KONSTITUSI
ILMU HUKUM
• Jika
konstitusi dipandang sebagai fundamental laws atau lembaran hukum dasar bagi
segala kehidupan masyarakat di suatu negara, maka jelaslah bahwa konstitusi
menjadi bagian kajian ilmu hukum.
ILMU NEGARA
• Apabila
konstitusi dipandang sebagai sebagai peraturan dasar paling awal bagi
pembentukan atau pendirian sebuah negara, maka konstitusi merupakan bagian dari
kajian ilmu negara.
ILMU POLITIK
• Apabila
konstitusi dipandang sebagai konsensus politik segenap masyarakat sebuah negara
bangsa, amka jelaslah bahwa konstituso merupakan bagian dari kajian ilmu
politik,
KONSEP
Secara
literal kata konstitusi (Constitution) berasal dari bahasa Perancis (Contituir),
yang berarti membentuk
Bahasa
Belanda (Groundwet) = undang-undang (wet). Dasar (ground).
Bahasa
Jerman (Grundgesetz) = undang-undang (gesetz). Grund (dasar).
DEFINISI
Konstitusi
dalam kajian siyasah (politik Islam) dikenal dengan dustur (siyasah
dusturiyah) = seseorang yang memiliki otoritas baik dalam bidang politik
maupun agama.
Dustur dalam
konteks konstitusi : kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama
antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis
(konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Menurut L.J Van Apeldoorn (Belanda)
Pembedaan
ada pada pengertian undang-undang dasar (groundwet) dengan konstitusi (constitutie).
Undang-undang
dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis.
Miriam Budiardjo
“Pada penjelasan UUD 1945: Undang-undang dasar suatu negara
ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang dasarlah Hukum
Dasar yang tertulis, sedangkan di samping UUD itu berlaku juga Hukum Dasar yang
tidak tertulis. Ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.”
Living Constitution
Suatu
konstitusi yang benar-benar hidup dalam masyarakat tidak hanya terdiri dari
naskah yang tertulis saja, akan tetapi juga konvensi-konvensi.
E.C.S WADE
“Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas
pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok
cara kerja badan tersebut.”
HERMAN FIENER
“Undang-Undang Dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan
kekuasaan.”
HERMAN HELER
“Konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar. Konstitusi
tidak hanya dimaknai sebagai naskah tertulis (die geschreiben verfassung =
konstitusi yang tertulis) yang bersifat yuridis. Tetapi juga dimaknai segala
aturan dasar yang hidup di masyarakat yang bersifat sosiologis dan politis.”
•
KESIMPULAN... KONSTITUSI dapat dikatakan sebagai
sejumlah aturan dasar suatu negara mengenai kehidupan warga negara dalam sistem
hubungan bermasyarakat dan sistem hubungan kekuasaan bernegara.
Herman Heller dalam Buku Verfassunglehre (ajaran
tentang konstitusi), ada tiga tingkatan konstitusi:
political decision
1. konstitusi belum merupakan pengertian
hukum, baru mencerminkan keadaan sos-pol suatu negara.
2. pengertian hukum baru secara sekunder,
yang primer (keputusan masyarakat)
pengertian hukum (rechtfervassung)
1. keputusan-keputusan masyarakat dijadikan
suatu perumusan yang normatif, yang kemudian harus berlaku 9gehoren)
2. rechfervassung yang tidak tertulis dan
secara tertulis.
peraturan hukum
1. peraturan hukum tertulis (aliran
kodifikasi)
2. konstitusi disamakan pengertiannya
dengan UUD
SIFAT DARI KONSTITUSI
1. Tertulis
atau tidak tertulis
2. Fleksibel
atau regid
PERBEDAAN
hukum konstitusi
diakui dan dapat dipaksakan oleh pengadilan
konvensi konstitusi
tidak dapat dipaksakan melalui badan-badan
peradilan, meskipun penting dalam prakteknya.
fleksibel atau rigidnya suatu konstitusi
- mudah atau tidaknya diubah
- mudah atau tidaknya dalam menyesuaikan
diri dengan perkembangan masyarakat
- tergantung kekuatan yang nyata, yang ada
dalam masyarakat.
Fungsi Konstitusi
- membagi kekuasaan dalam negara
- membatasi kekuasaan pemerintah atau
penguasa dalam negara
KONSTITUSI UNITARIS
(KONSTITUSI NEGARA KESATUAN)
(KONSTITUSI NEGARA KESATUAN)
• Disebut
demikian apabila pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerahnya
tidak sama dan tidak sederajat, dan kekuasaan pusat merupakan kekuasaan yang
menonjol.
• Kekuasaan
yang ada di daerah bersifat derivatif (tidak langsung) dan sering dalam bentuk
yang luas (otonom).
• Tidak ada
badan legislatif dari pemerintah pusat dan daerah yang kedudukannya sederajat.
• Dikenal
satu UUD sebagai UUD kesatuan
KONSTITUSI FEDERALISTIS
• Pemerintah
pusat mempunyai kekuasaan sendiri dan bebas dalam bidangnya sendiri, bebas dari
pengawasan pihak pemerintah negara bagian, dan begitupula sebaliknya.
hubungannya sendiri-sendiri, begitu pula hubungan bagian-bagian terhadap pusat.
• Kekuasaan-kekuasaan
yang ada sama dan sederajat.
• Hanya
beberapa urusan kekuasaan pemerintah pusat mempunyai beberapa kelebihan, yaitu:
bidang pertahanan, urusan LN, pos, dsb.
• Pembagian kekuasaan
antara pemerintah pusat dan bagian yang dimuat dalam satu konstitusi, bersifat enumeratif
(hal-hal yang termasuk lingkungan kekuasaan pusat disebut satu demi satu,
dan semua hal yang tidak disebut dengan sendirinya termasuk lingkungan
kekuasaan negara-negara bagian, ataupun sebaliknya. Ex: Kanada (less federalis)
• Pada
konstitusi federalis, ada kebebasan yang sama tinggi dan sama rendah antara
pemerintah Negara Bagian dan Pemerintahan Federal.
• Sifat
hubungannya yang yuridis formal (koordinasi) pada kenyataanya dapat menjadi
quasi(bentuk semu). Sehingga pada negara federal disebut quasi federalisme dan
dalam bentuk negara unitarisme disebut quasi unitarisme.
Ex: kekuasaan eksekutif bisa mempunyai hak veto utk menunda
atau menolak UU yang dibuat oleh negara bagian.
KONSTITUSI KONFEDERALIS
• Adalah
bentuk serikat dari negara-negara berdaulat, tetapi kedaulatannya tetap
dipegang oleh negara-negara bersangkutan.
• Ada
pendapat yang menyatakan bahwa sebenarnya negara-negara tersebut diadakan
kerjasama untuk menyelenggarakan satu bidang. Jadi kurang tepat jika kerjasama
diatur dalam satu konstitusi.
• Bentuk
konfederasi lebih tepat disebut Pact atau Pakta. Ex: PBB, NATO, ASEAN, dsb.
CIRI-CIRI KONSTITUSI
- organisasi negara
- hak hak asasi manusia
- prosedur mengubah undang-undang dasar
- adakalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari UUD
- memuat cita-cita rakyat dan asas-asas
ideologi negara
KONSTITUSI HARUS MEMUAT UNSUR-UNSUR :
(Souvernin Lohman)
(Souvernin Lohman)
- konstitusi dipandang sebagai perwujudan
perjanjian masyarakat (kontrak sosial. artinya bahwa konstitusi merupakan
konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang
akan mengatur mereka.
- konstitusi sebagai piagam yang menjamin
hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan
kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
- konstitusi sebagai forma regimenis yaitu
kerangka bangunan pemerintahan.
TUJUAN KONSTITUSI
- pembatasan sekaligus pengawasan terhadap
proses-proses kekuasaan politik
- melepaskan kontrol kekuasaan dari
penguasa sendiri.
- memberikan batasan-batasan ketetapan bagi
para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
- aturan main (rule of the game)
fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara.
PERUBAHAN KONSTITUSI
Renewal (pembaharuan)
|
Amandement (perubahan)
|
• Merupakan perubahan
konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi
baru secara keseluruhan.
• Dianut negara Eropa
Kontinental (Perancis, Belanda, Jerman)
|
• Konstitusi yang asli tetap
berlaku. Hasil Amandemen merupakan lampiran atau bagian yang menyertai
konstitusi awal.
• Dianut negara Anglo-Saxon
(USA)
|
PROSEDUR UNTUK MENGUBAH KONSTITUSI (Miriam Budiharjo)
O
Sidang badan legislatif dengan ditambah dengan
beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan
undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk
menerimanya.
O
Referendum atau plebisit
O
Negara-negara bagian dalam negara federal (spt USA; ¾
dari 50 negara bagian harus menyetujui).
O
Musyawarah khusus (special convention) seperti di
beberapa negara Amerika Latin.
CF. STRONG
O
Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan
legislatif, akan tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
O
Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat
melalui suatu referendum.
O
Perubahan konstitusi—dan ini berlaku dalam negara
serika– yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian.
O
Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu
konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya
untuk keperluan perubahan.
KC.WHERE
O
Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary
force)
O
Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal
amandement)
O
Penafsiran secara hukum (judicial interpretation)
O
Kebiasaan yang terdapat dalam bidang
ketatanegaraan(usage and convention)
Konteks di Indonesia:
• Quorum
adalah 2/3 dari anggota MPR
• Usul
perubahan UUD harus diterima oleh 2/3 anggota yang hadir.
INDONESIA MELAKUKAN PRAKTIK PERUBAHAN KONSTITUSI:
1. UUD 1945 = 18 agusutus 1945- 27 desember
1949
2. UUD Indonesia Serikat/ konstitusi RIS =
27 desember 1949 - 17 agustus 1950
3. UUDS RI 1950 = 17 agustus 1950 - 5 juli
1959
4. UUD 1945 = 5 juli 1959 - 19 oktober 1999
5. UUD 1945 amandemen 1 = 19 oktober 1999 -
18 agustus 2000
6. UUD 1945 amandemen 1 dan 2 = 18 agustus
2000 - 9 november 2001
7. UUD 1945 amandemen 1,2,3 = 9 november
2001 - 10 agustus 2002
8. UUD 1945 amandemen 1,2,3,4 = 10 agustus
2002 - sekarang
HIERARKI PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
MENURUT TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan-perundang-undangan
• Hierarki
tersebut tidak berarti dalam hal perumusan dan penetapan suatu peratuarn
perundangan selalu bersumber datau merupakan perincian teknis dari peraturan
perundangan yang berada tepat diatasnya,
seperti Perda berasal dari Keppres, misalnya.
• Penyusunan
hierarki peraturan perundang-undangan tersebut semata-mata dalam rangka
menghindari konflik teknis pelaksanaan atara satu peraturan perundangan dengan
peraturan perundangan yang lainnya.
SUMBER HUKUM INDONESIA
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. Undang-Undang
d. Traktat/
Treaty
e. Doktrin/
Pendapat Para Ahli Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar