sebagai berikut:
Pengaturan ruangan penyimpanan arsip
Pengaturan ruangan penyimpanan arsip
Pengaturan ruangan penyimpanan arsip
di Kantor Pengadilan Negara Tanjungpinang belum dilakukan secara optimal sesuai
dengan ketentuan kearsipan. Pengaturan ruangan hanya dilakukan sebagai berikut
: a) kelembaban dan suhu udara dalam ruangan penyimpanan arsip hanya bergantung
pada keadaan suhu lingkungan dan pada kipas angin yang hidup pada saat karyawan
beraktivitas. Seharusnya sangat diperlukan memasang AC atau kpias angin. Supaya
kelembaban dan suhu udara dalam ruangan penyimpanan arsip bisa terjaga dan
awet. Menurut ketentuan arsip suhu udara dalam ruangan penyimpanan arsip harus
tetap dijaga supaya ruangan tetap kering dan tidak lembab. Suhu udara dalam
ruangan berkisar 650 F sampai 750 F dan kelembaban udara
berkisar 50% sampai 65%. Untuk mengontrol suhu dan kelembaban udara dalam
ruangan penyimpanan arsip dapat dilakukan dengan memasang AC yang hidup terus
menerus selama 24 jam atau paling tidak menggunakan kipas angin. B) penerangan
dalam ruangan penyimpanan arsip belum dilaksanakan. Hal ini terlihat dari belum
adanya penggunaan cahaya matahari, dan pemanfaatan lampu listrik. Pengadilan
Tinggi Tanjungpinang pemanfaatan lampu listrik hanya pada siang hari saja pada
saat karyawan beraktivitas. Sementara untuk penerangan alami yang didapat dari
cahaya matahri belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan letak dari
ruangan arsip yang tidak dapat sinar matahari, ruangan arsip terletak diantara
ruangan lain. Seharusnya ruangan penyimpanan arsip di Kantor Pengadilan Negara
Tanjungpinang mempunyai penerangan yang cukup, dengan memanfaatkan cahaya matahari
dan lampu listrik.
C.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pemeliharaan arsip di Kantor
Pengadilan Negara Tanjungpinang belum dilakukan dengan baik sesuai ketentuan
kearsipan seperti : 1) pemeliharaan arsip belum terlaksana dengan baik karena
pembersihan ruangan arsip masih menggunakan cara manual atau dengan memakai
bulu ayam (kemoceng) dan sapu. Hal ini kurang efektif karena akan memindahkan
debu dari satu tempat ketempat lainnya. Dan tidak memiliki pedoman pemeliharaan
arsip mengakibatkan sebagian arsip bertumpuk dan belum terpelihara. Seperti
pengaturan ruangan penyimpanan arsip belum sepenuhnya dilakukan dan belum
sesuai dengan pedoman pemelihaaraan arsip yang ada ; (2) adapun kendala yang
dihadapi adalah keadaan ruangan dan fasilitas masih sangat sederhana,
ruangannya yang kecil untuk volume arsip yang besar belum bisa menampung arsip
yang tercipta sehingga menyebabkan arsip bertumpuk. Dan jumlah tenaga arsiparis
yang masih kurang dalam bidangnya, sehingga menyebabkan kegiatan pemeliharaan
arsip menjadi lambat atau tidak terlaksananya kegiatan pemeliharaan arsip
sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Agar arsip
terpelihara dengan baik dan sesuai dengan ketentuan kearsipan, maka penulis
menyarankan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (1) menanamkan arti
penting arsip kepada seluruh arsiparis, pegawai, dan staf Kantor Pengadilan
Negara Tanjungpinang ; (2) menyediakan ruangan penyimpan arsip yang memadai
sesuai dengan kapasitas arsip yang dimiliki atau kata lain membuat ruangan yang
lebih besar lagi ; (3) menyediakan tenaga ahli yang profesional dibidang
kearsipan, sehingga arsip yang tercipta dapat dikelola dengan baik ; (4) perlu
diadakannya pelatihan untuk arsiparis yang dapat dilakukan oleh instansi yang
dapat membantu dalam menambahkan ilmu pengetahuan yang luas untuk arsiparis.
Terutama untuk pengetahuan mengenai pemeliharaan arsip di Kantor Pengadilan
Negara Tanjungpinang.
D.
Daftar
Pustaka
E.
Abubakar, Hadi.
1991. Pola Kearsipan Modern Sistem Kartu Kendali. Jakarta: Cahaya Aksara
Agung.
F.
Daryana, Yayan,
dkk.2007. Pemeliharaan Pengamanan Arsip.Jakarta: Universitas Terbuka.
G.
Ig, Wursanto.
2003. Kearsipan 1.Yogyakarta: Kanisius.
H.
Razak,
Muhammadin, dkk.1992. Pelestarian Bahan Pustaka dan Arsip. Jakarta:
Yayasan Ford.
k. Sulistyo-Basuki. 1991. Pengantar
kearsipan. Jakarta: Universitas terbuka, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar